Ulangan 19:15-21
KonteksDari hal saksi
19:15 "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
19:16 Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran,
19:17 maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim g yang ada pada waktu itu.
19:18 Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya h baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya,
19:19 maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. i Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
19:20 Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, j sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu.
19:21 Janganlah engkau merasa sayang 1 k kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki. l "
[19:21] 1 Full Life : JANGANLAH ENGKAU MERASA SAYANG.
Nas : Ul 19:21
Prinsip yang dinyatakan di sini ialah bahwa hukuman atas kejahatan harus sesuai dengan pelanggarannya, tidak boleh berlebihan (lih. Kel 21:23-25; Im 24:17-20). Kelonggaran bagi mereka yang mencederai pihak yang tidak bersalah dan tidak terlindung akan mendorong meningkatnya kejahatan dan kekerasan di negeri itu (ayat Ul 19:19). PB tidak membatalkan prinsip ini untuk memerintah masyarakat ini (bd. Rom 13:1-4), tetapi PB melarang hukum pembalasan dalam hubungan antar-pribadi (bd. Mat 5:38-41).