Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:41-59 (TB)

Konteks
13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya , dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir . 13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan , maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. [ ] 13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan , dan kelihatannya seperti kusta pada kulit , [ ] 13:44 maka orang itu sakit kusta , dan ia najis , dan imam harus menyatakan dia najis , karena penyakit yang di kepalanya itu. 13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik , rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru : Najis ! Najis ! [ ] 13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis ; memang ia najis ; ia harus tinggal terasing , di luar perkemahan itulah tempat kediamannya . [ ] 13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta , pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan , 13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya , entah pada kulit atau sesuatu barang kulit , 13:49 -- kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta -- hal itu harus diperiksakan kepada imam . [ ] 13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam , ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. 13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit , entah untuk barang apapun kulit itu dipakai , maka itu adalah kusta yang jahat sekali , dan barang itu najis . [ ] 13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali ; barang-barang itu harus dibakar habis . [ ] 13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, [ ] 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci , imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah , biarpun itu tidak meluas , maka barang itu najis , dan engkau harus membakarnya habis , karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka . [ ] 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci , maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. [ ] 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul ; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis . [ ] 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci , sehingga tanda itu lenyap dari padanya , haruslah dicuci untuk kedua kalinya , barulah menjadi tahir . [ ] 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit , untuk menyatakan tahir atau najisnya ." [ ]

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Ilustrasi Khotbah

Yang Terabaikan
Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #23: Gunakan Studi Kamus dengan menggunakan indeks kata atau kotak pencarian. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA