kecilkan semua  

Teks -- Imamat 12:1-8 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
Pentahiran sesudah melahirkan anak
12:1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: 12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis. 12:3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu. 12:4 Selanjutnya tiga puluh tiga hari lamanya perempuan itu harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas, tidak boleh ia kena kepada sesuatu apapun yang kudus dan tidak boleh ia masuk ke tempat kudus, sampai sudah genap hari-hari pentahirannya. 12:5 Tetapi jikalau ia melahirkan anak perempuan, maka najislah ia selama dua minggu, sama seperti pada waktu ia bercemar kain; selanjutnya enam puluh enam hari lamanya ia harus tinggal menantikan pentahiran dari darah nifas. 12:6 Bila sudah genap hari-hari pentahirannya, maka untuk anak laki-laki atau anak perempuan haruslah dibawanya seekor domba berumur setahun sebagai korban bakaran dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai korban penghapus dosa ke pintu Kemah Pertemuan, dengan menyerahkannya kepada imam. 12:7 Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. 12:8 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk menyediakan seekor kambing atau domba, maka haruslah ia mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai korban bakaran dan yang seekor lagi sebagai korban penghapus dosa, dan imam itu harus mengadakan pendamaian bagi perempuan itu, maka tahirlah ia."
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  

Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus

Nama Orang dan Nama Tempat:
 · anak Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · Anak perempuan Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · bangsa Israel the nation that descended from Jacob, whom God named Israel; the Jewish people,son of Isaac son of Abraham; founder of the nation of Israel,the nation of Israel under Moses, Joshua and the judges,the kingdom of Israel under King Saul,the northern tribes under Ish-Bosheth & Abner,the Kingdom of Israel as united under David and Solomon,the Northern Kingdom as divided from Judah, Simeon and Benjamin,the post exile Jewish community; the re-established Israel,the post exile lay community; Israelites other than Levites,Israel in general as in the Psalms and the prophets,the phrase "All Israel",the phrase "Assembly of (United) Israel",the phrase "Border(s) of Israel",the phrase "Children of Israel",the phrase "Congregation of Israel",the phrase "Descendants" or "Offspring of Israel",the phrase "Elders of Israel",the phrase "God of Israel",the phrase "Hill country of Israel",the phrase "Holy One of Israel",the phrase "House of Israel",the phrases "Judge(d) Israel; judge(s) of Israel",the phrase "King of Israel",the phrase "King over Israel",the phrase "Kings of Israel",the phrase "Land of Israel",the phrase "Leaders in/of Israel; take the lead in Israel",the phrase "Man of Israel",the phrase "Men of Israel",the phrase "Mountains of Israel",the phrase "O house of Israel",the phrase "O Israel",the phrase "His people Israel",the phrase "My people Israel",the phrase "Thy people Israel",the phrase "People of Israel",the phrase "Prince(s) in/of/over Israel",the phrase "Reign over Israel",the phrase "Shepherd(s) of Israel",the phrase "Sons of Israel",the phrase "Territory of Israel",the phrase "Throne in/over/of Israel",the phrase "Tribes of Israel",the phrase "Virgin of Israel"
 · Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · kaum Israel the nation that descended from Jacob, whom God named Israel; the Jewish people,son of Isaac son of Abraham; founder of the nation of Israel,the nation of Israel under Moses, Joshua and the judges,the kingdom of Israel under King Saul,the northern tribes under Ish-Bosheth & Abner,the Kingdom of Israel as united under David and Solomon,the Northern Kingdom as divided from Judah, Simeon and Benjamin,the post exile Jewish community; the re-established Israel,the post exile lay community; Israelites other than Levites,Israel in general as in the Psalms and the prophets,the phrase "All Israel",the phrase "Assembly of (United) Israel",the phrase "Border(s) of Israel",the phrase "Children of Israel",the phrase "Congregation of Israel",the phrase "Descendants" or "Offspring of Israel",the phrase "Elders of Israel",the phrase "God of Israel",the phrase "Hill country of Israel",the phrase "Holy One of Israel",the phrase "House of Israel",the phrases "Judge(d) Israel; judge(s) of Israel",the phrase "King of Israel",the phrase "King over Israel",the phrase "Kings of Israel",the phrase "Land of Israel",the phrase "Leaders in/of Israel; take the lead in Israel",the phrase "Man of Israel",the phrase "Men of Israel",the phrase "Mountains of Israel",the phrase "O house of Israel",the phrase "O Israel",the phrase "His people Israel",the phrase "My people Israel",the phrase "Thy people Israel",the phrase "People of Israel",the phrase "Prince(s) in/of/over Israel",the phrase "Reign over Israel",the phrase "Shepherd(s) of Israel",the phrase "Sons of Israel",the phrase "Territory of Israel",the phrase "Throne in/over/of Israel",the phrase "Tribes of Israel",the phrase "Virgin of Israel"
 · Musa a son of Amram; the Levite who led Israel out of Egypt and gave them The Law of Moses,a Levite who led Israel out of Egypt and gave them the law
 · orang Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · orang-orang Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · seorang Ismael a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · seorang Israel a citizen of Israel.,a member of the nation of Israel
 · suku Israel the nation that descended from Jacob, whom God named Israel; the Jewish people,son of Isaac son of Abraham; founder of the nation of Israel,the nation of Israel under Moses, Joshua and the judges,the kingdom of Israel under King Saul,the northern tribes under Ish-Bosheth & Abner,the Kingdom of Israel as united under David and Solomon,the Northern Kingdom as divided from Judah, Simeon and Benjamin,the post exile Jewish community; the re-established Israel,the post exile lay community; Israelites other than Levites,Israel in general as in the Psalms and the prophets,the phrase "All Israel",the phrase "Assembly of (United) Israel",the phrase "Border(s) of Israel",the phrase "Children of Israel",the phrase "Congregation of Israel",the phrase "Descendants" or "Offspring of Israel",the phrase "Elders of Israel",the phrase "God of Israel",the phrase "Hill country of Israel",the phrase "Holy One of Israel",the phrase "House of Israel",the phrases "Judge(d) Israel; judge(s) of Israel",the phrase "King of Israel",the phrase "King over Israel",the phrase "Kings of Israel",the phrase "Land of Israel",the phrase "Leaders in/of Israel; take the lead in Israel",the phrase "Man of Israel",the phrase "Men of Israel",the phrase "Mountains of Israel",the phrase "O house of Israel",the phrase "O Israel",the phrase "His people Israel",the phrase "My people Israel",the phrase "Thy people Israel",the phrase "People of Israel",the phrase "Prince(s) in/of/over Israel",the phrase "Reign over Israel",the phrase "Shepherd(s) of Israel",the phrase "Sons of Israel",the phrase "Territory of Israel",the phrase "Throne in/over/of Israel",the phrase "Tribes of Israel",the phrase "Virgin of Israel"
 · umat Israel the nation that descended from Jacob, whom God named Israel; the Jewish people,son of Isaac son of Abraham; founder of the nation of Israel,the nation of Israel under Moses, Joshua and the judges,the kingdom of Israel under King Saul,the northern tribes under Ish-Bosheth & Abner,the Kingdom of Israel as united under David and Solomon,the Northern Kingdom as divided from Judah, Simeon and Benjamin,the post exile Jewish community; the re-established Israel,the post exile lay community; Israelites other than Levites,Israel in general as in the Psalms and the prophets,the phrase "All Israel",the phrase "Assembly of (United) Israel",the phrase "Border(s) of Israel",the phrase "Children of Israel",the phrase "Congregation of Israel",the phrase "Descendants" or "Offspring of Israel",the phrase "Elders of Israel",the phrase "God of Israel",the phrase "Hill country of Israel",the phrase "Holy One of Israel",the phrase "House of Israel",the phrases "Judge(d) Israel; judge(s) of Israel",the phrase "King of Israel",the phrase "King over Israel",the phrase "Kings of Israel",the phrase "Land of Israel",the phrase "Leaders in/of Israel; take the lead in Israel",the phrase "Man of Israel",the phrase "Men of Israel",the phrase "Mountains of Israel",the phrase "O house of Israel",the phrase "O Israel",the phrase "His people Israel",the phrase "My people Israel",the phrase "Thy people Israel",the phrase "People of Israel",the phrase "Prince(s) in/of/over Israel",the phrase "Reign over Israel",the phrase "Shepherd(s) of Israel",the phrase "Sons of Israel",the phrase "Territory of Israel",the phrase "Throne in/over/of Israel",the phrase "Tribes of Israel",the phrase "Virgin of Israel"
 · Yakub the second so of a pair of twins born to Isaac and Rebeccaa; ancestor of the 12 tribes of Israel,the nation of Israel,a person, male,son of Isaac; Israel the man and nation


Topik/Tema Kamus: Hukum Dan Pembinaan Hukum | Hukum Musa | Imamat, Kitab | Burung Dara | Korban Tebusan Salah | Sunat | Burung | Korban Bakaran | Najis, Kenajisan | Pendamaian Menurut Taurat | selebihnya
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Full Life , Jerusalem , Ende , Ref. Silang FULL , Defender (ID)

Catatan Kata/Frasa
Ref. Silang BIS , Ref. Silang TB , Gill (ID)

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Topik Teologia , Constable (ID)

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Full Life: Im 12:2 - MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI. Nas : Im 12:2 Menjadi orang-tua adalah kehendak Allah bagi laki-laki dan wanita dan dapat merupakan sukacita hidup yang terbesar (Kej 1:28; 9:1; Ma...

Nas : Im 12:2

Menjadi orang-tua adalah kehendak Allah bagi laki-laki dan wanita dan dapat merupakan sukacita hidup yang terbesar (Kej 1:28; 9:1; Mazm 127:3; 128:3). Akan tetapi, semua kotoran pada saat melahirkan anak harus dipandang sebagai najis (Im 15:16-19; Kel 19:15;

lihat cat. --> Im 13:3 selanjutnya)

[atau ref. Im 13:3]

dan melambangkan akibat-akibat kejatuhan umat manusia

(lihat cat. --> Kej 3:15).

[atau ref. Kej 3:15]

  1. 1) Anak-anak kini lahir dengan tabiat berdosa

    (lihat cat. --> 1Yoh 1:8).

    [atau ref. 1Yoh 1:8]

    Kata-kata pemazmur berlaku di sini, "Sesungguhnya dalam kesalahan aku diperanakkan, dalam dosa aku dikandung ibuku" (Mazm 51:7).
  2. 2) Anak-anak juga menghadapi realitas kematian jasmaniah (Kej 2:16-17; 5:3) dan kemungkinan kematian abadi terkecuali mereka menerima penebusan Kristus. Kematian tidak pernah menjadi maksud atau kehendak Allah yang sempurna bagi manusia. Kenajisan yang dikaitkan dengan melahirkan anak mengungkapkan kebenaran bahwa anak yang baru lahir itu memerlukan Juruselamat.
  3. 3) Orang-tua Kristen, yang mengetahui kecenderungan berdosa anak-anak mereka, harus sungguh-sungguh berdoa agar anak-anak mereka akan menerima Kristus sebagai Tuhan dan dilahirkan kembali, dibaharui oleh Roh Kudus

    (lihat art. PEMBAHARUAN; dan

    lihat art. ORANG-TUA DAN ANAK-ANAK).

Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...

Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 12:1-8 - -- Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengala...

Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengalami kehilangan itu perlu memulihkan daya hidupnya melalui upacara tertentu. Dengan memulihkan daya hidupnya orang juga memulihkan hubungan dengan Allah sebagai sumber daya hidup.

Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ende: Im 12:1-8 - -- Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus ...

Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus dipulihkan dahulu, supaja ia dapat menghadap lagi kepada Jahwe jang hidup. Kenadjisan itupun tidak ada sangkut pautnja dengan dosa moril.

Ende: Im 12:5 - -- Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

Ref. Silang FULL: Im 12:2 - bercemar kain · bercemar kain: Im 15:19; 18:19; Yes 64:6; Yeh 18:6; 22:10; 36:17

Ref. Silang FULL: Im 12:3 - yang kedelapan // kulit khatan · yang kedelapan: Kel 22:30; Kel 22:30 · kulit khatan: Kej 17:10; Kej 17:10; Luk 1:59; Luk 1:59

· yang kedelapan: Kel 22:30; [Lihat FULL. Kel 22:30]

· kulit khatan: Kej 17:10; [Lihat FULL. Kej 17:10]; Luk 1:59; [Lihat FULL. Luk 1:59]

Ref. Silang FULL: Im 12:6 - sudah genap // seekor domba // penghapus dosa · sudah genap: Luk 2:22 · seekor domba: Kel 29:38; Im 23:12; Bil 6:12,14; 7:15 · penghapus dosa: Im 5:7

· sudah genap: Luk 2:22

· seekor domba: Kel 29:38; Im 23:12; Bil 6:12,14; 7:15

· penghapus dosa: Im 5:7

Ref. Silang FULL: Im 12:8 - burung merpati // penghapus dosa // tahirlah ia · burung merpati: Kej 15:9; Kej 15:9; Im 14:22 · penghapus dosa: Im 5:7; Luk 2:22-24%& · tahirlah ia: Im 4:26; Im 4:26

· burung merpati: Kej 15:9; [Lihat FULL. Kej 15:9]; Im 14:22

· penghapus dosa: Im 5:7; Luk 2:22-24%&

· tahirlah ia: Im 4:26; [Lihat FULL. Im 4:26]

Defender (ID): Im 12:2 - najis selama tujuh hari Ada alasan kesehatan tertentu di balik peraturan yang tampak ketat ini, tetapi faktor utama mungkin adalah untuk mendorong pengakuan berkelanjutan bah...

Ada alasan kesehatan tertentu di balik peraturan yang tampak ketat ini, tetapi faktor utama mungkin adalah untuk mendorong pengakuan berkelanjutan bahwa dosa dari wanita pertama telah diturunkan kepada semua keturunannya (Psa 51:5). Oleh karena itu, semua orang dilahirkan untuk menjadi pendosa sehingga bahkan ibu mereka pun perlu disucikan. Menarik untuk dicatat bahwa Maria, ibu Yesus, mematuhi hukum-hukum ini untuk penyucian wanita setelah Putra ilahinya lahir. Meskipun Dia lahir melalui konsepsi ajaib yang bebas dari dosa, Maria mengakui bahwa dia sendiri tidak tanpa dosa dan dengan demikian perlu mematuhi aturan penyucian (Luk 2:21-24).

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)

Ref. Silang BIS: Im 12:3 - -- Kej 17:11-12, Luk 2:21

Ref. Silang BIS: Im 12:8 - -- Luk 2:24

Ref. Silang TB: Im 12:3 - -- Kej 17:12, Luk 2:21

Ref. Silang TB: Im 12:8 - -- Luk 2:24

Gill (ID): Im 12:1 - Dan Tuhan berfirman kepada Musa // mengatakan Dan Tuhan berfirman kepada Musa,.... Hukum-hukum dalam pasal sebelumnya disampaikan kepada Musa dan Harun, tetapi yang berikut ini hanya kepada Musa; ...

Dan Tuhan berfirman kepada Musa,.... Hukum-hukum dalam pasal sebelumnya disampaikan kepada Musa dan Harun, tetapi yang berikut ini hanya kepada Musa; namun karena imam memiliki kepentingan di dalamnya, karena merupakan tugasnya untuk mempersembahkan kurban yang diperlukan oleh hukum berikut, tidak diragukan lagi hal ini diberikan kepada Musa, untuk disampaikan kepada Harun, serta kepada umat. R. Semlai mencatat, bahwa sebagaimana penciptaan manusia terjadi setelah penciptaan hewan, burung, ikan, dan lain-lain, demikian juga hukum-hukum mengenai ketidakbersihan manusia terjadi setelah hukum-hukum yang berkaitan dengan hewan, dan mereka dimulai dengan ketidakbersihan seorang ibu yang baru melahirkan, karena, seperti yang dicatat Aben Ezra, kelahiran adalah awal dari manusia:

mengatakan: sebagai berikut.

Gill (ID): Im 12:2 - Berkatalah kepada anak-anak Israel // jika seorang wanita telah mengandung benih // dan melahirkan seorang anak laki-laki // menurut hari-hari pemisahan karena penyakitnya, ia akan najis. Berbicaralah kepada anak-anak Israel,.... Karena hukum ini hanya menyangkut mereka, dan bukan bangsa-bangsa lain di dunia: jika seorang wanita telah m...

Berbicaralah kepada anak-anak Israel,.... Karena hukum ini hanya menyangkut mereka, dan bukan bangsa-bangsa lain di dunia:

jika seorang wanita telah mengandung benih; dengan berbaring bersama seorang pria, dan dengan demikian menjadi hamil, dan melanjutkan kehamilannya hingga ia melahirkan seorang anak. Orang Yahudi dari sini memahami, bahwa hukum ini memperhatikan aborsi; bahwa jika seorang wanita telah hamil dan keguguran, delapan puluh satu hari setelah kelahiran seorang perempuan, dan empat puluh satu setelah seorang laki-laki, ia harus membawa persembahannya m; tetapi hukum ini tampaknya hanya memperhatikan mereka yang sedang hamil, dan melanjutkan hingga saat melahirkan, apakah kemudian anak tersebut lahir hidup atau mati:

dan melahirkan seorang anak laki-laki; yang, umumnya, bukan hanya hal yang menggembirakan bagi ibu, tetapi juga untuk seluruh keluarga, lihat Joh 16:21 maka ia akan menjadi najis selama tujuh hari; dipisahkan dari semua pertemuan, kecuali bagi mereka yang kehadirannya diperlukan untuk merawatnya dalam keadaannya, dan melakukan apa yang seharusnya baginya, dan bahkan mereka ini menjadi najis secara ritual; ya, suaminya tidak diperkenankan duduk di dekatnya, ataupun makan dan minum bersamanya:

menurut hari-hari pemisahan karena penyakitnya ia akan najis; jumlah hari yang sama, bahkan tujuh, ia najis karena melahirkan, seperti halnya ia untuk masa haidnya, yang di sini disebut sebagai penyakit atau ketidakberdayaan, yang terjadi pada semua perempuan ketika dewasa, pada saat itu mereka terpisah dari semua orang; dan keadaan yang sama berlaku untuk seorang ibu baru; lihat Lev 15:14.

Gill (ID): Im 12:3 - Dan pada hari yang kedelapan daging kulupnya harus disunat. Dan pada hari yang kedelapan daging kulupnya harus disunat. Atau kulup dari dagingnya, yaitu, dari anak laki-laki yang lahir menurut hukum, Kej 17:12 ...

Dan pada hari yang kedelapan daging kulupnya harus disunat. Atau kulup dari dagingnya, yaitu, dari anak laki-laki yang lahir menurut hukum, Kej 17:12 dan ini tampaknya memberikan alasan mengapa seorang anak laki-laki tidak disunat sebelum hari yang kedelapan, dan mengapa itu dilakukan pada hari itu, karena sebelum itu ibunya sedang dalam masa pemisahan dan ketidakbersihan, dan kemudian dibebaskan dari itu; dan demikian juga Targum dari Yonas. Sunat seorang anak laki-laki pada hari yang kedelapan secara religius diperhatikan, dan bahkan tidak diabaikan karena sabat, ketika hari yang kedelapan jatuh pada hari itu; lihat Gill pada Yoh 7:22, Yoh 7:23. Merupakan pengamatan Aben Ezra di tempat ini, bahwa orang-orang bijak mengatakan "pada hari", dan bukan pada malam, lihat, dia yang lahir setengah jam sebelum terbenamnya matahari disunat setelah enam hari dan setengah, karena hari hukum tidak dari waktu ke waktu.

Gill (ID): Im 12:4 - Dan dia akan terus dalam darah penyuciannya tiga puluh tiga hari; dia tidak boleh menyentuh barang yang dikuduskan; atau masuk ke dalam tempat kudus; hingga hari-hari penyuciannya dipenuhi. Dan dia akan terus dalam darah penyuciannya tiga puluh tiga hari,.... Artinya, masih ada tujuh hari lagi, jadi total empat puluh; karena meskipun pada...

Dan dia akan terus dalam darah penyuciannya tiga puluh tiga hari,.... Artinya, masih ada tujuh hari lagi, jadi total empat puluh; karena meskipun pada akhir tujuh hari dia dalam beberapa hal bebas dari ketidakbersihannya, namun tidak sepenuhnya, tetapi tetap dalam darah penyuciannya, atau dalam penyucian darahnya, yang semakin lama semakin bersih, dan sepenuhnya pada akhir empat puluh hari: jadi dengan orang Persia dikatakan, seorang ibu baru harus menghindari segala sesuatu selama empat puluh hari; setelah waktu itu berlalu, dia boleh mandi dan disucikan n; dan mungkin Zoroaster, pendiri agama Persia, setidaknya reformernya, yang merupakan seorang Yahudi, seperti yang dianggap oleh beberapa orang, mungkin mengambilnya dari sini:

dia tidak boleh menyentuh barang yang dikuduskan; seperti sepersepuluh, persembahan angkat, daging dari persembahan damai, seperti yang dijelaskan oleh Aben Ezra, jika dia adalah istri seorang imam:

atau masuk ke dalam tempat kudus; halaman dari kemah pertemuan, atau halaman dari bait, seperti yang dicatat oleh penulis yang sama; dan begitu juga dengan orang Yunani, seorang wanita hamil tidak boleh masuk ke sebuah kuil sebelum hari keempat puluh o, yaitu, sejak kelahirannya:

hingga hari-hari penyuciannya dipenuhi; hingga tenggelamnya matahari pada hari keempat puluh; pada hari berikutnya dia harus membawa persembahan penebusan untuk penyuciannya, seperti yang dicatat oleh Jarchi; Lihat Gill pada Imamat 12:6.

Gill (ID): Im 12:5 - Namun jika dia melahirkan anak perempuan // maka dia akan najis selama dua minggu // seperti dalam masa pemisahannya // dan dia akan terus dalam darah penyucian selama enam puluh enam hari. Namun jika dia melahirkan anak perempuan,.... Seorang putri, apakah lahir hidup atau mati, jika dia mengandung sampai waktu yang penuh: maka dia akan ...

Namun jika dia melahirkan anak perempuan,.... Seorang putri, apakah lahir hidup atau mati, jika dia mengandung sampai waktu yang penuh:

maka dia akan najis selama dua minggu; atau empat belas hari berturut-turut; dan pada hari kelima belas dia bebas atau bersih, seperti yang dinyatakan dalam Targum Jonathan, sama seperti pada waktu untuk anak laki-laki:

seperti dalam masa pemisahannya; karena haid bulanan; maksudnya adalah, bahwa dia harus selama empat belas hari, untuk semua kepentingan dan tujuan, najis seperti ketika masa haidnya berlangsung:

dan dia akan terus dalam darah penyucian selama enam puluh enam hari; yang jika ditambahkan ke empat belas, menjadi delapan puluh hari, sama banyaknya seperti dalam kasus anak laki-laki; alasan untuk ini, seperti yang diberikan oleh beberapa penulis Yahudi, adalah, karena aliran cairan yang lebih besar, dan korupsi darah karena melahirkan anak perempuan daripada anak laki-laki: tetapi mungkin alasan yang lebih benar adalah, apa yang disarankan oleh seorang cendekiawan p, bahwa bayi laki-laki yang disunat pada hari kedelapan, melalui limpahan darahnya sendiri, memenuhi sebagian dari penyucian; jadi ibu, untuk melahirkan seorang perempuan, harus mengalami dua kali waktu pemisahan; pemisahan selesai dalam dua minggu, tetapi penyucian berlangsung enam puluh enam hari; seorang anak laki-laki memenuhi hukum sekaligus, melalui sunat; tetapi seorang perempuan dewasa mengalami baik penyucian maupun pemisahan setiap bulan. Menurut Hippokrates q, penyucian seorang ibu baru, setelah melahirkan seorang perempuan, adalah empat puluh dua hari, dan setelah melahirkan seorang laki-laki tiga puluh hari; sehingga tampaknya ada sesuatu dalam alam yang memerlukan waktu yang lebih lama untuk penyucian setelah yang satu daripada setelah yang lain, dan yang mungkin sebagian dipertimbangkan oleh hukum ini; tetapi itu terutama tergantung pada kehendak mutlak dari sang pembuat hukum. Orang Yahudi sekarang tidak secara ketat mengikuti ini. Buxtorf r mengatakan, kebiasaan sekarang berlaku bagi mereka, bahwa apakah seorang wanita melahirkan anak laki-laki atau perempuan, pada akhir empat puluh hari dia meninggalkan tempat tidur, dan kembali kepada suaminya; tetapi Leo dari Modena menceritakan s, bahwa jika dia melahirkan anak laki-laki, suaminya tidak boleh menyentuhnya untuk jangka waktu tujuh minggu; dan jika seorang perempuan, untuk jangka waktu tiga bulan; meskipun dia mengizinkan, di beberapa tempat, mereka tetap terpisah untuk waktu yang lebih singkat, sesuai dengan kebiasaan tempat tersebut.

Gill (ID): Im 12:6 - Dan ketika masa pemurian telah genap, untuk seorang anak laki-laki, atau untuk seorang anak perempuan // Ia harus membawa seekor domba jantan yang berusia satu tahun // untuk korban bakaran // dan seekor burung merpati muda, atau seekor burung dara, untuk korban dosa // ke pintu tabernakel pertemuan, kepada imam. Dan ketika masa pemurian mengatakan bahwa ia telah selesai, untuk seorang anak laki-laki, atau untuk seorang anak perempuan,.... Untuk seorang anak la...

Dan ketika masa pemurian mengatakan bahwa ia telah selesai, untuk seorang anak laki-laki, atau untuk seorang anak perempuan,.... Untuk seorang anak laki-laki empat puluh hari, dan untuk seorang anak perempuan delapan puluh; tetapi orang Yahudi kuno sebelumnya, agar mereka tidak melanggar, memerintahkan bahwa persembahan yang ditentukan seperti berikut ini tidak boleh dibawa sampai hari berikutnya setelah waktunya selesai: kanon mereka berbunyi demikian t,"seorang ibu baru tidak membawa persembahannya pada hari keempat puluh untuk seorang laki-laki, atau pada hari kedelapan puluh untuk seorang perempuan, tetapi setelah matahari tenggelam; dan ia membawa persembahannya pada keesokan harinya, yang merupakan hari ke empat puluh satu untuk laki-laki, dan hari ke delapan puluh satu untuk perempuan; dan ini adalah hari yang dikatakan, "ketika hari-hari", &c. Lev 12:6."

Ia harus membawa seekor domba jantan yang berusia satu tahun; Septuaginta menambahkan, tanpa cacat, karena semua korban harus demikian, jika tidak dinyatakan; "atau anak domba dari tahunnya" u; beberapa membedakan antara "anak dari satu tahun", seperti yang sering kali diucapkan, dan "anak dari tahunnya", seperti di sini; yang terakhir menunjukkan seekor domba dalam tahun pertamanya, meskipun ada sesuatu yang kurang darinya, yang pertama berumur satu tahun penuh, tidak lebih tidak kurang:

sebagai korban bakaran; sebagai rasa syukur, dan sebagai ucapan terima kasih atas rahmat yang telah ia terima dalam melahirkan:

dan seekor burung merpati muda, atau seekor burung dara, untuk korban dosa; salah satu dari yang lain. Dengan orang Persia w, adalah kewajiban bagi seorang ibu baru, di bulan Abam (bulan kedua belas), untuk membawa dua belas persembahan untuk dosa yang muncul dari melahirkan, agar ia dapat dibersihkan dari dosanya. Adalah pengamatan dari para dokter Misnik x, bahwa burung dara mendahului merpati di semua tempat; terhadap hal ini mereka mengajukan pertanyaan, apakah karena mereka lebih dipilih atau lebih unggul dari mereka? perhatikan apa yang dikatakan, Lev 12:6 dari mana dapat dipelajari, bahwa keduanya sama saja, atau memiliki nilai yang setara. Namun mengapa harus ada korban dosa untuk melahirkan? apakah melahirkan dan mengandung anak dalam perkawinan yang sah adalah dosa, di mana tempat tidur tidak dicemari? Orang Yahudi umumnya merujuk ini pada suatu dosa atau yang lain, bahwa wanita yang melahirkan telah melakukan kesalahan sehubungan dengan melahirkan, atau saat dalam proses persalinan; dan tidak mungkin bahwa ia kadang-kadang bersalah karena suatu cara atau lain, baik karena hasrat yang tidak terkendali terhadap anak, atau karena ketidak sabaran dan terurai menjadi ucapan yang ceroboh di tengah rasa sakitnya; demikian Aben Ezra mengisyaratkan, mungkin ada pikiran yang muncul dalam benaknya pada saat melahirkan karena rasa sakit, atau mungkin berbicara dengan mulutnya; yang bermakna tidak pantas, ceroboh, dan berdosa. Beberapa menganggap dosa itu sebagai sumpah yang ceroboh dan salah: tetapi tampaknya ada sesuatu yang lebih dari semua ini, karena meskipun salah satu atau yang lain mungkin merupakan kasus bagi beberapa wanita, namun tidak semua; sedangkan hukum ini bersifat umum, dan menjangkau setiap ibu baru, dan tidak mengacu begitu banyak kepada dosa khusus miliknya, seperti kepada orang tua pertamanya, Hawa, yang pertama dalam pelanggaran; dan akibat dari pelanggaran tersebut rasa sakit dialami oleh setiap wanita yang melahirkan; dan yang juga mengandung dalam dosa, dan menjadi instrumen penyebaran korupsi alam kepada keturunannya; dan oleh karena itu ia harus membawa korban dosa yang menjadi tipe dari korban dosa yang diambil Kristus untuk menghapus itu, dan semua dosa lainnya; sehingga ia akan diselamatkan, bahkan dalam melahirkan, dan bahwa dengan kelahiran seorang anak, anak Yesus, jika ia tetap dalam iman, dan kasih, dan kekudusan, dengan kesederhanaan, 1Ti 2:15 persembahan ini harus dibawa

ke pintu tabernakel pertemuan, kepada imam; untuk mempersembahkannya untuknya. Ketika bait suci dibangun, ini dibawa ke gerbang timur, gerbang Nicanor, di mana para kusta dibersihkan, dan ibu baru dikuduskan y.

Gill (ID): Im 12:7 - Siapa yang akan mempersembahkannya di hadapan Tuhan // dan membuat pendamaian baginya // dan dia akan dibersihkan dari keluarnya darahnya // ini adalah hukum bagi wanita yang telah melahirkan seorang laki-laki atau perempuan. Siapa yang akan mempersembahkannya di hadapan Tuhan,.... Di atas altar persembahan bakaran: dan membuat pendamaian baginya; untuk segala dosa yang ber...

Siapa yang akan mempersembahkannya di hadapan Tuhan,.... Di atas altar persembahan bakaran:

dan membuat pendamaian baginya; untuk segala dosa yang berkaitan dengan atau yang menyertai melahirkan; sebagai gambaran dari pendamaian oleh Kristus baik untuk dosa asal maupun dosa nyata:

dan dia akan dibersihkan dari keluarnya darahnya; dalam arti seremonial, dan sesuai dengan hukum itu menjadi murni dan bersih:

ini adalah hukum bagi wanita yang telah melahirkan seorang laki-laki atau perempuan; yang diperintahkan kepadanya, dan harus dipatuhi olehnya; dan meskipun sekarang dengan sisa hukum seremonial yang telah dihapuskan, namun hal ini memiliki pengajaran di dalamnya; bahwa adalah menjadi kewajiban bagi wanita dalam keadaan seperti itu untuk membawa persembahan sukarela berupa ucapan syukur dari bibir mereka, pengorbanan pujian, dan dengan cara umum menandakan rasa syukur mereka atas belas kasihan dan kebaikan Tuhan yang diberikan kepada mereka, dalam menjalani seluruh waktu melahirkan, dan menyelamatkan mereka di saat-saat yang berbahaya.

Gill (ID): Im 12:8 - Dan jika dia tidak mampu membawa seekor domba // maka dia harus membawa dua burung merpati, atau dua anak burung merpati // yang satu untuk persembahan bakaran, dan yang lainnya untuk persembahan dosa // dan imam akan melakukan tebusan untuknya, dan dia akan menjadi bersih. Dan jika dia tidak mampu membawa seekor domba,.... Karena tidak setiap orang berada dalam keadaan yang cukup untuk mengeluarkan biaya membeli seekor d...

Dan jika dia tidak mampu membawa seekor domba,.... Karena tidak setiap orang berada dalam keadaan yang cukup untuk mengeluarkan biaya membeli seekor domba untuk tujuan ini, karena mereka tidak memiliki domba sendiri:

maka dia harus membawa dua burung merpati, atau dua anak burung merpati; yang merupakan ketentuan yang baik dan penuh kasih untuk golongan yang lebih miskin; karena adalah penting bahwa melalui mereka, kasih karunia yang diterima harus diakui, serta dosa yang mengikutinya dalam keadaan seperti itu harus ditebus. Ini adalah persembahan yang dibawa oleh ibunda Tuhan kita, menunjukkan keadaan kemiskinan di mana dia berada; dan melalui ini, serta sunat anaknya, dan penyajiannya di hadapan Tuhan pada saat pemurniannya, tampak bahwa mereka berdua berada di bawah hukum, dan patuh kepadanya:

satu untuk persembahan bakaran, dan yang lainnya untuk persembahan dosa; Jarchi mengamati bahwa dalam persembahan, persembahan dosa mendahului persembahan bakaran, karena dosa ditebus, maka pemberian diterima; tetapi di sini, persembahan bakaran yang mendahului, alasannya tidak begitu jelas:

dan imam akan melakukan tebusan untuknya, dan dia akan menjadi bersih; sama saja seolah-olah dia telah membawa seekor domba, alih-alih anak burung merpati, atau burung merpati muda.

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Im 12:1-5 - Pentahiran Perempuan yang Baru Melahirkan Setelah hukum-hukum tentang makanan yang halal dan haram, sekarang ada hukum...

Matthew Henry: Im 12:6-8 - Korban bagi Perempuan yang Sudah Melahirkan Korban bagi Perempuan yang Sudah Melahirkan (12:6-8) ...

SH: Im 12:1-8 - Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002) Kenajisan karena melahirkan Kenajisan karena melahirkan. Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhu...

SH: Im 12:1-8 - Ketidaktahiran saat melahirkan (Jumat, 31 Maret 2006) Ketidaktahiran saat melahirkan Judul: Ketidaktahiran saat melahirkan Pasal ...

SH: Im 12:1-8 - Ketidaktahiran seorang ibu (Jumat, 28 Februari 2014) Ketidaktahiran seorang ibu Judul: Ketidaktahiran seorang ibu Pasal ...

SH: Im 12:1-8 - Penahiran Setelah Melahirkan (Selasa, 2 April 2019) Penahiran Setelah Melahirkan Sering kali pembaca Kitab Imamat akan mengerutkan kening ketika membaca aturan-atura...

Topik Teologia: Im 12:6 - -- Umat Manusia: Wanita Wanita dan Peranannya Dalam Agama Wanita Dalam Ibadah Perjanjian Lama Wanita-wanita Membawa K...

Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16 Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...

Constable (ID): Im 11:1--15:33 - --C. Hukum yang berkaitan dengan kebersihan ritual pasal 11-15 ...

Constable (ID): Im 12:1-8 - --2. Kenajisan karena melahirkan ch. 12 ...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Imamat (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Kekudusan Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM...

Full Life: Imamat (Garis Besar) Garis Besar I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian (...

Matthew Henry: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, ke...

Jerusalem: Imamat (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Imamat (Pendahuluan Kitab) LEVITIKA PENDAHULUAN Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, mesk...

Constable (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) Pendahuluan Judul Orang...

Constable (ID): Imamat (Garis Besar) Garis Besar "Pada pandangan pertama, kitab Imamat mungkin tampak sebagai susunan yang sembarangan, bahkan rep...

Constable (ID): Imamat Imamat Bibliografi Aharoni, Yohana...

Gill (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) PENDAHULUAN KE BUKU IMAM IMAM Buku ini biasanya disebut oleh orang Yahudi Vajikra, dari kata pertama yang menjadi judulnya, dan kadan...

Gill (ID): Imamat 12 (Pendahuluan Pasal) PENDAHULUAN UNTUK IMAMAT 12 Bab ini membahas tentang pemurnian seorang ...

BIS: Imamat (Pendahuluan Kitab) IMAMAT PENGANTAR Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel d...

Ajaran: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti bahwa Allah yang Mahakuasa tela...

Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan MENGAPA IMAMAT?Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetap...

Garis Besar Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) [1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA