Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:1-30 (TB)

Konteks
Penyakit kusta
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun : [ ] 13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau , yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya , ia harus dibawa kepada imam Harun , atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya , imam-imam itu. [ ] 13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih , dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit , maka itu penyakit kusta ; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis . [ ] 13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , dan bulunya tidak berubah menjadi putih , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . [ ] 13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya ; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia tahir ; itu hanya bintil-bintil . Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . [ ] 13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit , sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir , haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya . [ ] 13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta . 13:9 Apabila seseorang kena kusta , ia harus dibawa kepada imam . [ ] 13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih , yang mengubah bulunya menjadi putih , dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, 13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya . Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis . [ ] 13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit , sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya , seberapa dapat dilihat oleh imam , [ ] 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih , jadi ia tahir . [ ] 13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. 13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam , ia harus menyatakan orang itu najis , karena daging liar itu najis , dan itu penyakit kusta . 13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih , haruslah orang itu datang kepada imam . 13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih , haruslah imam menyatakan orang itu tahir ; memang ia tahir . [ ] 13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh , 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan , haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam . 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu . [ ] 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas , maka itu bekas barah , dan imam harus menyatakan orang itu tahir . [ ] 13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih , 13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit , maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta , dan imam harus menyatakan orang itu najis ; itu penyakit kusta . 13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit , maka haruslah imam menyatakan dia najis , itu penyakit kusta . 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , malahan pudar , maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir , sebab itu bekas lecur . 13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut , 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit , dan ada padanya rambut halus yang kuning , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena itu kudis kepala , yakni kusta kepala atau kusta janggut . [ ]

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #13: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab dalam format PDF. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA