Advanced Commentary

Teks -- Ulangan 25:5-10 (TB)

Konteks
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati
25:5 "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki , maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar . [ ] 25:6 Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel . [ ] 25:7 Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya , maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata : Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel , ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku. 25:8 Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan : Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri -- 25:9 maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua , menanggalkan kasut orang itu dari kakinya , meludahi mukanya sambil menyatakan : Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya . [ ] 25:10 Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut : Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang."

Perikop

TB
  • Ul 25:5-10 -- Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati

Kamus Alkitab

Ilustrasi Khotbah

Pernikahan di Surga

Resources/Books

Analisa Topikal terhadap Alkitab (Elwell)

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #05: Coba klik dua kali sembarang kata untuk melakukan pencarian instan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA