kecilkan semua  

Teks -- Imamat 13:18-23 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Jerusalem , Ende , Ref. Silang FULL

Catatan Kata/Frasa
Gill (ID)

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Constable (ID)

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...

Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...

Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.

Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ref. Silang FULL: Im 13:18 - ada barah · ada barah: Kel 9:9; Kel 9:9

· ada barah: Kel 9:9; [Lihat FULL. Kel 9:9]

Ref. Silang FULL: Im 13:19 - atau panau // putih kemerah-merahan · atau panau: Im 13:2; Im 13:2 · putih kemerah-merahan: Im 13:24,42; Im 14:37

· atau panau: Im 13:2; [Lihat FULL. Im 13:2]

· putih kemerah-merahan: Im 13:24,42; Im 14:37

Ref. Silang FULL: Im 13:20 - penyakit kustalah · penyakit kustalah: Im 13:2

· penyakit kustalah: Im 13:2

Ref. Silang FULL: Im 13:23 - itu tahir · itu tahir: Im 13:6; Im 13:6

· itu tahir: Im 13:6; [Lihat FULL. Im 13:6]

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)

Gill (ID): Im 13:18 - Daging juga, di mana, bahkan di kulitnya terdapat bisul // dan dapat disembuhkan. Juga daging, di mana, bahkan di kulitnya, terdapat bisul,.... Atau luka panas, di mana, kata Maimonides n Anda dapat memahami setiap pukulan oleh batu...

Juga daging, di mana, bahkan di kulitnya, terdapat bisul,.... Atau luka panas, di mana, kata Maimonides n Anda dapat memahami setiap pukulan oleh batu, tongkat, atau besi, atau benda lainnya: dan dalam Misnah o, ditanyakan, apa itu luka (atau bisul)? sebuah pukulan oleh kayu, batu, pitch, atau air panas; semua yang berasal dari kekuatan api adalah luka:

dapat disembuhkan; dengan menggunakan obat, dan bagian tersebut, pada semua penampilan, tetap baik dan sebaik sebelumnya.

Gill (ID): Im 13:19 - Dan di tempat bisul tersebut ada benjolan putih // atau bercahaya, putih, dan agak kemerahan // dan itu ditunjukkan kepada imam. Dan di tempat bisul tersebut ada benjolan putih,.... Di tempat di mana bisul itu berada, muncul benjolan putih: atau bercahaya, putih, dan agak kemera...

Dan di tempat bisul tersebut ada benjolan putih,.... Di tempat di mana bisul itu berada, muncul benjolan putih:

atau bercahaya, putih, dan agak kemerahan; putih dan merah campur, seperti yang diungkapkan dalam Targum Yonas; dan demikian juga Aben Ezra menafsirkan kata "kemerahan", dari bercahaya yang dicampur oleh dua warna, atau bagian darinya demikian; dan warna campuran seperti putih dan merah ini, kata Gersom, adalah biasa pada benjolan, dan ia menambahkan, kita diajarkan bagaimana menilai penampakan ini, sesuai dengan tradisi dari Musa, yaitu: ambil sebuah cangkir penuh susu, dan masukkan dua tetes darah ke dalamnya, dan warnanya akan seperti warna bercahaya tersebut, putih dan kemerahan; dan jika Anda memasukkan empat tetes, warnanya akan seperti warna benjolan (atau bengkak) kemerahan; dan jika Anda memasukkan delapan tetes, warnanya akan seperti warna kerak bercahaya itu, lebih kemerahan; dan jika Anda memasukkan enam belas tetes, warnanya akan seperti warna kerak benjolan, sangat merah: maka ia mengatakan, tampak bahwa bercahaya itu paling putih dengan kemerahan, dan setelah itu benjolan, dan selanjutnya kerak bercahaya, dan kemudian kerak benjolan; tetapi Bochart p berpendapat bahwa kata tersebut diterjemahkan salah menjadi "kemerahan", yang, menurutnya, bertentangan dengan keterangan bahwa bercahaya itu berwarna putih, terutama karena kata untuk "kemerahan" memiliki akar yang digandakan, yang selalu meningkatkan makna; dan oleh karena itu jika kata tersebut memiliki arti kemerahan, harus diterjemahkan "sangat merah", yang jelas bertentangan dengan bercahaya yang berwarna putih sama sekali; oleh karena itu dari penggunaan kata dalam bahasa Arab, yang berarti putih, cerah, dan berkilau; Lihat Gill pada Rat 4:7; ia memilih untuk membaca kata-kata ini, "atau bercahaya, putih dan sangat berkilau": tetapi kata ini kami terjemahkan kemerahan dan putih, yang dibaca secara terpisah, Im 13:24; tampaknya bertentangan dengan pengamatannya ini:

dan itu ditunjukkan kepada imam; untuk dilihat dan memberikan penilaian terhadapnya.

Gill (ID): Im 13:20 - Dan jika, ketika imam melihatnya // lihatlah, itu terlihat lebih rendah dari kulit // dan rambutnya telah berubah putih // imam harus menyatakan dia najis // ini adalah wabah kusta yang muncul dari bisul. Dan jika, ketika imam melihatnya,.... Dan telah melihat dengan teliti serta mempertimbangkannya: lihatlah, itu terlihat lebih rendah dari kulit; telah...

Dan jika, ketika imam melihatnya,.... Dan telah melihat dengan teliti serta mempertimbangkannya:

lihatlah, itu terlihat lebih rendah dari kulit; telah memakan dan berakar di daging di bawah kulit:

dan rambutnya telah berubah putih; yang adalah tanda-tanda kusta yang telah diberikan sebelumnya, Im 13:3,

imam harus menyatakan dia najis; tidak layak untuk bergaul dan berbicara, tetapi diwajibkan untuk mematuhi hukum mengenai kusta:

ini adalah wabah kusta yang muncul dari bisul; yang ada sebelumnya: ini adalah lambang dari orang-orang yang murtad dan murtadnya, yang setelah tampak sembuh dan dibersihkan, kembali ke jalan hidup mereka yang lama, dan ke segala ketidakmurnian dari itu, seperti anjing kembali ke muntahnya, dan babi kembali menggulung diri dalam lumpur, Ams 26:11; dan demikian keadaan mereka yang terakhir lebih buruk daripada yang pertama, Mat 12:45, seperti dalam kasus ini; pada awalnya itu adalah bisul, dan kemudian dianggap disembuhkan, dan setelah itu muncul dari situ sebuah wabah kusta.

Gill (ID): Im 13:21 - Tetapi jika imam melihatnya // dan, lihat, tidak ada rambut putih di dalamnya // dan jika itu tidak lebih rendah dari kulit // tetapi agak gelap // maka imam akan mengurungnya tujuh hari. Tetapi jika imam melihatnya,.... Pada seseorang dalam keadaan seperti yang dijelaskan terlebih dahulu, telah memiliki bisul, dan telah sembuh, dan ke...

Tetapi jika imam melihatnya,.... Pada seseorang dalam keadaan seperti yang dijelaskan terlebih dahulu, telah memiliki bisul, dan telah sembuh, dan kemudian muncul bengkak putih, atau bintik terang di tempat itu:

dan, lihat, tidak ada rambut putih di dalamnya; tidak ada dua rambut yang berubah menjadi putih, seperti yang ditafsirkan oleh Gersom:

dan jika itu tidak lebih rendah dari kulit; bintik terang tidak lebih rendah dari kulit; tidak menyebar ke daging, hanya sebatas kulit: Targum Jonathan menyatakan, tidak lebih rendah dalam kecerahan dibandingkan kulit; karena bintik terang diuraikan sebagai putih, dan begitu juga benjolan atau bengkak, Imamat 13:19,

tetapi agak gelap; atau lebih tepatnya "menyusut"; yang mana penyebaran bertentangan dengan ayat berikutnya; Lihat Gill pada Imamat 13:6,

maka imam akan mengurungnya tujuh hari; untuk menunggu dan melihat apakah itu akan menyebar atau tidak: bisul dan terbakar, kata orang Yahudi, membuat seseorang najis dalam satu minggu, dan dengan dua tanda, rambut putih, dan penyebaran; dengan rambut putih, baik di awal maupun di akhir minggu setelah pemulangan, dan dengan penyebaran di akhir minggu setelahnya q.

Gill (ID): Im 13:22 - Dan jika itu menyebar jauh di kulit // maka imam harus menyatakan dia najis // itu adalah suatu wabah Dan jika itu menyebar jauh di kulit,.... Setelah melihatnya pada hari ketujuh, meskipun tidak dijelaskan, pembengkakan atau bintik terang; atau "dalam...

Dan jika itu menyebar jauh di kulit,.... Setelah melihatnya pada hari ketujuh, meskipun tidak dijelaskan, pembengkakan atau bintik terang; atau "dalam penyebaran yang menyebar"; Lihat Gill di Im 13:7; yang ditafsirkan oleh Ben Gersom, bukan tentang kulit daging, tetapi tentang bisul:

maka imam harus menyatakan dia najis; meskipun tidak ada rambut putih di dalamnya, maupun lebih rendah dari kulit, namun tidak terhenti atau menyusut, tetapi menyebar:

itu adalah suatu wabah; atau serangan; itu adalah salah satu jenis kusta, dan jenis itu membuat seseorang najis dalam arti upacara.

Gill (ID): Im 13:23 - Tetapi jika bintik terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar // itu adalah sebuah bisul yang bernanah // dan imam akan menyatakannya bersih. Namun jika bintik terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar,.... Terus seperti saat pertama kali dilihat: itu adalah sebuah bisul yang bernanah; t...

Namun jika bintik terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar,.... Terus seperti saat pertama kali dilihat:

itu adalah sebuah bisul yang bernanah; tetapi bukan sebuah wabah kusta:

dan imam akan menyatakannya bersih; sebagai bebas dari kusta, dan begitu tidak terikat oleh hukum penyakit itu, meskipun disertai dengan peradangan atau bisul bernanah.

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Im 13:18-37 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:18-37) ...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...

SH: Im 13:1-28 - Kenajisan melambangkan dosa (Kamis, 11 Mei 2006) Kenajisan melambangkan dosa Judul: Kenajisan melambangkan dosa ...

SH: Im 13:1-28 - Tugas yang sakral (Sabtu, 1 Maret 2014) Tugas yang sakral Judul: Tugas yang sakral Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler,...

Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16 Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...

Constable (ID): Im 11:1--15:33 - --C. Hukum yang berkaitan dengan kebersihan ritual pasal 11-15 ...

Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14 ...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13 ...

Constable (ID): Im 13:1-46 - --Ketidaknormalan pada kulit manusia 13:1-46 Tuhan mena...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Imamat (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Kekudusan Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM...

Full Life: Imamat (Garis Besar) Garis Besar I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian (...

Matthew Henry: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, ke...

Jerusalem: Imamat (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Imamat (Pendahuluan Kitab) LEVITIKA PENDAHULUAN Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, mesk...

Constable (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) Pendahuluan Judul Orang...

Constable (ID): Imamat (Garis Besar) Garis Besar "Pada pandangan pertama, kitab Imamat mungkin tampak sebagai susunan yang sembarangan, bahkan rep...

Constable (ID): Imamat Imamat Bibliografi Aharoni, Yohana...

Gill (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) PENDAHULUAN KE BUKU IMAM IMAM Buku ini biasanya disebut oleh orang Yahudi Vajikra, dari kata pertama yang menjadi judulnya, dan kadan...

Gill (ID): Imamat 13 (Pendahuluan Pasal) PENDAHULUAN UNTUK HUKUM IMANUEL 13 Pada bab ini diberikan penjelasan me...

BIS: Imamat (Pendahuluan Kitab) IMAMAT PENGANTAR Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel d...

Ajaran: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti bahwa Allah yang Mahakuasa tela...

Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan MENGAPA IMAMAT?Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetap...

Garis Besar Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) [1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #09: Klik ikon untuk merubah tampilan teks alkitab dan catatan hanya seukuran layar atau memanjang. [SEMUA]
dibuat dalam 0.20 detik
dipersembahkan oleh YLSA