
Teks -- Imamat 13:29-37 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...
Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
Ende -> Im 11:1--15:33
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.
· pada kepala: Im 13:43,44


Ref. Silang FULL: Im 13:34 - kudis itu // menjadi tahir · kudis itu: Im 13:5; Im 13:5
· menjadi tahir: Im 11:25; Im 11:25

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID): Im 13:29 - Jika seorang pria atau wanita memiliki penyakit pada kepala atau janggut. Jika seorang pria atau wanita memiliki penyakit pada kepala atau janggut. Setiap munculnya benjolan, kerak, atau bercak di bagian tersebut, pada jangg...
Jika seorang pria atau wanita memiliki penyakit pada kepala atau janggut. Setiap munculnya benjolan, kerak, atau bercak di bagian tersebut, pada janggut pria atau di kepala wanita; atau di kepala pria atau wanita mana pun; atau di janggut wanita, jika dia memilikinya, meskipun tidak umum.

Gill (ID): Im 13:30 - Maka imam harus melihat penyakit itu // dan, perhatikan, jika itu berada di dalam terlihat lebih dalam dari kulit // dan ada di dalamnya rambut tipis berwarna kuning // maka imam harus menyatakan dia tidak bersih // itu adalah kudis kering // bahkan leprosy di kepala atau janggut. Kemudian imam harus melihat penyakit itu,.... Orang yang mengalaminya harus datang atau dibawa kepadanya; dan dia harus melihat dan memeriksanya: dan,...
Kemudian imam harus melihat penyakit itu,.... Orang yang mengalaminya harus datang atau dibawa kepadanya; dan dia harus melihat dan memeriksanya:
dan, perhatikan, jika itu berada di dalam terlihat lebih dalam dari kulit; yang selalu menjadi salah satu tanda leprosy:
dan ada di dalamnya rambut tipis berwarna kuning; seperti penampilan emas tipis, sebagaimana Targum Jonathan; karena, seperti yang dikatakan Ben Gersom, warnanya adalah warna emas; dan disebut tipis di tempat ini, karena pendek dan lembut, dan bukan ketika panjang dan kecil; dan begitu juga dikatakan, penyakit kudis membuat tidak bersih dalam dua minggu, dan dengan dua tanda, dengan rambut kuning tipis, dan dengan penyebaran, oleh rambut kuning, kecil, lembut, dan pendek t: sekarang ini harus dipahami, bukan tentang rambut yang secara alami berwarna kuning atau emas, seperti rambut kepala dan janggut beberapa orang, melainkan rambut yang berubah menjadi warna ini melalui kekuatan penyakit; dan Jarchi mengartikan, rambut hitam yang berubah menjadi kuning; di bagian tubuh lain, rambut yang berubah menjadi putih menjadi tanda leprosy, tetapi di sini yang berubah menjadi kuning atau berwarna emas: Aben Ezra mengamati, bahwa warna yang diungkapkan oleh kata ini adalah, dalam bahasa Ismail atau Arab, yang terdekat dengan warna putih:
maka imam harus menyatakan dia tidak bersih; menyatakan dia seorang penderita kusta, dan tidak layak untuk bergaul, dan memerintahkan dia untuk melakukan dan mendapatkan hal-hal yang dinyatakan setelah itu, seperti yang diperlukan dalam kasus seperti itu:
itu adalah kudis kering; atau "luka", seperti versi Septuaginta; "nethek", yang merupakan kata yang digunakan di sini, Jarchi mengatakan, adalah nama penyakit yang ada di tempat rambut, atau di mana itu tumbuh; ia mendapatkan namanya dari mencabut; karena di sana rambut dicabut, seperti yang dicatat Aben Ezra dan Ben Gersom:
bahkan leprosy di kepala atau janggut; karena kepala adalah tempat pengetahuan, dan janggut adalah tanda kedewasaan, dan bahwa seseorang telah mencapai usia kebijaksanaan; ketika kebijaksanaan dan kehati-hatian diharapkan ada padanya; jenis leprosy ini dapat menjadi lambang dari kesalahan dalam penilaian, dari doktrin-doktrin palsu dan bidaah yang diterima oleh orang-orang, yang memakan seperti kanker, dan dalam diri mereka sendiri berdosa, dan membawa kehancuran dan kerusakan pada pengajar dan pendengar, kecuali dipulihkan dari mereka oleh anugerah Tuhan.

Gill (ID): Im 13:31 - Dan jika imam melihat penyakit kulit berupa kerak // dan, lihatlah, itu tidak tampak lebih dalam dari kulit // dan tidak ada rambut hitam di dalamnya // maka imam harus mengurung orang yang memiliki penyakit kerak tersebut selama tujuh hari. Dan jika imam melihat penyakit kulit berupa kerak,.... Seperti yang mungkin muncul pada orang lain, yang dibawa kepadanya untuk diperiksa dan diuji: d...
Dan jika imam melihat penyakit kulit berupa kerak,.... Seperti yang mungkin muncul pada orang lain, yang dibawa kepadanya untuk diperiksa dan diuji:
dan, lihatlah, itu tidak tampak lebih dalam dari kulit; tidak sepertinya sudah masuk ke dalam daging, atau lebih rendah dari kulit:
dan tidak ada rambut hitam di dalamnya; atau, "tetapi tidak ada rambut hitam di dalamnya"; karena, seperti yang dikatakan Jarchi, jika ada rambut hitam di dalamnya, ia akan dianggap bersih, dan tidak perlu diasingkan; karena rambut hitam pada kerak adalah tanda kebersihan, seperti yang dikatakan, Imamat 13:37; ini akan menjadi kasus yang jelas bahwa orang tersebut tidak mengidap kusta; karena rambut hitam adalah tanda dari konstitusi yang kuat dan sehat; dan tidak ada keraguan lagi tentang hal itu, dan tidak akan memerlukan percobaan dan pemeriksaan lebih lanjut: Ben Gersom mengatakan itu berarti dua helai rambut hitam; dan lebih lanjut menunjukkan, bahwa rambut hitam di tengah kerak adalah tanda kebersihan; tetapi jika ini tidak ada:
maka imam harus mengurung orang yang memiliki penyakit kerak tersebut selama tujuh hari; sejak saat ia melihat kerak tersebut; dan demikianlah Ben Gersom, ini adalah hari ketujuh sejak saat melihat kerak tersebut.

Gill (ID): Im 13:32 - Dan pada hari yang ketujuh, imam akan memeriksa penyakit itu // dan, lihatlah, jika bercak tidak menyebar // dan tidak ada rambut kuning di dalamnya // dan bercak tidak terlihat lebih dalam dari kulit. Dan pada hari yang ketujuh, imam akan memeriksa penyakit itu,.... Untuk melihat apakah telah semakin dalam, atau menyebar lebih jauh, dan apakah ada r...
Dan pada hari yang ketujuh, imam akan memeriksa penyakit itu,.... Untuk melihat apakah telah semakin dalam, atau menyebar lebih jauh, dan apakah ada rambut yang tumbuh di dalamnya, dan warnanya apa, agar ia juga dapat menilai apakah itu kusta atau tidak:
dan, lihatlah, jika bercak tidak menyebar; tidak masuk ke daging, atau lebih besar di kulit:
dan tidak ada rambut kuning di dalamnya; yaitu, rambut kuning tipis, karena hanya itu, seperti yang diamati oleh Ben Gersom, merupakan tanda kusta dalam bercak, seperti dalam Imamat 13:30; dan penulis yang sama mencatat, bahwa "dan" di sini menggantikan "atau", dan dibaca, "atau tidak ada rambut kuning di dalamnya"; karena sebuah bercak dinyatakan najis, baik karena rambut kuning tipis, atau karena menyebar:
dan bercak tidak terlihat lebih dalam dari kulit; tetapi sama seperti saat pertama kali dilihat.

Gill (ID): Im 13:33 - Ia harus dicukur // tetapi sisik itu tidak boleh dicukur // dan imam harus menutup orang yang memiliki sisik itu selama tujuh hari lagi. Ia harus dicukur,.... Kepalanya atau jenggotnya, di mana terdapat sisik, seperti yang dikatakan Aben Ezra; dan demikian pula Ben Gersom, yang menambah...
Ia harus dicukur,.... Kepalanya atau jenggotnya, di mana terdapat sisik, seperti yang dikatakan Aben Ezra; dan demikian pula Ben Gersom, yang menambahkan, hukum tidak terlalu mempermasalahkan apakah pencukuran ini dilakukan oleh seorang imam atau tidak; sehingga tampaknya siapa pun bisa mencukurnya:
tetapi sisik itu tidak boleh dicukur; yaitu, rambut yang berada di dalamnya, tetapi harus tetap dan tumbuh, agar warnanya dapat dengan mudah dikenali pada akhir tujuh hari berikutnya; menurut Targum Onkelos dan Jonathan, ia harus mencukur di sekelilingnya, tetapi tidak pada bagian itu sendiri; Jarchi mengatakan, ia harus meninggalkan dua helai rambut di dekatnya u, agar ia bisa mengetahui apakah itu menyebar; karena jika ia menyebar, itu akan melewati rambut-rambut itu, dan masuk ke bagian yang telah dicukur; saat itu akan menjadi kasus jelas bahwa itu adalah kusta yang menyebar: sekarang, agar ada kesempatan untuk mengamati ini, apakah itu akan menyebar atau tidak, metode berikut harus diambil:
dan imam harus menutup orang yang memiliki sisik itu selama tujuh hari lagi; pada waktu itu akan terlihat apakah ada peningkatan atau penurunan, atau apakah dalam keadaan tetap, dan warna rambutnya, yang dapat menjadi dasar penilaian kasus tersebut.

Gill (ID): Im 13:34 - Dan pada hari ketujuh, imam harus melihat pada bercak // dan, lihatlah, jika bercak tersebut tidak menyebar di kulit, maupun tidak terlihat lebih dalam dari kulit // maka imam akan menyatakan dia bersih // dan dia harus mencuci pakaiannya, dan menjadi bersih. Dan pada hari ketujuh, imam harus melihat pada bercak,.... Artinya, menurut Ben Gersom, pada hari ketiga belas sejak pemeriksaan pertama oleh imam: da...
Dan pada hari ketujuh, imam harus melihat pada bercak,.... Artinya, menurut Ben Gersom, pada hari ketiga belas sejak pemeriksaan pertama oleh imam:
dan, lihatlah, jika bercak tersebut tidak menyebar di kulit, maupun tidak terlihat lebih dalam dari kulit; juga tidak tampak menyebar di permukaan kulit, maupun terlihat sudah memakan daging di bawahnya; juga tidak ada rambut kuning tipis, meskipun itu tidak dinyatakan, karena itu menjadikan seseorang najis, meskipun tidak ada penyebaran:
maka imam akan menyatakan dia bersih; bebas dari penyakit kusta:
dan dia harus mencuci pakaiannya, dan menjadi bersih; tidak perlu dikatakan bahwa dia harus mencucinya dengan air, seperti yang diperhatikan Aben Ezra, itu sudah dipahami; dan kemudian dia dianggap sebagai orang yang bersih, dan boleh masuk ke tempat suci, serta berbincang dengan orang, baik dalam hal sipil maupun religius, dan tidak menajiskan apa pun yang dia duduki.

Gill (ID): Im 13:35 - Namun jika bercak itu menyebar banyak di kulitnya setelah dibersihkan. Namun jika bercak itu menyebar banyak di kulitnya setelah dibersihkan. Setelah ia dinyatakan bersih oleh imam; karena mungkin saja itu bisa menyebar s...
Namun jika bercak itu menyebar banyak di kulitnya setelah dibersihkan. Setelah ia dinyatakan bersih oleh imam; karena mungkin saja itu bisa menyebar setelah ini, meskipun begitu banyak perhatian telah diberikan, dan begitu banyak waktu diambil untuk mengamatinya: dengan ini bandingkan 2Pe 1:9.

Gill (ID): Im 13:36 - Maka imam harus memeriksa dia // dan, lihatlah, jika bercak itu menyebar di kulit // imam tidak akan mencari rambut kuning // dia tidak bersih Kemudian imam harus memeriksa dia,.... Lagi, dan ini tidak kurang dari yang keempat kalinya; karena meskipun dia dinyatakan bersih, dia masih harus me...
Kemudian imam harus memeriksa dia,.... Lagi, dan ini tidak kurang dari yang keempat kalinya; karena meskipun dia dinyatakan bersih, dia masih harus menjalani pemeriksaan oleh imam, jika ada perubahan yang muncul:
dan, lihatlah, jika bercak itu tersebar di kulit; yang merupakan tanda tertentu dari sakit kusta:
imam tidak akan mencari rambut kuning; atau khawatir tentang itu, apakah ada atau tidak, karena salah satu dari tanda-tanda ini sudah cukup untuk menentukan kasusnya:
dia tidak bersih; dan demikianlah dia harus dinyatakan.

Gill (ID): Im 13:37 - Namun jika sisik itu terlihat dalam keadaan diam // dan bahwa terdapat rambut hitam yang tumbuh di dalamnya // sisik itu telah sembuh // ia bersih, dan imam akan menyatakannya bersih. Namun jika sisik itu terlihat dalam keadaan diam,.... Jika dalam beberapa hari, atau dalam waktu singkat setelah ini, muncul bahwa sisik itu telah ber...
Namun jika sisik itu terlihat dalam keadaan diam,.... Jika dalam beberapa hari, atau dalam waktu singkat setelah ini, muncul bahwa sisik itu telah berhenti sepenuhnya, dan tidak menyebar lebih jauh sama sekali:
dan bahwa terdapat rambut hitam yang tumbuh di dalamnya; yang merupakan tanda kesehatan dan kesembuhan, dan begitu juga dengan kemurnian; ya, jika itu berwarna hijau atau merah, demikianlah, itu tidak berwarna kuning, menurut Jarchi, itu sudah cukup:
sisik itu telah sembuh; dari mana terlihat bahwa itu adalah sisik yang leprous, tetapi sekarang telah sembuh, sepenuhnya dihentikan penyebarannya; dan meskipun rambut kuning mungkin telah muncul di dalamnya, namun, seperti yang diperhatikan oleh Gersom, dua rambut hitam yang telah tumbuh di dalamnya, merupakan kasus yang jelas bahwa korupsi darah telah hilang, dan itu telah kembali ke keadaan semula:
ia bersih, dan imam akan menyatakannya bersih; ia sudah bersih sebelumnya, dan itulah alasan mengapa ia menyatakannya demikian; oleh karena itu, ini bukanlah keputusan imam, tetapi kebenaran dari kasusnya yang menjadikannya bersih; mengajarkan, seperti yang dicatat oleh Ainsworth, bahwa kebenaran keadaan seseorang, yang terdeteksi oleh firman dan hukum Tuhan, menjadikan orang itu bersih atau najis, dan bukan keputusan imam, jika itu menyimpang dari hukum.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 13:18-37
Matthew Henry: Im 13:18-37 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:18-37)
...
SH: Im 13:29-46 - Jaga hidup kudus! (Jumat, 12 Mei 2006) Jaga hidup kudus!
Judul: Jaga hidup kudus!
Perikop ini melanjutkan berbagai penjelasan mengenai ap...

SH: Im 13:29-46 - Allah yang Kudus & kenajisan (Senin, 3 Maret 2014) Allah yang Kudus & kenajisan
Judul: Allah yang Kudus & kenajisan
Konsep mengenai kenajisan dan ketahir...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14
...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13
...
