kecilkan semua
Teks -- Imamat 13:24-28 (TB)

Paralel
Ref. Silang (TSK)
Ref. Silang (FULL)
ITL
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Im 11:1--16:34; Im 13:1--14:57
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...
Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
Ende -> Im 11:1--15:33
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID): Im 13:24 - Atau jika ada daging, di kulitnya ada pembakaran yang panas // dan daging yang hidup yang terbakar memiliki bercak putih yang terang, sedikit merah, atau putih. Atau jika ada daging, di kulitnya ada pembakaran yang panas,.... Atau "pembakaran api" r: ditanyakan, apa itu pembakaran? yaitu sesuatu yang terbakar ...
Atau jika ada daging, di kulitnya ada pembakaran yang panas,.... Atau "pembakaran api" r: ditanyakan, apa itu pembakaran? yaitu sesuatu yang terbakar dengan bara atau dengan abu panas; semua yang berasal dari kekuatan api adalah pembakaran s; yaitu, apapun luka, bisul, atau lepuh, yang disebabkan oleh api yang menyentuh bagian tersebut, atau oleh sesuatu yang dipanaskan oleh api:
dan daging yang hidup yang terbakar memiliki bercak putih yang terang, sedikit merah, atau putih; Targum dari Jonathan adalah, bercak putih yang dicampur dengan merah, atau hanya putih; dan demikian Aben Ezra menginterpretasikan klausa terakhir: ini tampaknya menyingkirkan interpretasi Bochart tentang kata "adamdemeth", yang kita terjemahkan sebagai "sedikit merah", dan menjadi, sangat putih, terang, dan berkilau karena putih di sini berlawanan dengannya; meskipun mungkin, maksudnya adalah bahwa daging yang terbakar memiliki bercak putih yang terang, sangat berkilau; atau setidaknya, paling tidak, bercak putih: oleh "daging yang hidup" yang terbakar, Gersom mengatakan, maksudnya adalah daging yang lemah, daging yang lembut yang diperbaharui di sana, setelah disembuhkan dari materi bernanah di dalamnya.

Gill (ID): Im 13:25 - Kemudian imam harus memeriksanya // lihatlah, jika rambut pada bercak terang telah berubah putih // dan jika terlihat lebih dalam dari kulit // itu adalah penyakit kusta yang meletus dari nyala api // oleh karena itu imam harus menyatakannya najis // itu adalah wabah kusta Kemudian imam harus memeriksanya,.... Dan memeriksa apakah ada tanda-tanda dan ciri-ciri penyakit kusta atau tidak, seperti yang berikut: lihatlah, ji...
Kemudian imam harus memeriksanya,.... Dan memeriksa apakah ada tanda-tanda dan ciri-ciri penyakit kusta atau tidak, seperti yang berikut:
lihatlah, jika rambut pada bercak terang telah berubah putih; yang sebelumnya hitam, atau berwarna lain dari putih, dan sekarang, berubah menjadi putih seperti kapur, seperti yang dinyatakan dalam Targum Jonathan:
dan jika terlihat lebih dalam dari kulit; Targum yang sama menyatakan, "dan penampilan atau warnanya lebih dalam dalam warna putih seperti salju, lebih dari kulit;'' tetapi ini bukan mengacu pada warna yang terlihat, melainkan kedalaman bercak, yang menjalar di bawah kulit ke dalam daging, yang, dengan perubahan rambut, adalah dua tanda penyakit kusta, Imamat 13:3,
itu adalah penyakit kusta yang meletus dari nyala api; yang berasal dari sana, dan apa yang dihasilkan dari itu:
oleh karena itu imam harus menyatakannya najis; seorang kusta, dan diperlakukan sebagai demikian:
itu adalah wabah kusta; yang merupakan kasus yang jelas, sesuai dengan aturan yang akan digunakan untuk menilai hal itu.

Gill (ID): Im 13:26 - Tetapi jika imam melihatnya // dan, lihatlah, tidak ada rambut putih di tempat putih itu, dan tempat itu tidak lebih rendah dari kulit yang lain // tetapi agak gelap // maka imam harus mengurungnya selama tujuh hari. Tetapi jika imam melihatnya,.... Pada tempat yang terbakar dan bercahaya di dalamnya, pada orang lain: dan, lihatlah, tidak ada rambut putih di tempat...
Tetapi jika imam melihatnya,.... Pada tempat yang terbakar dan bercahaya di dalamnya, pada orang lain:
dan, lihatlah, tidak ada rambut putih di tempat putih itu, dan tempat itu tidak lebih rendah dari kulit yang lain; mengapa kata "lain" harus disuplai saya tidak tahu, lebih dari pada di Imamat 13:21,
tetapi agak gelap; atau "terkontraksi"; lihat Gill pada Imamat 13:21,
maka imam harus mengurungnya selama tujuh hari; seperti dalam kasus bisul yang terbakar atau ulkus panas, seperti di Imamat 13:21.

Gill (ID): Im 13:27 - Dan imam akan memerhatikannya pada hari ketujuh // dan jika itu menyebar luas di kulit // maka imam akan menyatakannya najis; itu adalah penyakit kusta. Dan imam akan memerhatikannya pada hari ketujuh,.... Ketika itu tiba, kapan saja pada hari itu; tidak perlu menunggu hingga akhir hari itu, atau sampa...
Dan imam akan memerhatikannya pada hari ketujuh,.... Ketika itu tiba, kapan saja pada hari itu; tidak perlu menunggu hingga akhir hari itu, atau sampai, tujuh hari habis dengan tepat; hal yang sama harus dipahami di semua tempat dalam bab ini di mana yang serupa digunakan:
dan jika itu menyebar luas di kulit; dalam jangka waktu tujuh hari:
maka imam harus menyatakannya najis; itu adalah penyakit kusta: sesuai dengan hukum; sehingga dalam kasus seperti itu perlu baginya untuk mematuhi hukum tersebut agar ia dapat dibersihkan.

Gill (ID): Im 13:28 - Dan jika noda terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar di kulit // tetapi itu sedikit gelap // itu adalah timbulnya pembakaran // imam harus menyatakannya bersih // karena itu adalah peradangan dari pembakaran. Dan jika noda terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar di kulit,.... Jika, setelah ditutup selama tujuh hari, terbukti bahwa noda tersebut tidak ...
Dan jika noda terang tetap di tempatnya, dan tidak menyebar di kulit,.... Jika, setelah ditutup selama tujuh hari, terbukti bahwa noda tersebut tidak lebih besar dari saat pertama kali dilihat, tetapi tetap seperti semula, dan tidak bertambah sama sekali:
tetapi itu sedikit gelap; baik tidak secerah sebelumnya, atau lebih terkontraksi:
itu adalah timbulnya pembakaran; atau pembengkakan dari itu, pembengkakan yang berasal darinya, dan tidak ada yang lain:
imam harus menyatakannya bersih; dari penyakit kusta, dan dengan demikian membebaskannya untuk pergi kemana ia mau, dan tinggal serta berbicara dengan orang-orang seperti biasa:
karena itu adalah peradangan dari pembakaran; atau peradangan atau lepuh yang disebabkan oleh pembakaran, dan bukan kusta.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 13:18-37
Matthew Henry: Im 13:18-37 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:18-37)
...
SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...

SH: Im 13:1-28 - Kenajisan melambangkan dosa (Kamis, 11 Mei 2006) Kenajisan melambangkan dosa
Judul: Kenajisan melambangkan dosa
...

SH: Im 13:1-28 - Tugas yang sakral (Sabtu, 1 Maret 2014) Tugas yang sakral
Judul: Tugas yang sakral
Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler,...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14
...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13
...




