kecilkan semua  

Teks -- Imamat 13:55-59 (TB)

Tampilkan Strong
Konteks
13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
Paralel   Ref. Silang (TSK)   Ref. Silang (FULL)   ITL  

Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus

Topik/Tema Kamus: Hukum Dan Pembinaan Hukum | Hukum Musa | Imamat, Kitab | Kusta | Tahir Dan Najis | Warna | Imam | Pakaian | Sakit, Penyakit Kusta | Najis, Kenajisan | selebihnya
Daftar Isi

Catatan Kata/Frasa
Jerusalem , Ende

Catatan Kata/Frasa
Gill (ID)

Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry , SH , Constable (ID)

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)

Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...

Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...

Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.

Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ende: Im 13:47-59 - Kusta pakaian dsb. kiranja terutama lapuk dan lumut.

dsb. kiranja terutama lapuk dan lumut.

kecilkan semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)

Gill (ID): Im 13:55 - Dan imam akan memeriksa penyakit setelah dicuci // dan, lihatlah, jika penyakit itu tidak berubah warna; dan penyakit itu tidak menyebar, maka adalah najis, kamu harus membakar dengan api // itu setelah dalam, apakah itu telanjang di dalam atau di luar. Dan imam akan memeriksa penyakit setelah dicuci,.... Artinya, pada hari ketujuh kedua, atau hari ketiga belas sejak pemeriksaan pertamanya: dan, lihat...

Dan imam akan memeriksa penyakit setelah dicuci,.... Artinya, pada hari ketujuh kedua, atau hari ketiga belas sejak pemeriksaan pertamanya:

dan, lihatlah, jika penyakit itu tidak berubah warna; dan penyakit itu tidak menyebar, maka adalah najis, kamu harus membakar dengan api ; jika tetap persis seperti semula, sangat hijau atau sangat merah, dan tidak berkurang warnanya sama sekali, ataupun berubah dari satu warna ke warna lainnya, meskipun tidak menyebar, tetap saja itu najis, dan harus dibakar di luar perkemahan, seperti sebelumnya; yang menyebar ke sana kemari, harus dibakar:

itu adalah setelah dalam, apakah itu telanjang di dalam atau di luar; artinya, apakah itu sudah kumuh di sisi yang salah atau sisi yang benar dari pakaian, dengan serat yang dimakan oleh penyakit kusta; yang menunjukkan bahwa itu adalah yang menggerogoti, memakan, dan merusak: dalam teks Ibrani tertulis, "di kepantasan bagian belakang", atau "di kebotakan bagian depan"; mereka adalah kata-kata yang sama yang digunakan untuk kepantasan bagian belakang dan bagian depan kepala, Imamat 13:42; serat yang hilang baik di sisi luar yang benar dari kain, atau di sisi dalam yang salah, membuatnya terlihat seperti kepala botak, baik di depan maupun di belakang.

Gill (ID): Im 13:56 - Dan jika imam melihat, dan, lihatlah, penyakit menjadi sedikit gelap setelah dicucinya // maka ia harus merobeknya dari kain, atau dari kulit, atau dari benangnya, atau dari anyamannya. Dan jika imam melihat, dan, lihatlah, penyakit menjadi sedikit gelap setelah dicucinya,.... Menjadi warna yang lebih lemah, baik tidak sepenuhnya hija...

Dan jika imam melihat, dan, lihatlah, penyakit menjadi sedikit gelap setelah dicucinya,.... Menjadi warna yang lebih lemah, baik tidak sepenuhnya hijau, atau tidak sepenuhnya merah seperti sebelumnya, atau "terkontraksi", dan tidak menyebar; lihat Gill pada Imamat 13:6; tetapi justru menjadi lebih sedikit:

maka ia harus merobeknya dari kain, atau dari kulit, atau dari benangnya, atau dari anyamannya; yaitu, bagian yang memiliki penyakit di dalamnya, dan membakarnya, seperti yang dikatakan Jarchi; agar seluruhnya tidak hilang, yang lainnya bersih dan bebas dari infeksi. Cara penyampaian ini mengkonfirmasi apa yang telah saya katakan pada Imamat 13:48; bahwa benang dan anyaman dianggap sebagai hal yang terpisah, dan seperti sebelumnya mereka ditenun bersama, atau ditekap menjadi satu kain. Perobekan ini dapat menunjukkan penolakan terhadap ketidakbenaran dan nafsu duniawi, perpisahan dengan dosa mata kanan dan tangan kanan, serta tidak memiliki persekutuan dengan pekerjaan kegelapan yang tidak berbuah.

Gill (ID): Im 13:57 - Dan jika itu masih muncul di pakaian, baik di benang vertikal, atau di benang horizontal, atau di mana saja yang terbuat dari kulit // itu adalah suatu penyakit menular // kamu harus membakar apa pun yang ada di mana penyakit itu dengan api. Dan jika itu masih muncul di pakaian, baik di benang vertikal, atau di benang horizontal, atau di mana saja yang terbuat dari kulit,.... Setelah bagia...

Dan jika itu masih muncul di pakaian, baik di benang vertikal, atau di benang horizontal, atau di mana saja yang terbuat dari kulit,.... Setelah bagian tersebut telah dipotong, di bagian lain dari pakaian, dll. di mana sebelumnya tidak terlihat:

itu adalah suatu penyakit menular; atau kusta; yang berkembang pesat, seperti yang dimaksudkan kata tersebut, yang tumbuh dan meningkat:

kamu harus membakar apa pun yang ada di mana penyakit itu dengan api; menurut Aben Ezra, hanya bagian yang terkena penyakit; tetapi Jarchi mengatakan seluruh pakaian; yang sejalan dengan Ben Gersom yang tampaknya setuju, yang membaca kata-kata, kamu harus membakarnya, dengan yang di mana penyakit itu; seluruh pakaian, kulit, benang vertikal, atau benang horizontal, bersama dengan bagian di mana kusta itu berada.

Gill (ID): Im 13:58 - Dan pakaian, baik benang ulir atau benang pakan, atau apa pun yang terbuat dari kulit, yang akan kau cuci // maka akan dicuci untuk yang kedua kalinya, dan akan menjadi bersih. Dan pakaian, baik benang ulir atau benang pakan, atau apa pun yang terbuat dari kulit apapun itu, yang akan kau cuci,.... Setelah ditutup selama tujuh...

Dan pakaian, baik benang ulir atau benang pakan, atau apa pun yang terbuat dari kulit apapun itu, yang akan kau cuci,.... Setelah ditutup selama tujuh hari, dan diperiksa oleh imam lagi: jika penyakit itu telah pergi dari mereka: setelah ditinjau kembali:

maka akan dicuci untuk yang kedua kalinya, dan akan menjadi bersih; dan dianggap benar-benar bersih, dan digunakan; ini menunjukkan pencucian dan penyucian orang berdosa secara menyeluruh oleh darah Yesus, lihat Psa 51:2; pencucian ini dilakukan dengan merendam; dan begitulah Targum menerjemahkannya; dan Jarchi mencatat, bahwa semua pencucian pakaian, yang dilakukan dengan merendam, mereka tafsirkan dengan kata yang sama.

Gill (ID): Im 13:59 - Ini adalah hukum mengenai wabah kusta // dalam pakaian dari wol, atau linen, baik benang pakan atau tenun, atau sesuatu yang terbuat dari kulit // untuk menyatakannya bersih, atau untuk menyatakannya najis. Ini adalah hukum mengenai wabah kusta,.... Aturan yang digunakan untuk menilainya; apakah itu dalam pakaian dari wol, atau linen, baik benang pakan at...

Ini adalah hukum mengenai wabah kusta,.... Aturan yang digunakan untuk menilainya; apakah itu

dalam pakaian dari wol, atau linen, baik benang pakan atau tenun, atau sesuatu yang terbuat dari kulit; yang mencakup segala sesuatu di mana jenis kusta ini muncul:

untuk menyatakannya bersih, atau untuk menyatakannya najis; baik untuk menyatakan bebas dari wabah kusta, atau terinfeksi olehnya, dan kemudian mengatur tindakan yang sesuai.

buka semua
Tafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat

Matthew Henry: Im 13:47-59 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:47-59) ...

SH: Im 13:47-59 - Kontaminasi dari dunia (Sabtu, 13 Mei 2006) Kontaminasi dari dunia Judul: Kontaminasi dari dunia Di bagian akhir ...

SH: Im 13:47-59 - Bahaya dari apa yang kita pakai (Selasa, 4 Maret 2014) Bahaya dari apa yang kita pakai Judul: Bahaya dari apa yang kita pakai Manusia tidak dapat hidup tanpa...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...

Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16 Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...

Constable (ID): Im 11:1--15:33 - --C. Hukum yang berkaitan dengan kebersihan ritual pasal 11-15 ...

Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14 ...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13 ...

Constable (ID): Im 13:47-59 - --Anomali dalam pakaian 13:47-59 ...

buka semua
Pendahuluan / Garis Besar

Full Life: Imamat (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa Tema : Kekudusan Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM...

Full Life: Imamat (Garis Besar) Garis Besar I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian (...

Matthew Henry: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, ke...

Jerusalem: Imamat (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI Kelima buku pertama Kitab Suci me...

Ende: Imamat (Pendahuluan Kitab) LEVITIKA PENDAHULUAN Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, mesk...

Constable (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) Pendahuluan Judul Orang...

Constable (ID): Imamat (Garis Besar) Garis Besar "Pada pandangan pertama, kitab Imamat mungkin tampak sebagai susunan yang sembarangan, bahkan rep...

Constable (ID): Imamat Imamat Bibliografi Aharoni, Yohana...

Gill (ID): Imamat (Pendahuluan Kitab) PENDAHULUAN KE BUKU IMAM IMAM Buku ini biasanya disebut oleh orang Yahudi Vajikra, dari kata pertama yang menjadi judulnya, dan kadan...

Gill (ID): Imamat 13 (Pendahuluan Pasal) PENDAHULUAN UNTUK HUKUM IMANUEL 13 Pada bab ini diberikan penjelasan me...

BIS: Imamat (Pendahuluan Kitab) IMAMAT PENGANTAR Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel d...

Ajaran: Imamat (Pendahuluan Kitab) Tujuan Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti bahwa Allah yang Mahakuasa tela...

Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan MENGAPA IMAMAT?Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetap...

Garis Besar Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) [1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23...

Advanced Commentary (Kamus, Lagu-Lagu Himne, Gambar, Ilustrasi Khotbah, Pertanyaan-Pertanyaan, dll)


TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.09 detik
dipersembahkan oleh YLSA