Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:18-23 (TB)

Konteks
13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh , 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan , haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam . 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu . [ ] 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas , maka itu bekas barah , dan imam harus menyatakan orang itu tahir . [ ]

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #05: Coba klik dua kali sembarang kata untuk melakukan pencarian instan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA