
Teks -- Ulangan 25:1-3 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Ul 12:1--26:15
Jerusalem: Ul 12:1--26:15 - -- Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum...
Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.
Ende -> Ul 25:3
Ende: Ul 25:3 - -- Jang dimaksud dengan penghinaan kiranja ialah luka permanen: jang selamanja
menandai orang itu sebagai seorang jang terhukum
Jang dimaksud dengan penghinaan kiranja ialah luka permanen: jang selamanja menandai orang itu sebagai seorang jang terhukum
Ref. Silang FULL: Ul 25:1 - ke pengadilan // mereka diadili // yang benar // yang salah · ke pengadilan: Kel 21:6; Kel 21:6
· mereka diadili: Ul 17:8-13; 19:17; Kis 23:3
· yang benar: 1Raj 8:32
· yang salah: Ke...
· ke pengadilan: Kel 21:6; [Lihat FULL. Kel 21:6]
· mereka diadili: Ul 17:8-13; 19:17; Kis 23:3
· yang benar: 1Raj 8:32
· yang salah: Kel 23:7; [Lihat FULL. Kel 23:7]; Ul 1:16-17

Ref. Silang FULL: Ul 25:3 - itu dipukuli // di matamu · itu dipukuli: Mat 27:26; Yoh 19:1; 2Kor 11:24
· di matamu: Yer 20:2
· itu dipukuli: Mat 27:26; Yoh 19:1; 2Kor 11:24
· di matamu: Yer 20:2

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Ref. Silang BIS -> Ul 25:3
Ref. Silang TB -> Ul 25:3
Gill (ID): Ul 25:1 - Jika ada kontroversi di antara manusia // dan mereka datang untuk diadili // agar para hakim dapat mengadili mereka // maka mereka akan membenarkan yang benar, dan menghukum yang jahat. Jika ada kontroversi di antara manusia,.... Di antara dua orang atau lebih: dan mereka datang ke pengadilan; ke dalam pengadilan, membawa perkara mere...
Jika ada kontroversi di antara manusia,.... Di antara dua orang atau lebih:
dan mereka datang ke pengadilan; ke dalam pengadilan, membawa perkara mereka ke sana:
agar para hakim dapat mengadili mereka; yang jumlahnya tidak kurang dari tiga; sanhedrin besar di Yerusalem terdiri dari tujuh puluh satu, pengadilan yang lebih kecil terdiri dari dua puluh tiga, dan yang terkecil dari ketiga hanya tiga orang:
maka mereka akan membenarkan yang benar, dan menghukum yang jahat: membebaskan yang satu, yang perkaranya baik, dan menghukum yang lain dengan hukuman, yang bersalah atas suatu kejahatan, dan sesuai dengan itu; yaitu untuk melakukan hukum yang adil; yang bertentangan dengan ini adalah sesuatu yang menjijikkan bagi Tuhan, Ams 17:15.

Gill (ID): Ul 25:2 - Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul // bahwa hakim harus memerintahkan dia untuk berbaring // dan dipukul di hadapannya // sesuai dengan kesalahannya, dengan jumlah tertentu. Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul,.... Ada empat jenis hukuman mati yang diterapkan oleh orang Yahudi, yaitu rajam, strangula...
Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul,.... Ada empat jenis hukuman mati yang diterapkan oleh orang Yahudi, yaitu rajam, strangulasi, pembakaran, dan dibunuh dengan pedang; dan kejahatan yang tidak seberat ini dihukum dengan pemukulan atau cambukan; siapa yang layak untuk dipukul diuraikan secara luas dalam risalah Misnic yang disebut Maccoth x, atau "cambukan", yang terlalu banyak untuk dicatat. Maimonides mengatakan y, bahwa semua perintah negatif dalam hukum, karena pelanggarannya orang-orang bersalah untuk dipisahkan, tetapi bukan untuk dihukum mati oleh sanhedrim, harus dipukul. Jumlahnya ada dua puluh satu, dan jadi semuanya layak mati di tangan Tuhan; dan mereka adalah delapan belas, dan semua perintah negatif dari hukum yang dilanggar, untuk mana tidak ada pemisahan atau hukuman mati oleh pengadilan, karena orang-orang ini harus dipukul, dan jumlahnya adalah seratus enam puluh delapan; dan semua yang harus dipukul ternyata berjumlah dua ratus tujuh:
bahwa hakim harus memerintahkan dia untuk berbaring; yang tampaknya dilakukan di lantai pengadilan, karena harus dilakukan segera, dan dihadapan hakim; dan orang Yahudi mengumpulkan z dari sini, bahwa dia tidak boleh dipukul dalam keadaan berdiri, atau duduk, tetapi membungkuk; yaitu, kamu harus memerintahkan atau mengatur dia untuk berbaring, atau jatuh ke tanah dengan wajah menghadap ke sana:
dan dipukul di hadapannya; di depan hakim, agar hukuman bisa dilaksanakan dengan baik, tidak melebihi atau mengurangi; dan memang semua hakim harus hadir, terutama bangku tiga; sementara dia dipukul, ketua hakim membaca pasal dalam Ulangan 28:58; dan dia yang duduk di sebelahnya menghitung pukulan, dan yang ketiga pada setiap pukulan mengatakan Pukul a: mengenai cara pemukulan atau cambukan; lihat Gill pada Matius 10:17,
sesuai dengan kesalahannya, dengan jumlah tertentu; sesuai dengan kejahatan dan keburukannya yang lebih atau kurang berat, semakin banyak atau sedikit cambukan yang dikenakan padanya; seperti sepuluh atau dua puluh, kurang atau lebih, sesuai dengan sifat pelanggarannya, seperti yang diamati oleh Aben Ezra, hanya saja dia tidak boleh menambah lebih dari empat puluh; meskipun dia mengatakan ada yang mengatakan bahwa sesuai dengan kesalahannya, cambukan itu lebih besar atau lebih kecil, tetapi semuanya jumlahnya empat puluh.

Gill (ID): Ul 25:3 - Empat puluh cambukan boleh dia berikan kepadanya, dan tidak boleh melebihi // agar jika dia melebihi, dan memukulnya di atas ini dengan banyak cambukan // maka saudaramu akan nampak hina bagimu. Empat puluh cambukan boleh dia berikan kepadanya, dan tidak boleh melebihi,.... Dan untuk memastikan jumlah ini tidak terlampaui, telah ditetapkan ole...
Empat puluh cambukan boleh dia berikan kepadanya, dan tidak boleh melebihi,.... Dan untuk memastikan jumlah ini tidak terlampaui, telah ditetapkan oleh kanon Yahudi bahwa hanya tiga puluh sembilan yang boleh diberikan; karena ditanyakan b, "dengan berapa banyak cambukan mereka memukulnya? dengan empat puluh, kecuali satu, seperti yang dikatakan, dalam jumlah 'empat puluh' yaitu, dalam jumlah yang berdekatan dengan empat puluh;'' ini mereka buat dengan menggabungkan kata terakhir dari Ulangan 25:2 dengan yang pertama dari ini; dan bahwa ini adalah pemahaman kuno dari hukum, dan adat yang mengikutinya, terlihat dari pelaksanaannya pada Rasul Paulus; yang tidak dimaafkan, tetapi menderita akibat dari pemahaman tersebut; lihat Gill pada 2Kor 11:24; lebih jauh, agar mereka tidak melebihi angka ini, mereka biasa membuat cambuk dari tiga lashing, sehingga setiap pukulan yang mereka lakukan dihitung sebagai tiga cambukan, dan tiga belas di antaranya membuat tiga puluh sembilan; oleh karena itu jika mereka menambahkan satu pukulan lagi, itu akan melebihi jumlah cambukan sebesar dua:
agar jika dia melebihi, dan memukulnya di atas ini dengan banyak cambukan; mereka dapat menguranginya, jika seorang pria lemah, dan tidak mampu menanggungnya; tetapi mereka tidak boleh melebihinya, jika seorang pria sekuat Simson, seperti yang dikatakan Maimonides c:
maka saudaramu akan nampak hina bagimu; seolah-olah dia adalah binatang, dan bukan manusia, jauh lebih sedikit seorang saudara. Targum Jonathan menyatakan,"agar dia tidak berada dalam bahaya, dan saudaramu menjadi hina;'' agar dia tidak berada dalam bahaya hidupnya, dan menjadi hina, seperti bangkai yang mati; sehingga rasul menyebut tubuh mati sebagai "tubuh hina", Filipi 3:21; atau dalam bahaya menjadi cacat, dan menjadi pincang atau ternoda, sehingga menjadi terhina: dan hukuman memukul dengan orang Yahudi tidak dianggap, menurut tulisan mereka, mempermalukan, dan sebagai menandai seseorang dengan aib; tetapi mereka tetap dianggap sebagai saudara, dan dikembalikan ke kedudukan mereka yang sebelumnya, apapun yang mereka miliki; maka Maimonides d mengatakan, "siapa pun yang melakukan kejahatan, dan dipukul, ia kembali ke kehormatannya, seperti yang dikatakan, 'agar saudaramu tidak hina di matamu'; ketika dia dipukul, lihat, dia adalah saudaramu; seorang imam besar, yang melakukan kejahatan, dipukul oleh tiga (yaitu, sebuah majelis dari tiga hakim, sesuai dengan perintah mereka), seperti sisa dari semua orang, dan ia kembali kepada kemewahannya; tetapi kepala sidang (atau pengadilan), yang melakukan kejahatan, mereka memukulinya, tetapi dia tidak kembali kepada kepemimpinan, bahkan tidak kembali menjadi salah satu dari sisa sanhedrin; karena mereka naik dalam kesucian, tetapi tidak turun.'' Dan meskipun demikian, Josepus menggambarkannya sebagai hukuman yang paling terkenal dan penuh aib, seperti yang akan dianggap seharusnya; kata-katanya e, berbicara tentang hukum yang berkaitan dengan para pelancong yang diizinkan untuk memetik anggur, dan memetik bulir jagung saat mereka lewat;"siapa yang melakukan bertentangan dengan hukum ini menerima empat puluh cambukan, kecuali satu, dengan cambuk publik; seseorang yang bebas mengalami hukuman paling hina (atau memalukan) ini, karena demi mendapatkan keuntungan dia mempermalukan kehormatannya.''

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Ul 25:1-4
Matthew Henry: Ul 25:1-4 - Pukulan Tidak Boleh Melebihi Empat Puluh Kali
Dalam pasal ini kita mendapati,
...
SH: Ul 25:1-19 - Janganlah Lupa! (Jumat, 27 Mei 2016) Janganlah Lupa!
Penegakan keadilan harus dilakukan. Dalam usaha menyatakan kebenaran, terkadang orang lupa memerh...

SH: Ul 25:1-19 - Perihal Hukuman (Jumat, 28 April 2023) Perihal Hukuman
Hukuman dapat dikatakan sebagai keniscayaan. Tidak ada bangsa yang hidup damai tanpa ada hukuman....

SH: Ul 24:6--25:4 - Kasihilah sesamamu manusia (Minggu, 4 Juli 2004) Kasihilah sesamamu manusia
Kasihilah sesamamu manusia.
Mengasihi sesama manusia harus diwujudkan dala...
Utley -> Ul 25:1-3
Constable (ID): Ul 5:1--26:19 - --IV. KHOTBA KEDUA MOSES: PENJELASAN TENTANG HUKUM pasal 5--26
". . . Ulangan memuat kumpulan hukum yang paling...


