Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:29-37 (TB)

Konteks
13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut , 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit , dan ada padanya rambut halus yang kuning , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena itu kudis kepala , yakni kusta kepala atau kusta janggut . [ ] 13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam , maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , 13:33 maka orang itu harus bercukur , hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya . Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. 13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit , dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , maka imam harus menyatakan orang itu tahir , dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . 13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit , sesudah ia dinyatakan tahir , 13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit , maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning , memang orang itu najis . [ ] 13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap , dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh , dan orang itu tahir , dan imam harus menyatakan dia tahir .

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #04: Coba gunakan range (OT dan NT) pada Pencarian Khusus agar pencarian Anda lebih terfokus. [SEMUA]
dibuat dalam 0.24 detik
dipersembahkan oleh YLSA