Advanced Commentary

Teks -- Bilangan 36:1-6 (TB)

Konteks
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
36:1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye , salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf , dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin , kepala-kepala suku orang Israel , [ ] 36:2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi , dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad , saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan . 36:3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel , maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya , jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. 36:4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel , milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami." [ ] 36:5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN : "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar . [ ] 36:6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad , bunyinya : Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka.

Perikop

TB
  • Bil 36:1-13 -- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris

Kamus Alkitab

Gambar

Resources/Books

Analisa Topikal terhadap Alkitab (Elwell)

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #17: Gunakan Pencarian Universal untuk mencari pasal, ayat, referensi, kata atau nomor strong. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA