
Teks -- Keluaran 21:29 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Kel 19:1--40:38; Kel 20:22--23:33
Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...
Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.

Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...
Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
Ref. Silang FULL -> Kel 21:29

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Kel 21:29
Gill (ID): Kel 21:29 - Tetapi jika sapi itu biasa mendorong dengan tanduknya di masa lalu // dan telah dianggap sebagai kesaksian bagi pemiliknya // dan ia tidak menjaganya di dalam // sapi itu harus dilempari batu // dan pemiliknya harus dihukum mati. Namun jika sapi itu biasa mendorong dengan tanduknya di masa lalu,.... Atau "dari atau sebelum kemarin, hingga yang ketiga" m yaitu, tiga hari sebelum...
Namun jika sapi itu biasa mendorong dengan tanduknya di masa lalu,.... Atau "dari atau sebelum kemarin, hingga yang ketiga" m yaitu, tiga hari sebelumnya, dan telah melakukan tiga dorongan, seperti yang dijelaskan oleh Jarchi:
dan telah dianggap sebagai kesaksian bagi pemiliknya; oleh saksi yang cukup, yang melihatnya mendorong orang selama tiga hari yang lalu: Targum Jonathan mengatakan,"dan telah dianggap sebagai kesaksian di hadapan pemiliknya selama tiga hari.'' Mengenai kesaksian ini Maimonides n menulis demikian,"ini adalah sebuah kesaksian, semua yang bersaksi tentangnya selama tiga hari; tetapi jika ia mendorong, menggigit, atau menendang, atau memukul bahkan seratus kali hanya dalam satu hari, ini bukan kesaksian (tidak cukup): tiga kelompok saksi bersaksi tentangnya dalam satu hari, lo, ini adalah sebuah keraguan, apakah itu kesaksian (yang tepat) atau tidak; tidak ada kesaksian kecuali di depan pemilik, dan di depan sanhedrin:"
dan ia tidak menjaganya di dalam; di tempat yang tertutup, rumah atau ladang, yang tidak sering dikunjungi orang, dan di mana tidak ada bahaya melakukan luka, jika perhatian ini tidak diambil, setelah kesaksian yang tepat diberikan tentang sifat jahatnya. Menurut hukum Romawi o sapi yang mendorong dengan tanduknya harus terikat dengan jerami, agar mereka yang bertemu dengan mereka bisa berhati-hati; maka dari itu Horace p: tetapi bahwa ia telah membunuh seorang pria atau wanita; dengan mendorong dan menusuk mereka dengan tanduknya, atau dengan cara lain, seperti menggigit atau menendang:
sapi itu harus dilempari batu; seperti yang ditentukan untuk hukum sebelumnya:
dan pemiliknya harus dihukum mati; karena ia berperan dalam kematian orang yang terbunuh, tidak menjaga ternaknya, ketika ia telah mendapat pemberitahuan yang cukup tentang temperamen jahatnya: Targum Jonathan, dan demikian pula penulis Yahudi lainnya, mengartikan ini sebagai kematian yang diutus kepadanya dari surga, atau kematian oleh tangan langsung Tuhan, sebagai kematian yang mendadak, atau kematian karena penyakit yang ditimpakan, atau sebelum seseorang mencapai usia lima puluh tahun; tetapi tidak ada keraguan bahwa ini dimaksudkan sebagai kematian oleh hakim sipil, sesuai dengan hukum asli, Kej 9:6.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Kel 21:22-36
Matthew Henry: Kel 21:22-36 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:22-36)
...
SH: Kel 21:12-36 - Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997) Nyawa ganti nyawa.
Nyawa ganti nyawa. Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang ...

SH: Kel 21:12-36 - Tanggung jawab terhadap sesama (Jumat, 27 Januari 2006) Tanggung jawab terhadap sesama
Judul: Tanggung jawab terhadap sesama
Hukum Taurat dibuat untuk men...

SH: Kel 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya (Selasa, 2 Juli 2013) Penatalayan kepunyaan-Nya
Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya
Ayat ...

SH: Kel 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian (Selasa, 11 Desember 2018) Melawan Kekerasan dalam Keseharian
Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pan...
Constable (ID) -> Kel 15:22--Im 1:1; Kel 19:1--24:12; Kel 20:22--24:1; Kel 21:1--23:13; Kel 21:18-32
Constable (ID): Kel 15:22--Im 1:1 - --II. ADOPSI ISRAEL 15:22--40:38 Bagian utama kedua dari Keluaran mencata...



