Keluaran 6:28
KonteksMusa menghadap Firaun
6:28 (6-27) Pada waktu TUHAN berfirman kepada Musa di tanah Mesir,
Keluaran 8:6
Konteks8:6 Lalu Harun mengulurkan tangannya ke atas segala air di Mesir, maka bermunculanlah katak-katak, b lalu menutupi tanah Mesir.
Keluaran 9:26
Konteks9:26 Hanya di tanah Gosyen, g tempat kediaman orang Israel, h tidak ada turun hujan es.
Keluaran 12:40
Konteks12:40 Lamanya orang Israel diam di Mesir adalah empat ratus tiga puluh tahun. k
Keluaran 12:49
Konteks12:49 Satu hukum saja akan berlaku untuk orang asli dan untuk orang asing v yang menetap di tengah-tengah kamu."
Keluaran 15:14
Konteks15:14 Bangsa-bangsa mendengarnya, merekapun menggigil; z kegentaran a menghinggapi penduduk tanah Filistin. b
Keluaran 20:2
Konteks20:2 1 "Akulah TUHAN, Allahmu, d yang membawa engkau keluar e dari tanah Mesir, f dari tempat perbudakan. g
[20:2] 1 Full Life : KESEPULUH FIRMAN.
Nas : Kel 20:2
Kesepuluh hukum yang tercatat di sini (bd. Ul 5:6-21), ditulis oleh Allah sendiri di atas dua loh batu dan diberikan kepada Musa dan bangsa Israel (Kel 31:18; 32:16; Ul 4:13; 10:4). Menaati perintah-perintah ini membuka jalan bagi Israel untuk menanggapi Allah dengan benar selaku ucapan syukur karena pembebasan mereka dari Mesir; pada saat bersaman, ketaatan semacam itu dituntut agar bisa tetap tinggal di tanah yang dijanjikan (Ul 4:1,4;
lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).
- 1) Kesepuluh Hukum meringkas hukum moral Allah bagi Israel dan
menguraikan tugas-tugas mereka kepada Allah dan sesama. Kristus dan para
rasul memastikan bahwa, selaku ungkapan yang sah dari kehendak kudus
Allah, perintah-perintah ini masih berlaku bagi orang percaya PB
(Mat 22:37-39; Mr 12:28-34; Luk 10:27; Rom 13:9; Gal 5:14; bd.
Im 19:18; Ul 6:5; 10:12; 30:6). Menurut ayat-ayat PB ini, Kesepuluh
Hukum dapat disimpulkan sebagai kasih kepada Allah dan sesama;
menaatinya bukanlah soal sekadar menaati peraturan-peraturan yang tampak
tetapi juga menuntut tindakan hati
(lihat cat. --> Ul 6:5).
[atau ref. Ul 6:5]
Jadi, hukum menuntut adanya kebenaran rohani batiniah yang terungkap dalam keadilan dan kekudusan yang tampak. - 2) Hukum perdata dan hukum keupacaraan PL yang mengatur ibadah dan
kehidupan sosial Israel
(lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA)
tidak lagi mengikat orang percaya PB. Keduanya merupakan lambang dan bayangan dari hal-hal lebih baik yang akan datang; semuanya sudah digenapi di dalam Yesus Kristus (Ibr 10:1; bd. Mat 7:12; Mat 22:37-40; Rom 13:8; Gal 5:14; 6:2). Akan tetapi, hukum-hukum ini berisi prinsip-prinsip hikmat dan rohani yang dapat diterapkan pada semua angkatan(lihat cat. --> Mat 5:17).
[atau ref. Mat 5:17]