Artikel Penuntun - HUKUM PERJANJIAN LAMA

Nas : Kel 20:1-2

Ayat: "Lalu Allah mengucapkan segala firman ini, 'Akulah Tuhan, 8Allahmu, yang membawa engkau ke luar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan.'"

Menerima hukum Allah melalui pemimpin mereka, Musa, merupakan salah satu aspek terpenting dari pengalaman bangsa Israel di Gunung Sinai. Hukum Musa (Ibr. _torah_, artinya: ajaran) dapat dibagi ke dalam tiga golongan:
  1. (a) hukum moral, membahas peraturan-peraturan Allah untuk hidup kudus (Kel 20:1-17);
  2. (b) hukum perdata, membahas kehidupan hukum dan sosial Israel sebagai bangsa (Kel 21:1-23:33); dan
  3. (c) hukum keupacaraan, membahas bentuk dan upacara penyembahan Israel kepada Tuhan, termasuk sistem persembahan korban (Kel 24:12-31:18). Perhatikan hal-hal berikut mengenai sifat dan fungsi hukum PL.
    1. 1) Hukum diberikan dalam hubungan dengan perjanjian yang dibuat Allah dengan umat-Nya; hukum menyajikan ketentuan-ketentuan perjanjian yang harus mereka taati dalam kesetiaan kepada Tuhan Allah yang memiliki mereka. Orang Israel secara formal menerima kewajiban-kewajiban perjanjian ini (Kel 24:1-8;

      lih. art.PERJANJIAN ALLAH DENGAN BANGSA ISRAEL).

    2. 2) Ketaatan Israel kepada hukum hendaknya berdasar pada kemurahan Allah yang menyelamatkan dan pada kebebasan umat itu (Kel 19:4). Perhatikan bahwa hukum diberikan setelah mereka diselamatkan oleh darah anak domba Paskah dan ditebus dari perbudakan (Kel 20:2), dan sementara mereka hidup sebagai perantau di bumi oleh kasih karunia Allah (Kel 19:4).
    3. 3) Hukum menyatakan kehendak Allah bagi perilaku umat-Nya (Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8) dan menentukan persembahan darah untuk mengadakan pendamaian karena dosa mereka (Im 1:5; 16:33). Hukum tidak direncanakan sebagai suatu sarana untuk memperoleh keselamatan; umat yang diberi hukum sudah berada dalam hubungan yang selamat dengan Allah (Kel 20:2). Sebaliknya, melalui hukum mereka belajar bagaimana Allah menginginkan mereka hidup benar di hadapan Penebus mereka dan terhadap sesama manusia. Orang Israel diharapkan untuk menaati hukum oleh kasih karunia Allah supaya memelihara dan merayakan hubungan iman dengan-Nya (Ul 28:1-2; 30:15-20).
    4. 4) Baik di dalam PL maupun PB, kepercayaan yang terarah kepada Allah dan Firman-Nya (Kej 15:6) dan kasih yang mendalam terhadap Dia (Ul 6:5) menjadi landasan untuk menaati perintah-perintah Allah. Israel gagal justru dalam hal ini, karena sering kali kepercayaan kepada Allah, kasih kepada-Nya dengan sepenuh hati, dan keinginan untuk berjalan pada jalan-Nya tidak dijadikan motivasi mereka untuk menaati hukum. Paulus menyatakan bahwa Israel tidak mencapai kebenaran sebagaimana dimaksudkan hukum karena "Israel mengejarnya bukan karena iman" (Rom 9:32).
    5. 5) Hukum menekankan kebenaran abadi bahwa ketaatan kepada Allah dari hati yang penuh kasih

      (lihat cat. --> Kej 2:9;

      lihat cat. --> Ul 6:5)

      [atau --> Kej 2:9; Ul 6:5]

      akan menghasilkan kehidupan berlimpah-limpah dan berkat-berkat yang berharga dari Tuhan (bd. Ul 4:1,40; 5:33; 8:1; Mazm 119:45; Rom 8:13; 1Yoh 1:7;

      lihat cat. --> Kej 2:16).

      [atau --> Kej 2:16]

    6. 6) Hukum mengungkapkan sifat dan sikap Allah, yaitu kasih, kebaikan, keadilan, dan kebencian-Nya akan dosa. Orang Israel yang percaya diharapkan untuk menaati hukum moral Allah karena mereka telah diciptakan menurut gambar-Nya (Im 19:2).
    7. 7) Keselamatan dalam PL tidak pernah dilandaskan pada kesempurnaan dalam menaati perintah-perintah Allah. Terkandung dalam hubungan Israel dengan Allah ialah sistem persembahan korban yang menyediakan pengampunan bagi mereka yang melanggar perintah Allah, tetapi yang dengan sungguh-sungguh kembali dalam pertobatan dan iman kepada pengampunan Allah dan penyediaan pendamaian oleh darah.
    8. 8) Hukum dan perjanjian PL belum lengkap, lagi pula tidak dimaksudkan bersifat tetap. Hukum bertindak sebagai pengawal sementara bagi umat Allah hingga Kristus datang (Gal 3:22-26). Perjanjian yang lama kini sudah diganti dengan perjanjian yang baru; di dalamnya Allah telah menyingkapkan seluruh rencana keselamatan-Nya melalui Yesus Kristus (Rom 3:24-26;

      lihat cat. --> Gal 3:19

      [atau --> Gal 3:19]

      untuk keterangan lebih lanjut mengenai sifat dan fungsi hukum PL).
    9. 9) Hukum diberi oleh Allah dan ditambahkan kepada janji "karena pelanggaran-pelanggaran" (Gal 3:19); yaitu, hukum direncanakan dengan maksud
    10. (a) mengatur tingkah laku, (b) menegaskan apa dosa itu, (c) menunjukkan kepada Israel kecenderungan mereka untuk melanggar kehendak Allah dan melakukan kejahatan, dan (d) membangkitkan kesadaran mereka akan perlunya pengampunan, kasih karunia, dan penebusan Allah (bd. Rom 3:20; 5:20; 8:2).



Artikel yang terkait dengan Matius:


TIP #28: Arahkan mouse pada tautan catatan yang terdapat pada teks alkitab untuk melihat catatan ayat tersebut dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA