Teks -- Keluaran 20:17 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Kel 20:17
Full Life: Kel 20:17 - JANGAN MENGINGINI.
Nas : Kel 20:17
Teks :
1) Hukum ini menjangkau lebih jauh daripada dosa berupa kata atau
perbuatan untuk mengutuk motivasi atau keinginan j...
Nas : Kel 20:17
Teks :- 1) Hukum ini menjangkau lebih jauh daripada dosa berupa kata atau perbuatan untuk mengutuk motivasi atau keinginan jahat. Ketamakan meliputi keinginan atau nafsu untuk memperoleh hal yang salah atau yang menjadi milik orang lain. Paulus menyatakan bahwa perintah ini menunjukkan betapa dalamnya keberdosaan manusia (Rom 7:7-13).
- 2) Baik hukum ini maupun hukum yang lain, mengungkapkan kebobrokan
manusia dan menghimbau mereka untuk mencari kasih karunia dan kuasa
moral dari Allah (bd. Luk 12:15-21; Rom 7:24-25; Ef 5:3). Hanya
melalui kuasa pembaharuan Roh Kudus hidup seseorang dapat berkenan
kepada Allah
(lihat cat. --> Rom 8:2).
[atau ref. Rom 8:2]
Jerusalem -> Kel 19:1--40:38; Kel 20:1-17
Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...
Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.
Jerusalem: Kel 20:1-17 - -- Dalam kitab Keluaran seperti sekarang ada kesepuluh perintah Tuhan (Dekalog) nampaknya tidak bersesuai dengan ceritera yang merangkakannya, Kel 19:24-...
Dalam kitab Keluaran seperti sekarang ada kesepuluh perintah Tuhan (Dekalog) nampaknya tidak bersesuai dengan ceritera yang merangkakannya, Kel 19:24-25 dan Kel 20:18-21. ADapun Dekalog (Kesepuluh Firman, bdk Kel 34:28; Ula 4:13; 10:4+) terpelihara dengan dua rupa yang sedikit berbeda satu sama lain. Dalam Kel 20 ini Dekalog disajikan seperti terdapat dalam tradisi Elohista, sedangkan Dekalog yang tercantum dalam Ula 5:6-21 dipungut dari tradisi Ulangan. Aslinya Dekalog yang agaknya berasal dari zaman Musa kiranya berupa sepuluh ayat pendek beruntun dan berirama, sehingga mudah dihafal (bdk perintah ke 5,6,7 dan 8). Secara lisan Dekalog itu terpelihara oleh kelompok-kelompok orang Israel yang mengalami peristiwa di gunung Sinai dan yang tahu bahwa Dekalog itu berisikan "firman-firman" yang disampaikan Tuhan di gunung itu. Oleh karena itu Dekalog berikut beberapa tambahan kemudian disisipkan ke dalam kisah mengenai penampakan Tuhan di gunung itu. Tradisi Elohista yang tercantum dalam Kel 20:1-17 ini diteruskan dalam Kel 24:3 menyusul bagian yang memuat Hukum Perjanjian. Adapun Dekalog itu mencakup segala bidang hidup keagamaan dan akhlak. Dengan dua cara perintah-perintah Dekalog dapat dibagi-bagi yaitu: a)Kel 20:2-3,4-6,8-11,12,13,14,15,16,17; b)Kel 20:3-6,7,8-11,12,13,14,15,16,17,17. Pembagian pertama dituruti pujangga Gereja Yunani dan menjadi lazim dalam Gereja Yunani, Ortodoks dan gereja-gereja Kalvin, sedangkan pembagian kedua dituruti Gereja Katolik dan gereja-gereja Luter. Pembagian kedua ini dibuat oleh Augustinus berdasarkan Ulangan.- Dekalog itu menjadi urat-nadi Hukum Musa dan terus dipertahankan dalam Perjanjian Baru. Kristus sendiri memetik perintah-perintah Dekalog tetapi menambah apa yang disebut sebagai "ketiga nasehat Injil" sebagai penyempurnaannya, Mar 10:17-21. Meskipun sangat menyerang hukum Taurat (Roma, Galatia), namun Paulus sekali-kali tidak menyentuh tugas-kewajiban manusia yang utama baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia sebagaimana digariskan dalam Kesepuluh Firman itu.
Ende -> Kel 20:17
Ende: Kel 20:17 - -- Larangan ini mengenai sikap batin, serta mendidik suara-batin atau hatinurani,
supaja sungguh-sungguh menjadari alasan-alasannja. Djuga dalam batinnja...
Larangan ini mengenai sikap batin, serta mendidik suara-batin atau hatinurani, supaja sungguh-sungguh menjadari alasan-alasannja. Djuga dalam batinnja manusia harus mematuhi hukum dan menghormati hubungannja dengan sesamanja, jang mendjadi konsekwensi Perdjandjian. Ini mendjadi dasar untuk menghajati setjara lebih mendalam dan lebih tulus Hukum Tuhan seperti diadjarkan oleh Kristus.
Menurut perintjian Latin (lihat aj. 3)(Kel 20:3) ajat ini mentjantumkan dua perintah (jakni jang kesembilan dan kesepuluh), tersusun seperti Ula 5:21; menginginkan seorang isteri dan harta milik. Perintjian ini sesuai dengan ajat 14(Kel 20:14) dan Kel 20:15: Perzinahan-pentjurian. Tetapi lebih tepatnja kiranja pendapat, bahwa disini dosa-dosa tidak dibedakan menurut objeknja, melainkan mula-mulanja dengan rumus jang singkat orang dilarang menginginkan "rumah" sesamanja. Firman "rumah" mentjantum seluruh isinja: isteri, budak-budak laki-laki maupun perempuan dan harta milik. Demikian tradisi Junani menganggap ajat ini satu perintah (lihat aj. 4)(Kel 20:4).