
Teks -- Imamat 13:3 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Im 13:3
Full Life: Im 13:3 - MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak
sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat diseba...
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua
(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),
[atau ref. Im 12:2]
penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.
Jerusalem -> Im 11:1--16:34; Im 13:1--14:57
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...
Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
Ende -> Im 11:1--15:33
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.
Ref. Silang FULL -> Im 13:3
· itu najis: Im 13:8,11,20,30; Im 21:1; Bil 9:6

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Im 13:3
Gill (ID): Im 13:3 - Dan imam akan melihat pada penyakit di kulit daging // dan ketika rambut dalam penyakit itu berubah menjadi putih // dan penyakit yang tampak lebih dalam daripada kulit dagingnya // itu adalah penyakit kusta // dan imam akan melihatnya, dan menyatakannya najis. Dan imam akan melihat pada penyakit di kulit daging,.... Apakah itu bengkak, kerak, atau bercak cerah yang muncul, dan menilainya berdasarkan aturan b...
Dan imam akan melihat pada penyakit di kulit daging,.... Apakah itu bengkak, kerak, atau bercak cerah yang muncul, dan menilainya berdasarkan aturan berikut, dan tidak ada yang boleh melakukan ini selain imam:
dan ketika rambut dalam penyakit itu berubah menjadi putih; ini muncul di tempat di mana rambut tumbuh, dan rambut ini tidak secara alami putih, tetapi memiliki warna lain, namun berubah karena kekuatan penyakit; dan harus ada dua rambut setidaknya, yang awalnya hitam, tetapi berubah menjadi putih; demikian Jarchi dan Ben Gersom: dan rambut-rambut ini, menurut Misnah e, harus putih di bagian bawah; jika akarnya (atau bagian bawah) hitam, dan ujungnya (atau bagian atas) putih, dia dianggap bersih; jika akarnya putih, dan ujungnya hitam, dia dianggap najis; karena rambut yang berubah menjadi putih adalah tanda suatu gangguan, kelemahan, atau kerusakan alam, seperti yang bisa dilihat pada orang-orang tua:
dan penyakit yang tampak lebih dalam daripada kulit dagingnya; terlihat jelas bahwa itu lebih dari sekadar kulit, telah menggerogoti dan menembus daging di bawah kulit:
itu adalah penyakit kusta; ketika dua tanda ini diperhatikan, rambut yang berubah menjadi putih, dan penyakit tersebut lebih dalam dari sekadar kulit, maka ini jelas merupakan kusta yang disebutkan dalam Mat 8:2, Mat 8:3, Luk 5:12. Ini adalah simbol dari dosa, dan korupsi alam, yang merupakan ketidakbersihan, dan dengan mana setiap orang menjadi najis, dan yang membuatnya menular, menjijikkan, dan keji; dan yang hanya dapat disembuhkan dan dibersihkan oleh Kristus, Imam Agung, melalui darah-Nya, yang membersihkan dari semua dosa. Tanda-tanda dan ciri-ciri kusta di atas dapat diamati dalam hal ini; rambut putih menandakan penurunan kekuatan, lihat Hos 7:9 dapat terlihat pada orang-orang berdosa, seperti pada penderita kusta, yang tidak memiliki kekuatan moral dan spiritual untuk mematuhi hukum Tuhan, untuk melakukan sesuatu yang baik secara spiritual, untuk dilahirkan kembali, diperbarui, diubah, dan disucikan, atau untuk mengeluarkan diri dari keadaan pencemaran, perbudakan, dan kesengsaraan, di mana mereka berada; dan, seperti kusta, dosa terletak dalam diri manusia; itu ada di dagingnya, di mana tidak ada hal baik yang tinggal, dan di mana tidak ada kesehatan; itu tidak hanya terletak dalam tindakan luar, tetapi juga ada di hati, yang sangat jahat; karena bagian dalam manusia sangat jahat:
dan imam akan melihatnya, dan menyatakannya najis; dan karenanya dia harus merobek pakaiannya, membiarkan kepala bagian atasnya terbuka, menutup bibir atasnya, dan berseru, najis, najis; tinggal sendirian di luar kemah, dan pada waktu yang tepat membawa persembahan untuk penyuciannya, serta tunduk pada berbagai ritus dan upacara yang ditetapkan, Lev 13:45.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 13:1-17
Matthew Henry: Im 13:1-17 - Hukum tentang Penyakit Kusta
Kenajisan menurut peraturan upacara berikutnya adalah penyakit kusta. Mengen...
SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...

SH: Im 13:1-28 - Kenajisan melambangkan dosa (Kamis, 11 Mei 2006) Kenajisan melambangkan dosa
Judul: Kenajisan melambangkan dosa
...

SH: Im 13:1-28 - Tugas yang sakral (Sabtu, 1 Maret 2014) Tugas yang sakral
Judul: Tugas yang sakral
Kita sering memisahkan antara kehidupan sakral dan sekuler,...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14
...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13
...
