
Teks -- Imamat 12:2 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Im 12:2
Full Life: Im 12:2 - MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI.
Nas : Im 12:2
Menjadi orang-tua adalah kehendak Allah bagi laki-laki dan wanita
dan dapat merupakan sukacita hidup yang terbesar (Kej 1:28; 9:1;
Ma...
Nas : Im 12:2
Menjadi orang-tua adalah kehendak Allah bagi laki-laki dan wanita dan dapat merupakan sukacita hidup yang terbesar (Kej 1:28; 9:1; Mazm 127:3; 128:3). Akan tetapi, semua kotoran pada saat melahirkan anak harus dipandang sebagai najis (Im 15:16-19; Kel 19:15;
lihat cat. --> Im 13:3 selanjutnya)
[atau ref. Im 13:3]
dan melambangkan akibat-akibat kejatuhan umat manusia
(lihat cat. --> Kej 3:15).
[atau ref. Kej 3:15]
- 1) Anak-anak kini lahir dengan tabiat berdosa
(lihat cat. --> 1Yoh 1:8).
[atau ref. 1Yoh 1:8]
Kata-kata pemazmur berlaku di sini, "Sesungguhnya dalam kesalahan aku diperanakkan, dalam dosa aku dikandung ibuku" (Mazm 51:7). - 2) Anak-anak juga menghadapi realitas kematian jasmaniah (Kej 2:16-17; 5:3) dan kemungkinan kematian abadi terkecuali mereka menerima penebusan Kristus. Kematian tidak pernah menjadi maksud atau kehendak Allah yang sempurna bagi manusia. Kenajisan yang dikaitkan dengan melahirkan anak mengungkapkan kebenaran bahwa anak yang baru lahir itu memerlukan Juruselamat.
- 3) Orang-tua Kristen, yang mengetahui kecenderungan berdosa anak-anak
mereka, harus sungguh-sungguh berdoa agar anak-anak mereka akan menerima
Kristus sebagai Tuhan dan dilahirkan kembali, dibaharui oleh Roh Kudus
(lihat art. PEMBAHARUAN; dan
lihat art. ORANG-TUA DAN ANAK-ANAK).
Jerusalem -> Im 11:1--16:34; Im 12:1-8
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 12:1-8 - -- Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengala...
Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengalami kehilangan itu perlu memulihkan daya hidupnya melalui upacara tertentu. Dengan memulihkan daya hidupnya orang juga memulihkan hubungan dengan Allah sebagai sumber daya hidup.
Ende -> Im 11:1--15:33; Im 12:1-8
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ende: Im 12:1-8 - -- Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja
hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus
...
Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus dipulihkan dahulu, supaja ia dapat menghadap lagi kepada Jahwe jang hidup. Kenadjisan itupun tidak ada sangkut pautnja dengan dosa moril.
Ref. Silang FULL -> Im 12:2
Ref. Silang FULL: Im 12:2 - bercemar kain · bercemar kain: Im 15:19; 18:19; Yes 64:6; Yeh 18:6; 22:10; 36:17
· bercemar kain: Im 15:19; 18:19; Yes 64:6; Yeh 18:6; 22:10; 36:17

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 12:1-5
Matthew Henry: Im 12:1-5 - Pentahiran Perempuan yang Baru Melahirkan
Setelah hukum-hukum tentang makanan yang halal dan haram, sekarang ada hukum-hukum tentang orang-orang yang tahir dan najis. Dan yang pertama dalam...
- Setelah hukum-hukum tentang makanan yang halal dan haram, sekarang ada hukum-hukum tentang orang-orang yang tahir dan najis. Dan yang pertama dalam pasal ini adalah tentang kenajisan kaum perempuan setelah melahirkan, menurut peraturan upacara (ay. 1-5). Dan tentang pentahiran mereka dari kenajisan itu (ay. 6, dst.).
Pentahiran Perempuan yang Baru Melahirkan (12:1-5)
- Di sini hukum Taurat menyatakan bahwa perempuan yang baru melahirkan adalah najis menurut peraturan upacara. Orang-orang Yahudi berkata, “Hukum itu meluas bahkan sampai pada pengguguran kandungan, jika janin sudah terbentuk dengan begitu rupa hingga jenis kelaminnya dapat diketahui.”
- 1. Ada pemisahan yang ketat selama beberapa waktu segera setelah melahirkan, yang berlanjut selama tujuh hari untuk anak laki-laki dan empat belas hari untuk anak perempuan (ay. 2, 5). Selama waktu itu, ia dipisahkan dari suami dan teman-temannya, dan orang-orang yang harus mengurusnya menjadi najis menurut peraturan upacara. Inilah salah satu alasan mengapa anak laki-laki tidak disunat sebelum hari kedelapan, karena anak itu ikut terkena kecemaran ibunya selama waktu pemisahannya.
- 2. Juga ada waktu yang lebih lama yang ditetapkan untuk pentahiran mereka. Tiga puluh tiga hari lagi (empat puluh hari seluruhnya) jika anak yang dilahirkan adalah laki-laki, dan dua kali lipat dari itu jika anaknya perempuan (ay. 4-5). Selama waktu ini, mereka hanya dipisahkan dari tempat kudus dan dilarang makan dari makanan Paskah, atau korban keselamatan, atau, jika ia adalah seorang istri imam, ia dilarang makan dari sesuatu apa pun yang kudus bagi Tuhan. Mengapa waktu untuk pemisahan dan pentahiran dua kali lipat lebih lama untuk anak perempuan daripada untuk anak laki-laki? Saya tidak bisa memberikan alasan apa pun untuk itu kecuali bahwa itu adalah kehendak sang Pembuat hukum. Dalam Kristus Yesus tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan (Gal. 3:28; Kol. 3:11). Tetapi kenajisan menurut peraturan upacara yang dikenakan oleh hukum Taurat kepada perempuan yang bersalin adalah untuk melambangkan kecemaran dosa yang di dalamnya kita semua dikandung dan dilahirkan (Mzm. 51:7). Sebab, jika akarnya tidak murni, maka demikian juga dengan rantingnya. Siapa dapat mendatangkan yang tahir dari yang najis? Seandainya dosa tidak masuk, maka tidak ada hal lain selain kemurnian dan kehormatan yang menyertai semua hasil perkembangbiakan dari berkat yang agung itu, yaitu beranakcuculah dan bertambah banyak. Tetapi karena sekarang kodrat manusia merosot, maka pengembangbiakkan kodrat itu berada di bawah tanda-tanda kehinaan ini, karena dosa dan kebobrokan yang dikembangbiakkan bersamanya, dan sebagai ingatan akan kutukan terhadap perempuan yang pertama kali melakukan pelanggaran. Bahwa dengan kesakitan (dan kepadanya ditambahkan lebih jauh di sini, dengan kehinaan) ia akan melahirkan anaknya. Sang perempuan dikucilkan selama berhari-hari dari tempat kudus, dan dari semua keikutsertaan dalam segala sesuatu yang kudus. Ini menandakan bahwa kebobrokan kita yang semula (dosa yang menimbulkan dosa lain, yang kita bawa ke dalam dunia bersama kita) akan mengucilkan kita untuk selama-lamanya dari kesempatan untuk menikmati Allah dan perkenanan-perkenanan-Nya, seandainya Ia tidak dengan penuh rahmat menyediakan pentahiran bagi kita.
SH: Im 12:1-8 - Ketidaktahiran saat melahirkan (Jumat, 31 Maret 2006) Ketidaktahiran saat melahirkan
Pasal 12 ini membicarakan kenajisan ketika seorang perempuan Israel
melahirkan anak. Kenajisan ini bukan dikaitkan de...
Ketidaktahiran saat melahirkan
Pasal 12 ini membicarakan kenajisan ketika seorang perempuan Israel
melahirkan anak. Kenajisan ini bukan dikaitkan dengan dosa seakan
melahirkan seorang anak adalah dosa karena Allah sendiri yang
memberkati manusia agar beranak cucu dan memenuhi bumi (
Perempuan yang melahirkan itu tidak tahir karena ia sedang mengeluarkan darah kotor, sama seperti waktu ia sedang datang bulan (= cemar kain; peraturan ini dibahas di Imamat pasal 15). Saat melahirkan adalah saat krisis antara kematian dan kehidupan. Pada saat seorang ibu melahirkan satu kehidupan, ia juga sedang "kehilangan" sebagian kehidupannya berupa darah. Dalam keadaan demikian ia juga berisiko kehilangan hidupnya. Situasi "antara" yang sedang dialami seorang ibu dalam proses melahirkan inilah yang menjadikannya tidak tahir. Namun bayi yang dilahirkan ibu itu tidak menjadi najis. Penyunatan yang dilakukan umat Israel pada saat seorang bayi usia delapan hari adalah ritual yang menyatakan terhisabnya bayi itu dalam komunitas perjanjian (Kej. 17).
Yang lebih sulit dipahami adalah mengapa masa ketidaktahiran perempuan yang melahirkan anak perempuan lebih panjang daripada perempuan yang melahirkan anak laki-laki (Im. 12:5, band. ayat 2-3) Mungkin ini disebabkan bayi perempuan berpotensi seperti ibunya, kelak melahirkan seorang bayi pula, maka hal itu direfleksikan lewat sejumlah waktu ketidaktahiran yang lebih panjang.
Walaupun alasan jelas dan tepat tentang masalah ketidaktahiran ini sulit kita dapatkan, satu pelajaran penting bisa kita tarik. Kepekaan diri terhadap kekudusan Allah seharusnya membuat kita mawas diri. Jangan sampai hidup kita mencemarkan kemuliaan Allah dan menjadi batu sandungan bagi orang yang belum mengenal Dia.
Doaku: Aku bersyukur kepada-Mu, Tuhan karena di dalam Tuhan Yesus, aku beroleh pembenaran, pengudusan, dan kelayakan di hadapan-Mu.

SH: Im 12:1-8 - Kenajisan karena melahirkan. (Sabtu, 14 September 2002) Kenajisan karena melahirkan. Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang m...
Kenajisan karena melahirkan.
Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang menurut Tuhan perlu dianggap najis itu adalah pengeluaran cairan sesudah seorang perempuan bersalin. Jadi yang najis bukanlah hal bersalin itu sendiri atau beroleh anak, melainkan mengeluarkan cairan darah sehabis bersalin yang sebenarnya adalah sesuatu yang wajar. Pada tahap awal biasanya cairan itu berwarna merah segar, persis seperti cairan yang keluar ketika menstruasi yang juga oleh Allah diatur sebagai sesuatu yang menajiskan (pasal 15). Pada tahap kedua cairan itu berubah merah tua kecoklatan, dan akhirnya ditahap ketiga berubah lagi menjadi merah pucat. Prempuan yang bersalin anak laki-laki selama tujuh hari tidak boleh kena apa pun termasuk ke Bait Allah, atau dua minggu bila anaknya perempuan, agar tidak menajiskan.
Untuk pembaca modern, peraturan ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kodrat wanita dianggap najis? Lebih membingungkan lagi adalah mengapa darah yang dikeluarkan oleh perempuan sehabis bersalin merupakan hal yang disoroti sebagai pembuat kenajisan. Ada tiga hal yang dapat kita pelajari. Pertama, mahluk-mahluk hidup yang sekarat mengeluarkan darah atau cairan yang berbahaya. Jadi peraturan ini mengingatkan agar orang berhati-hati terhadap dosa dan segala hal yang membahayakan hidup. Kedua, kehilangan banyak darah dapat mengakibatkan kematian. Jadi peraturan ini mengingatkan bahwa sesuatu yang kehilangan unsur kehidupan adalah tidak layak. Satu hal lagi yang dapat kita pertimbangkan adalah bahwa mengeluarkan darah sehabis bersalin adalah wajar, baik dalam peraturan kurban maupun dalam proses mengandung darah adalah karunia hidup dari Allah. Sesuatu yang baik bisa juga menjadi najis bila tidak diatur. Itulah yang mungkin hendak Allah tanamkan dalam pengertian umatNya tentang kekudusan.
Renungkan: Seks, hubungan kasih, anak, teknologi, dlsb. Adalah karunia-karunia baik Allah yang perlu dikuduskan. Bila tidak hal-hal tersebut bisa saja menajiskan dan mematikan rohani kita.
buka semuaPendahuluan / Garis Besar
Full Life: Imamat (Pendahuluan Kitab) Penulis : Musa
Tema : Kekudusan
Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM
Latar Belakang
Imamat berhubungan erat dengan kitab Keluara...
Penulis : Musa
Tema : Kekudusan
Tanggal Penulisan: 1445 -- 1405 SM
Latar Belakang
Imamat berhubungan erat dengan kitab Keluaran. Keluaran mencatat bagaimana Israel dibebaskan dari Mesir, menerima hukum Allah, dan membangun Kemah Suci sesuai dengan pola Allah; Keluaran diakhiri dengan datangnya Yang Kudus untuk tinggal di dalam Kemah Suci yang baru saja didirikan itu (Kel 40:34). Imamat berisi pengarahan yang diberikan Allah kepada Musa selama dua bulan di antara selesainya pembangunan Kemah Suci (Kel 40:17) dan keberangkatan Israel dari Gunung Sinai (Bil 10:11). Judul "Imamat" diambil bukan dari Alkitab bahasa Ibrani, tetapi dari terjemahan Yunani dan Latin. Judul ini mungkin membuat orang berpikir bahwa kitab Imamat hanya membahas imam-imam Lewi; akan tetapi, tidak demikian halnya karena sebagian besar kitab ini berkenaan dengan seluruh bangsa Israel.
Imamat adalah kitab Musa yang ketiga. Lebih dari lima puluh kali disebutkan bahwa isi kitab ini adalah firman dan penyataan Allah yang langsung kepada Musa bagi Israel, yang kemudian disimpan oleh Musa dalam bentuk tertulis. Yesus mengacu kepada sebuah bagian dalam kitab Imamat dan menghubungkannya dengan Musa (Mr 1:44). Rasul Paulus mengacu kepada suatu bagian dalam kitab ini dengan mengatakan, "Sebab Musa menulis ... " (Rom 10:5). Para pengeritik yang mengatakan bahwa kitab ini ditulis oleh seorang imam penyusun yang hidup jauh di kemudian hari melakukannya dengan menolak integritas kesaksian Alkitab (Lihat "PENDAHULUAN KELUARAN" 08009).
Tujuan
Imamat ditulis untuk mengajar bangsa Israel dan para imam perantara mereka mengenai cara menghampiri Allah melalui darah pendamaian dan untuk menjelaskan standar kehidupan kudus yang ditetapkan Allah bagi umat pilihan-Nya.
Survai
Imamat terutama meliputi dua tema penting: pendamaian dan kekudusan.
- (1) Pasal 1-16 (Im 1:1--16:34) berisi ketetapan Allah untuk penebusan dari dosa dan dari pengasingan antara Allah dengan manusia yang diakibatkan oleh dosa. Berbagai variasi dari kata kerja "mendamaikan" (Ibr. _kaphar_) dipakai sekitar 48 kali dalam Imamat; kata bendanya, "pendamaian," dipakai 3 kali. Arti dasarnya ialah "menutupi atau membuat penutup." Korban-korban darah PL (pasal 1-7; Im 1:1--7:38) merupakan darah penutup dosa yang bersifat sementara (bd. Ibr 10:4) sampai tiba saatnya Yesus Kristus mati sebagai korban sempurna untuk menghapus dosa dunia (bd. Yoh 1:29; Rom 3:25; Ibr 10:11-12). Imam-imam Lewi (pasal8-10; Im 8:1--10:20) melambangkan pelayanan Kristus sebagai perantara, sedangkan Hari Pendamaian tahunan (pasal 16; Im 16:1-34) melambangkan penyaliban.
- (2) Pasal 17-27 (Im 17:1--27:34) menyajikan serangkaian standar praktis yang dengannya Allah memanggil umat-Nya kepada kemurnian dan hidup kudus. Perintah Allah yang diulang-ulang ialah, "Kuduslah kamu, sebab Aku TUHAN, Allahmu, kudus" (mis. Im 19:2; Im 20:7,26). Kata-kata Ibrani untuk "kudus" dipakai lebih dari 100 kali, dan ketika diterapkan kepada manusia menunjukkan hidup yang murni dan taat. Kekudusan terungkap dalam pelaksanaan upacara (pasal 17; Im 17:1-16) dan ibadah (pasal 23-25; Im 23:1--25:55), tetapi khususnya di dalam masalah-masalah kehidupan sehari-hari (pasal 18-22; Im 18:1--22:33). Imamat diakhiri dengan suatu nasihat dari Musa (pasal 26; Im 26:1-46) dan pengarahan mengenai beberapa nazar khusus (pasal 27; Im 27:1-34).
Ciri-ciri Khas
Empat ciri utama menandai Imamat.
- (1) Penyataan sebagai firman yang langsung dari Allah lebih ditekankan di dalam Imamat dibandingkan dengan kitab lain di Alkitab. Tidak kurang dari 38 kali dikatakan dengan tegas bahwa Tuhan berbicara kepada Musa.
- (2) Pengarahan mengenai sistem pengorbanan dan pendamaian melalui pengganti diberikan secara terinci dalam kitab ini.
- (3) Pasal 16 (Im 16:1-34) merupakan pasal Alkitab terpenting yang menerangkan Hari Pendamaian.
- (4) Imamat menekankan tema bahwa bangsa Israel harus memenuhi panggilan keimaman mereka dengan cara hidup suci secara rohani rohani dan moral, terpisah dari bangsa-bangsa lainnya dan taat kepada Allah.
Penggenapan Dalam Perjanjian Baru
Karena penekanan gandanya pada pendamaian darah dan kekudusan, kitab ini tetap ada sangkut-paut dengan orang percaya di bawah perjanjian yang baru. PB mengajarkan bahwa darah pendamaian dari binatang yang dikorbankan, hal yang menonjol dalam Imamat, menjadi "bayangan saja dari keselamatan yang akan datang" (Ibr 10:1) dan menunjuk kepada Kristus sebagai korban penghapus dosa yang dipersembahkan satu kali untuk selama-lamanya (Ibr 9:12). Perintah untuk hidup kudus dapat dicapai sepenuhnya melalui darah Kristus yang mahal di dalam diri seorang percaya perjanjian baru, yang terpanggil untuk kudus di dalam semua bidang hidupnya (1Pet 1:15). Hukum terbesar kedua sebagaimana dinyatakan oleh Yesus diambil dari Im 19:18, "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri" (Mat 22:39).
Full Life: Imamat (Garis Besar) Garis Besar
I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian
(Im 1:1-16:34)
A. Melalui Korban-Korban
(Im 1:1-7:...
Garis Besar
- I. Cara Menghampiri Allah: Pendamaian
(Im 1:1-16:34) - A. Melalui Korban-Korban
(Im 1:1-7:38) - 1. Korban Bakaran
(Im 1:1-17) - 2. Korban Sajian
(Im 2:1-16) - 3. Korban Keselamatan
(Im 3:1-17) - 4. Korban Penghapus Dosa yang Tidak Disengaja
(Im 4:1-5:13) - 5. Korban Penebus Salah
(Im 5:14-6:7) - 6. Korban Bakaran yang Tetap Menyala dan Persembahan Para Imam
(Im 6:8-23) - 7. Hukum Tentang Korban Dalam Korban Penghapus Dosa, Korban Penebus
Salah, dan Korban Keselamatan
(Im 6:24-7:27) - 8. Korban Unjukan dan Ringkasan Tentang Aneka Korban
(Im 7:28-38) - B. Melalui Syafaat Para Imam
(Im 8:1-10:20) - C. Melalui Hukum-Hukum Pentahiran
(Im 11:1-15:33) - D. Melalui Hari Raya Pendamaian Tahunan
(Im 16:1-34) - II. Cara Hidup di Hadapan Allah: Kekudusan
(Im 17:1-27:34) - A. Melalui Penyataan Tentang Darah
(Im 17:1-16) - B. Melalui Standar-Standar Moral
(Im 18:1-22:33) - C. Melalui Ibadah Penyembahan yang Tetap
(Im 23:1-24:23) - D. Melalui Hukum-hukum Pemulihan, Ketaatan, dan Penyerahan Diri
(Im 25:1-27:34)
Matthew Henry: Imamat (Pendahuluan Kitab)
Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, kecuali catatan mengenai pentahbisan jabatan imam dalam pasal 8-9, hukuma...
- Tidak ada peristiwa-peristiwa sejarah dalam keseluruhan Kitab Imamat ini, kecuali catatan mengenai pentahbisan jabatan imam dalam pasal 8-9, hukuman terhadap Nadab dan Abihu, yang ditimpakan oleh tangan Allah sendiri karena mereka mempersembahkan api yang asing (ps.10), dan hukuman terhadap anak lelaki Selomit oleh tangan pemerintah, karena penghujatan (ps. 24). Selebihnya dari kitab ini digunakan untuk menjelaskan hukum Taurat, terutama hukum-hukum imamat yang diberikan Allah kepada umat Israel melalui Musa, mengenai korban-korban dan persembahan-persembahan mereka, makanan dan minuman mereka, pelbagai macam pembasuhan, dan pelbagai macam hal-hal khusus yang olehnya Allah memisahkan bangsa itu untuk diri-Nya sendiri, dan membedakan mereka dari bangsa-bangsa lain. Semua ini hanyalah bayangan dari perkara-perkara baik yang akan datang, yang akan diwujudkan dan digantikan oleh Injil Kristus. Kita menyebut kitab ini Imamat Lewi, berasal dari kitab Septuaginta, sebab kitab ini memuat berbagai hukum dan peraturan Imamat Lewi, sebagaimana disebut dalam Ibrani 7:11, dan pelaksanaannya. Orang-orang Lewi terutama diberi tanggung jawab untuk mengurus lembaga imamat, baik untuk mengerjakan bagian tugas mereka sendiri maupun untuk mengajar bangsa mereka untuk mengerjakan kewajiban mereka. Dalam penutup kitab sebelumnya, kita sudah membaca tentang pendirian Kemah Suci, yang akan dijadikan tempat penyembahan. Karena kemah itu dibuat menurut contoh atau pola, begitu jugalah peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan untuk kebaktian itu jadinya, sebab semua ketetapan itu harus dijalankan dalam Kemah Suci itu. Dalam semua ketetapan Imamat ini, ditetapkan secara khusus seperti ketika Ia menetapkan aturan pendirian Kemah Suci, dan oleh karena itu semua ketetapan Imamat ini harus dipatuhi dengan sangat saksama. Catatan-catatan yang ada tentang hukum-hukum yang sudah dihapuskan sangatlah bermanfaat bagi kita, untuk meneguhkan iman kita di dalam Yesus Kristus, sebab Anak Domba itu telah disembelih sejak dunia dijadikan, dan untuk meningkatkan rasa terima kasih kita kepada Allah, yang oleh-Nya kita dimerdekakan dari kuk hukum Taurat yang penuh upacara saja, dan hidup dalam masa pembaruan.
Jerusalem: Imamat (Pendahuluan Kitab) PENGANTAR
JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI
Kelima buku pertama Kitab Suci merupakan suatu kesatuan yang oleh orang-orang Yahudi diberi nama "Hukum&...
PENGANTAR
JUDUL-JUDUL, PEMBAGIAN DAN ISI
Kelima buku pertama Kitab Suci merupakan suatu kesatuan yang oleh orang-orang Yahudi diberi nama "Hukum", Torah, yang dalam bahasa Arab menjadi Taurat. Bukti yang pasti dan pertama tentang nama ini dapat kita jumpai dalam kata pembukaan kitab Bin Sirakh. Istilah Taurat lazim dipakai pada permulaan tarikh Masehi dan juga dalam Perjanjian Baru, Mat 5:17, Luk 10:26; bdk Luk 24:44.
Karena ingin mempunyai naskah-naskah yang dapat ditangani, maka orang-orang yahudi membagi-bagikan Kitab yang terlalu tebal in menjadi lima gulungan yang hampir sama besarnya. Pembagian ini menyebabkan bahwa kitab Taurat, di kalangan orang berbahasa Yunani, diberi judul: he pentateuchos (biblos), artinya: "Kitab berjilid lima", yang dalam bahasa Latin disalin dengan judul Pentateuchus (liber). Sedangkan orang-orang Yahudi yang berbahasa Ibrani menyebutkannya juga "Seperlima kitab Taurat".
Adanya pembagian atas kelima kitab ini sebelum tarikh Masehi terbukti oleh terjemahan Yunani Septuaginta. Septuaginta menyebut jilid-jilid itu menurut isinya: Kejadian (yang dimulai dari asal mula dunia), Imamat (yang memuat peraturan-peraturan para imam dari suku Lewi), Bilangan (judul ini dikarenakan bilangan-bilangan dalam bab 1-4). Ulangan ("Hukum yang kedua", menurut salah satu tafsiran Yunani atas Ul 17:18). Nama-nama dari terjemahan Yunani itu menjadi lazim dalam Gereja. Namun dalam bahasa Ibrani, orang-orang Yahudi dulu dan sampai sekarang menyebut masing-masing kitab itu menurut kata pertamanya atau dengan kata penting pertama yang terdapat dalam teksnya.
Kitab Kejadian dapat dibagi atas dua bagian yang tidak sama panjangnya. Sejarah permulaan, Kej 1:1-11:32, merupakan semacam-macam serambi terbuka menuju sejarah penyelamatan yang akan diceritakannya dalam seluruh Kitab Suci. Sejarah itu dimulai dengan ceritera tetntang awal jadinya dunia dan menyangkut seluruh umat manusia. Dikisahkan didalamnya penciptaan alam semesta dan manusia, dosa pertama dan akibat-akibatnya, lalu kemerosotn moril yang makin hari makin bertambah besar dan yang akhirnya diberi hukuman melalui air bah. Mulai dari Nuh, bumi mulai dihuni kembali oleh bangsa manusia, namun daftar-daftar silsilah semakin dipersempit dan akhirnya terpusat perhatiannya pada Abraham, bapa bangsa terpilih. Sejarah para bapa bangsa, Kej 12:1-50:26, menampilkan tokoh-tokoh leluhur bangsa Israel. Abraham ialah seorang beriman; ketaatannya diganjar Allah dengan janji, bahwa dia sendiri akan memperoleh keturunan dan keturunannya akan mendapat Tanah Suci, Kej 12:1-25:18. Yakub berwatak penipu; ia berhasil menyingkirkan Esau, kakaknya, dengan licik memperoleh berkat bapanya Ishak dan dalam hal menipu melebihi pamannya, Laban. Namun segala kepandaiannya itu tidak akan berguna, seandainya Allah sendiri tidak mengutamakan Yakub sejak kelahirannya dari Esau dan tidak mengulagi janji perjanjian yang dahulu diberikanNya kepada Abraham, Kej 25:19-36:43. Dibandingkan dengan Abraham dan Yakub, maka Ishak seorang tokoh yang kurang menonjol. Riwayat hidupnya hanya diceritakan demi kehidupan ayahnya, Abraham, dan anaknya yaitu Yakub. Kedua belas anak Yakub adalah leluhur kedua belas suku Israel. Riwayat salah seorang di antaranya dikisahkan pada seluruh bagian terakhir kitab Kejadian; bab 37-50 (kecuali 38 dan 49) adalah kisah Yusuf, orang berhikmat. Kisah tersebut berbeda sifatnya dengan kisah-kisah yang mendahuluinya. tidak ada campur tangan langsung dari Allah atau pewahyuan baru. Seluruh kisah itu berupa suatu pengajaran: kebaikan orang berhikmat mendapat ganjarannya dan Penyelenggaraan Ilahi memanfaatkan kedosaan manusia untuk tujuan yang baik.
Kitab Kejadian merupakan suatu kisah yang utuh dan lengkap, yaitu riwayat para leluhur. Ketiga kitab yang berikut merupakan kesatuan tersendiri. Dalam rangka kehidupan Musa, diceritakan di dalamnya pembentukan umat terpilih serta diberinya hukum sosial dan agama umat itu.
Kitab Keluaran berkisar pada dua tema pokok: pembebasan dari Mesir, Kel 1:1- 15,21 dan Perjanjian di gunung Sinai, Kel 19:1-40:38. Kedua tema itu dihubungkan satu sama lain oleh suatu tema tambambahan yaitu perjalanan di padang gurun, Kel 15:22-18:27. Dalam bagian ini, Musa yang di gurun Allah telah menerima wahyu nama Yahwe mengantar orang-orang Israel dari perbudakan di negeri Mesir sampai ke gunung yang sama. Di sana dalam penampakan yang mendahsyatkan Allah mengikat perjanjian dengan umatNya serta memaklumkan hukum- hukum-Nya kepadanya Perjanjian baru saja diadakan itu, dibatalkan oleh bangsa Israel dengan menyembah lembu emas. Akan tetapi Allah mengampuni umatNya, lalu membaharui perjanjian itu. Suatu rangkaian peraturan mengatur ibadat bangsa Israel di padang gurun.
Kitab Imamat yang hampir berisikan peraturan melulu, menghentikan untuk sementara kisah peristiwa-peristiwa Kitab ini berisikan: peraturan untuk upacara korban, Im 1:1-7:38; upacara pentahbisan para imam yang dijalani Harun serta anak- anaknya, Im 8:1-10:20; peraturan tentang tahir dan najis, Im 11:1-15:33, serta upacara ibadat hari raya Pendamaian, 16. Lalu menyusul "Hukum Kekudusan", Im 17:1-26:46, yang memuat juga suatu penanggalan liturgis, 23, dan berakhir dengan berkat- berkat dan kutukan-kutukan, 26. Sebagai tambahan, bab 27 merumuskan syarat- syarat tebusan bagi manusia, hewan dan barang yang dikuduskan bagi Yahwe.
Kitab Bilangan menyambut kembali tema perjalanan di padang gurun. Keberangkatan dari gunung Sinai didahului oleh cacah jiwa, Bil 1:1-4:49, dan persembahan dalam jumlah besar buat pentahbisan Kemah Suci, 7. Sesudah merayakan Paskah untuk kedua kalinya, bangsa Israel meninggalkan gunung Sinai, Bil 9:1-10:36, dan lambat laun mendekati Kadesy. Dari situ diadakan suatu percobaan memasuki negeri Kanaan bagian Selatan yang akhirnya gagal, Bil 11:1-14:45. Sesudah tinggal di Kadesy selama beberapa waktu, bangsa Israel berangkat lagi dan tiba di padang Moab, di seberang kota Yerikho, Bil 20:1-25:18. Bangsa Midian dikalahkannya dan suku-suku Gad dan Ruben menetap di seberang Yordan, Bil 31:1-32:42. Suatu daftar meringkaskan tahap-tahap perjalanan di gurun, Bil 33. Ditengah cerita-cerita yang disebut tadi dapat kita jumpai beberapa kumpulan perundangan yang melengkapi perundangan Sinai atau menyiapkan pendudukan Tanah Kanaan,Bil 5:1-6:27; 8:15-19; 26-30; 34-36.
Kitab Ulangan mempunayi susunan khas, sebab merupakan semacam buku undang- undang sipil dan agama, Ul 12:1-26:15, yang disisipkan ke dalam wejangan panjang Musa Ul 5-11 dan Ul 26:16-28:68 Kumpulan ini sendiri didahului oleh wejangan Musa pertama, Ul 1-4, disusul oleh wejangan yang ketiga, Ul 29-30, lalu dilengkapi dengan beberapa berita mengenai akhir kehidupan Musa: pengangkatan Yosua, nyanyian dan berkat Musa serta kematiannya, Ul 31-34. Undang-undang kitab ini mengulangi sebagian undang yang diumumkan di padang gurun. Wejangan-wejangan yang kita jumpai dalam kitab ini mengingatkan peristiwa-peristiwa besar di saat keluaran, di gunung Sinai dan permulaan perebutan tanah yang dijanjikan; wejangan-wejangan tersebut mengungkapkan arti religius peristiwa-peristiwa itu, menekankan makna perundangan dan mengajak bangsa Israel supaya tetap setia kepada Allah.
KOMPOSISI DAN GAYA SASTRA
Setidak-tidaknya sejak permulaan tarikh Masehi, Musa dianggap sebagai penyusun kumpulan yang besar ini. Kristus dan para rasul menuruti pendapat tersebut, Yoh 1:45; 5:45-47; Rom 10:5. Namun tradisi yang paling tua tidak pernah dengan tegas membenarkan pendapat, bahwa Musa adalah penyusun seluruh Pentateukh. Apabila di dalam Pentateukh sendiri terdapat (jarang sekali) kalimat: "Musa menulis", maka ungkapan ini menyangkut bagian-bagian tertentu saja. Sebenarnya penyelidikan ilmiah dan modern terhadap kitab-kitab tersebut, menampilkan perbedaan-perbedan gaya bahasa, pengulangan dan kekacauan dalam cerita, yang menjadi penghalang untuk memandang kumpulan ini sebagai sebuah karya yang seluruhnya dikerjakan oleh seorang pengarang saja. Sesudah banyak penyelidikan yang dilakukan dengan hati-hati, para kritikus yang hidup pada akhir abad ke-19, khususnya di bawah pengaruh karya-karya Graf dan Wellhause, mencetuskan teori begini: pentateukh adalah kumpulan yang terdiri dari empat buah dokumen yang berlain-lainan usia dan lingkungan asalnya, namun semuanya berasal dari zaman sesudah Musa. Aslinya ada dua dokumen berisikan ceritera yakni Yahwista (J), yang mulai dari kisah penciptaan mempergunakan nama Yahwe, yaitu nama Allah yang diwahyukan kepada Musa, dan Elohista (E), yang menyebut Allah dengan nama umum yaitu Elohim. Dokumen Yahwista, menurut teori ini, mendapat bentuk tertulis dalam abad ke-9 di Yehuda, sedangkan Elohista sedikit kemudian mendapat bentuknya di Israel. Sesudah musnahnya Kerajaan Utara, kedua dokumen itu dilebur menjadi satu (JE). Sesudah raja Yosia, kitab Ulangan (D) ditambahkan kepada gabungan tadi (JED). Sehabis Pembuangan, Kitab Hukum Para Imam (P), yang terutama berisikan peraturan-peraturan dan beberapa ceritera, disatukan dengan kumpulan tadi dan menjadi rangka dan bingkainya (JEDP).
Teori dokumen yang klasik ini , yang juga dihubungkan dengan suatu gagasan tentang evolusi paham-paham keagamaan bangsa Israel, karena kali dipersilahkan. Dewasa inipun seluruh teori tersebut masih ditolak oleh sebagian para ahli. Sejumlah ahli lain menerimanya dengan perubahan-perubahan yang cukup penting. Tidak ada dua orang ahlipun yang seluruhnya sependapat dalam menentukan bagian- bagian Pentateukh manakah yang termasuk ke dalam masing-masing dokumen. Terutama di masa sekarang ini para ahli sependapat, bahwa penyelidikan dari segi bahasa saja tidak cukup menerangkan cara digubahnya Pentateukh. Penyelidikan bahasa itu masih perlu dilengkapi dengan studi tentang bentuk sastra dan tradisi lisan atau tertulis yang mendahului pengubahan sumber-sumber Pentateukh. Masing-masing dokumen, bahkan yang paling mudapun (P), memuat unsur-unsur yang sangat tua. Kesusastraan kuno di Timur Dekat yang ditemukan kembali serta kemajuan ilmu arkheologi dan sejarah, yang membuka pengetahuan baru tentang kebudayaan- kebudayaan dan bangsa-bangsa yang bertetangga dengan Israel, membuktikan, bahwa sebagian besar undang atau peraturan yang terdapat dalam Pentateukh sangat serupa dengan undang atau peraturan di luar Kitab Suci dan lebih tua usianya dari pada yang ditetapkan buat "dokumen-dokumen"tadi. Ternyata pula sejumlah ceritera Kitab Suci mengadaikan lingkungan lain dan lebih tua dari pada lingkungan tempat "dokumen-dokumen" itu disusun. Macam-macam tradisi dari zaman dahulu, baik hukum maupun ceritera, terpelihara di tempat-tempat suci atau turun-temurun diceriterakan oleh ahli-ahli ceritera di kalangan rakyat. Tradisi- tradisi itu dikumpulkan menjadi kumpulan-kumpulan lebih kurang besar, lalu dituliskan atas desakan kalangan-kalangan tertentu atau oleh seorang tokoh yang berperan penting. Hanya penggubahan-penggubahan itu bukanlah tahap terakhir. Sebaliknya kumpulan-kumpulan tradisi itu disadur kembali, ditambah dan akhirnya digabungkan satu sama lain menjadi Pentateukh yang kita miliki. "Sumber-sumber" tertulis dari Pentateukh merupakan tahap-tahap penting dalam perkembangan yang lama. Aliran-aliran tradisi yang lebih tua seolah-olah tersimpul di dalamnya, lalu mengalir terus dan berkembang.
Banyaknya aliran tradisi tersebut merupakan kenyataan yang menjelaskan adanya ceritera dobel, pengulangan dan pertentangan-pertentangan yang mengherankan pembaca mulai dari halaman-halaman pertama kitab Kejadian; dua kisah mengenai penciptaan, Kej 1:1-2:4a dan Kej 2:4b-3:24; dua silsilah Kain-Keni-Kenan, Kej 4:17 dst dan Kej 5:12-17; gabungan dua kisah tentang air bah, Kej 6-8. dalam riwayat para bapa bangsa, perjanjian Abraham diceriterakan sebanyak dua kali, Kej 15 dan Kej 17; dua kali Hagar diusir, Kej 16 dan Kej 21; ada tiga ceritera tentang nasib malang isteri seorang Bapa Bangsa di negeri asing, Kej 12:10-20; 20; 26:1-11; gabungan dua ceritera tentang Yusuf dan saudara- saudaranya, yang terdapat dalam bab-bab terakhir kitab Kejadian. Terdapat pula dua kisah tentang panggilan Musa, Kej 3:1-4; 17 dan Kej 6:2-7:7, dua mujizat air di Meriba, Kej 17:1-7 dan Bil 20:1-13; dua teks Dekalog, Kej 20:1-17 dan Ul 5:6-21; empat penanggalan liturgis, Kej 23:14-19; 34:18-23; Im 23; Ul 16:1-16. Dapat dikemukakan banyak contoh lain lagi. Berdasarkan kesamaan bahasa, gaya bahasa dan gagasan-gagasan bagian-bagian tertentu dari Pentateukh dapat dikelompokkan, sehingga tampillah kesatuan-kesatuan (ceritera-ceritera dan hukum-hukum) yang berbeda satu sama lain dan yang l.k. utuh-lengkap. Dengan demikian ditemukan empat aliran tradisi.
Tradisi "Yahwista" (disebut demikian karena mulai dengan kisah penciptaan mempergunakan nama Allah yang khusus yaitu Yahwe) mempunyai gaya bahasa yang hidup dan berwarna-warni; melalui bahasa penuh gambar dan berkat bakat berceritakan yang mengagumkan, tradisi ini menjawab secara mendalam pertanyaan- pertanyaan serius yang dimbul dalam hati setiap manusia; ungkapan-ungkapan manusiwi yang dipakainya dalam berceritera tentang Allah, menyembunyikan suatu rasa keagamaan yang bermutu tinggi. Sebagaimana pengantar ke dalam sejarah para leluhur Israel, disajikannya sebuah ringkasan sejarah umat manusia sejak penciptaan pasangan manusia pertama. Tradisi in berasal dari Yehuda dan barangkali bagiannya yang terpenting dicatat di zaman pemerintahan raja Salomo. Dalam kumpulan teks yang dikatakan termasuk tradisi ini, kadang-kadang ditemukan sebuah tradisi sejalan, yang asal-usulnya sama juga, tetapi memantulkan gagasan- gagasan yang kadang-kadang lebih kuno dan kadang-kadang berbeda-beda dengan yang lazim dalam Yahwista; kepada tradisi itu diberi tanda Y 1(Yahwista yang pertama) atau L (sebab berasal dari kalangan kaum awam) atau N (sebab berasal dari suku- suku Badui). Pembedaan ini tampaknya dapat dibenarkan, namun sukar menentukan, apakah di sini terdapat suatu tradisi yang berdiri sendiri ataukah hanya beberapa unsur saja yang diambil-alih oleh tradisi Yahwista dengan mengindahkan coraknya yang asli.
Tradisi "Elohista" yang ciri khas lahiriahnya ialah penggunaan nama umum bagi Allah (Elohim), berbeda dengan tradisi Yahwista, karena gaya bahasanya lebih sederhana dan juga kurang menarik, lagi pula karena dalam hal kesusilaan lebih banyak tuntutannya dan karena usahanya mempertahankan jarak yang memisahkan manusia dengan Allah. Dalam tradisi ini tidak terdapat ceritera- ceritera tentang asal jadinya dunia; ia mulai dari Abraham. Barangkali tradisi ini lebih muda dari pada tradisi Yahwista dan biasanya dikatakan berasal dari suku-suku Utara. Beberapa ahli tidak menyetujui adanya tradisi Elohista terpisah. Mereka menganggap hipotesa tentang pelengkapan, penyempurnaan atau penyadaran yang diadakan terhadap karya Yahwista sebagai hipotesa yang sudah cukup memuaskan. tetapi teori tentang adanya suatu tradisi dan penulisan tradisi E, yang mula-mula berdiri sendiri, tidak hanya didukung oleh ciri-ciri khas pada gaya bahasa dan ajaran tetapi juga oleh perbedaan dengan J dalam asal-usulnya. Teori ini didukung pula oleh kenyataan, bahwa mulai dari Abraham sampai dengan ceritera-ceritera tentang wafatnya Musa, kisah E yang sejalan dengan kisah J, cukup lengkap sambil berbeda dengan J.
Maka satu hal penting perlu diperhatikan. Kendati corak-corak yang membeda- bedakannya, namun ceritera-ceritera Yahwista dan Elohista pada kahekatnya mengisahkan sejarah yang sama. Jadi kedua tradisi ini mempunyai titik-pangkal yang sama. Suku-suku Israel di Utara dan di Selatan mempunyai tradisi yang sama. Tradisi itu menertibkan kenangan-kenangan bangsa Israel dalam hal sejarahnya, ialah: urutan ketiga bapa bangsa Abraham, Ishak dan Yakub, keluaran dan Mesir yang digabungkan dengan penampakan Allah di gunung Sinai, pengikatan Perjanjian di gunung Sinai yang dihubungkan dengan pendudukan daerah Trans-Yordania, yang menjadi tahap terakhir sebelum direbutnya Tanah Terjanji. Tradisi bersama ini mulai terbentuk secara lisan dan mungkin juga secara tertulis sejak zaman para Hakim, yakni sejak Israel mulai menjadi suatu bangsa.
Tradisi Yahdisi maupun Elohista memuat hanya sedikit teks berupa hukum; yang paling berarti ialah Kitab Hukum Perjanjian yang akan dibicarakan nanti. Padahal sebaliknya, hukum-hukum merupakan urat tradisi Para Imam. Hukum-hukum itu khususnya mengenai Bait Suci, korban-korban dan hari-hari raya, pribadi dan tugas Harun serta keturunannya. Tetapi di samping bagian-bagian yang berisikan hukum atau yang mengenai lembaga-lembaga keagamaan itu, tradisi Para Imam memuat juga cerita. Cerita-cerita itu khususnya menjadi terperinci mana kala dapat mengungkapkan perhatian khusus yang diberikan oleh tradisi Para Imam kepada hukum dan ibadat. Tradisi in menggemari angka-angka dan silsilah-silsilah. Karena perbendaharaan kata yang khas dan gaya bahasanya yang abstrak, tradisi itu mudah dikenal Inilah tradisi para imam Bait Suci di Yerusalem. Walaupun di dalamnya terpelihara macam-macam unsur kuno, namun tradisi ini baru terwujud di masa pembuangan Israel dan baru umum diterima dan mulai beredar setelah Israel kembali dari pembuangan. Di dalamnya dibeda-bedakan beberapa lapisan atau tahap penggubahan. Selebihnya sulit ditentukan, apakah tradisi in pernah berdiri sendiri sebagai sebuah karya tertulis. Agaknya lebih mungkin, bahwa seseorang atau beberapa orang yang mewakili tradisi para imam di Yerusalem itu memungut bahannya dan tradisi-tradisi yang sudah ada, lalu menggubah dan menerbitkan Pentateukh seperti sekarang ada.
Dalam kitab Kejadian garis-garis ketiga tradisi tersebut, yakni Yahwista, Elohista dan Para Imam, agak mudah diikuti. Sehabis kitab Kejadian tradisi Para Imam gampang saja dipisahkan dari kedua tradisi lain, terutama dalam bagian terakhir kitab Keluaran, seluruh kitab Imamat dan bagian-bagian besar dari kitab Bilangan. Tetapi sehubungan dengan bahan lain dalam ketiga kitab itu sukar ditentukan mana termasuk tradisi Yahwista dan mana termasuk tradisi Elohista. Sehabis kitab Bilangan, ketiga tradisi tersebut menghilang sama sekali sampai muncul kembali dalam bab 31 dan 34 dari kitab Ulangan. Ketiga tradisi tersebut diganti dengan tradisi lain, yakni tradisi Ulangan(D). Tradisi ini dapat dikenal melalui bahasa yang khas, yaitu bahasa berlebih-lebihan dan berupa seni berpidato, di mana sering terulang ungkapan-ungkapan yang tetap sama; dapat dikenal melalui ajaran yang terus-menerus ditegaskan kembali, yaitu bahwa dari antara segala bangsa, Allah telah berkenan memilih Israel sebagai umatNya. Tetapi pilihan itu dan perjanjian yang telah mengukuhkannya bersyarat kesetiaan Israel kepada Hukum Allahnya dan kepada Ibadat resmi yang harus diadakan bagiNya dalam satu Bait Suci saja. Kitab Ulangan merupakan tahap terakhir sebuah tradisi yang berdekatan dengan tradisi Elohista dan dengan gerakan para nabi. Tetapi suara tradisi D itu sudah terdengar dalam beberapa bagian Kitab Suci yang agak tua. Bagian inti kitab Ulangan boleh jadi memuat adat-istiadat Kerajaan Utara yang oleh orang-orang Lewi dibawa ke Yehuda sesudah kerajaan Samaria musnah. Kitab hukum yang barangkali sudah diberi kerangka sebuah wejangan Musa itu disimpai dalam Bait Suci di Yerusalem. Di zaman raja Yosia ditemukan kembali, lalu diumumkan untuk mendukung pembaharuan agama di Yehuda. Kitab itu diterbitkan kembali (dengan tambahan atau saduran) pada awal masa pembuangan.
Berpangkal pada kumpulan-kumpulan tradisi yang berbeda-beda itu, kitab Pentateukh bertahap-tahap tumbuh dan digubah. Tetapi sukar menentukan waktunya masing-masing tahap dikerjakan. Tradisi Yahwista dan Elohista digabungkan di Yehuda pada akhir zaman kerajaan, barangkali di masa pemerintahan Hizkia, sebab berdasarkan Ams 25:1 kita ketahui, bahwa di zaman itu karya-karya sastra kuno dikumpulkan. Menjelang akhir masa Pembuangan, kitab Ulangan, yang dianggap sebagai kitab hukuman yang diberikan oleh Musa di padang Moab, sididipkan antara bagian terakhir kitab Bilangan dan ceritera-ceritera tentang pengangkatan Yosua dan kematian Musa, Ul 31 dan 34. Bisa jadi , bahwa tidak lama kemudian pada kitab ini ditambahkan tradisi Para Imam, atau, jikalau ini lebih disukai, bahwa para penggubah pertama dari kalangan para imam mulai menangani kitab itu. Tetapi bagaimanapun juga "Taurat Musa", yang dibawa dari Babel oleh Ezra, rupa-rupanya adalah kitab Pentateukh yang bentuknya sudah mendekati bentuk yang paling akhir.
Hubungan antara Pentateukh dengan kitab-kitab Alkitab berikut menjadi sebab timbulnya pelbagai hipotesa yang saling bertentangan. Sejak lama sementara ahli Kitab bicara tentang "Heksateukh", yaitu tentang sebuah kitab yang berjilid enam, yang mencakup juga kitab Yosua dan bagian pertama kitab Hakim-hakim. Mereka menemukan di dalamnya lanjutan ketiga sumber Pentateukh, yakni J, E dan P. Mereka menekankan, bahwa tema janji yang begitu sering muncul dalam ceritera- ceritera Pentateukh menuntut adanya dalam tradisi itu ceritera-ceritera yang mengisahkan pula pelaksanaan janji-janji tersebut, ialah perebutan Tanah Terjanji. Menurut pendapat mereka, kitab Yosua baru kemudian dipisahkan dari kesatuan itu, lalu menjadi kitab pertama dari kitab-kitab sejarah. Sebaliknya, pengarang-pengarang yang lebih baru bicara mengenai "Tetrateukh", yakni tentang kitab yang berjilid empat, yang tidak mencakup kitab Ulangan. Menurut mereka, kitab Ulangan mula-mula dipakai sebagai pendahuluan sebuah kitab sejarah yang berlangsung sampai dengan akhir masa para raja(karenanya kita Sejarah itu diistilahkan sebagai kitab "Sejarah Ulangan"). Kemudian kitb Ulangan dipisahkan dari kitab sejarah tersebut, waktu orang ingin mengumpulkan di dalam satu karya - yaitu Pentateukh kita - segala sesuatunya yang menyangkut diri Musa serta karyanya. Pendapat yang kedua inilah yang dalam terbitan Kitab Suci ini akan dituruti dalam kata pengatar bagi masing-masing kitab sejarah dan diandaikan dalam beberapa catatan, walaupun di sana-sini pendapat itu akan dirubah seperlunya. Hanya perlu tetap diingat, bahwa semuanya hanya berupa hitopesa. Tetapi juga pendapat dahulu mengenai Heksateukh berupa hipotesa saja.
Sudah jelaslah kiranya, bahwa ketidak-pastian yang sama menyangkut sejumlah besar persoalan yang ditimbulkan oleh caranya Pentateukh digubah. Memang kitab itu digubah selama sekurang-kurangnya enam abad dan ia mencerminkan perubahan- perubahan yang dialami hidup kebangsaan dan keagamaan Israel. Namun kendati pasang surut yang dialaminya itu, perkembangan Pentateukh pada pokoknya nampaklah homogen. Sudah dikatakan di atas, bahwa tradisi-tradisi yang berupa ceritera berasal dari zaman terbentuknya bangsa Israel. Dengan memperhatikan seperlunya perbedaan, maka hal yang sama boleh dikatakan tentang bagian-bagian Pentateukh yang berisikan hukum. Bagian-bagian itu memuat hukum sipil dan agama yang berkembang bersama dengan masyarakat yang dipimpin olehnya, tetapi asal- usul hukum itu bercampur dengan asal-usul bangsa itu sendiri. Ada kintinuitas dalam perkembangan dan kontinuitas itu mempunyai dasar keagamaan: iman akan Yahwelah yang mempersatukan bangsa itu dan iman akan Yahwe itu dibayangi oleh pribadi Musa. Dialah pangkal hidup keagamaan bangsanya dan diapun sebagai yang pertama memberi hukum dan undang-undang kepada bangsanya. Tradisi-tradisi sebelumnya yang terarah kepada Musa dan kenangan akan kejadian-kejadian yang dipimpin olehnya, akhirnya menjadi kisah sejarah terbentuknya bangsa Israel. Untuk seterusnya agama Musalah yang menentukan kepercayaan dan adat-istiadat keagamaan Israel. Sebab hukum Musa tetap menjadi pedoman bagi bangsa itu. Penyesuaian-penyesuaian yang dituntut oleh perubahan-perubahan zaman diadakan menurut jiwa dan semangat Musa dan ditempatkan di bawah kewibawaannya. Tidaklah penting, bahwa kita tidak dapat dengan pasti menentukan satu bagianpun dari Pentateukh sebagai karya Musa sendiri, sebab dialah yang menjadi tokoh utama bagi seluruh kitab itu. Oleh karenanya tidak kelirulah tradisi Yahudi yang menyebut Pentateukh sebagai Kitab Taurat Musa.
CERITERA-CERITERA DAN SEJARAH
Tidaklah bijaksana, jikalau dari pada tradisi-tradisi yang merupakan pusaka yang hidup bagi suatu bangsa dan yang membangun rasa persatuannya dan melandaskan kepercayaannya, akan kita tuntut apa yang dapat dituntut dari pada ahli ilmu sejarah dalam arti modern. namun tidaklah adil juga menyangkal adanya kebenaran di dalamnya hanya karena tidak adanya norma-norma ilmu sejarah modern.
Kesebelas bab pertama kitab Kerajaan perlu diperhatikan secara tersendiri. Secara populer diceriterakan di dalamnya awal-mula bangsa manusia; dengan gaya bahasa yang sederhana dan penuh gambar, yang dengan mentalita bangsa yang kurang beradab, diungkapkannyalah kebenaran-kebenaran pokok yang menjadi pangkal seluruh tata keselamatan, yaitu: Allah menciptakan dunia pada awal mula; Allah terlibat langsung dalam penciptaan pria dan wanita; persatuan manusia; dosa leluhur pertama; kemerosotan dan hukuman turun-temurun yang dijatuhkan kepadanya. Akan tetapi kebenaran-kebenaran ini yang menyangkut dogma dan diperkuat oleh kewibawaan Kitab Suci, sekaligus merupakan fakta. apabila kebenaran-kebenaran ini memang pasti, maka di dalamnya diandaikan fakta-fakta riil, walaupun kita tidak mampu menentukan dengan tepat hal-ihwalnya, sebab terselubung dalam bungkusan mitos yang dipakaikan padanya sesuai dengan mentalita masa dan lingkungan yang bersangkutan.
Sejarah para bapa bangsa adalah sejarah keluarga; dikumpulkan di dalamnya kenangan-kenangan yang masih terpelihara mengenai para leluhur, yaitu Abraham, Ishak, Yakub dan Yusuf. Sejarah itu bersifat populer: ia gemar akan peristiwa- peristiwa yang menyangkut pribadi bapa-bapa bangsa dan diceriterakan dengan memakai daya khayal yang menyegarkan. Tidak ada usaha sedikitpun untuk menghubungkan ceritera-ceritera itu dengan sejarah umum. Selebihnya sejarah itu sejarah keagamaan; segala kejadian yang menentukan, disertai campur tangan Allah, sehingga tampaknya sebagai sejarah yang diatur oleh Penyelenggaraan Ilahi. Pendekatan ini secara teologis memang tepat, tetapi tidak peduli akan pengaruh sebab-sebab di luar Allah. Lagi pula semua peristiwa dikemukakan, dijelaskan dan dikumpulkan untuk membuktikan suatu kebenaran keagamaan, yaitu: ada satu Allah yang membentuk satu umat dan yang memberikan kepadanya satu negeri. Allah itu ialah Yahwe, umat itu tidak lain dari Israel dan negeri itu ialah Tanah Suci. Akan tetapi ceritera-ceritera itu adalah sejarah, sejauh dengan caranya sendiri mengisahkan peristiwa-peristiwa riil dan sejauh memberi gambaran tepat mengenai asal-usul dan pengembaraan leluhur Israel, mengenai ikatan-ikatan geografis dan etnis serta mengenai kelakuan moril dan religius mereka. Kesangsian-kesangsian yang dikemukakan tentang ceritera-ceritera itu seharusnya dijauhkan, mengingat bahwa ceritera-ceritera itu didukung oleh bukti- bukti yang dihasilkan oleh penemuan-penemuan terbaru di bidang sejarah dan arkheologi di negeri-negeri Timur Dekat.
Sesudah jangka waktu lama yang tidak ada beritanya kitab Keluaran maupun kitab Bilangan, yang masih bergema dalam bab-bab pertama kitab Ulangan, menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak kelahiran sampai dengan kematian Musa yaitu: keluaran Israel dari Mesir, perhentian di daerah gunung Sinai, perjalanan menuju Kadesy, perjalanan melalui daerah Trans-Yordania dan menerapkannya Israel di padang Moab. Seandainya kebenaran historis peristiwa- peristiwa tersebut maupun pribadi Musa hendak disangkal, maka mustahillah menjelaskan kelanjutan sejarah Israel, kesetiaannya kepada Yahwe serta terlekatnya bangsa itu pada hukum Taurat. Namun perlu diingat, bahwa pentingnya kenangan-kenangan tersebut kehilangan bangsa Israel dan gemanya dalam ibadat memberi ceritera-ceritera itu ciri kisah kepahlawanan (misalnya penyeberangan laut) dan kadang-kadang rupa ibadat (Paskah). Setelah menjadi bangsa, Israel tampil di panggung sejarah umum. Walaupun tiada satu dokumen kunopun yang menyinggung Israel, kecuali satu tulisan pada tugu Firaun Merneptah yang tidak jelas maksudnya, namun apa yang diceriterakan oleh Kitab Suci tentang Israel, dalam garis-garis besarnya sesuai dan cocok dengan apa yang diberitahukan oleh teks-teks dan arkheilogi mengenai masuknya kelompok-kelompok bangsa Semit ke Mesir, mengenai tata negara di Delta Nil dan mengenai keadaan politik di wilayah di seberang sungai Yordan.
Tugas ahli ilmu sejarah modern ialah membandingkan berita-berita Kitab Suci dengan fakta-fakta sejarah umum. Dengan sikap hati-hati yang dikarenakan kurangnya petunjuk-petunjuk Kitab Suci serta ketidak-pastian khronologi kejadian-kejadian yang tidak termasuk Kitab Suci, dapat dikatakan: Abraham hidup di negeri Kanaan sekitar thn. 1850 seb. Masehi; Yusuf mencapai kedudukan menjalankan tugasnya di Mesir tidak lama sehabis thn. 1700; pada waktu yang sama "anak-anak Yakub" lainnya bergabung dengannya. Untuk menentukan waktu keluaran tidak dapat kita percaya petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam 1Rj 6:1 dan Hak 11:26, sebab petunjuk-petunjuk tersebut dimasukkan dan berasal dari perhitungan yang dibuat-buat. Walaupun demikian, Kitab Suci memberi satu petunjuk yang pasti; menurut teks kuno Kel 1:11, orang-orang Ibrani ikut membangun kota-kota bandar (perniagaan)Pitom dan Raamses. Maka peristiwa keluaran terjadi sesudah Firman Ramses II yang mendirikan kota Raamses itu naik takhta. Karya-karya besar itu dimulai pada awal pemerintahannya dan mungkin sekali kelompok di bawah pimpinan Musa meninggalkan Mesir di pertengahan pertama atau di sekitar pertengahan pemerintahannya yang amat lama (1290-1224), katakanlah di sekitar thn. 1250 seb Masehi atau sedikit sebelumnya. apabila kita perhatikan tradisi Kitab Suci mengenai Israel dipadang gurun yang berlangsung selama masa kehidupan satu keturunan, maka pendudukan daerah di seberang Yordan terjadi kurang lebih pada thn. 1225 seb. Masehi. Tanggal tersebut cocok dengan keterangan-keterangan dari ilmu sejarah umum tentang tempat kediaman para Firman dar wangsa ke-XIX di Delta Nil, tentang mundurnya kuasa negara Mesir di Siria-Palestina pada akhir pemerintahan Ramses II, dan tentang kerusuhan-kerusuhan yang pada akhir abad ke- 13 timbul di seluruh wilayah Timur Dekat, Tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari arkheologi mengenai awal Zaman Besi yang bersamaan waktunya dengan menetapkan orang-orang Israel di Kanaan.
PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam Kitab Suci Yahudi, Pentateukh disebut Taurat; dan memang sesungguhnya terdapatlah di dalamnya kumpulan peraturan yang mengatur kehidupan moral, sosial dan agama bangsa Israel. Bagi kita yang berpandangan modern, ciri yang paling menarik dalam hukum tersebut ialah sifat keagamaannya. Ciri ini dapat dijumpai juga dalam beberapa kitab hukum dari daerah Timur di zaman dahulu. Tetapi tidak ada satupun yang di dalamnya unsur profan dan unsur sakral bercampur baur dan saling meresapi dengan cara seperti yang terjadi dalam hukum Taurat Israel. Di Israel hukum didiktekan oleh Allah; hukum itu mengatur kewajiban-kewajiban terhadap Allah; undang-undangnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keagamaan. Hal ini dengan sendirinya dapat dipahami buat peraturan-peraturan moral Dekalog atau buat hukum-hukum ibadat yang terdapat dalam kitab Imamat, akan tetapi jauh lebih berarti, bahwa dalam kumpulan yang sama bercampur-baurlah hukum-hukum perdata dan pidana serta perintah-perintah agama dan bahwa semuanya itu dikemukakan sebagai piagam perjanjian dengan Yahwe. Karena demikian halnya, maka pemakluman hukum-hukum itu secara wajar dihubungkan dengan ceritera- ceritera tentang peristiwa-peristiwa di padang gurun, di mana perjanjian itu diadakan.
Oleh karena hukum dibuat untuk dilaksanakan, maka timbullah keharusan menyesuaikannya dengan keadaan dan dengan zaman yang berubah-ubah. Dengan demikian menjadi jelas, mengapa dalam kumpulan-kumpulan yang nanti akan kita kupas, sekaligus dapat ditemukan unsur-unsur kuno maupun kaidah-kaidah ataupun peraturan-peraturan yang membuktikan adanya keperluan-keperluan baru. Di lain pihak, tidak dapat tidak Israel dalam hal in bergantung pada tetangga- tetangganya. Penetapan-penetapan tertentu dalam Kitab Hukum Perjanjian atau kitab Ulangan, mirip sekali dengan Kitab-kitab Hukum dari Mesopotamia, Kumpulan Hukum dari Asyur dan Kitab Hukum bangsa Het. Bukan pinjaman langsung, namun kesamaan-kesamaannya itu dapat diterngkan oleh pengaruh hukum asing atau oleh hukum adat yang sebagian merupakan milik bersama bangsa-bangsa Timur Dekat di zaman dahulu kala. Selebihnya sesudah keluarga dari Mesir dan perebutan negeri Kanaan, pengaruh Kanaan dalam peristiwa undang dan bentuk-bentuk ibadat sangat terasa sekali.
Dekalog ialah "Kesepuluh Firman" yang tergores di atas loh-loh batu di gunung Sinai. Ia memuat undang-undang dasar, baik di bisang kesusilaan maupun di bidang agama. Dekalog itu merupakan undang-undang dasar perjanjian. ia disajikan sebanyak dua kali, Kel 20:2-17 dan Ul 5:6-18, dengan perbedaan- perbedaan yang cukup besar. Kedua nas tersebut berasal dari sebuah bentuk Dekalog yang lebih tua dan lebih singkat. Bahwa Dekalog yang asli itu berasal dari Musa tidak dapat dibantah oleh argumen apapun.
Kitab Hukum (Elohista) Perjanjian, Kel 20:22-23:33(atau 20:24-23:9) disisipkan antara Dekalog dan ceritera tentang diikatnya perjanjian di gunung Sinai. Tetapi Kitab Hukum itu sesungguhnya berlatar-belakang suatu keadaan masyarakat di zaman kemudian dari zaman Musa. Kitab itu berisikan hukum-hukum dari suatu masyarakat kaum tani dan peternak. Perhatian khusus yang diberikan kepada ternak, perumahan, pekerjaan di ladang dan di kebun anggur mengandaikan bahwa Israel sudah lama menetap di negeri Kanaan. Baru di zaman itulah Israel dapat mengenai dan melaksanakan hukum adat, yang dari padanya Kitab Hukum tersebut mengambil bahannya. Hukum adat itupun dapat menerangkan, mengapa Kitab Hukum Perjanjian sampai dengan hal terperinci sangat serupa dengan kitab-kitab hukum dari daerah Mesopotamia. Namun Kitab Hukum Israel itu dijiwai oleh agama Yahwe dan karenanya kerap kali menantang peradaban negeri Kanaan. Dengan tidak mengatur dan menyusunnya dengan rapih, Kitab Hukum Perjanjian mengumpulkan berbagai kelompok perintah-perintah. Perintah-perintah itu berbeda baik isinya maupun perumpamaannya. Ada yang berupa syarat: Kalau hal ini atau itu terjadi, dilakukan, maka harus diperbuat begini begitu; maka perintah-perintah macam itu tidak mempunyai nada mutlak. Ada juga hukum-hukum yang berupa perintah/larangan dan yang secara mutlak berlaku. Kumpulan hukum-hukum itu mula-mula berdiri sendiri dan mendahului adanya kitab Ulangan. Sebab Kitab Ulangan memang memanfaatkan Kitab Hukum Perjanjian. Oleh karena kitab itu tidak menyinggung jabatan raja, maka boleh disimpulkan, bahwa berasal dari zaman para Hakim. Sebelum kitab Ulangan disusun, Kitab Hukum Perjanjian sudah disisipkan ke dalam ceritera-ceritera mengenai peristiwa-peristiwa di gunung Sinai.
Kitab Hukum yang tercantum dalam kitab Ulangan, Ul 12:1 - 26:13, merupakan bagian inti kitab Ulangan, yang ciri-ciri khasnya dan sejarahnya telah diuraikan di muka. Kitab Hukum ini meminjam sebagian hukum dari Kitab Hukum Perjanjian, tetapi menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata ekonomi dan sosial Israel. Sebagai contoh bandingkan soal penghapusan hutang dan status para budak, Ul 13:1-11 dan Kel 23:10-11; Ul 13:12-18 dan Kel 21:2-11. akan tetapi, mulai dari perintahnya pertama. Kitab Hukum ini langsung bertentangan dengan Kitab Hukum Perjanjian dalam satu hal penting: kitab Hukum Perjanjian membenarkan adanya banyak tempat suci, Kel 20:24, padahal kitab Ulangan menetapkan sebagai hukum bahwa hanya ada satu tempat ibadat saja, Ul 12:2-12. Pemusatan ibadat ini menyebabkan perubahan-perubahan dalam peraturan- peraturan lama yang menyangkut korban-korban, bagian sepersepuluh dan hari-hari raya. Kitab Hukum Ulangan memuat juga peraturan-peraturan yang tidak terdapat dalam Kitab Hukum Perjanjian dan yang kadang-kadang bercorak ketuaan. Peraturan- peraturan itu berasal dari sumber-sumber yang tidak dikenal. Apa yang menjadi milik kita Kitab Kudus Ulangan dan yang menunjukkan perubahan zaman ialah usaha untuk melindungi orang-orang yang lemah, peringatan yang berulang-ulang tentang hak-hak Allah atas negeriNya dan umatNya, serta nada ajakan yang meresapi peraturan-peraturan hukum itu.
Walaupun kitab Imamat baru mendapatkan bentuknya yang definitip sesudah masa Pembuangan, namun terdapatlah di dalamnya unsur-unsur yang sangat kuno, mis. larangan-larangan tentang makanan, 11, atau peraturan-peraturan tentang ketahiran, Im 13-15. Upacara ibadat hari raya Pendamaian, 16, yang berasal dari zaman belakangan,menggabungkan suatu pengertian sangat dalam mengenai dosa dengan upacara pentahiran yang kuno sekali. Bab-bab 17-26 merupakan suatu keseluruhan yang disebut "Hukum Kekudusan" dan mula-mula terpisah dari Pentateukh. Hukum itu mengumpulkan berbagai-bagai unsur. Beberapa di antaranya dapat dikembalikan pada masa suku-suku Israel masih Badui (demikian halnya dengan bab 18), padahal hukum-hukum lain berasal dari zaman sebelum Pembuangan dan yang lain lagi dari zaman kemudian. Untuk pertama kalinya hukum-hukum itu dikumpulkan di Yerusalem menjelang masa Pembuangan dan kumpulan pertama itu barangkali dikenal oleh Yehezkiel, sebab bahasa serta isi kitab Yehezkiel menunjukkan banyak kesamaan dengan "Hukum Kekudusan" itu. Akan tetapi "Hukum Kekudusan" itu baru diumumkan di masa Pembuangan, sebelum dimasukkan ke dalam Pentateukh oleh penyusun-penyusun pentateukh dari kalangan para Imam yang menyesuaikannya dengan bahan lain yang mereka kumpulkan.
ARTI KEAGAMAAN
Agama Perjanjian Lama dan juga Perjanjian Baru adalah agama historis: dasarnya ialah wahyu yang diberikan Allah kepada manusia-manusia tertentu, di tempat-tempat tertentu, dalam keadaan-keadaan tertentu; landasan ialah campur tangan Allah pada saat-saat tertentu dalam perkembangan umat manusia. Pentateukh yang menguraikan sejarah hubungan Allah dengan dunia itu, merupakan dasar agama Yahudi dan telah menjadi Kitab Suci utamanya; ia telah menjadi hukum baginya.
Orang Israel menemukan di dalamnya keterangan tentang tujuan hidupnya. Bukan hanya di bagian pertama kitab Kejadian dapat dijumpai olehnya jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang bercokol dalam hati setiap manusia tentang dunia dan kehidupan, penderitaan dan kematian, melainkan dijumpainya pula jawaban atas persoalan yang khusus, persoalan Israel, yaitu: mengapa Yahwe yang Esa adalah Allah Israel, mengapa Israel adalah umatNya yang terpilih di antara segala bangsa di bumi? Jawabannya ialah: sebab Israel telah menerima janji. Memang. Pentateukh adalah kitab janji: kepada Adam dan Hawa, sesudah jatuhnya ke dalam dosa, diberitakan keselamatan yang akan datang (Pra-Injil); kepada Nuh, sehabis air bah, diberi jaminan akan datangnya "orde baru" di dunia; khususnya janji itu diberikan kepada Abraham. janji yang diberikan kepadanya diperbaharui oleh Allah bagi Ishak dan Yakub dan mencakup seluruh bangsa yang akan menjadi keturunan mereka itu. Janji itu secara langsung terarah pada pendudukan negeri yang pernah didiami oleh para bapa bangsa, yaitu Tanah Terjanji, tetapi di dalamnya tercakup lebih dari itu, yakni: janji itu menjadi tanda akan adanya hubungan istimewa dan yang tiada bandingannya antara Israel dan Allah para leluhur.
Sebab Yahwelah yang telah memanggil Abraham. Panggilan itu menjadi pralambang terpilihnya Israel. Yahwehlah yang membuat mereka menjadi satu bangsa, lalu satu bangsa itu menjadi umatNya sendiri. Semuanya berdasarkan pilihan bebas dari pihak Allah dan berurat-berakar dalam sebuah rencana penuh kasih yang dimulai sejak saat penciptaan dan berlangsung terus, kendati segala ketidak- setiaan dari pihak manusia.
Janji serta pilihan itu terjamin dalam perjanjian. Pentateukh adalah kitab pelbagai perjanjian. Ada perjanjian yang, walaupun tersembunyi, sudah diadakah oleh Allah dengan Adam; lalu perjanjian itu menjadi kentara dalam perjanjian dengan Nuh, dalam perjanjian dengan Abraham dan akhirnya dalam perjanjian yang diikat dengan seluruh bangsa dengan perantaraan Musa. Perjanjian itu bukannya sebuah kontrak antara pihak-pihak yang sama dengannya, sebab Allah tidak membutuhkannya dan justru Dialah yang memprakarsainya. Walaupun demikian Allah telah melibatkan diri di dalamnya, ia mengikatkan diri dengan cara tertentu melalui janji-janji yang diberikanNya. Akan tetapi dari pihak umatNya dituntut olehNya kesetiaan; penolakan dari pihak Israel, dosanya, dapat memusnahkan ikatan yang sudah terjalin oleh cinta-kasih Allah.
Allah sendiri menggariskan syarat-syarat kesetiaan itu. Ia memberi hukum Taurat kepada umat yang dipilihNya. Hukum itu memberi petunjuk-petunjuk tentang tugas kewajiban umat mengatur tingkah-lakunya sesuai dengan kehendak Allah dan dengan mempertahankan perjanjian menyiapkan pemenuhan janji-janji Allah.
Tema-tema: Janji, Pilihan, Perjanjian dan Hukum Taurat, merupakan benang mas yang bersilang-silang di sepanjang kitab-kitab Pentateukh dan dapat dijumpai dalam seluruh Perjanjian Lama. Sebab Pentateukh bukannya sebuah karya yang selesai/tertutup: ia mengemukakan janji tetapi ia tidak bicara tentang pelaksanaannya; karena kisahnya berhenti sebelum masuknya bangsa Israel ke Tanah Suci. Pentateukh haruslah tinggal terbuka bagaikan sebuah harapan dan ancaman: harapan akan janji yang tampaknya terpenuhi dengan penaklukan Kanaan, Yos 23, lalu tergantung oleh dosa-dosa umat terpilih, akhirnya disadari kembali oleh kaum buangan di Babel; ancaman yang tercantum dalam hukum yang selalu menekan dan di Israel selalu menjadi saksi melawan mereka, Ul 31:26.
Keadaan demikian akan berlangsung sampai kedatangan Kristus yang menjadi tongkat batasnya; kepadaNyalah secara samar-samar tertuju sejarah keselamatan itu, ia memberi kepadanya arti yang sebenarnya. paulus membuka dan menguraikan rahasianya, terutama dalam Gal 3:15-29. Kristus mengadakan Perjanjian Baru yang telah dilambangkan dalam perjanjian-perjanjian dahulu kala dan Ia mengikut- sertakan di dalamnya orang-orang Kristen yang berkat imannya menjadi pewaris- pewaris Abraham. Adapun Hukum Perjanjian Lama diberi untuk menjaga janji-janji; peranannya dapat dibandingkan dengan seorang pendidik yang mengatur kepada Kristus, pemenuhan janji-janji tersebut.
Orang Kristen tidak lagi tunduk kepada kekuasaan pendidikan itu; ia sudah dibebaskan dari kewajiban menjalankan Hukum Taurat, namun ia tetap wajib menjalankan ajaran moral dan agama Hukum Taurat. Oleh sebab Kristus tidak datang untuk menghapus melainkan untuk menyempurnakan, Mat 5:17, maka Perjanjian Baru tidak bertentangan dengan Perjanjian Lama; ia merupakan kelanjutannya saja. Dalam peristiwa-peristiwa penting di masa para bapa bangsa dan Musa, dalam perayaan hari-hari raya dan dalam upacara-upacara di padang gurun (pengorbanan Ishak, penyeberangan Laut Merah, Paskah, dst). Gereja memang menemukan realita- realita Hukum Baru (korban Kristus, baptisan, Paskah Kristen). Akan tetapi ini tidak cukup. Iman kristen menuntut sikap hati yang sama yang dituntut dari pada orang-orang Israel oleh ceritera-ceritera dan peraturan-peraturan Pentateukh. Malahan lebih dari itu: dalam perjalanannya kepada Allah, setiap manusia mengalami tahap-tahap yang sama, yaitu: pelepasan, percobaan, pembersihan, yang dialami pula oleh umat terpilih. Setiap manusiapun dapat menemukan petunjuk- petunjuk yang berguna baginya di dalam pelajaran-pelajaran yang telah diberikan kepada umat terpilih.
Orang Kristen yang ingin membaca Pentateukh, sebaiknya memperhatikan urutan yang berikut: kitab Kejadian, yang sesudah memperlawankan kebaikan Allah Pencipta dengan ketidak-setiaan manusia yang berdosa, memperlihatkan dalam diri para bapa bangsa ganjaran yang dilimpahkan kepada mereka, yang percaya; kitab Keluaran adalah semacam gambaran penebusan dalam garis-garis besar; kitab Bilangan memgisahkan masa percobaan, di mana Allah mendidik dan memperbaiki tingkah-laku anak-anakNya dan dengan demikian disiapkanNya sebuah himpunan para terpilih. Kitab Imamat akan lebih bermanfaat, kalau dibaca bersamaan dengan bab- bab terakhir kitab Yehezkiel atau sesudah kitab-kitab Ezra dan Nehemia; korban tunggal Kristus memang sudah membuat peribadatan di Bait Suci Perjanjian Lama menjadi usang dan tidaj berguna lagi, namun tuntutan-tuntutannya mengenai kebersihan dan kesucian dalam pengabdian kepada Allah merupakan pengajaran yang tetap berlaku. Bacaan kitab Ulangan sebaiknya diadakan bersamaan dengan kitab Yeremia, nabi yang paling dekat padanya, baik karena ia hidup di masa yang sama, maupun karena kitab Ulangan diresapi semangat yang sama.
Ende: Imamat (Pendahuluan Kitab) LEVITIKA
PENDAHULUAN
Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah
jang diteruskan, meski tradisi itu kurang tepat seka...
LEVITIKA
PENDAHULUAN
Dengan menjebut kitab ini "Kitab Levitika" maka hanja tradisi kuno sadjanlah jang diteruskan, meski tradisi itu kurang tepat sekalipun. Tradisi tsb. sesungguhnja berasal dari terdjemahan Junani jang kuno (Septuaginta l.k. th. 300 seb. Mas) dan liwat terdjemahan Latin (Leviticus) mendjadi umum. Melihat djudul- djudulnja itu maka kiranja orang akan mentjari dalam kitab ini keterangan- keterangan tentang kaum Levita, tetapi ternjata hanja sekali sadja disebut namanja (25, 32-33). Apa jang diperbintjangkan didalam kitab ini ialah keimanan. Maka itu nama jang paling tepat ialah "Kitab Keimanan" (demikianpun disebut oleh terdjemahan Indonesia jang diterbitkan Lembaga Alkitab). Sudah barang tentu orang merasa kurang puas dan senang dengan kata "imam" itu sendiri. Sebab "imam" dalam agama Islam tidak ada sangkut pautnja dengan pendjabat ibadah dalam agama Jahudi (Perdjandjian Lama) dan dalam agama Keristen Katolik. Tetapi kata itu dikalangan Katolik di Indonesia sudah mendjadi biasa, sehingga boleh dipertahankan sadja. Menilik isinja Kitab Levitika boleh disebut "Kitab pegangan para imam Israel". Sebab didalamnja diutarakan djabatan serta tugas pekerdjaan para imam, jang dalam bahasa Hibrani dinamakan "kohen" (Kata Arab Indonesia "kahin" sama sekali lain artinja, meskipun aselinja sama sadja).
Djadi Kitab Levitika tidak memuat tjerita atau kisah, seperti kitab-kitab lain dari Taurat Musa (Kedjadian, Pengungsian, Tjatjah Djiwa), tempat perundangan dan tjerita bertjampur. Kitab Levita berisikan undang dan hukum semata-mata. Tjerita pendek 10, 1-7; 10,16-20 dan 24,10-14 hanja mendjadi landasan sadja untuk hukum tertentu, sehingga tidak boleh disebut "kisah". Kitab ini sesungguhnja sebagian dari perundang-undangan besar jang terdapat dalam Peng. 25-31;34,29-40;31; Lv. 1-27 dan Tj. Dj. 1-10. Keseluruhan itu boleh dinamakan "perundang-perundangan Gunung Sinai" perihal ibadah dan para imam. Dalam Kitab Pengungsian umat Israil sampai digunung sinai dan disitu Allah mengikat perdjandjian dengannja. Kemudian disadjikan hukum-hukum jang diberikan digunung Sinai dan sesudah banjak hukum dan undang kisahnja diteruskan oleh Tj. Dj. 11 dengan berangkatnja umat Israil sampai digunung itu. Dalam bagian terachir kitab Pengungsian kemah sutji dibangun dan ditahbiskan. Lalu oleh Kitab Levitika disadjikan perundang- perundangan tentang ibadah jang dilangsungkan disitu serta hukum-hukum tentang para pedjabat ibadah serta tugas-tugas lainnja dan lagi hukum-hukum tentang sjarat-sjarat jang harus dipenuhi untuk ikut serta dalam ibadah jang sutji itu.
Mudah sadja Kitab Levitika boleh dibagi atas empat bagian besar dengan suatu tambahan.
I Bagian pertama memuat perundang-perundangan tentang upatjara kurban (pasal
II Menjusulah pentahbisan para imam (8,1-10, 20), jang merupakan pelaksanaan perintah jang sudah diberikan Peng. 29. Para imam ditahbisan (8,1-39), jaitu Harun serta anak-anaknja dan itulah jang mendjadi upatjara pentahbisan selandjutnja. Lalu (9,1-21) para imam baru itu mulai bertugas dengan mempersembahkan semua kurban jang diatur oleh Lv. 1-7. Kemudian diperlihatkan bagaimanan orang dihukum, djika tidak berpegang pada aturan sebagaimana ditetapkan (10,1-11).
III Bagian ketiga mendjandjikan hukum-hukum tentang tahir dan nadjis (11,1- 15,33), jaitu tentang binatang halal dan haram (11,1-22), kenadjisan wanita jang bersalin (12,1-8), penjakit kulit dan tjaranja diperiksa oleh para imam (13,1- 59), kurban pentahiran setelah penjakit kulit sembuh (14,1-32), dirumah nadjis serta pentahirannja (14,33-57), nadjis akibat gedjala-gedjala seksuil (15,1-33). Pasal 16 achirnja memaparkan dengan pandjang lebar upatjara pentjeriaan (16, 1- 34), jang sekali setahun harus dirajakan untuk menghapus segala dosa dan kenadjisan umat. Pasal 16 ini boleh djuga dianggap sebagai bagian tersendiri.
IV Bagian terachir (17,1-26,46) memperbintjangkan kesutjian jang dituntut oleh Allah jang kudus serta oleh ibadah sutji jang dirajakan Israil. Bahan kurban jang chas, jakni darah serta dajanja, diutarakan dan djuga tempat kurban harus dipersembahkan (17,1-16), lalu penggunaan serta halangan perkawinan jang sutji (18,1-30). Menjusullah pelbagaihukum tentang perkara dari hidup sehari-hari (19,1-37) dan hukum pidana (20,1-31). Berikutlah peraturan mengenai para pedjabat ibadah, jakni para imam (21,1-22,16) dan tentang binatang jang boleh dipersembahkan sebagai kurban (22,17-33). Disadjikan djuga daftar perajaan- perajaan keigamaan serta ibadah jang bersangkutan (23,1-44), jaitu: hari Sabat (23,3-4), paskah (23,5-8), perajaan berkaw pertama (23,9-14), pentakosta (23,15- 22), hari pertama bulan ketudjuh (23,23-25), hari pentjeriaan (23,26-32), perajaan pondok-pondok daun-daunan (23,33-44). Lalu suatu kumpulan pelbagai hukum tentang ibadah lagi, jakni tentang pelita tetap (24,1-4), roti pesadjen (24,5-9), menghodjat dan hukum pembalasan (24,10-23). Ditetapkanlah perajaan tahun istirahat, jaitu tahun Sabat (25,1-7) dan tahun pelepasan (25,8-55). Kesemuanja itu sudah disudahi dengan sederetan berkah dan kutuk untuk orang jang menepati atau melanggar hukum-hukum itu (26,1-46).
Pasal terachir Kitab Levitika (27,1-34) njata merupakan suatu tambahan sadja jang menetapkan penggantian kurban nazar serta pernilaiannja (27,1-27) , barang jang diharamkan (27,28-29) dan bagian sepersepuluh (27,30-33).
Melihat pembagian tsb. Kitab Levitika rupa-rupanja mewudjudkan suatu kesatuan jang tjukup padat, apalagi oleh karena langsung dihubungkan seluruhnja dengan pernjataan Allah digunung Sinai, seolah-olah sekali djadi diberikan oleh Jahwe (Lv. 27,34). Hanja dalam bagian terachir kesatuan itu kurang djelas dan padat, oleh karena hukum-hukum jang agak berlainan dideretkan begitu sadja. Tetapi setelah diselidiki sedikit saksama kesatuan tsb. njata tjukup rapuh djuga adanja. Pasal 8-10 tentang pentahbisan imam sesungguhnja melaksanakan perintah dari Peng. 29 dan melandjutkan Peng. 40. Maka dari itu pasal 1-7 tentang kurban- kurban kurang pada tempatnja disitu. Anehnja kurban-kurban jang sama sampai dua kali diutarakan (ps. 1-5;6-7), meskipun dipandang dari segi jang sedikit berbeda. Tapi mengapa tidak semua sekaligus diperbintjangkan? Dalam ps. 14,1-32 dua upatjara pentahiran tergabung, jakni kurban burung (114,1-9) dan kurban domba (14,10-20.21-32). Hari pentjeriaan dua kali dibitjarakan dan upatjara tidak seluruhnjaa sama dikedua tempat itu (16,1-34;23,26-32; bdk. Tj Dj 29,7- 11). Orang djuga mendapat kesan, bahwa upatjara pasal 16 itu merupakan tjampuran dua upatjara jang aselinja tersendiri (16,8-10,20-22.26). Sebab didalamnja terdapat hal-hal jang sama sampai dikatakan duakali (aj. 6 dan aj. 11-13; aj. 4 dan aj. 34; aj. 9b dan aj. 15-17). Ajat 3 sebenarnja kurang tjotjok dengan aj. 2 dan tidak meneruskannja. Ajat 4 memutuskan hubungan antara ajat 3 dan 5. Ada dua kata penutup, jakni 29a dan 34. Ajat 29b-34 merupakan suatu tambahan sadja. Gedjala-gedjala jang serupa diketemukan dalam bagian-bagian lain djuga. Undang- undang jang sama dua kali terdapat, misalnja 19,18b dan 19,33-34;17,12 dan 19,26a; 18,17 dan 20,14; 18,21 dan 20,2-5; 18,22 dan 20,13;18,23 dan 20,15;19,9- 10 dan 23,22;10, 27-28 dan 21,5;19,31 dan 20,6;19,3b dan 26,2a dll. Seringkali ada suatu kata pembukaan baru (misalnja: 1,1;4,1;5,14 dll.) dan kata penutup djuga (misalnja 3,17;7,37-38;9,24; 11,46-47; 13,50;14,33.57;15,31-33;16,34 dll.) Selain dari pada itu para ahli djuga mentjatat perbedaan bahasa dan gaja bahasa dalam Kitab Levitika, sehingga sukar diterima kitab itu langsung disusun oleh satu orang sadja.
Karena gedjala-gedjala tsb. dan jang serupa para ahli sampai berkesimpulan bahwa bahan jang termuat dalam Kitab Levitika jang sekarang sudah mengalami sedjarahnja sendiri sebelum dibukukan. Umum diterima bahwa bagian terbesar atau seluruh Kitah Levitika berasal dari P (Lihat kata pendahuluan Kitab Kedjadian), jakni dari kalangan para imam Israil. Tetapi tidak demikian halnja, bahwa pada suatu hari tertentu beberapa imam duduk menggubah kitab ini, Bahan jang sekarang termuat dalam Kitab Levitika dipelihara dan djuga ditjiptakan oleh kalangan tsb. dan achirnja para imampun menjusun semua bahan itu dalam satu buku. Tetapi pembukuan itu sendiri mengalami beberapa tahap dan tingkatan, sebelum selesai dan achirnja termuat setjara terserak-serak dalam Taurat Musa sekarang.
Bahan itu ada pelabagai asal-usulnja dan djuga muntjul pada masa jang berlain- lainan. Ada hukum, adat-istiadat jang kuno dan lama terpelihara dalam tradisi lisan. Ada djuga jang lebih muda, bahkan beberapa undang barulah muntjul dimasa pembuangan atau malah sesudahnja. Orang masih dapat mengenali adat-istiadat dan hukum jang tjotjok dengan masa suku-suku Israil masih berkelana dipadang gurun dengan kawannja. Lain-lain sesuai dengan bangsa Israil jang menetap sebagai kaum di Palestina. Ada djuga jang tjotjok dengan djaman para radja. Nampaklah pula, bahwa adat-istiadat, perundangan dan ibadah umat Allah terpengaruh oleh dunia luar, jaitu oleh dunia luar, jaitu oleh adat-istiadat, hukum-hukum dan ibadah bangsa-bangsa tetangga, seperti Mesir, atau agama-agama kafir dinegeri Kena'an. Sudah barang tentu semua unsur asing itu dibersihkan dari segala sesuatu jang tidak tjotjok denga agama Israil dan djuga disesuaikan dengan keperluan bangsa itu pula. Sepandjang sedjarahnja makaa terdjadilah, bahwa adat-istiadat dan hukum-hukum ibadah tsb. sedikit dibuat suatu synthese jang sungguh-sungguh baru, sehingga perundang dan ibadah Israil akan Tuhan jang Mahaesa jaitu Jahwe, Allah Israil. Allah itu mengikat suatu perdjandjian dengan umatNja. Semuanja undang itu hanja satu sadja maksudnja, jaitu mendjamin pelaksanaan perdjandjian tersebut.
Pembukuan semua bahan itu menempuh beberapa tahapan. Pembagian Kitab Levitika jang disadjikan diatas bukan hanja pembagian kitab ini sadja, tetapi djuga sedikit banjak menampakkan tingkatan pembukuan bahan itu sepandjang sedjarah.
Pertama-tama nampaklah dalam Kitab Levitika dua kumpulan hukum jang besar, jakni pasal1-16 dan pasal 17-26. Pasal 27 sebagai tambahan ada kedudukkannja sendiri djuga. Kedua bagian tsb. agak berlainan, bukan hanja dalam isinja sadja, tetapi djugaa dan terutama dalam semangat jang mendjiwai keseluruhan. Bagian pertama itu merupakan perundang-perundangan ibadah jang menaruh perhatian chusus pada segi lahiriah ibadah itu dan pada hal-hal jang membatalkan atau menghalang- halangi ibadah itu, lagi pula perhatian chusus diberikan kepada alat-alat jang sanggup menghapus halangan-halangan tersebut. Bagian kedua tentu djuga memberikan perhatian kepada ibadah, tetapi lebih-lebih menekan kesutjian jang dituntut dari seluruh umat Allah disegala bidang kehidupan. Dengan perkataan lain: bagian kedua itu tidak berasal dari kalangan jang satu dan lagi sama. Latarbelakangnja adalah lain.
Bagian pertama (pasal 1-16) pada gilirannja terdiri atas beberapa kumpulan hukum jang dalam garis besarnja kiranja mula-mula tersendiri dan dikumpulkan dahulu dari bahan jang sudah ada. Mungkin pulalah salah satu kumpulan dari padanja kemudian baru disusun setelah jang lain-lain sudah diramu mendjadi satu, sehingga berupa tambahan belakangan sadja. Dalam hal ini para ahli memang tidak sependapat.
Nah, kumpulan hukum jang terutama ialah pasal1-10. Kumpulan itu lazimnja disebut "Taurat Kurban", sebab isinja ialah peraturang jang berkenaan dengan kurban. Mungkin sekali kumpulan itupun terdiri atas dua kumpulan jang lebih ketjil lagi jang disusun mendjadi satu. Sebab pasal 1-5 memperbintjangkan kurban, tegasnja bahan jang boleh dan harus dipakai dalam kurban dan tjaranja kurban itu harus disediakan. Pasal 6-7 sekali lagi berbitjara tentang kurban itu tapi sekarang lebih-lebih mengenai apa jang mendahului serta menjusul kurban itu sendiri. Ditetapkan pula bagian mana dari kurban jang harus diberikan kepada imam. Adapun 7,22-27 kurang djelas kedudukkannja dan barangkali disisipkan kedalam kumpulan itu setelah selesai disusun. Pasal 8-10 boleh disebut "Kitab Upatjara Pentahbisan Imam". Bagian inipun aselinja kiranja suatu kesatuan tersendiri bersama dengan Peng. 29,1-35, meskipun 9,1-21 mungkin ditambahkan diwaktu 8,1- 338 digabung dengan "Taurat Kurban". Sebab 9,1-21 terang-terangan mengingatkan kepada Lv. 1-4. Memang sukar sekali ditetapkan kapan kesatuan ini (Lv. 1-10) tertjipta. Ada jang berkata: dimasa pembuangan, pada akhir masa itu dan ada djuga jang berkata: sesudah pembuangan. Jang terachir inilah kiranja pendapat jang lebih benar.
Pasal 11-16 merupakan kumpulan lain, jakni hukum tentang tahir dan nadjis. Karenanja bagian ini dinamakan "Taurat Ketahiran". Sudah barang tentu dalam kumpulan itu terhimpun bahan jang sudah lama ada, tetapi kiranja belum dibuat mendjadi satu "buku". Maka dari itu boleh djadi disini untuk pertama kalinja disusun demikian. Boleh diterima kumpulan itu dibuat waktu pembuangan, malah sebelumnja sudah. Tetapi ada ahli jang melepaskan pasal 11 jang dipertalikan dengan Lv. 17-26; demikianpun pasal 16, upatjara hari pentjeriaan, jang dikatakan baru dibuat sesudah pembuangan, meskipun dengan bahan jang sudah ada sebelumnja. Malah ada sementara ahli jang melepaskan pasal 14 djuga, jang merupakan tjampuran dua upatjara dan baru didjaman kemudian digandingkan dan begitu disisipkan kedalam hukum-hukum tentang tahir dan nadjis itu. (Tentang pasal 16 lihat dibawah ini).
Bagian kedua Kitab Levitika (pasal 17-26) biasanja diberi djudul: "Taurat Kesutjian". Sebabnja ialah: berulang-ulang terdapatlah rumus ini (atau jang serupa): Hendaklah kudus (sutji), sebab kuduslah Aku, Jahwe, Allahmu (bdk. 19,2;20,8.26;21,6.8.15.23; bdk. 22,9.16.32). Kumpulan hukum ini kiranja masih terdiri atas berapa kumpulan ketjil jang mendahuluinja. Diatasnja masih terdiri atas beberapa kumpulan ketjil jang mendahuluinja. Diatas ini sudah ditundjuk, bahwasanja terutama dalam bagian ini terdapatlah hukum jang sampai dua kali dimuat. Hal itu dianggap orang sebagai bekas-bekas dari kumpulan-kumpulan ketjil lain. Anehnja susunan "Taurat Kesutjian" ini agak serupa dengan susunan kitab hukum dari Kitab Ulangtutur (pasal 12-26). Seperti bagian Kitab Ulangtutur tsb. demikianpun Taurat Kesutjian mulai dengan memperbintjangkan tempat kurban-kurban harus dipersembahkan dan iapun berachir dengan sederetan berkah dan kutuk. Penetapan-penetapan seperti 18,1-4/24-30;20,22-23 segera megingatkan Kitab Ulangtutur. Dan sebagaimana Kitab Ulangtutur berupa pidato, demikianpun bagian Kitab Levitika tsb. aselinja berupa pidato djuga (bdk. Lv. 17,8;18,2-6.24- 33;19,2;20,7.8.22-27;21,8;22,20.22.24-25.28-29.31-32). Kedalam rangka pidato itu disisipkan matjam-matjam hukum dan adat-istiadat, entah lepas-lepas entah sudh terkumpul dahulu. Sebagian malah baru ditambahkan setelah kumpulan itu itu selesai disusun. Para ahli belum sependapat tentang djaman dan tempatnja kumpulan itu selesai disusun. Ada jang mengira tempatnja dikeradjaan Juda, maklumlah di Jerusjalem. Kumpulan itu disusun untuk Bait Allah di Jerusjalem, setelah hanja tempat sutji itu sadjalah dianggap sjah. Sebagaimana Ulangtutur merupakan undang-undang keradjaan Israil (?) untuk memusatkan ibadah, demikianpun maksud Taurat Kesutjian itu. Maka dari itu dalam kumpulan besar itu terhimpun perundang-perundangan dan adat-istiadat jang dahulu berlaku ditempat- tempat sutji lainnja di Juda. Mungkin Taurat Kesutjian itu sudah disusun pada djaman para radja (Josjijahu th. 609?). Tetapi ahli-ahli lain menunda djaman penjusunannja sampai masa pembuangan. Menurut sementara ahli potongan-potongan dari Taurat Kesutjian itu dilepaskan pada waktu dihubungkan dengan kumpulan hukum lain (Lv. 1-16), sehingga sekarang bagian-bagian Taurat itu terserak-serak ditempat lain (misalnja: Lv. 2,11-12;7,23-26.32;11,2-31.35- bdk. 32. 38.39.422- 45 dan mungkin seluruh pasal 9; dalam pertaliannja jang sekarang hukum-hukum tsb. kurang tjotjok, pada hal sesuai dengan Taurat Kesutjian). Para ahli masih berusaha menetapkan bagian-bagian manakah jang termasuk kedalam Taurat Kesutjian jang aseli (sebagai kumpulan besar). dan bagian-bagian manakah jang berusaha tambahan jang kemudian disisipkan. Tetapi usaha demikian itu sukar dan hasilnja djarang-djarang sadja sampai kekepastian, sehingga para ahli djauh dari sependapat dalam hal itu.
Djadi sedjarah kedjadian Kitab Levitika Lk. sbb.: Mula-mula bahan (adat-istiadat dan hukum-hukum) dihimpunkan dalam kumpulan-kumpulan ketjil. Kemudian dibuatlah kumpulan-kumpulan lebih besar lagi dipelbagai tempat dan djaman dan achirnja disusun satu "Kitab Hukum Para Imam", jang memuat djuga beberapa tjerita, jakni apa jang disebut P. Bahan-bahan dan kumpulan-kumpulan tsb. disadur seperlunja serta disesuaikan. Pada achir pembuangan atau sesudahnja "Kitab Hukum Para Iman" digandingkan dengan bahan lain lagi (J dan E), sehingga lahirlah "Taurat Musa". Dan mungkin sekali sesudah itu masih diselipkan kedalam Taurat Musa jang sudah selesai itu bahan-bahan lain dari luar. Djadi Kitab Levitika sesungguhnja adalah sebagian dari "Kitab Hukum Para Imam" (P) tsb.
Kalau demikian terdjandjinja Kitab Levitika maka sudah barang tentu kitab itu bukanlah karangan Musa. Apa jang telah dikatakan tentang Taurat Musa pada umumnja boleh diterapkan pada Kitab Levitika djuga. Sesungguhnja Kitab Levitika sendiri menggandingkan seluruhnja dengan pernjataan Allah digunung Sinai dengan perantaraan Musa (bdk. 25,1.26.46;1,1;4,1;6,1.12). Tetapi ungkapan jang sedemikian itu kiranja harus dianggap sebagai alat kesusasteraan belaka jang merumuskan suatu anggapan teologis dan bukan kedjadian historis. Dalam anggapan Israil peristiwa mahapenting digunung Sinai itu mendjadi pangkal tolak-tolak seluruh seluruh agama Israil serta perkembangan selandjutnja. Kedjadian itu tidaklah hilang, melainkan terus dilangsungkan dalam umat Jahwe, terutama dalam ibadahnja. Perkembangan selandjutnja dianggap sebagai dan sesungguhnjaa merupakan landjutan sadja dari lembaga jang ditanam oleh penampakan di Sinai itu. Perkembangan sesudah pembuanganpun berurat-berakar dari situ. Sudah barang tentu perkembangan itu amat dipengaruhi dan malahan dipaksakan oleh keadaan sedjarah jang njata dan oleh perhubungannja dengan bangsa-bangsa lain. Akan tetapi Israil jakin, bahwa umat Allah seluruhnja dan djuga sedjarah dipimpin serta dikemudikan oleh Jahwe, sehingga hukum-hukum jang serupa itupun dikehendakiNja pula. Israil jakin pula, bahwa kemadjuan selandjutnja tidak menjeleweng dari pernjataan ilahi jang semula itu, melainkan hanja mengembangkannja sadja. Karena anggapan itulah maka semua hukum dan undang serta upatjara dirumuskan sedemikian rupa, sehingga semua langsung dimaklumkan oleh Jahwe sendiri. Dengan demikian dipertahankan kesatuan dan keaselian perundangan dan ibadah Israil sepandjang sedjarah. Semua digandingkan dengan perdjandjian jang telah diikat oleh Allah digunung Sinai dan perdjandjian itu dilaksanakan dalam hukum dan ibadah tsb. Djadi anggapan jang merupakan latarbelakangnja bukan anggapan historis melainkan anggapan teologis tertentu.
Baiklah kiranja disini diperbintjangkan sebentar beberapa lembaga keigamaan, ibadah, jang diutarakan oleh Kitab Levitika. Sebab lembaga-lembaga itu maha penting dalam hidup keigamaan Israil dahulu kala.
Jang pertama ialah imamat. Kitab Levitika sesungguhnja berpusat pada keimanan serta tugasnja jang bermatjam ragam. Anehnja kaum Levitika sama sekali tidak disebut-sebut sedangkan mereka sering disebut dalam kitab-kitab Taurat Musa jang lain. Para imam dianggap turunan Harun (anak-anak Harun) sehingga kaum Levita tidak mendjabat imam. Tetapi keadaan itu merupakan achir suatu perkembangan dalam sedjarah jang pandjang sekali. Dalam pembuangan barulah keadaan itu mendjadi terang, jaitu dengan muntjulnja nabi Jeheskiel jang membedakan imam dan Levita dan tugas keimaman diserahkan kepada imam sadja, jang adalah turunan Sadok (Jehesk. 44,6-31). Tetapi dahulu kala kaum Levita dengan tidak ada jang diketjualikan boleh mendjabat imam, sehingga "imam" dan "Levita" sama sadja (bdk. Ul. 10,8;17,9. 18;18.1 dll.) Menurut Ul. 18,6-7 kaum Levita jang dari tempat-tempat sutji lainnja datang ke Jerusalem, sewaktu tempat-tempat sutji lain itu dihapuskan, boleh bergilirbakti dalam Bait Allah di Jerusalem sama seperti kaum Levita jang sudah bertugas disitu. Sebagaimana sekarang ada teks kitab Ulangtutur tsb. pasti mengenai Jerusjalem, meskipun aselinja mungkin berkenaan dengan pusat ibadah lainnja. Kaum Levita jang tidak datang ke Jerusjalem memang tidak boleh lagi mendjalankan ibadah, sebab ditempat-tempat sutji lain ibadah jang sjah tidak mungkin lagi diadakan. Dengan djalan itu muntjul dua matjam Levita, jakni jang bertugas di Jerusjalem sebagai imam dan jang tinggal dipedalaman dengan tidak bertugas lagi. Nah, apa gerangan jang terdjadi antara djaman Kitab Ulangtutur dengan peraturannja itu dan nabi Jeheskiel (masa pembuangan)? Ternjata kaum Levita diturunkan deradjatnja dan mendjadi pelajan para imam dalam ibadah. Pada garis besarnja perkara itu kiranja berlangsung sbb. Waktu masih ada beberapa tempat sutji di Israil, semua Levitika bertugas sebagai imam disitu. Di Jerusjalem dahulu bertugas keluarga Ebjatar dan Sadok (dimasa Dawud, bdk. II Sjem. 8,17;20,25). Tetapi keluarga Ebjatar diturunkan serta dibuang oleh Sulaiman (bdk. I Rdj. 2,26-27), sehingga hanja keluarga Sadok sadja tinggal di Jerusjalem dahulu bertugas sebagai imam. Waktu tempat-tempat sutji lain dilarang (Ulangtutur) kaum Levita diluar Jerusalem diidjinkan datang serta bertugas di Jerusjalem. Tetapi kaum Sadok tidak memperbolehkannja dan merebut keimaman sebagai keistimewaannja jang chas (bdk. II Rdj. 23,9). Dimasa pembuangan keadaan jang njata itu dibenarkan (oleh nabi Jeheskiel, seorang imam dari Jerusalem) dan dengan demikian disiapkan masa sesudah pembuangan. Mungkin sekali kaum Ebjatar berhasil merebut dirinja persamaan dengan kaum Sadok. Maka dari itu dalam Bait Allah jang baru turunan Harun (liwat Sadok dan Ebjatar) bertugas sebagai imam dan sekalian kaum Levita lainnja jang mendjadi pelajan ibadah. Keadaan itu achirnja dimasukkan djuga kedalam Taurat Musa, sehingga disitu njata ada perbedaan antara kaum imam (turunan Harun) dan kaum Levita lainnja jang mendjadi pembantu mereka (bdk. Tj. Dj. 3,1-9;8,19;19,1-7). Kitab Levitika hanja membahas tugas para imam dan tidak berbitjara tentang kaum Levita.
Tugas utama para imam dalam Kitab Sutji ialah mempersembahkan kurban jang berupa-rupa. Tapi hanja bagian inti, jakni merendjiskan atau menumpahkan darah serta membakar lemak dan daging kurban, jang merupakan keistimewaan imam. Penjembelihan dilakukan oleh orang lain. Tetapi para imam djuga bertindak sebagai djurubitjara Allah (disamping para nabi) (bdk. Ul. 33,8-10), jaitu dengan melajani undi sutji, Urim dan Tumim. Tugas itulah kiranja tugas mereka jang paling dahulu bersama dengan pendjagaan tempat-tempat sutji. Merekapun "pendjaga" Taurat, artinja mereka memberi "fatwa" untuk mengetrapkan peraturan Taurat pada hal-hal jang njata (bdk. Lv. 10,10; Ul. 31,9.26;33.10; Mich. 3,11; Jr. 18,18). Dalam Kitab Levitika merekapun diserahi tugas untuk menetapkan siapa jang nadjis dan jang tahir, sehingga orang itu boleh atau tidak boleh ikut dalam ibadah (Lv. 11-16). Namun demikian tugas para imam makin lama makin lebih berpusatkan kurban jang beraneka ragam.
Kitab Levitika (Pasal 1-7) memperbintjangkan kurban-kurban jang dipersembahkan oleh para imam Israil. Baiklah keterangan serba singkat diikutsertakan disini.
Kurban jang terpenting ialah kurban bakar (Lv. 1,1-17;6,1-6). Istilah Hibraninja ialah "olah", artinja: jang naik, atau: jang dinaikan (jaitu dalam asap) kepada Tuhan. Adakalanja kurban itu disebut "kalil", artinja (kurban) "semesta". Kechasan kurban itu ialah: seluruhnja dibakar (ketjuali paha binatang jang mendjadi bagian imam), djadi tidak ada sebagian jang dimakan oleh orang jang mempersembahkan kurban itu. Rupa-rupanja kurban itupun kurban jang paling kuno dan tentu sadja tjotjok dengan suku-suku jang memiara ternak seperti Israil dahulu digurun dan para bapa bangsa. Binatang jang dipergunakan dalam kurban itu haruslah djantan dan tak bertjatjat. Darahnja ditjurahkan pada mesbah dan dagingnja dipotong-potong kemudian ditaruh diatas api mesbah serta dibakar habis. Didjaman kemudian kurban bakar itu tidak ada. Menurut anggapan Kitab Levitika maksud utama kurban bakar ialah memulihkan dosa dan pelanggaran, sedangkan dahulu kurban itu bermaksud menjembahh Tuhan serta bersjukur kepadnja.
Kurban lain ialah jang dalam bahasa Hibrani dinamakan "zebah sjelamim" (Lv. 3,1- 17;7.11-21). Arti istilah itu kurang djelas. Terdjemahan Junani menghubungkan kata ini dengan kata "sjalom" (salam, damai). Karena itu istilah itu sering diterdjemahkan dengan "kurban sjukur" Hanja pabila kurban sedemikian itu tidak tjotjok, kamipun menggunakan istilah "kurban perdamaian". Tetapi pada umumnja kurban itu mempunjai sifat gembira dan dipersembahkan apabila ada alasan untuk bersjukur. Djadi dengan kurban tsb. orang bersjukur kepada Allah dan masuk persekutuan denganNja (karenanja ada istilah: kurban persekutuan). Kurban itu berupa djamuan sutji. Sebagian dari binatang dibakar dan dengan demikian diberikan kepada Tuhan--darah memang seluruhnja ditumpahkan - sebagian diberikan kepada imam dam bagian ketiga dimakan oleh orang jang mempersembahkan kurban itu. Binatangnja harus djantan dan tak bertjela. Ada tiga matjam kurban sjukur tapi perbedaannja kurang djelas, jaitu: kurban pudjian, kurban sukarela dan kurban nazar.
Istilah Hibrani "hattat" kami terdjemahkan dengan "kurban penebus dosa". Boleh djuga diterdjemahkan: "kurban penjilih" atau: "kurban lantaran dosa". ataupun: "kurban pemulih dosa". Kurban itu diutarakan Lv. 4,1-35,5,7-13;6,17-23. Kata Hibrani "hattat" berarti baik dosa maupun kurban jang memulihkan dosa itu. Perbedaan kurban ini dengan kurban "pelunas salah" kurang djelas djuga. Tetapi pada umumnja (tidak selalu) kurban penebus dosa ialah kurban jang memulihkan pelanggaran hukum Allah manapun jang tidak sengadja. Upatjara kurban itu sedikit berbeda apabila dipersembahakan untuk dosa imam agung (jang mewakili rakjat djuga dalam dosanja), untuk umat seluruhnja atau untuk pemimpun dan orang perseorangan. Sebagian dari darah kurban untuk imam agung dan djemaan dipertjikkan didalam tempat sutji (Baitullah), lemaknja dibakar diatas mesbah, tapi dagingnja dibakar diluar tempat sutji. Upatjara chusus dalam kurban itu ialah: orang jang mempersembahkan kurban ini menumpang tangannja diatas kepala binatang jang hendak disembelihnja. Makna isjarat itu sebenarnja kurang djelas, meskipun banjak ahli berpendapat, bahwa dengan djalan itu seolah-olah dosa dipindahkan kepada binatang itu.
Kurban pelunas salah (lv. 5,1-6. 14-26;7,1-10) amat serupa dengan kurban penebus dosa tsb. Orang mendapat kesan, bahwa sepandjang sedjarah kedua kurban itu makin lama makin disamaratakan sadja. Namun demikian ada ahli jang mentjatat perbedaan ini: kurban pelunas salah hanja wadjib dipersembahkan karena dosa tertentu sadja, jakni (pada umumnja) dosa jang diperbuat dengan tidak sengadja tapi dianggap merugikan baik hak ilahi maupun hak sesama manusia (dosa lawan sesama dianggap djuga dosa kepada Allah). Karena itu orang harus membajar "ganti rugi". Sebelumnja ia seolah-olah berutang kepada Tuhan. Itu pun sebabnja maka kami terdjemahkan "kurban pelunas salah". Suatu terdjemahan lain misalnja: "kurban lantaran salah". Karena anggapan tsb. dapat dimengerti pulalah mengapa kurban itu disertai denga sematjam denda tambahan. Istilah Hibraninja, jakni: "asjam" berarti baik kesalahan terhadap seseorang, penghinaan, maupun korban jang memulihkannja. Tetapi mungkin djuga maksud kurban tsb. tidak hanja "memberi ganti rugi", tetapi djuga "menangkis kutuk". Kechasan kurban itu ialah: darahnja tidak dibawa kedalam tempat sutji (Baitullah) dan dagingnja dibakar diluar tempat sutji.
Dengan "kurban santapan" kami menterdjemahkan istilah Hibrani "minhah" (Lv. 2,1- 16;66,7-16). Perkataan Hibrani itu amat luas artinja, sehingga dapat menundjukkan sembarangan persembahan dan pemberian. Tetapi dalam kitab Levitika istilah itu berarti: suatu kurban jang terdiri atas makanan jang bukan daging. Boleh diterdjemahkan djuga dengan "kurban persadjian" (bdk. terdjemahan Keristen). Pada pokoknja kurban santapan itu ialah gandum jang disediakan dengan pelbagai tjara, baik jang dipanggang, maupun jang dibakar atau berupa kue. Kurban itu dapat dipersembahkan sebagai kurban tersendiri dan terpisah, tetapi biasanja merupakan tambahan pada kurban lain. Lazimnjaa sebagian dari kurban santapan dibakar (ketjuali kurban santapan imam sendiri) dan bagian jang dibakar itu dinamakan "peringatan". Maksud istilah itu kurang djelas (lih. tjatatan Lv. 2,2).
Ada djuga kurban "harum-haruman" (Lv. 16.12-13;2,1-2;10,1). Biasanja harum- haruman itu adalah tjampuran pelbagai harum-haruman dan hanja satu unsur ialah ukup. Kurban itu dapat dipersembahkan terpisah dari kurban lain dan kalau demikian dibakar atas mesbah tersendiri, jakni mesbah dupa. Dalam ibadah Israil kurban harum-haruman itu dua kali sehari disampaikan, jakni pagi-pagi dan petang hari. Tetapi kurban harum-haruman itu seringkali djuga merupakan suatu tambahan pada kurban lain bersama-sama kurban santapan. Kalau demikian maka kurban itu terdiri atas dupa semata-mata dan dibakar bersama dengan kurban lain itu. Rupa- rupanja Kitab Levitika tidak suka akan kurban itu. Sebabnja kiranja: kurban harum-haruman adalah kurban kegembiaraan, padahal Kitab Levitika memandang kurban terutama sebagai alat untuk memulikan dosa.
Kitab Livitika masih menggunakan istilah lain jang kami terdjemahkan dengan "kurban api". Bukankah suatu kurban tersendiri melainkan istilahnja dipakai berkenaan dengan kurban jang dibakar sebagiannja atau seluruhnja. Kitab Levitika sendiri kiranja menggandingkan istilah "isjsjeh" itu dengan kata Hibrani "esj" jang berarti api. Tapi kurang pasti apakah demikian arti aselinja. Sementara ahli berpendapat, bahwa istilah itu mula-mula menundjukkan redjeki; kurban dianggap redjeki Allah. Istilah "isjesjeh"tsb. atjap kali disertai dengan istilah "harum jang memadakan (Tuhan)". Istilah itu tentu sadja tjukup anthropomorphis djuga: Tuhan dibajangkan seakan-akan disenangkan oleh bau kurban jang dibakar itu.
Pasal 16 Kitab Levitika (dan 23,26-32) menjadjikan peraturan tentang upatjara hari raja jang kami beri djudul: "Hari besar Pentjeriaan". Istilah Hibraninja ialah "jom-hak-kippurim", atau "jom kippor". Adapun kata kppr itu kurang djelas artinja dan asal-usulnja dan karenanja ada pelbagai terdjemahannja. Kami menerima, bahwa kata itu ada sangkutpautnja dengan perkataan jang artinja: membersihkan, mentjutjikan dsb. Arti kata itu kiranja tjotjok dengan Kitab Levitika, chususnja dengan pasal 11-16 jang membitjarakan perkara tahir dan nadjis. Kiranja upatjara itu terutama dianggap sebagai alat untuk mentahirkan Israil dari segala kenadjisannja. Sudah barang tentu terutma dimasa kemudian kenadjisan itu bukan hanja kenadjisan rituil dan lahiriah belaka, tetapi merangkum djuga dosa batin. Tetapi aselinja kiranja lebih-lebih mengenai kenadjisan rituil sadja. Adapun "Hari Pentjeriaan" itu adalah mahapenting dalam agama Jahudi hingga dewasa ini dan dianggap menghapus segala dosa jang sepandjang tahun diperbuat oleh umat Allah.
Namun demikian perajaan itu sesungguhnja merupakan achir dan puntjak suatu perkembangan dalam agama Israil jang agak lama berlangsung dan dalam rupa lengkap upatjara dimasa agak belakangan muntjul dalam sedjarah agama Israil. Dalam Taurat Musa hari raja itu beberapa kali diutarakan (Peng. 30,10;Lv. 16;23,26-32;25,9; Tj. Dj. 18,7;21,7-11). Tetapi nas-nas tsb. oleh banjak ahli dianggap bagian-bagian jang kemudian disisipkan kedalam perundangan tentang ibadah. Dan hal itu boleh diterima djuga. Sebab dalam kitab-kitab lainnja dari Perdjandjian Lama perajaan itu tak pernah disebut-sebut, bahkan dalam Kitab Esra/Nehemia jang mengisahkan hari-hari raja jang dirajakan Israil setelah kembali dari pembuangan, Hari Pentjeriaan itu tidak sampai disebut. Hal itu aneh betul mengingat kedudukan penting jang dipegang perajaan itu dalam Kitab Levitika. Orang tjondong mengambil kesimpulan, bahwa perajaan itu dahulu belum ada atau setidak-tidaknja kurang penting dalam ibadah Israil. Oleh karenanja sementara ahli menerima sadja, bahwa perajaan itu baru berkembang sesudah djaman Esra/Nehemia (sekitar th. 300 seb. Mas. ). Tetapi ahli-ahli lain berkata: Aneh betul suatu perajaan dalam mana peti perdjandjian memegang peranan demikian penting (bdk. Lv. 16,13-14.15) ditjiptakan setelah peti perdjandjian sudah lam lenjap dan tidak ada lagi dalam Baitullah. Masalahnja memang agak berbelit dan ruwet sekali. Mungkin dapat dikatakan sbb: Dahulukala sudah ada upatjara jang serupa dengan Hari Pentjeriaan, tetapi upatjara itu kurang penting. Sesudah pembuangan upatjara aseli itu diperkembangkan dan bertjampur dengan upatjara- upatjara lain dan achirnja mendjadi perajaan terpenting. Mengingat kesadaran terhadap dosa jang pada kaum Israil sesudah pembuangan amat kuat upacara sedemikian itu tentu dapat menarik perhatian. Dengan demikian dapat dimengerti, bahwa dari satu pihak tidak ada berita dari djaman sebelum pembuangan tentang upatjara jang dimasa itu kurang penting, dan dari lain pihak peti perdjandjian memegang peranan dalam upatjara jang kemudian diperkembangkan mendjadi perajaan jang utama.
Dan sesungguhnja orang berkesan, bahwa dalam upatjara Hari Pentjeriaan ada dua upatjara bertjampur. Diatas ini sudah dikatakan teksnja kurang lantjar djalannja. Kiranja aj 3-4.11-14.15-19.23-25.27-29 adalah satu upatjara (jang pada gilirannja terdiri atas dua?) dan aj. 5-10.20-22.26 memuat upatjara lain. Mungkin upatjara terachir inilah bagian jang paling kuno dari ibadah Hari Penteriaan.
Djadi ada upatjara kurban. Imam agung mempersembahkan kurban lembu djantan buat dosanja sendiri dan dosa keluarganja, ialah para imam. Ia masuk kedalam Kudus- mukadas (sekali setahun sadja) dan mendupai penutup peti perdjandjian serta merendjiskan darah kurban tsb. atasnja (Lv. 16,11-14). Kemudian ia mempersembahkan seekor kambing djantan buat dosa umat dan darahnja dipertjikkan diatas penutup peti perdjandjian (Lv. 16,15). Lalu tempat kudus dan chususnja mesbah ditahirkan dengan darah lembu djantan dan kambing djantan itu (Lv. 16,16- 19; bdk. 16,33). Tetapi disamping upatjara tsb. ada upatjara lain jang agak berbeda. Ada dua ekor kambing djantan dari umat. Undi dibuang diatasnja dan seekor mendjadi kurban penebus dosa guna umat dan seekor ditempatkan "dihadirat Jahwe". Imam agung menumpangkan tangannja atas kepala binatang itu, jang lalu diantar kegurun serta dilepaskan disitu "buat Azazel (sjaitan?). Kambing djantan itu membawa serta dosa umat (Lv. 16,8-10.220-22). Upatjara jang aneh itu sungguh menundjukkan djaman azali Israil. Boleh ditambahkan, bahwa upatjara jang serupa ada djuga dalam ibadah di Babel.
Hari Pentjeriaan dirajakan dengan tjara lain lagi. Hari itu adalah hari istirahat jang mutlak dan hari puasa mutlak djuga. Agama Israil hanja mengenal hari puasa itu sadja sebagai suatu kewadjiban umum. Istilah Kitab Sutji jang menundjukkan puasa itu ialah "merendahkan diri".
Sudah barang tentu Kitab Levitika bukanlah kitab Perdjandjian Lama jang paling
menarik pembatja modern. Orang sampai bertanja: Apa gunanja kitab itu bagi
kita, orang-orang keristen? Upatjara kurban dengan daging jang dipotong-potong
serta dibakar, sehingga seolah-olah orang mentjium bau busuknja, darah jang
mengalir; tahir dan nadjis, penjakit kulit dan kenadjisan rumah. Bukankah
kesemuanja itu sudah ketinggalan djaman dan apa manfaatnja membatja serta
mempeladjari kesemuanja itu? Boleh disetudjui, bahwa Kitab Levitika ini begitu
sadja tidak ada banjak manfaatnja lagi bagi kita. Namun demikian rupanja
generasi keristen jang pertama belum merasakannja begitu. Sebab kitab inipun
dalam Perdjandjian Baru dikutip (Lk. 2,22.24;Mt. 8,4; Lk. 17,14; Mt. 12,4)
sebagai hukum Allah jang patut ditepati. Adakalanja hukumnja diketjam (
Dan sudah barang tentu sebagai kumpulan hukum jang terperitji dan upatjara- upatjara jang bersangkutan Kitab Levitika ketinggalan djaman. Namun demikian didalamnja termuat suatu kabard langgeng serta awet jang bernilai serta berlaku didjaman Masehi djuga. Apa jang hendak diwudjudkan oleh ibadah dan hukum rituil itu terus mau diwudjudkan Perdjandjian Baru djuga, meski setjara lain dan lebih luhur serta ampuh sekalipun. Dalam hal itu baiklah bagian pertama (ps. 1-16) dan bagian kedua (ps. 17-26) dari Kitab Levitika dihubungkan satu sama lain. Sebab kedua bagian ini berimbangan dan saling melengkapi. Dan mungkin sekali penjusun terachir kitab ini mempertalikan kedua "kitab hukum" itu djustru dengan maksud mentjapai keseimbangan jang perlu.
Bagian pertama tsb. membentangkan ibadah umat Allah Perdjandjian Lama. Dengan demikian umat itu diperlihatkan sebagai persekutuan ibadah dan ibadah itu merupakan unsur hakiki umat Jahwe. Masing-masing orang harus ikut serta dalam ibadah untuk berhubungan dengan Tuhan. Ibadah itu adalah ilahi, sebab seluruhnja ditetapkan oleh Allah sendiri. Djalan agar orang dapat mendekati Tuhan tidak tidak diserahkan kepada wewenang sendiri, melainkan haruslah orang menjesuaikan diri dengan apa jang ditentukan guna umat seluruhnja. Nah, gagasan itu kiranja tetap berlaku bagai umat Allah Perdjandjian Baru pula. Alat dan djalan untuk mendekati Tuhan ialah umat jang beribadah. Pada hakekatnja ibadah itu ditetapkan oleh Tuhan sendiri, dan masing-masing orang harus menjesuaikan diri. Dalam hubungan dengan Tuhan orang tidak boleh bertindak semau-maunja sadja. Perlu ia menjesuaikan diri dengan umat seluruhnja dan dengan apa jang ditetapkan Tuhan, entah langsung entah tidak. Masa kita terlalu suka akan individualisme dan subjektivisme jang melampaui batas. Dalam Kitab Levitika Tuhan mengatakan, bahwa tidak demikian maksudNja berkenaan dengan umatNja. Umatlah jang paling penting; dan ibadah umat jang dahulu diadakan serta ditetapkan oleh Tuhan selalu harus diutamakan.
Ibadah jang dipaparkan oleh Kitab Levitika nampaklah sebagai kurnia Allah jang dianugerahkan kepada umat perdjandjian. Seluruh ibadah itu dipertalikan dengan perdjandjian digunung Sinai, oleh karena merupakan pelaksanaannja. Berkat ibadah jang sutji itu umat dapat, boleh dan bahkan harus mendekati Tuhan perdjadjian untuk menerima berkahNja jang berlimpah. Dengan djalan itu tidak sanggup tapi disanggupkan oleh Tuhan sendiri. Djadi ibadah itu adalah rahmat dan kurnia Tuhan semata-mata dan berkat anugerah itulah umat dapat menghadap Tuhannja. Nah, hal jang sama harus dikatakan tentang ibadah umat Allah Perdjandjian Baru. Itupun suatu kurnia belaka jang patut dihargai serta diutamakan.
Memang ada halangan dalam perhubungan antara umat dan Tuhan, jaitu dosa jang diperbuat dan terus diperbuat oleh umat. Bagian pertama Kitab Levitika memandang dosa terutama sebagai "kenadjisan", suatu halangan untuk ikut serta dalam ibadah sutji jang mendekatkan orang kepada Allah. Dosa itu adalah pelanggaran objektip terhadap salah satu hukum dan karena pelanggaran itu keseimbangan terganggu, jang harus dipulihkan dulu, supaja orang dapat menghadap Tuhan lagi. Segi subjektip serta pertanggungandjawab pribadi tidak diperhatikan dalam kitab jang membentangkan ibadah objektip itu. Setjara objektip orang memperkosa hak Allah sebagaimana ditetapkan oleh hukumNja. Jahwe adalah Tuhan kehidupan dan mempunjai hak mutlak atas segala sesuatu jang bersangkutan dengan kehidupan. Hukum- hukumNja menekankan hak jang objektip itu. Dengan melanggar hukum manusia memperkosa setjara objektip hakilahi dan mengganggu keseimbangan. Semua peraturan tentang halal dan haram, tahir dan nadjis, kiranja ada sangkutpautnja dengan hak ilahi atas kehidupan itu. Tetapi terang pulalah manusia mau tidak mau melanggar hukum itu dan dengan demikian memperkosa hak ilahi. Tetapi perkosaan itu djuga dengan sendirinja akan kembali kepada manusia berupa hukuman jang mengantjam hidupnja sendiri pula. Sebab orang telah memutuskan hubungan dengan sumber kehidupan, jaitu Tuhan. Dari sebab itupun ia tidak sanggup lagi ikut serta dalam ibadah jang menghidupkan.
Akan tetapi ibadah itu sendiri (upatjara pentahiran, pentjeriaan), djadi kurnia Tuhan, kembali menjanggupkan orang melakukan ibadah itu. Allah sendiri telah menganugerahkan alat jang ampuh untuk mengalahkan antjaman jang dihadapi manusia jang memperkosa hak ilahi itu. Kembali Ia membuka djalan kepada kehidupan, jaitu kepada Allah sendiri. Dengan demikian ibadah mendjadi alat ditangan manusia untuk melindungi dirinja terhadap bahaja-bahaja jang mengantjam seluruh hidupnja.
Pandangan Kitab Levitika tsb. tentu sadja berat sebelah dan karenanja bahaja besar terkandung didalamnja. Tapi pandangan jang berat sebelah itu belum djuga pandangan jang salah. Dosa dipandang semata-mata dari segi objektip dan lahiriah sadja tanpa mempedulikan unsur subjektip dan pertanggungandjawab pribadi. Demikianpun ibadah dipandang sebagai alat objektip melulu, dari segi materiilnja. Mudah sadja semuanja merosot menjadi formalisme belaka, sebagaimana diketjam oleh para nabi dan oleh Jesus sendiri. Untunglah Lv. 1-16 bukan seluruh Kitab sutji atau seluruh Perdjandjian Lama. Namun demikian pandangan objektip tsb. adalah benar djuga , meskipun tidak seluruhnja. Ada suatu tata susunan objektip, ada hak ilahi jang objektip berlangsung dan perlu dihormati serta diakui oleh manusia. Djuga kalau manusia njata tidak sanggup, tata susunan itu tetap ada. Nah, Kitab Levitika mentjamkan kebenaran itu dalam hati-sanubari Israil. Ia memperingatkan kepada mereka, bahwa ada tata-susunan jang harus diakui serta dihormati dan tidak boleh begitu sadja disingkirkan atas dasar subjektif dan individuil belaka. Iapun menginsjafkan kepada umat itu, bahwa ia sendiri tidak sanggup mengakui tata-susunan tsb. Tetapi sekaligus ia memperlihatkan, bahwa Allah tidak membiarkan manusia begitu sadja, melainkan menganugerahkan kepadanja djalan dan alat untuk membereskan serta memulihkan tata-susunan tsb. Maka manusia toh dapat dan boleh mendekati Tuhan, sumber dan pokok kehidupan. Pandangan moderen jang menekankan unsur subjektip serta pertanggungandjawab tentu benar djuga, tapi mudah berat sebelah pula, sehingga manusia terlalu tjondong mengutamakan dirinja, djuga dihadapan Tuhan, dan melupakan susunan dan hak jang objektip berlaku. Djika Israil mungkin terlalu pertjaja pada ibadah lahiriah sebagai djalan untuk memperoleh berkah Tuhan (dan mungkin ada orang keristen jang pada dirinja sendiri, seolah-olah ia sendiri dapat melaksanakan serta membereskan segala sesuatu tanpa Tuhan serta anugerahNja.
Adjaran bagian kedua Kitab Levitika agak berlainan (ps. 17-16) dan sesungguhnja sedikit banjak menjeimbangi pandangan jang berat sebelah dari bagian pertama. Bagian kedua ini seolah-olah mau memberikan suatu peringatan terhadap bahaja jang terkandung dalam bagian pertama. Disini bukan ibadah serta keampuhannja jang mendjadi pusat perhatian, melainkan Allah dan umat jang dalam ibadah berhubung-hubungan. Ditandaskanlah kekudusan Allah jang djauh melampaui batas tjiptaanNja dan jang terpentjil dari segala machlukNja. Allah jang kudus itu memilih bagi diriNja suatu umat dan tetap tinggal ditengah-tengahnja, maka haruslah umat itupun kudus dan terpentjil. Kesutjian jang dituntut itu tidak hanja mengenai hubungan dengan Tuhan melulu (ibadah), tetapi merangkum seluruh kehidupan. Segala sesuatu haruslah kudus, oleh karena Tuhan kudus adanja, demikian djuga hubungan anggota-anggota umat satu sama lain. Karena itu terdapatlah dalam bagian kedua ini pelbagai hukum jang mengatur kelakuan sosial, perhubungan dengan sesama manusia, penggunaan tanah jang sesungguhnja milik Jahwe jang kudus. Peraturan-peraturan tentang perkawinan kiranja bermaksud mementjilkan umat Israil dari bangsa-bangsa tetangga serta keburukannja (kekafiran) dan mempertahankan kemurnian bangsa Israil. Demikianpun peringatan jang agak sering terdapat untuk mendjauhi adat-istiadat serta ibadah kaum kafir. Hanja Tuhan sadja boleh disembah dan hanja pada Dialah orang boleh minta pertolongan, bukannja kepada kepada dewata kafir dan tukang tenungnja. Bagian pertama Kitab Levitika seolah-olah berdaja-upaja untuk menghapus dosa jang menghalangi hubungan dengan Allah dalam ibadah; bagian kedua ini lebih-lebih berusaha untuk menghindarkan, supaja dosa djangan sampai terdjadi oleh karena dosa itu tidak tjotjok dengan umat Allah jang haruslah kudus. Dosapun tidak nampak lagi sebagai pelanggaran hukum ibadah sadja, melainkan dosa djauh mendalam, oleh karena mendjauhkan manusia dari Allah jang kudus. Dengan perkataan lain: segi kebatinan dan kesusilaan dalam bagian ini ditekankan sedangkan segi lahiriah dan keibadahan kurang nampak, meskipun tentu masih ada djuga.
Gagasan tentang kekudusan Allah jang menuntut kesutjian dari umatNja memang terus berlaku djuga. Demikianpun gagasan bahwa hukum Allah tidak hanja mengenai ibadah tapi seluruh kehidupan, belum usang dan ketinggalan djaman. Orang keristenpun tetap harus insaf akan kekudusan ilahi, Allah jang sama sekali berlainan dan karenanja menuntut dari manusia jang dipilihNja sikap dan kelakuan jang sepadan. Tetap tinggal djuga, bahwa ibadah tidak boleh ditjeraikan dari kehidupan jang njata. Ibadah sutji menuntut umat sutji. Dengan demikian Kitab Levitika masih dapat berbitjara kepada manusia keristen djuga, asal ia dapat mengupas kulitnja untuk sampai kepada intinja jang paling dalam. Dan apabila orang keristen pun terus mengalami ketidaksanggupannja untuk memadai tuntutan pilihannja, maka bagian Kitab Levitika berkata kepadanja: Djangan putus harapan, Tuhan menjampaikan djalan djalan dan alat untuk terus mentjari serta mendekati Dia. Berhubung dengan Kitab Levitikapun Jesus tidak datang menghapus Taurat, melainkan menjempurnakannja serta mempertahankan intinja jang abadi, dengan mengambil alih inti itu, jang dilepaskan dari apa jang sambilan, lalu diluhurkan dan ditinggikan.
BIS: Imamat (Pendahuluan Kitab) IMAMAT
PENGANTAR
Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara
agama bangsa Israel di zaman dahulu. Juga untuk para imam y
IMAMAT
PENGANTAR
Buku Imamat berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel di zaman dahulu. Juga untuk para imam yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Yang menjadi pokok dalam buku ini ialah kesucian Allah, dan bagaimana manusia harus hidup dan beribadat supaya tetap mempunyai hubungan baik dengan TUHAN, Allah Israel.
Petikan yang paling terkenal dari buku ini ialah yang oleh Yesus disebut perintah utama yang kedua, "Cintailah sesamamu seperti kamu mencintai dirimu sendiri" (Im 19:18).
Isi
- Peraturan tentang kurban-kurban dan persembahan-persembahan
Im 1:1-7:38 - Harun dan anak-anaknya ditahbiskan menjadi imam
Im 8:1-10:20 - Peraturan tentang kebersihan
Im 11:1-15:33 - Hari Raya Pengampunan Dosa
Im 16:1-34 - Peraturan tentang ibadat dan hidup suci
Im 17:1-27:34
Ajaran: Imamat (Pendahuluan Kitab)
Tujuan
Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti
bahwa Allah yang Mahakuasa telah memberikan jalan yang terbaik
Tujuan
Agar dengan mengetahui isi kitab Imamat anggota jemaat mengetahui dan mengerti bahwa Allah yang Mahakuasa telah memberikan jalan yang terbaik untuk memuliakan diri-Nya melalui ibadah.
Pendahuluan
Penulis : Musa.
Isi Kitab: Setelah mengetahui bahwa Allah Yang Mahakuasa dan Setia merupakan pencipta, pemelihara dunia dan isinya melalui Kitab Kejadian dan mengetahui bahwa Allah selalu setia dan memperhatikan kehidupan umat-Nya melalui Kitab Keluaran, maka di dalam Kitab Imamat Ia memberikan cara-cara persekutuan antara Diri-Nya dengan umat-Nya. Kitab ini terbagi atas 27 pasal dan merupakan kitab yang ke tiga dari kitab-kitab dalam Perjanjian Lama. Isi kitab Imamat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni:
- Mengenai peraturan-peraturan tentang persembahan kepad Allah. Dan,
- Peraturan di dalam kehidupan ibadah dalam persekutua dengan-Nya.
I. Ajaran-ajaran utama dalam Kitab Imamat
Pasal 1-17 (Im 1:1-17:16).
Peraturan tentang persembahan-persembahan Pasal 1-7 (Im 1:1-7:38). Bagian ini menjelaskan tentang persembahan-persembahan, yang terdiri dari persembahan sebagai pujian dan pengabdian.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 1:3,10,14. Persembahan ini dilakukan secara sukarela. Apakah nam persembahan sukarela ini?
- Bacalah pasal Im 2:1,4,11,14. Apakah nama persembahan sebagai ucapan terima kasih ini?
- Bacalah pasal Im 2:1,6,12. Apakah nama persembahan yang diberikan pada saa memberikan syukur dan persembahan untuk perbaika persekutuan ini?
- Bacalah pasal Im 4:1-3,27-28. Apakah nama persembahan yang bertujuan memperbaik hubungan manusia dengan Allah ini?
- Bacalah pasal Im 5:15; 6:1-4. Apakah nama persembahan yang bertujuan memperbaik hubungan seseorang dengan Allah, dan sesama manusia ini?
Pasal 8-10 (Im 8:1-10:20). Bagian ini menjelaskan tentang orang-orang khusus yang ditunjuk sebagai imam-imam yang melayani persembahan-persembahan tersebut.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 7:35-36; 8:1,12-13. Keturunan siapakah yang boleh menjadi Imam Israel?
- Bacalah pasal Im 10:8-11. Apakah larangan bagi para Imam?
Pasal 11-17 (Im 11:1-17:16). Bagian ini menjelaskan tentang cara-cara menguduskan tubuh.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 11:44-45. Apakah tantangan yang Allah berikan kepada umat-Nya?
- Bagaimanakah saudara memandang tantangan itu, dari seg kehidupan rohani saudara?
Pasal 18-27 (Im 18:1-27:34).
Peraturan tentang kehidupan dan ibadah
Pasal 18-22 (Im 18:1-22:33). Bagian ini menjelaskan kudusnya perkawinan, kudusnya hidup, kudusnya umat Tuhan dan kudusnya para imam dan ibadah.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 18:1-6. Perkawinan itu kudus, karena itu tidak boleh dicemarka oleh dosa ketidaksetiaan. Apakah kehendak Tuhan dalam pernikahan di antar manusia?
- Bacalah pasal Im 19:1-5, 12-16, 32-33. Apakah yang Tuhan inginkan dari umat-Nya?
- Bacalah pasal Im 20:1-7,26. Apakah yang Allah kehendaki dari umat-Nya?
- Bacalah pasal Im 21:1,6,8. Apakah yang Allah kehendaki dari para imam? Mengapa demikian?
- Bacalah pasal Im 22:1-2, 31-33. Mengapa ibadah kepada Allah itu merupakan suatu yang kudus?
Pasal 23-24 (Im 23:1-24:23). Pada pasal-pasal ini dijelaskan tentang ibadah-ibadah yang harus dilakukan tiap hari. Dan juga tentang perlengkapan ibadahnya.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 23:1-8. Ada berapa hari rayakah di dalamnya?
- Bacalah pasal Im 24:1,5. Apakah perlengkapan ibadah pada waktu itu?
Pasal 25-27 (Im 25:1-27:34). Pada pasal-pasal ini dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Tahun Sabat dan Tahun Yobel. Dan juga tentang berkat dari Allah dan Nazar kepada Allah.
Pendalaman
- Bacalah pasal Im 25:1-4,10-13. Apakah yang dimaksud dengan Tahun Sabat dan Tahu Yobel?
- Bacalah pasal Im 26:1-4. Apa yang harus dilakukan seseorang supaya diberkat Tuhan?
- Bacalah pasal Im 26:14-16. Apakah sebabnya seseorang mendapat hukuman dari Allah?
- Bacalah pasal Im 27:28. Mengapa Nazar seseorang harus ditepati? Pernahkah saudara bernazar kepada Allah tentang sesuatu?
II. Kesimpulan/penerapan
Allah melalui Kitab Imamat memberi jalan kepada umat-Nya untuk mengetahui kehendak-Nya.
Allah melalui Kitab Imamat mengajarkan kepada umat-Nya untuk memberikan persembahan, sebagai tanda ketaatan dan pengucapan syukur atas pemeliharaan- Nya.
Allah yang Mahakudus melalui Kitab Imamat mengajarkan kepada umat-Nya untuk hidup di dalam kekudusan sebab Ia sebagai sesembahan adalah kudus.
Allah yang memilih umat-Nya melalui Kitab Imamat mengajarkan kepada umat-Nya untuk beribadah atau berhubungan dengan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.
Pertanyaan-pertanyaan yang Dapat Digunakan untuk Tanya Jawab
- Siapakah penulis Kitab Imamat?
- Apakah isi Kitab Imamat?
- Pelajaran rohani apakah yang saudara dapatkan dar mempelajari Kitab Imamat?
Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan
MENGAPA IMAMAT?Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetapi pengulangan kata-kata, "Be
Peraturan mengenai kehidupan dan penyembahan
MENGAPA IMAMAT?
Sebagian besar isinya menyangkut imam-imam bangsa Lewi, tetapi pengulangan kata-kata, "Berbicaralah kepada orang Israel..." menunjukkan bahwa kitab itu juga diperuntukkan bagi semua orang. Kitab itu harus dianggap sebagai bagian dari Pentateukh, lima kitab pertama dari Alkitab. Keluaran menceritakan bagaimana Allah membebaskan bangsa Israel dari Mesir dan membuat perjanjian dengan mereka. Imamat menerangkan bagaimana kehidupan dan penyembahan bangsa perjanjian itu diatur.
SIAPA PENULISNYA?
Tak ada nama penulis disebut dalam Imamat. Sebagian besar bahan tulisan diberikan oleh Allah kepada Musa di Sinai, tetapi kita tidak dapat mengatakan kapan atau oleh siapa semua bahan tulisan itu pada akhirnya disatukan dan disusun.
MENGENAI APA?
Imamat terutama terdiri dari hukum-hukum dan peraturan-peraturan, tetapi terdapat kerangka cerita dan ilustrasi yang menunjukkan bahwa semua peraturan ini cocok dengan sejarah yang sebenarnya. Secara umum kitab itu terbagi atas dua bagian, pasal-pasal mengenai Hari Penebusan Dosa terdapat di bagian tengah. Bagian pertama adalah mengenai pemulihan hubungan dengan Allah -- peraturan mengenai korban dan penyucian. Bagian akhir adalah tentang hidup sebagai umat Allah.
HUKUM
Sebagian besar hukum dalam Imamat adalah mengenai upacara keagamaan, tetapi terdapat juga hukum mengenai kebersihan dan sikap moral yang serupa dengan Sepuluh Perintah. Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara hukum-hukum yang berbeda-beda itu; semuanya mencerminkan maksud Allah terhadap bangsa Israel dan semuanya harus dipatuhi. Dalam Perjanjian Baru pengorbanan Kristus membawa penyucian yang menyeluruh, oleh karena itu hukum-hukum mengenai korban dan upacara penyucian tidak lagi berlaku. Kendati demikian, semua hukum itu sangat berguna untuk menjelaskan apa arti kematian Kristus bagi kita.
Ada enam korban yang digambarkan dalam Imamat, yang digolongkan ke dalam tiga jenis.
1. KORBAN PERSEMBAHAN. Bertujuan untuk memuliakan Allah dan mempersembahkan diri kepada-Nya.
o korban bakaran: binatang utuh dibakar
o korban sajian: termasuk di dalamnya persembahan bukan binatang
2. KORBAN KESELAMATAN. Tujuannya ialah untuk menjaga hubungan dengan Allah.
o korban perdamaian: sebagian korban dibakar, sisanya dimakan dalam o suatu acara makan bersama
3. KORBAN PENYUCIAN. Tujuannya untuk menghapus dosa dan memperbarui hubungan dengan Allah.
o korban penghapus dosa: untuk dosa-dosa terhadap Allah
o korban penebus salah: di mana ada ganti rugi yang harus dibayar
o korban pentahbisan: bagi para imam
PESAN
1. Allah hadir di tengah-tengah umat-NyaIma 1:1-6:7; 18:1-22:16
o Dalam penyembahan: semua persembahan dan upacara berlangsung "di hadapan Allah"
o Dalam kehidupan sehari-hari: Allah selalu hadir dan segala sesuatu harus dilakukan dalam terang kehadiran-Nya
2. Allah itu kudus, karenanya umat-Nya pun harus kudus
Ima 11:44, 45; 19:2; 20:7,8,24-26
Karakter umat harus mencerminkan karakter Allah. Sepanjang menyangkut umat Allah, yang dimaksud dengan kekudusan ialah menjauhkan segala kenajisan, mempersembahkan korban dan mematuhi semua peraturan.
3. Dosa harus diakui
Ima 1:1-7:38; 11:1-15:33
Oleh karena Allah itu kudus, Dia tidak dapat berhubungan dengan segala yang berdosa dan najis. Dengan demikian, apabila manusia ingin mengadakan hubungan dengan Allah ia terlebih dahulu harus bersih dari segala macam kenajisan.
4. Penebusan dosa memerlukan korban
Ima 1:4; 14:29-31; 16:1-34
Dosa adalah hal yang serius; menghapusnya bukanlah hal yang mudah. Jika manusia ingin disucikan dari dosa dan menjadi layak di hadapan Allah, maka ada korban yang harus dipersembahkan. Korban ini "menciptakan penebusan" yang membebaskan si pendosa dari kematian yang layak diterimanya. Namun Imamat menjelaskan bahwa bukan korban yang memberikan pengampunan dan penyucian, melainkan karunia Allah.
5. Allah menaruh perhatian pada seluruh aspek kehidupan
Ima 18:1-22:16
Imamat tidak melulu berbicara mengenai penyembahan. Ada peraturan mengenai makanan dan minuman, sakit penyakit, pakaian, rumah, hasil panen, hubungan kekeluargaan dan kondisi kerja. Setiap aspek kehidupan harus dijalani sedemikian rupa, sehingga mencerminkan sifat-sifat Allah.
Penerapan
1. Rencana Allah bagi suatu bangsa yang kudusPeraturan-peraturan yang Allah berikan kepada bangsa Israel menunjukkan kepada kita sifat-sifat dan kehendak Allah dan memberikan patokan-patokan yang masih berlaku sampai saat ini.
o Allah harus ditaati (Ima 17:2)
o Hanya Allah yang boleh disembah dan dilayani (Ima 17:3-9; 20:1-5)
o Kehidupan kekeluargaan harus dijaga (Ima 18:6-19:2; 20:10-21)
o Orang miskin harus dibantu (Ima 19:9, 10)
o Keadilan sangat penting dalam semua transaksi dagang (Ima 19:11-23, 33-37)
o Hindari ilmu gaib dan sihir (Ima 19:26-31; 20:6, 27)
o Pemberian Allah harus disyukuri dan dirayakan (Ima 23:1-44)
o Tidak seorang pun boleh menumpuk kekayaan dengan merugikan orang lain (Ima 25:8-55)
2. Arti korban dan penebusan
Imamat menjelaskan mengenai sarana-sarana yang diberikan Allah untuk memerangi dosa dan menolong kita untuk mengerti ajaran Perjanjian Baru tentang korban dan ganti korban. Pasal Ima 16, mengenai Hari Raya Penghapusan dosa, menjelaskan pokok-pokok berikut:
o Allah itu kudus dan tidak kompromi terhadap dosa.
o Dosa memisahkan manusia dari Allah.
o Jika ingin bersekutu dengan Allah, dosa harus disingkirkan.
o Untuk itu darah harus tertumpah. Upah dosa adalah maut.
o Korban harian saja tidaklah cukup.
o Bahkan Hari Penghapusan dosa perlu diulang setiap tahun.
o Para imam, Kemah Suci dan manusia -- semuanya perlu disucikan.
o Korban dapat menghapuskan akibat dosa.
o Persekutuan dengan Allah diperbarui, walaupun hanya sementara
o Hari Penghapusan dosa merupakan karunia Allah, suatu anugerah dan bukan hak mutlak.
Tema-tema Kunci
1. Kekudusan
Kenyataan bahwa Allah itu kudus merupakan hal yang sudah selayaknya demikian dalam Imamat dan menjadi dasar dari semua peraturan (Ima 11:44, 45; 19:2-4; 20:7, 8, 24-26). Bacalah ayat-ayat tersebut. Apa yang dapat kita pelajari dari ayat-ayat tersebut mengenai arti kekudusan?
2. Keadilan
Kekudusan dan keadilan Allah berjalan bersama-sama. Allah berlaku adil terhadap umat-Nya dan mereka pun harus berlaku adil terhadap sesama. Peraturan yang diberikan dalam pasal Ima 19 menunjukkan bagaimana keadilan harus diberlakukan di Israel. Buatlah suatu daftar mengenai bagaimana kita dapat menerapkan prinsip-prinsip ini dalam dunia modern dewasa ini.
3. Perjanjian
Oleh karena bangsa Israel adalah umat yang dengannya Allah telah membuat perjanjian istimewa, maka mereka harus hidup sesuai dengan pola yang telah diatur-Nya. Tidak ada pilihan lain bagi bangsa Israel selain mematuhi semua peraturan itu, dan Imamat merupakan kitab pertama dari Alkitab yang dipelajari oleh anak-anak Israel. Bacalah pasal Ima 26 dan perhatikanlah kedelapan hal yang berhubungan dengan perjanjian itu. Bagaimana pasal ini menunjukkan bahwa persekutuan dengan Allah membawa kewajiban tersendiri?
4. Ucapan Syukur
Israel perlu menyadari, bahwa segala sesuatu yang mereka peroleh diberikan kepada mereka oleh Allah, termasuk semua hukum dan korban yang memungkinkan mereka memperbarui hubungan dengan-Nya yang telah rusak akibat dosa. Pasal Ima 23 menggambarkan upacara-upacara yang dapat dilakukan oleh bangsa Israel untuk menunjukkan rasa syukur mereka kepada Allah. Kesempatan lain apa saja untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah yang digambarkan dalam Imamat?
Garis Besar Intisari: Imamat (Pendahuluan Kitab) [1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23
Ima 1:1-17Korban bakaran
Ima 2:1-16Korban sajian
Ima 3:1-17Korban perdamaian
Ima 4:1-5:13Korban penghapus dosa
Ima
[1] PERSEMBAHAN Ima 1:1-6:23
Ima 1:1-17 | Korban bakaran |
Ima 2:1-16 | Korban sajian |
Ima 3:1-17 | Korban perdamaian |
Ima 4:1-5:13 | Korban penghapus dosa |
Ima 5:14-6:7 | Korban penebus salah |
Ima 6:8-18 | Petunjuk-petunjuk bagi para imam |
Ima 6:19-23 | Korban pentahbisan |
[2] APA YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PARA IMAM Ima 6:24-7:38
Ima 6:24-30 | Korban penghapus dosa -- bagian para imam |
Ima 7:1-8 | Korban penebus salah -- bagian para imam |
Ima 7:9-10 | Korban sajian -- bagian para imam |
Ima 7:11-21 | Korban perdamaian -- peraturan cara memakan |
Ima 7:22-27 | Larangan memakan lemak dan darah |
Ima 7:28-38 | Korban perdamaian -- bagian para imam |
[3] PENGANGKATAN PARA IMAM Ima 8:1-10-20
Ima 8:1-36 | Upacara pentahbisan |
Ima 9:1-24 | Persembahan korban |
Ima 10:1-7 | Dosa anak-anak Harun |
Ima 10:8-11 | Larangan minum bagi para imam yang sedang bertugas |
Ima 10:12-20 | Korban penghapus dosa |
[4] KEBERSIHAN DAN KENAJISAN Ima 11:1-15:33
Ima 11:1-47 | Binatang yang halal dan haram |
Ima 12:1-8 | Pentahiran sesudah melahirkan anak |
Ima 13:1-46 | Penyakit kulit -- diagnosa dan apa yang harus dilakukan |
Ima 13:47-59 | Kelapukan pada pakaian |
Ima 14:1-32 | Upacara pembersihan sesudah sembuh dari penyakit kulit |
Ima 14:33-57 | Kelapukan pada rumah |
Ima 15:1-33 | Kenajisan lelehan manusia |
[5] HARI RAYA PENGHAPUSAN DOSA Ima 16:1-34
Ima 16:1-11 | Penyucian imam besar |
Ima 16:12-19 | Penyucian Kemah Suci |
Ima 16:20-28 | Penyucian bangsa Israel |
Ima 16:29-34 | Upacara diulangi tiap-tiap tahun |
[6] HIDUP ADIL DAN SUCI Ima 17:1-22:33
Ima 17:1-9 | Semua persembahan diperuntukkan bagi Allah |
Ima 17:10-16 | Darah adalah kudus |
Ima 18:1-30 | Hubungan yang dilarang |
Ima 19:1-37 | Peraturan kehidupan -- kasihilah sesamamu |
Ima 20:1-27 | Peraturan kehidupan -- jadilah suci |
Ima 21:1-22:16 | Kesucian para imam |
Ima 22:17-33 | Persembahan yang diterima |
[7] PERATURAN KEHIDUPAN BANGSA Ima 23:1-25:55
Ima 23:1-44 | Hari Sabat dan hari-hari raya keagamaan |
Ima 24:1-9 | Kebaktian umum di Kemah Tuhan |
Ima 24:10-23 | Dosa dan hukuman -- contoh |
Ima 25:1-7,18-24 | Tahun ketujuh -- dilarang bercocok tanam |
Ima 25:8-17,25-55 | Tahun kelima puluh -- tahun Yobel |
[8] RINGKASAN DAN KESIMPULAN Ima 26:1-27:34
Ima 26:1-13 | Ketaatan akan membawa berkat |
Ima 26:14-39 | Ketidaktaatan akan membawa hukuman |
Ima 26:40-46 | Pertobatan akan membawa pengampunan |
Ima 27:1-34 | Peraturan mengenai nazar dan persembahan |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Kontak | Partisipasi | Donasi