Imamat 13:3
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 13:3 |
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s |
AYT (2018) | Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. |
TL (1954) © SABDAweb Im 13:3 |
Maka imam itu akan menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu, jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya, ia itulah bala kusta adanya; setelah sudah diselidik hendaklah imam membilangkan dia najis. |
BIS (1985) © SABDAweb Im 13:3 |
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. |
TSI (2014) | Imam akan memeriksa bagian kulit yang sakit pada orang itu. Jika bulu di daerah kulit yang terkena penyakit menjadi putih dan ada radang hingga di bagian dalam kulit, maka itu adalah penyakit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. |
MILT (2008) | dan imam harus memeriksa tanda penyakit pada kulit tubuh itu. Ketika bulu pada tanda penyakit itu telah berubah putih dan rupa tanda penyakit itu lebih dalam daripada kulit tubuhnya, itu adalah tanda penyakit kusta; maka imam harus memeriksanya, dan dia harus menyatakan itu najis. |
Shellabear 2011 (2011) | Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Kalau bulu di tempat itu sudah berubah menjadi putih, dan kelihatannya penyakit itu sudah berakar lebih dalam dari lapisan kulit di tubuhnya, maka penyakit itu adalah penyakit kusta. Setelah imam selesai memeriksanya, ia harus menyatakan orang itu najis. |
AVB (2015) | Hendaklah imam memeriksa kudis pada kulit tubuh orang itu. Jika bulu di tempat jangkitan itu sudah berubah menjadi putih, dan kelihatan betapa penyakit itu sudah berakar lebih dalam daripada lapisan kulit di tubuhnya, maka kudisnya itu jangkitan penyakit kulit. Setelah imam selesai memeriksanya, hendaklah dia mengisytiharkan bahawa orang itu najis. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 13:3 |
Imam <03548> haruslah memeriksa <07200> penyakit <05061> pada kulit <05785> itu, dan kalau bulu <08181> di tempat penyakit <05061> itu sudah berubah <02015> menjadi putih <03836> , dan penyakit <05061> itu kelihatan <04758> lebih dalam <06013> dari kulit <05785> , maka itu penyakit <05061> kusta <06883> ; kalau imam <03548> melihat <07200> hal itu, haruslah ia <01931> menyatakan orang itu najis <02930> . |
TL ITL © SABDAweb Im 13:3 |
Maka imam <03548> itu akan menyelidik <07200> bala <05061> yang pada kulit <05785> tubuhnya <01320> itu, jikalau bulu roma <08181> pada tempat penyakit <05061> itu sudah berubah <02015> menjadi putih <03836> dan kelihatan <04758> penyakit <05061> itu lebih dalam <06013> dari pada kulit <05785> tubuhnya <01320> , ia itulah bala <05061> kusta <06883> adanya <01931> ; setelah sudah diselidik <07200> hendaklah imam <03548> membilangkan <02930> dia najis <02930> . |
AYT ITL | Imam <03548> harus memeriksa <07200> penyakit <05061> pada kulit <05785> tubuh <01320> orang itu. Jika rambut <08181> di bagian penyakit <05061> itu menjadi <02015> putih <03836> dan tampak <04758> lebih dalam <06013> dari kulit <05785> tubuhnya <01320> , itu adalah penyakit <05061> kusta <06883> . Bila imam <03548> telah memeriksa <07200> . |
AVB ITL | Hendaklah imam <03548> memeriksa <07200> kudis <05061> pada kulit <05785> tubuh <01320> orang itu. Jika bulu <08181> di tempat jangkitan <05061> itu sudah berubah <02015> menjadi putih <03836> , dan kelihatan <04758> betapa penyakit <05061> itu sudah berakar lebih dalam <06013> daripada lapisan kulit <05785> di tubuhnya <01320> , maka kudisnya <05061> itu jangkitan penyakit kulit <06883> . Setelah imam <03548> selesai memeriksanya <07200> . |
HEBREW | |
[+] Bhs. Inggris |
TB (1974) © SABDAweb Im 13:3 |
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 13:3 |
Imam haruslah memeriksa 1 penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah 2 menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam 3 dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat 1 hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 4 . |
Catatan Full Life |
Im 13:3 1 Nas : Im 13:3 Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua (lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya), [atau ref. Im 12:2] penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa. |
[+] Bhs. Inggris |