Keluaran 21:26 
KonteksTB (1974) © SABDAweb Kel 21:26 |
Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. |
AYT (2018) | Jika seseorang memukul mata budak laki-lakinya atau mata budak perempuannya dan merusaknya, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena matanya itu. |
TL (1954) © SABDAweb Kel 21:26 |
Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya. |
BIS (1985) © SABDAweb Kel 21:26 |
Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya. |
TSI (2014) | “Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak. |
MILT (2008) | Dan apabila seseorang memukul mata budaknya, atau mata wanita pelayannya, dan merusakkan matanya, dia harus melepaskannya sebagai orang bebas sebagai ganti matanya. |
Shellabear 2011 (2011) | Jika seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan hingga rusak, maka ia harus melepas budak itu pergi sebagai orang merdeka untuk mengganti matanya itu. |
AVB (2015) | Jika seseorang memukul mata hamba lelakinya atau mata hamba perempuannya hingga merosakkannya, maka dia harus memerdekakan hamba itu untuk mengganti matanya itu. |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Kel 21:26 |
|
TL ITL © SABDAweb Kel 21:26 |
|
AYT ITL | |
AVB ITL | |
HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Kel 21:26 |
1 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. |
![]() [+] Bhs. Inggris |