Ulangan 25:1 
KonteksFAYH (1989) © SABDAweb Ul 25:1 |
"APABILA seseorang dinyatakan bersalah telah melakukan suatu kejahatan dan ia dijatuhi hukuman dera, hakim harus menyuruh orang itu meniarap dan menerima pukulan itu di depannya setimpal dengan kejahatannya. Tetapi janganlah memberikan lebih dari empat puluh pukulan, kalau-kalau hukuman itu terlalu keras dan saudaramu itu menjadi hina di matamu. |
TB (1974) © SABDAweb Ul 25:1 |
"Apabila ada perselisihan di antara beberapa orang, lalu mereka pergi ke pengadilan, |
AYT (2018) | Apabila ada perselisihan di antara dua orang, mereka harus pergi ke pengadilan. Para hakim akan memutuskan, yang benar kepada yang benar dan yang salah kepada yang salah. |
TL (1954) © SABDAweb Ul 25:1 |
Arakian, maka jikalau ada perkara pada orang, lalu mereka itu pergi menghadap hukum, tak akan jangan diturutnya keputusan hakim, maka yang benar hendaklah dibenarkannya dan yang salah itu hendaklah disalahkannya. |
BIS (1985) © SABDAweb Ul 25:1 |
Misalkan dua orang Israel pergi ke pengadilan untuk mengadukan suatu perkara, lalu yang seorang dinyatakan tidak bersalah, dan yang lain bersalah. |
TSI (2014) | Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Dua orang Israel berselisih dan membawa masalah mereka ke pengadilan, lalu hakim menyatakan siapa yang benar dan siapa yang bersalah di antara kedua orang itu. |
MILT (2008) | Apabila ada perselisihan di antara beberapa orang, dan mereka datang ke pengadilan dan mereka telah diadili, dan yang benar telah dinyatakan benar dan yang berbuat salah, dinyatakan bersalah, |
Shellabear 2011 (2011) | |
AVB (2015) | |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Ul 25:1 |
|
TL ITL © SABDAweb Ul 25:1 |
|
AYT ITL | |
AVB ITL | |
HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
![]() [+] Bhs. Inggris |