
Teks -- Ulangan 25:2 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Ul 12:1--26:15
Jerusalem: Ul 12:1--26:15 - -- Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum...
Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.
Ref. Silang FULL -> Ul 25:2
· layak dipukul: Ams 10:13; 19:29; Luk 12:47-48

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Ul 25:2
Gill (ID): Ul 25:2 - Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul // bahwa hakim harus memerintahkan dia untuk berbaring // dan dipukul di hadapannya // sesuai dengan kesalahannya, dengan jumlah tertentu. Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul,.... Ada empat jenis hukuman mati yang diterapkan oleh orang Yahudi, yaitu rajam, strangula...
Dan akan terjadi, jika orang jahat itu layak untuk dipukul,.... Ada empat jenis hukuman mati yang diterapkan oleh orang Yahudi, yaitu rajam, strangulasi, pembakaran, dan dibunuh dengan pedang; dan kejahatan yang tidak seberat ini dihukum dengan pemukulan atau cambukan; siapa yang layak untuk dipukul diuraikan secara luas dalam risalah Misnic yang disebut Maccoth x, atau "cambukan", yang terlalu banyak untuk dicatat. Maimonides mengatakan y, bahwa semua perintah negatif dalam hukum, karena pelanggarannya orang-orang bersalah untuk dipisahkan, tetapi bukan untuk dihukum mati oleh sanhedrim, harus dipukul. Jumlahnya ada dua puluh satu, dan jadi semuanya layak mati di tangan Tuhan; dan mereka adalah delapan belas, dan semua perintah negatif dari hukum yang dilanggar, untuk mana tidak ada pemisahan atau hukuman mati oleh pengadilan, karena orang-orang ini harus dipukul, dan jumlahnya adalah seratus enam puluh delapan; dan semua yang harus dipukul ternyata berjumlah dua ratus tujuh:
bahwa hakim harus memerintahkan dia untuk berbaring; yang tampaknya dilakukan di lantai pengadilan, karena harus dilakukan segera, dan dihadapan hakim; dan orang Yahudi mengumpulkan z dari sini, bahwa dia tidak boleh dipukul dalam keadaan berdiri, atau duduk, tetapi membungkuk; yaitu, kamu harus memerintahkan atau mengatur dia untuk berbaring, atau jatuh ke tanah dengan wajah menghadap ke sana:
dan dipukul di hadapannya; di depan hakim, agar hukuman bisa dilaksanakan dengan baik, tidak melebihi atau mengurangi; dan memang semua hakim harus hadir, terutama bangku tiga; sementara dia dipukul, ketua hakim membaca pasal dalam Ulangan 28:58; dan dia yang duduk di sebelahnya menghitung pukulan, dan yang ketiga pada setiap pukulan mengatakan Pukul a: mengenai cara pemukulan atau cambukan; lihat Gill pada Matius 10:17,
sesuai dengan kesalahannya, dengan jumlah tertentu; sesuai dengan kejahatan dan keburukannya yang lebih atau kurang berat, semakin banyak atau sedikit cambukan yang dikenakan padanya; seperti sepuluh atau dua puluh, kurang atau lebih, sesuai dengan sifat pelanggarannya, seperti yang diamati oleh Aben Ezra, hanya saja dia tidak boleh menambah lebih dari empat puluh; meskipun dia mengatakan ada yang mengatakan bahwa sesuai dengan kesalahannya, cambukan itu lebih besar atau lebih kecil, tetapi semuanya jumlahnya empat puluh.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Ul 25:1-4
Matthew Henry: Ul 25:1-4 - Pukulan Tidak Boleh Melebihi Empat Puluh Kali
Dalam pasal ini kita mendapati,
...
SH: Ul 25:1-19 - Janganlah Lupa! (Jumat, 27 Mei 2016) Janganlah Lupa!
Penegakan keadilan harus dilakukan. Dalam usaha menyatakan kebenaran, terkadang orang lupa memerh...

SH: Ul 25:1-19 - Perihal Hukuman (Jumat, 28 April 2023) Perihal Hukuman
Hukuman dapat dikatakan sebagai keniscayaan. Tidak ada bangsa yang hidup damai tanpa ada hukuman....

SH: Ul 24:6--25:4 - Kasihilah sesamamu manusia (Minggu, 4 Juli 2004) Kasihilah sesamamu manusia
Kasihilah sesamamu manusia.
Mengasihi sesama manusia harus diwujudkan dala...
Utley -> Ul 25:1-3
Constable (ID): Ul 5:1--26:19 - --IV. KHOTBA KEDUA MOSES: PENJELASAN TENTANG HUKUM pasal 5--26
". . . Ulangan memuat kumpulan hukum yang paling...


