Teks -- Matius 5:32 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Mat 5:1--8:28; Mat 5:32
Full Life: Mat 5:1--8:28 - KHOTBAH DI BUKIT.
Nas : Mat 5:1-7:29
Pasal Mat 5:1-7:29, yang biasanya disebut Khotbah Kristus di
Bukit, berisi penyataan dari prinsip-prinsip kebenaran Allah dengan...
Nas : Mat 5:1-7:29
Pasal Mat 5:1-7:29, yang biasanya disebut Khotbah Kristus di Bukit, berisi penyataan dari prinsip-prinsip kebenaran Allah dengan mana semua orang Kristen harus hidup oleh iman kepada Anak Allah (Gal 2:20) dan oleh kuasa Roh Kudus yang tinggal di dalam diri kita (Rom 8:2-14; Gal 5:16-25). Semua orang yang menjadi anggota Kerajaan Allah harus lapar dan haus akan kebenaran yang diajarkan dalam Khotbah Kristus
(lihat cat. --> Mat 5:6).
[atau ref. Mat 5:6]
Jerusalem -> Mat 5:1--7:29
Jerusalem: Mat 5:1--7:29 - -- Yesus membentangkan semangat baru yang menjiwai Kerajaan Allah, Mat 4:17+, dalam sebuah wejangan pembukuan, yang tidak dicantumkan Markus dan Lukas (L...
Yesus membentangkan semangat baru yang menjiwai Kerajaan Allah, Mat 4:17+, dalam sebuah wejangan pembukuan, yang tidak dicantumkan Markus dan Lukas (Luk 6:20-49) disajikan dengan bentuk yang berbeda-beda. Lukas meninggalkan apa yang kurang menarik perhatian sidang pembacanya, ialah segala sesuatu yang mengenai adat-istiadat dan hukum Yahudi, Mat 5:17-6:18. Sebaliknya Matius memasukkan ke dalam wejangan itu beberapa perkataan Yesus diucapkan di waktu dan tempat lain (bdk bagian-bagian yang sejalan dengan Lukas), dengan maksud menyusun sebuah piagam yang lebih lengkap. Dalam wejangan majemuk yang terbentuk dengan jalan tersebut ada lima pokok utama:
1) semangat manakah harus menjiwai anggota-anggota Kerajaan Allah, Mat 5:3-48.
2) dengan semangat manakah mereka harus "menggenapi" hukum dan adat-istiadat Yahudi,
Ende -> Mat 5:32
Ende: Mat 5:32 - Ketjuali karena zinah Ketjualian ini hanja terdapat pada Mt. dan tidak
terang maksudnja. Kalau ditafsirkan: pertjeraian dibolehkan, kalau isteri
berzinah, maka hal ini bert...
Ketjualian ini hanja terdapat pada Mt. dan tidak terang maksudnja. Kalau ditafsirkan: pertjeraian dibolehkan, kalau isteri berzinah, maka hal ini bertentangan dengan adjaran Jesus jang njata, misalnja dengan Mar 1:11; Luk 16:18, agaknja Mat 19:8 djuga dan lagi dengan adjaran Paulus dalam 1Ko 7:10-11. Sedjak diketemukan oleh para ahli bahasa, bahwa istilah asli jang kita terdjemahkan dengan "zinah", oleh orang Jahudi digunakan untuk segala kesalahan terhadap kesutjian perkawinan dan djuga untuk perkawinan jang tidak sah menurut hukum mereka, maka tafsiran para ahli, bahwa jang dimaksudkan Mt. ialah: ketjuali kalau perkawinan tidak sah, lebih mejakinkan.