Teks -- Bilangan 6:2 (TB)
Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus
kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Bil 6:2
Full Life: Bil 6:2 - ORANG NAZIR.
Nas : Bil 6:2
Kata "_nazir_" (dari bah. Ibr. _nazar_ "memisahkan"), menandakan
seorang yang sepenuhnya dipisahkan dan dikhususkan untuk Tuhan. Peny...
Nas : Bil 6:2
Kata "_nazir_" (dari bah. Ibr. _nazar_ "memisahkan"), menandakan seorang yang sepenuhnya dipisahkan dan dikhususkan untuk Tuhan. Penyerahan itu dapat berlangsung selama waktu tertentu atau untuk seumur hidup (Hak 13:5; 1Sam 1:11).
- 1) Kaum Nazir dibangkitkan oleh Allah sendiri agar melalui gaya hidupnya mereka dapat menunjukkan standar tertinggi dari kekudusan, kemurnian, dan penyerahan kepada-Nya di tengah-tengah umat (bd. Am 2:11-12).
- 2) Nazar orang Nazir sepenuhnya bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk mengajar Israel bahwa penyerahan penuh kepada Allah harus berawal dalam hati seseorang dan kemudian terungkap dalam penyangkalan diri (ayat Bil 6:3-4), perilaku yang tampak (ayat Bil 6:5), dan kemurnian pribadi (ayat Bil 6:6-8). Penyerahan penuh kaum Nazir menjadi teladan dari keadaan yang seharusnya dimiliki orang Kristen.
Jerusalem -> Bil 5:1--6:27; Bil 6:1-21
Jerusalem: Bil 5:1--6:27 - -- Ini kumpulan hukum disusun oleh Para Imam dan dijiwai semangat yang menjiwai Hukum Kekudusan (Imam Bil 4:11-16). Hukum-hukum ini mirip dengan hukum-hu...
Ini kumpulan hukum disusun oleh Para Imam dan dijiwai semangat yang menjiwai Hukum Kekudusan (Imam Bil 4:11-16). Hukum-hukum ini mirip dengan hukum-hukum pelengkap yang disisipkan ke dalam Hukum Kekudusan, misalnya Ima 20:22-25.
Jerusalem: Bil 6:1-21 - -- Seorang nazir ialah orang yang dikuduskan bagi Tuhan. Selama nazarnya berlaku si nazir tidak boleh memotong rambutnya, tidak boleh minum minuman keras...
Seorang nazir ialah orang yang dikuduskan bagi Tuhan. Selama nazarnya berlaku si nazir tidak boleh memotong rambutnya, tidak boleh minum minuman keras dan tidak boleh mendekati mayat. Kewajiban pertama tsb menyatakan pengudusannya kepada Allah: ia membiarkan daya ilahi berkarya di dalam dirinya (bdk Kej 49:26; Ula 33:16, tempat Yusuf diberi gelar nazir); kewajiban kedua tsb menyatakan bahwa si nazir menolak hidup gampang (seperti kaum Rekhab menolaknya, Yer 35:5-8); kewajiban ketiga tsb menyatakan bahwa si nazir adalah milik khas Allah (bdk para imam, Ima 21:1-2,10-11; Ams 2:11-12; nazar untuk sementara waktu yang dijumpai dalam Kis 18:18; 21:23-26). Sedangkan anak dapat dibebani dengan kewajiban nazir oleh ibunya (tanpa jangka waktu yang ditentukan): Simson, Hak 13:5-7,14; 16:17, Samuel, 1Sa 1:11 (tidak ada larangan minum-minuman keras), Yohanes Pembaptis, Luk 1:15 (tidak ada larangan memotong rambut).
Ende -> Bil 5:1--6:27; Bil 6:1-21
Ende: Bil 5:1--6:27 - -- Bagian ini diselipkan kedalam kisah (jang diteruskan pasal 7) dan tidak
bersangkutan dengannja dan isinja pelbagai peraturan. Undang ini mirip dengan
...
Bagian ini diselipkan kedalam kisah (jang diteruskan pasal 7) dan tidak bersangkutan dengannja dan isinja pelbagai peraturan. Undang ini mirip dengan undang-undang jang terkumpul dalam Lv 17-26(Ima 17:1-26:46).
Ende: Bil 6:1-21 - -- Hukum ini mengatur suatu adat jang sebelumnja sudah ada. Orang nazir adalah
orang jang dengan rela membaktikan diri kepada Jahwe (aselinja dalam peran...
Hukum ini mengatur suatu adat jang sebelumnja sudah ada. Orang nazir adalah orang jang dengan rela membaktikan diri kepada Jahwe (aselinja dalam perang sutji?) dan sebagai tanda pembaktian itu pantang pelbagai hal (pangkas rambut, minuman keras, menjentuh majat). Dengan demikian orang nazir disendirikan dari jang profan dan apa jang bertentangan dengan Allah. Aselinja kenaziran itu berlangsung seumur hidup, tetapi hukum itu membatasinja pada djangka waktu tertentu.