
Teks -- Imamat 14:45 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...
Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.

Jerusalem: Im 14:1-57 - -- Bab ini mempersatukan dua tata upacara pentahiran. Ima 14:2-9 adalah sebuah tata upacara yang tua sekali. Ia berdekatan dengan tata upacara air pentah...
Bab ini mempersatukan dua tata upacara pentahiran. Ima 14:2-9 adalah sebuah tata upacara yang tua sekali. Ia berdekatan dengan tata upacara air pentahiran yang termaktub dalam Bil 19:1dst+. Upacara ini berdasarkan keyakinan dapat diusir (bdk kambing jantan yang diserahkan kepada Azazel, Ima 16:1+). Ima 14:10-32 adalah sebuah tata upacara yang lebih bersesuai dengan seluruh kitab Imamat. Hanya upacara pengurapan, Ima 14:15-18, kurang sesuai oleh sebab dalam Imamat tidak ada sesuatu yang serupa.
Ende -> Im 11:1--15:33
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Im 14:45
Gill (ID): Im 14:45 - Dan ia akan meruntuhkan rumah itu // batu-batunya, kayunya, dan seluruh tanah liat rumah itu // dan ia akan membawa semuanya keluar dari kota ke tempat yang najis. Dan ia akan meruntuhkan rumah itu,.... Perintahkan untuk dibongkar dan dihancurkan sepenuhnya, yaitu, imam harus memberikan perintah tersebut; namun G...
Dan ia akan meruntuhkan rumah itu,.... Perintahkan untuk dibongkar dan dihancurkan sepenuhnya, yaitu, imam harus memberikan perintah tersebut; namun Gersom berpikir bahwa ini harus dilakukan oleh pemilik rumah, dan bahwa ia harus melakukannya sendiri, tanpa ada pendamping dalam hal ini:
batu-batunya, kayunya, dan seluruh tanah liat rumah itu; dan, menurut kanon Yahudi, sebuah rumah tidak dinyatakan najis dengan penyakit kusta, kecuali jika di dalamnya terdapat batu, kayu, dan debu, atau tanah; sebuah rumah yang tidak memiliki batu, kayu, dan debu di dalamnya, dan penyakit muncul di dalamnya, bahkan jika setelah itu seseorang membawa masuk batu; kayu, dan debu, itu dinyatakan bersih p:
dan ia akan membawa semuanya keluar dari kota ke tempat yang najis: bahan-bahan semacam ini tidak boleh digunakan untuk membangun kembali rumah itu, atau digunakan dalam pembangunan rumah lainnya. Rumah ini dapat menjadi lambang dari gereja nyata Allah di bumi, yang sering dibandingkan dengan rumah, karena itu berarti baik sebuah bangunan maupun sebuah keluarga, dan kadang-kadang disebut sebagai rumah Allah yang hidup; dan kadang-kadang penyakit kusta dari ketidakbermoralan dan kekufuran masuk dan menyebar di dalamnya, atau dari kesalahan dan bid’ah, yang menyerang secara diam-diam, menyebar secara bertahap, dan kadang-kadang sangat cepat, serta memakan seperti kankernya, dan sangat mengganggu dan menajiskan; yang mana Allah mengizinkan untuk masuk, agar mereka yang terbukti dapat terlihat: sekarang ketika hal ini terjadi, atau ada indikasi hal itu, para imam, pelayan Allah, harus diberitahu, yang harus memeriksanya, dan menegur dengan tegas, sesuai kebutuhan; dan harus diambil langkah untuk mencegah penyebaran infeksi; batu-batu yang tercemar, individu yang tidak bermoral atau bid’ah, harus dikeluarkan dari persekutuan gereja, dan yang lainnya ditempatkan sebagai penggantinya, sebagaimana yang dapat dilakukan; seperti mereka yang diambil dari tambang alam, dan dipisahkan dari sisa dunia, serta dipahat dan disusun oleh Roh dan anugerah Allah, dan telah menjadi batu-batu yang hidup; mereka harus ditambahkan ke gereja untuk mendukung dan menambahkannya. Teguran yang tajam harus diberikan kepada mereka yang tidak bisa diperbaiki, yang dapat diartikan dengan pengikisan rumah; dan pengampunan, kelembutan, dan cinta, yang menutupi banyak dosa, harus ditunjukkan kepada mereka yang benar-benar bertobat, yang mana plesteran dapat menjadi lambangnya; tetapi jika, setelah semua itu, gangguan-gangguan di prinsipal dan praktik menyebar, dan tampak tidak dapat disembuhkan, maka rumah itu dibongkar, keadaan gereja atau lampu kandil dihapus dari tempatnya. Dan ini dapat dijelaskan dalam dua contoh, pertama dalam gereja Yahudi, yang kadang-kadang disebut rumah Israel, dan di mana korupsi besar terjadi, terutama pada zaman Kristus dan rasul-rasul-Nya; dan semua cara reformasi saat itu menjadi tidak efektif, entire, kehampaan gereja mereka, dan semua tata cara yang ada; kuil, rumah Allah, dihancurkan, dan tidak ada satu pun batu yang tersisa di atas batu lainnya, Mat 24:2; dan berikutnya dalam gereja Roma, yang dulunya merupakan gereja Allah, kuil-Nya, di mana antikrist bangkit dan duduk, dan dengannya telah disebarkan penyakit kusta dari ketidakbermoralan, ajaran palsu, penyembahan superstitious dan berhala; dan terkadang Allah telah mengosongkannya, atau memindahkan umat-Nya keluar darinya, dan akan melakukannya lagi sebelum kehancuran totalnya, yang semakin mendekat; ketika itu akan sepenuhnya dihancurkan, sebagaimana lambangnya Babilon, sehingga tidak ada satu batu pun yang diambil, baik untuk fondasi maupun untuk sudut, Yer 51:26. Ini juga dapat diterapkan pada rumah-rumah duniawi dari kemah kita, di mana penyakit kusta dari dosa begitu mendalam, bahwa, sampai mereka dipecahkan, itu tidak akan pernah dihapus, meskipun semua cara yang digunakan untuk mematikan perbuatan tubuh.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 14:33-53
SH: Im 14:33-57 - Menjaga kesucian rumah (Senin, 15 Mei 2006) Menjaga kesucian rumah
Judul: Menjaga kesucian rumah
...

SH: Im 14:33-57 - Jangan pandang enteng hukuman Allah (Kamis, 6 Maret 2014) Jangan pandang enteng hukuman Allah
Judul: Jangan pandang enteng hukuman Allah
Allah menuntut umat per...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14
...
