
Teks -- Imamat 13:30 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Im 11:1--16:34; Im 13:1--14:57
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 13:1--14:57 - -- Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dala...
Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
Ende -> Im 11:1--15:33
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Im 13:30
Gill (ID): Im 13:30 - Maka imam harus melihat penyakit itu // dan, perhatikan, jika itu berada di dalam terlihat lebih dalam dari kulit // dan ada di dalamnya rambut tipis berwarna kuning // maka imam harus menyatakan dia tidak bersih // itu adalah kudis kering // bahkan leprosy di kepala atau janggut. Kemudian imam harus melihat penyakit itu,.... Orang yang mengalaminya harus datang atau dibawa kepadanya; dan dia harus melihat dan memeriksanya: dan,...
Kemudian imam harus melihat penyakit itu,.... Orang yang mengalaminya harus datang atau dibawa kepadanya; dan dia harus melihat dan memeriksanya:
dan, perhatikan, jika itu berada di dalam terlihat lebih dalam dari kulit; yang selalu menjadi salah satu tanda leprosy:
dan ada di dalamnya rambut tipis berwarna kuning; seperti penampilan emas tipis, sebagaimana Targum Jonathan; karena, seperti yang dikatakan Ben Gersom, warnanya adalah warna emas; dan disebut tipis di tempat ini, karena pendek dan lembut, dan bukan ketika panjang dan kecil; dan begitu juga dikatakan, penyakit kudis membuat tidak bersih dalam dua minggu, dan dengan dua tanda, dengan rambut kuning tipis, dan dengan penyebaran, oleh rambut kuning, kecil, lembut, dan pendek t: sekarang ini harus dipahami, bukan tentang rambut yang secara alami berwarna kuning atau emas, seperti rambut kepala dan janggut beberapa orang, melainkan rambut yang berubah menjadi warna ini melalui kekuatan penyakit; dan Jarchi mengartikan, rambut hitam yang berubah menjadi kuning; di bagian tubuh lain, rambut yang berubah menjadi putih menjadi tanda leprosy, tetapi di sini yang berubah menjadi kuning atau berwarna emas: Aben Ezra mengamati, bahwa warna yang diungkapkan oleh kata ini adalah, dalam bahasa Ismail atau Arab, yang terdekat dengan warna putih:
maka imam harus menyatakan dia tidak bersih; menyatakan dia seorang penderita kusta, dan tidak layak untuk bergaul, dan memerintahkan dia untuk melakukan dan mendapatkan hal-hal yang dinyatakan setelah itu, seperti yang diperlukan dalam kasus seperti itu:
itu adalah kudis kering; atau "luka", seperti versi Septuaginta; "nethek", yang merupakan kata yang digunakan di sini, Jarchi mengatakan, adalah nama penyakit yang ada di tempat rambut, atau di mana itu tumbuh; ia mendapatkan namanya dari mencabut; karena di sana rambut dicabut, seperti yang dicatat Aben Ezra dan Ben Gersom:
bahkan leprosy di kepala atau janggut; karena kepala adalah tempat pengetahuan, dan janggut adalah tanda kedewasaan, dan bahwa seseorang telah mencapai usia kebijaksanaan; ketika kebijaksanaan dan kehati-hatian diharapkan ada padanya; jenis leprosy ini dapat menjadi lambang dari kesalahan dalam penilaian, dari doktrin-doktrin palsu dan bidaah yang diterima oleh orang-orang, yang memakan seperti kanker, dan dalam diri mereka sendiri berdosa, dan membawa kehancuran dan kerusakan pada pengajar dan pendengar, kecuali dipulihkan dari mereka oleh anugerah Tuhan.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 13:18-37
Matthew Henry: Im 13:18-37 - Hukum tentang Penyakit Kusta Hukum tentang Penyakit Kusta (13:18-37)
...
SH: Im 13:29-46 - Jaga hidup kudus! (Jumat, 12 Mei 2006) Jaga hidup kudus!
Judul: Jaga hidup kudus!
Perikop ini melanjutkan berbagai penjelasan mengenai ap...

SH: Im 13:29-46 - Allah yang Kudus & kenajisan (Senin, 3 Maret 2014) Allah yang Kudus & kenajisan
Judul: Allah yang Kudus & kenajisan
Konsep mengenai kenajisan dan ketahir...

SH: Im 13:1--14:57 - Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan (Minggu, 15 September 2002) Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merekatkan
Kekudusan yang memisahkan dan pengorbanan yang merek...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


Constable (ID): Im 13:1--14:57 - --3. Ketidakbersihan akibat kelainan kulit dan penutup chs. 13-14
...

Constable (ID): Im 13:1-59 - --Diagnosis dan pengobatan kelainan pada kulit manusia dan pakaian ch. 13
...
