
Teks -- Imamat 11:36 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 11:1-47 - -- Pengelompokan binatang-binatang menjadi halal dan haram ini dibuat berdasarkan binatang contoh, yaitu domba dan sapi yang halal. Yang serupa dengannya...
Pengelompokan binatang-binatang menjadi halal dan haram ini dibuat berdasarkan binatang contoh, yaitu domba dan sapi yang halal. Yang serupa dengannya disebut halal, sedangkan yang terlalu berbeda dianggap haram. Pengelompokan itupun hanya dibuat berdasarkan pengamatan. Kelinci misalnya dikatakan "memamak biak" oleh karena gerakan mulut binatang itu nampaknya sama dengan yang biasa pada sapi. Kadang-kadang tidak mungkin menentukan binatang manakah dimaksudkan kata Ibrani yang dipakai dan yang artinya tidak pasti.

Air sendiri memang berdaya hidup dan mentahirkan.
Ende -> Im 11:1--15:33; Im 11:36
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Mataair dsb. diketjualikan, oleh sebab terlalu penting untuk kehidupan.

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Im 11:36
Gill (ID): Im 11:36 - Namun, sebuah sumber atau lubang, di mana terdapat banyak air // akan dianggap bersih // tetapi yang menyentuh bangkai mereka akan menjadi najis. Namun, sebuah sumber atau lubang, di mana terdapat banyak air,.... Atau, "sebuah sumber atau lubang, kumpulan air", yang tidak adanya penghubung, sepe...
Namun, sebuah sumber atau lubang, di mana terdapat banyak air,.... Atau, "sebuah sumber atau lubang, kumpulan air", yang tidak adanya penghubung, seperti yang diperhatikan oleh beberapa orang, Aben Ezra mencatat; atau bisa juga dengan cara aposisi, dan dengan demikian menjelaskan sumber atau lubang yang dimaksud, bahkan yang memiliki banyak cadangan air, di mana jika ada bangkai makhluk merayap jatuh, atau bagian darinya, masih
akan dianggap bersih: dan layak digunakan, baik karena banyaknya air di dalamnya, yang tidak akan terpengaruh dengan jatuhnya makhluk semacam itu ke dalamnya seperti yang terjadi pada jumlah yang sedikit; atau lebih tepatnya pengecualian ini dibuat, karena kolam air memiliki nilai yang cukup penting di negara-negara ini, dan sering digunakan untuk berendam, dll. dan oleh karena itu untuk kebaikan manusia, dan agar mereka tidak menderita kerugian begitu besar akibat kecelakaan semacam itu, maka dinyatakan tetap bersih dan bebas untuk digunakan: dari sini Anda dapat belajar, kata Jarchi, bahwa siapa yang merendam di dalamnya adalah suci dari ketidakbersihannya; bahwa seorang pria boleh secara sah menggunakannya untuk berendam karena alasan ketidakbersihan, meskipun bangkai makhluk merayap telah jatuh ke dalamnya; seperti tikus, atau rat, atau makhluk sejenis:
tetapi yang menyentuh bangkai mereka akan menjadi najis; bukan air yang menyentuh bangkai, seperti yang ditafsirkan oleh Aben Ezra, karena jika demikian seluruhnya akan dinyatakan najis, dan tidak layak untuk digunakan; tetapi baik orang yang menyentuh bangkai, yang mengambilnya untuk mengeluarkannya dari sumber atau lubang, atau alat yang digunakannya untuk mengeluarkannya, atau keduanya ini, dianggap najis dalam arti ritual: Targum Jonathan menyatakan, "tetapi dia yang menyentuh bangkai mereka di tengah-tengah air ini akan menjadi najis."

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 11:20-42
Matthew Henry: Im 11:20-42 - Tentang Serangga dan Binatang yang Merayap; Aturan Kenajisan Tentang Serangga dan Binatang yang Merayap; Aturan Kenajisan (11:20-42)
...
SH: Im 11:29-47 - Kenajisan menjalar (Kamis, 30 Maret 2006) Kenajisan menjalar
Judul: Kenajisan menjalar
Pada perikop yang lalu, dicantumkan peraturan bahwa o...

SH: Im 11:1-47 - Kebiasaan Rohani (Jumat, 13 September 2002) Kebiasaan Rohani
Kebiasaan Rohani. Kebiasaan rohani menurut pemahaman kebanyakan kita adalah hal-hal seper...

SH: Im 11:1-47 - Kekudusan Allah (Senin, 1 April 2019) Kekudusan Allah
Harun dan anak-anaknya ditetapkan sebagai Imam bagi bangsa Israel. Tentunya, ini memberikan sukac...

SH: Im 11:1-28 - Haram dan halal (Rabu, 29 Maret 2006) Haram dan halal
Judul: Haram dan halal
Salah satu pusat perhatian Tuhan melalui berbagai ulasan ki...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...


