[3:2] 1 Full Life : ADAKAH KAMU TELAH MENERIMA ROH KARENA ... PERCAYA?
Nas : Gal 3:2
Paulus menunjukkan keunggulan keselamatan karena kasih karunia oleh iman dalam Kristus atas usaha untuk memperoleh keselamatan melalui ketaatan kepada hukum Taurat. Oleh iman kepada Kristus kita menerima Roh Kudus dan semua berkat-Nya, termasuk karunia hidup kekal (ayat Gal 3:2-3,5,14,21; Gal 4:6). Akan tetapi, orang itu yang bersandar pada hukum Taurat untuk memperoleh keselamatan tidak menerima Roh Kudus dan hidup, karena hukum Taurat sendiri tidak dapat memberikan hidup (ayat Gal 3:21).
[3:5] 2 Full Life : IA YANG MENGANUGERAHKAN ROH.
Nas : Gal 3:5
Petunjuk Paulus kepada Roh (ayat Gal 3:2,5,14; 4:6) meliputi baik baptisan dalam Roh maupun pekerjaan khusus Roh selanjutnya (bd. Kis 1:4-5; 2:4; 8:14-17; 10:44-47; 11:16-17; 19:1-6; 1Kor 12:4-11). Hal ini ditunjukkan oleh
- (1) penggunaan istilah "mukjizat" (Yun. _dunamis_) yang mengandung arti bahwa rasul Paulus sedang berpikir tentang penyataan karisma Roh Kudus dan kedatangan-Nya dengan "kuasa" (Yun. _dunamis_) pada hari Pentakosta (Kis 1:8; bd. Kis 2:1-4);
- (2) penggunaan bentuk partisip sekarang ("menganugerahkan" dan "melakukan"), yang menunjukkan manifestasi yang berkesinambungan dari karunia-karunia Roh Kudus;
- (3) penggunaan ungkapan "Roh yang telah dijanjikan itu" (ayat Gal 3:14) yang hampir sama dengan kata-kata Petrus dalam Kis 2:33 (bd. Luk 24:49; Kis 1:4); dan
- (4) penegasan dalam Gal 4:6 bahwa pengangkatan sebagai anak-anak Allah terjadi sebelumnya dan adalah dasar untuk pengiriman Roh Kudus ke dalam hati orang percaya.
[3:5] 3 Full Life : ROH ... YANG MELAKUKAN MUJIZAT.
Nas : Gal 3:5
Karya Roh Kudus yang berkesinambungan dalam jemaat-jemaat Galatia meliputi mukjizat. Bagi Paulus, menerima Roh Kudus bukan saja suatu pekerjaan di dalam batin yang tidak kelihatan, tetapi suatu pengalaman yang menyatakan diri melalui kuasa ilahi antara orang percaya. Karunia-karunia Roh merupakan norma penentu dari kehadiran dan kekuasaan Roh Kudus (bd. pasal 1Kor 12:1-14:40). Pertobatan dan baptisan dalam Roh Kudus harus senantiasa menghasilkan pengadaan mukjizat dan penyataan lain dari Roh.
[3:6] 4 Full Life : ALLAH MEMPERHITUNGKAN HAL ITU KEPADANYA SEBAGAI KEBENARAN.
Nas : Gal 3:6
Lihat cat. --> Rom 4:3;
lihat cat. --> Rom 4:5;
lihat cat. --> Rom 4:22.
[atau ref. Rom 4:3,5,22]
[3:11] 5 Full Life : ORANG YANG BENAR AKAN HIDUP OLEH IMAN.
Nas : Gal 3:11
Paulus mengutip Hab 2:4 untuk menjelaskan pembenaran oleh iman (bd. Rom 1:17). Habakuk menekankan bahwa seorang yang dibenarkan oleh iman memiliki kebenaran batiniah, karena dia membandingkan orang yang benar dengan orang yang tidak benar yang "tidak lurus hatinya" (Hab 2:4). Demikianlah, Paulus percaya bahwa pembenaran meliputi suatu kebenaran batiniah melalui Roh Kudus yang mendiami hati
(lihat art. KATA-KATA ALKITABIAH UNTUK KESELAMATAN).
[3:14] 6 Full Life : BERKAT ABRAHAM.
Nas : Gal 3:14
Isi dari janji Allah kepada Abraham (ayat Gal 3:8) diartikan sebagai "janji Roh" (bd. Luk 24:49; Kis 1:4-5). Menerima Roh ialah memiliki kebenaran, hidup, dan semua berkat rohani yang lain
(lihat cat. --> Gal 3:5;
lihat cat. --> Gal 4:6).
[atau ref. Gal 3:5; 4:6]
[3:19] 7 Full Life : KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?
Nas : Gal 3:19
Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau "pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini Paulus menyatakan beberapa hal:
- 1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan keselamatan dalam Kristus (ayat Gal 3:24; bd. Rom 5:20; 8:2).
- 2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (Rom 7:12), hukum PL tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan moral (ayat Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).
- 3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat Gal 3:22-26). Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku umat-Nya (Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah untuk menutup dosa manusia (lih. Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada kematian Kristus yang mendamaikan (Ibr 9:14; 10:12-14).
- 4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita
dibenarkan karena iman" (ayat Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus
datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat
Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan
melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada
hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh
menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang
mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa
untuk menjadi milik Kristus (ayat Gal 3:27-29;
lihat cat. --> Mat 5:17
[atau ref. Mat 5:17]
mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).
[3:28] 8 Full Life : LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN.
Nas : Gal 3:28
Paulus menyingkirkan semua perbedaan suku, warna kulit, bangsa, sosial, dan seksual dalam kaitan dengan hubungan rohani seseorang dengan Yesus Kristus. Semua dalam Kristus adalah sama-sama ahli waris dari "kasih karunia, yaitu kehidupan" (1Pet 3:7), Roh yang dijanjikan (ayat Gal 3:14; 4:6), dan pembaharuan menurut gambar Allah (Kol 3:10-11). Pada pihak lain, dalam konteks persamaan rohani, laki-laki tetap laki-laki dan wanita tetap wanita (Kej 1:27). Peranan yang ditetapkan Allah bagi mereka dalam pernikahan dan masyarakat tidak berubah (1Pet 3:1-4;
lihat cat. --> Ef 5:22;
lihat cat. --> Ef 5:23;
lihat cat. --> 1Tim 2:13;
lihat cat. --> 1Tim 2:15).
[atau ref. Ef 5:22-23; 1Tim 2:13,15]