Ulangan 25:5
KonteksTB (1974) © SABDAweb Ul 25:5 |
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. e |
AYT (2018) | Jika dua orang yang bersaudara tinggal bersama, dan salah satu dari mereka mati, dan tidak mempunyai anak laki-laki, istri dari yang mati itu tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga suaminya. Saudara suaminya harus menghampirinya dan menjadikannya sebagai istri. Dia harus melakukan tugas saudaranya sebagai suami terhadap istri itu. |
TL (1954) © SABDAweb Ul 25:5 |
Jikalau ada orang kakak adik duduk seorang dekat dengan seorang, maka seorang mati tiada beranak, janganlah bini orang yang mati itu menjadi bini orang lain yang di luar, melainkan hendaklah iparnya pergi mendapatkan dia dan mengambil dia akan bininya dan berbuat akan dia barang yang wajib atas ipar. |
BIS (1985) © SABDAweb Ul 25:5 |
"Kalau orang-orang yang bersaudara tinggal bersama, lalu salah seorang dari mereka mati tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka jandanya tak boleh kawin dengan orang lain di luar keluarga mendiang suaminya. Saudara almarhum wajib kawin dengan janda itu. |
TSI (2014) | “Apabila ada kakak beradik laki-laki yang tinggal bersama, dan salah satu dari mereka meninggal tanpa memiliki anak laki-laki, maka jandanya tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga itu. Salah satu saudara dari orang yang meninggal harus memperistri jandanya untuk memenuhi kewajiban terhadap almarhum saudaranya. |
MILT (2008) | Apabila saudara bersaudara tinggal bersama dan seorang dari mereka mati dan tidak memiliki anak laki-laki, maka janganlah istri orang yang mati itu pergi ke luar kepada orang asing, iparnya harus pergi menghampiri dia dan mengambil ia menjadi istrinya dan dengan demikian melaksanakan kewajiban perkawinan ipar. |
Shellabear 2011 (2011) | |
AVB (2015) | |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Ul 25:5 |
"Apabila <03588> orang-orang yang bersaudara <0251> tinggal <03427> bersama-sama <03162> dan seorang <0259> dari pada mereka <01992> mati <04191> dengan tidak meninggalkan <0369> anak laki-laki <01121> , maka janganlah <03808> isteri <0802> orang yang mati <04191> itu kawin dengan orang <0376> di luar <02351> lingkungan keluarganya; saudara suaminya <02993> dia dan mengambil <03947> dia menjadi isterinya <0802> dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar <02992> . |
TL ITL © SABDAweb Ul 25:5 |
Jikalau <03588> ada orang kakak adik <0251> duduk <03427> seorang dekat dengan seorang, maka seorang <0259> mati <04191> tiada <0369> beranak <01121> , janganlah <03808> bini <0802> orang yang mati <04191> itu menjadi <01961> bini orang <0376> lain <02114> yang di luar <02351> , melainkan hendaklah iparnya <02993> pergi <0935> mendapatkan <05921> dia dan mengambil <03947> dia akan bininya <0802> dan berbuat akan dia barang yang wajib atas ipar <02992> . |
AYT ITL | Jika <03588> dua orang yang bersaudara <0251> tinggal <03427> bersama <03162> , dan salah satu <0259> dari mereka <01992> mati <04191> , dan tidak <0369> mempunyai anak laki-laki <01121> , istri <0802> dari yang mati <04191> itu tidak <03808> suaminya <0376> . Saudara suaminya <02993> harus menghampirinya <0935> dan menjadikannya <03947> sebagai istri. Dia harus melakukan tugas saudaranya sebagai suami <02992> terhadap istri <0802> itu. |
AVB ITL | Jika <03588> orang yang bersaudara <0251> tinggal <03427> bersama-sama <03162> , lalu seorang <0259> daripada mereka <01992> meninggal <04191> tanpa <0369> mempunyai anak <01121> lelaki, maka janganlah <03808> isteri <0802> orang yang meninggal <04191> itu berkahwin lagi dengan orang <0376> di luar <02351> keluarganya. Iparnya <02993> harus datang <0935> kepadanya <05921> , meminangnya <03947> menjadi isterinya <0802> , dan memenuhi kewajipan perkahwinan ipar <02992> terhadapnya. |
HEBREW | |
[+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Ul 25:5 |
"Apabila orang-orang yang bersaudara 1 tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya 2 haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar 2 . |
[+] Bhs. Inggris |