Mazmur 104:9 
Konteks| TB (1974) © SABDAweb Mzm 104:9 |
Batas v Kautentukan, takkan mereka lewati, takkan kembali mereka menyelubungi bumi. |
| AYT (2018) | Engkau menetapkan batas-batas yang tidak boleh dilewatinya, sehingga tidak kembali menyelubungi bumi. |
| TL (1954) © SABDAweb Mzm 104:9 |
Maka Engkau sudah menentukan perhinggaannya, yang tiada boleh dilalui olehnya, maka tiada ia akan meliputi pula akan bumi. |
| BIS (1985) © SABDAweb Mzm 104:9 |
Kautentukan batas-batas yang tak boleh ia lalui, supaya jangan kembali menggenangi bumi. |
| MILT (2008) | Engkau telah menetapkan batas, mereka tidak akan melewatinya; mereka tidak akan kembali menutupi bumi. |
| Shellabear 2011 (2011) | Engkau telah menentukan batas yang tidak boleh mereka lewati, supaya mereka tidak lagi menyelubungi bumi. |
| AVB (2015) | Engkau telah menentukan sempadan yang tidak boleh dilaluinya; supaya ia tidak kembali meliputi bumi. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
|
| TB ITL © SABDAweb Mzm 104:9 |
|
| TL ITL © SABDAweb Mzm 104:9 |
|
| AYT ITL | |
| AVB ITL | |
| HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris | |
| TB (1974) © SABDAweb Mzm 104:9 |
Batas v Kautentukan, takkan mereka lewati, takkan kembali mereka menyelubungi bumi. |
| TB+TSK (1974) © SABDAweb Mzm 104:9 |
Batas Kautentukan 1 , takkan mereka lewati, takkan kembali mereka menyelubungi bumi. |
| Catatan Full Life |
Mzm 104:1-35 1 Nas : Mazm 104:1-35 Mazmur ini adalah nyanyian mengenai Allah yang menciptakan segala sesuatu dan pemeliharaan atas hasil pekerjaan-Nya. Mazmur ini menekankan keterlibatan Allah dengan segala hal yang telah diciptakan-Nya karena Ia tinggal di dunia serta menopangnya (lihat art. PEMELIHARAAN ALLAH). Apa yang terus dilakukan oleh Allah di alam semesta ini mencerminkan kemuliaan-Nya. Namun ciptaan Allah tercemar karena dosa dan kejahatan; jadi mazmur ini diakhiri dengan doa agar Allah menyingkirkan semua hal yang jahat dan semua orang berdosa (Rom 8:19-23; Kej 1:1-2:25; lihat cat. --> Kej 1:1 dst.). [atau ref. Kej 1:1] |
![]() [+] Bhs. Inggris | |

