Imamat 21:7 
Konteks| TB (1974) © SABDAweb Im 21:7 |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r |
| AYT (2018) | Seorang imam tidak boleh memperistri perempuan yang cemar atau pelacur. Dia juga tidak boleh menikah dengan wanita yang diceraikan suaminya. Sebab, imam itu harus kudus bagi Allahnya. |
| TL (1954) © SABDAweb Im 21:7 |
Jangan mereka itu berbinikan seorang perempuan sundal atau yang telah membuang dirinya, dan lagi jangan diperbinikannya seorang perempuan yang telah dibuang oleh lakinya, karena imam itu suci bagi Tuhan. |
| BIS (1985) © SABDAweb Im 21:7 |
Seorang imam tak boleh kawin dengan seorang wanita bekas pelacur atau seorang wanita yang bukan perawan atau yang sudah bercerai, karena imam adalah milik-Ku. |
| TSI (2014) | “Imam tidak boleh menikah dengan pelacur, perempuan yang sudah tidak perawan, atau yang sudah bercerai dari suaminya, karena imam dikhususkan untuk hidup suci bagi-Ku. |
| MILT (2008) | Mereka tidak boleh mengambil seorang wanita pelacur, dan yang tercemar, dan wanita yang diusir keluar oleh suaminya, karena dia itu kudus bagi Allahnya Elohimnya 0430. |
| Shellabear 2011 (2011) | Mereka tidak boleh memperistri seorang perempuan sundal atau perempuan yang ternodai. Mereka juga tidak boleh memperistri seorang perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya, karena imam itu suci bagi Tuhannya. |
| AVB (2015) | Mereka tidak boleh memperisteri seorang perempuan sundal atau perempuan yang ternoda atau perempuan yang sudah diceraikan oleh suaminya, kerana imam itu suci untuk Allah mereka. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
|
| TB ITL © SABDAweb Im 21:7 |
|
| TL ITL © SABDAweb Im 21:7 |
|
| AYT ITL | |
| AVB ITL | |
| HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris | |
| TB (1974) © SABDAweb Im 21:7 |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r |
| TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 21:7 |
Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan 2 oleh suaminya, karena imam itu kudus bagi Allahnya. |
| Catatan Full Life |
Im 21:7 1 Nas : Im 21:7 Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat (lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT). |
![]() [+] Bhs. Inggris | |

