Versi Paralel Tafsiran/Catatan Analisa Kata ITL - draft

Keluaran 21:22

Konteks
TB (1974) ©

SABDAweb Kel 21:22

Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan 1 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan n  oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.

AYT (2018)

Jika ada orang yang berkelahi dan melukai perempuan yang sedang mengandung sehingga janinnya gugur dari perempuan itu, tetapi tidak ada luka lainnya, orang itu harus didenda sebanyak yang dibebankan oleh suami perempuan itu atasnya, dan dia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim.

TL (1954) ©

SABDAweb Kel 21:22

Maka jikalau ada orang berkelahi serta memalu seorang yang bunting, sehingga gugurlah anaknya, tetapi tiadalah bahaya kematian, maka tak akan jangan ia kena denda sekadar yang dikenakan oleh lakinya orang itu dan yang ditentukan oleh orang wasit.

BIS (1985) ©

SABDAweb Kel 21:22

Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.

TSI (2014)

“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.

MILT (2008)

Dan apabila orang-orang berkelahi, dan mereka memukul seorang wanita hamil sehingga anaknya keluar, dan tidak terjadi kecelakaan, maka orang itu harus didenda seperti yang suami wanita itu minta kepadanya, dan orang itu harus membayarnya melalui para hakim.

Shellabear 2011 (2011)

Jika ada orang berkelahi dan tak sengaja memukul seorang perempuan yang mengandung sehingga anaknya gugur walau dirinya selamat, maka orang itu pasti didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya sesuai dengan keputusan hakim.

AVB (2015)

Jika ada orang berkelahi dan tidak sengaja memukul seorang perempuan yang mengandung sehingga kandungannya itu gugur walaupun perempuan itu selamat, maka orang itu pasti didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan dia harus membayarnya untuk menepati apa yang diputuskan hakim.

[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno

TB ITL ©

SABDAweb Kel 21:22

Apabila
<03588>
ada orang
<0582>
berkelahi
<05327>
dan seorang dari mereka tertumbuk
<05062>
kepada seorang perempuan
<0802>
yang sedang mengandung
<02030>
, sehingga keguguran kandungan
<03206> <03318>
, tetapi tidak
<03808>
mendapat
<01961>
kecelakaan yang membawa maut
<0611>
, maka pastilah
<06064> <00> <06064> <00>
ia didenda
<00> <06064> <00> <06064>
sebanyak yang
<0834>
dikenakan
<07896>
oleh
<05921>
suami
<01167>
perempuan
<0802>
itu kepadanya, dan ia harus membayarnya
<05414>
menurut putusan hakim
<06414>
.
TL ITL ©

SABDAweb Kel 21:22

Maka jikalau
<03588>
ada orang
<0582>
berkelahi
<05327>
serta memalu
<05062>
seorang
<0802>
yang bunting
<02030>
, sehingga gugurlah
<03318>
anaknya
<03206>
, tetapi tiadalah
<03808>
bahaya
<0611>
kematian, maka tak akan jangan ia kena denda
<06064>
sekadar yang
<0834>
dikenakan
<05921>
oleh lakinya
<01167>
orang
<0802>
itu dan yang ditentukan
<05414>
oleh orang wasit
<06414>
.
AYT ITL
Jika
<03588>
ada orang
<0582>
yang berkelahi
<05327>
dan melukai
<05062>
perempuan
<0802>
yang sedang mengandung
<02030>
sehingga janinnya
<03206>
gugur
<03318>
dari perempuan itu, tetapi tidak
<03808>
ada
<01961>
luka
<0611>
lainnya, orang itu harus didenda
<06064> <06064>
sebanyak yang
<0834>
dibebankan
<07896>
oleh
<05921>
suami
<01167>
perempuan
<0802>
itu atasnya, dan dia harus membayarnya
<05414>
sesuai dengan keputusan hakim
<06414>
.
AVB ITL
Jika ada orang
<0582>
berkelahi
<05327>
dan tidak sengaja memukul
<05062>
seorang perempuan
<0802>
yang mengandung
<02030>
sehingga kandungannya
<03206>
itu gugur
<03318>
walaupun perempuan itu selamat
<03808> <0611>
, maka orang itu pasti didenda
<06064> <06064>
sebanyak yang
<0834>
dikenakan
<07896>
oleh
<05921>
suami
<01167>
perempuan
<0802>
itu kepadanya, dan dia harus membayarnya
<05414>
untuk menepati apa yang diputuskan hakim
<06414>
.

[<01961>]
HEBREW
Myllpb
<06414>
Ntnw
<05414>
hsah
<0802>
leb
<01167>
wyle
<05921>
tysy
<07896>
rsak
<0834>
sney
<06064>
swne
<06064>
Nwoa
<0611>
hyhy
<01961>
alw
<03808>
hydly
<03206>
wauyw
<03318>
hrh
<02030>
hsa
<0802>
wpgnw
<05062>
Mysna
<0582>
wuny
<05327>
ykw (21:22)
<03588>
[+] Bhs. Inggris

TB (1974) ©

SABDAweb Kel 21:22

Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan 1 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan n  oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.

TB+TSK (1974) ©

SABDAweb Kel 21:22

Apabila ada orang berkelahi 1  dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim 2 .

Catatan Full Life

Kel 21:22-23 1

Nas : Kel 21:22-23

(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.

  1. 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
  2. 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
  3. 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).

[+] Bhs. Inggris



TIP #22: Untuk membuka tautan pada Boks Temuan di jendela baru, gunakan klik kanan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.02 detik
dipersembahkan oleh YLSA