Imamat 11:32
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 11:32 |
Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, p setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
AYT (2018) | |
TL (1954) © SABDAweb Im 11:32 |
maka segala sesuatu yang ditimpa olehnya sudah mati, ia itu najislah adanya, dari pada segala bekas kayu atau pakaian atau kulit atau karung, segala bekas yang terpakai kepada barang sesuatu itu hendaklah dicelupkan dalam air, maka ia itu najis sampai masuk matahari, kemudian sucilah pula. |
BIS (1985) © SABDAweb Im 11:32 |
Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam. |
TSI (2014) | Apabila ada salah satu dari binatang itu yang mati dan jatuh pada benda apa pun— baik yang terbuat dari kayu, kain, kulit binatang, maupun karung— benda itu menjadi najis. Barang-barang itu harus dicuci dengan air dan kalian tidak boleh menggunakannya sampai matahari terbenam. Sesudah itu barulah benda tersebut tidak najis lagi. |
MILT (2008) | Dan segala sesuatu, dari semua perkakas kayu, atau pakaian, atau kulit, atau karung, yang ke atasnya jatuh seekor dari mereka itu dalam keadaan matinya, dia menjadi najis; setiap perkakas yang dengannya pekerjaan sedang dikerjakan, haruslah dimasukkan ke dalam air, dan dia menjadi najis sampai petang, kemudian akan menjadi tahir. |
Shellabear 2011 (2011) | Kalau salah satu dari hewan-hewan mati itu jatuh menimpa suatu barang, maka barang itu menjadi najis, entahkah itu perkakas kayu, pakaian, kulit, atau karung -- segala perkakas yang dipakai untuk pekerjaan apa pun. Barang itu harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai magrib. Sesudah itu barulah barang itu menjadi suci. |
AVB (2015) | Jika mana-mana antara haiwan itu mati lalu jatuh menimpa sesuatu barang, maka barang itu menjadi najis, baik itu perkakas kayu, pakaian, kulit, mahupun karung, apa-apa perkakas yang digunakan untuk pekerjaan apa-apa pun. Hendaklah barang itu dimasukkan ke dalam air dan barang itu menjadi najis sampai waktu maghrib. Sesudah itu barulah barang itu menjadi suci. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 11:32 |
Dan segala sesuatu <03605> menjadi najis <02930> , kalau seekor yang mati <04194> dari binatang-binatang <01992> itu jatuh <05307> ke atasnya <05921> : perkakas <03627> kayu <06086> apa saja <03605> atau <0176> pakaian <0899> atau <0176> kulit <05785> atau <0176> karung <08242> , setiap <03605> barang <03627> yang <0834> dipergunakan <06213> untuk sesuatu apapun <04399> , haruslah dimasukkan <0935> ke dalam air <04325> dan menjadi najis <02930> sampai <05704> matahari terbenam <06153> , kemudian menjadi tahir <02891> pula. [<0834>] |
TL ITL © SABDAweb Im 11:32 |
maka segala sesuatu <03605> yang <0834> ditimpa <05307> olehnya <01992> sudah mati <04194> , ia itu najislah <02930> adanya, dari pada segala <03605> bekas <03627> kayu <06086> atau <0176> pakaian <0899> atau <0176> kulit <05785> atau <0176> karung <08242> , segala <03605> bekas <03627> yang <0834> terpakai <06213> kepada barang sesuatu <04399> itu hendaklah dicelupkan <0935> dalam air <04325> , maka ia itu najis <02930> sampai <05704> masuk matahari <06153> , kemudian sucilah <02891> pula. |
AYT ITL | “Jika bangkai binatang <04194> itu jatuh <05307> ke atas <05921> sesuatu <03605> , baik itu barang <03627> dari kayu <06086> , pakaian <0899> , kulit <05785> , karung <08242> , atau <0176> perkakas <03627> apa pun <03605> yang <0834> , maka barang itu harus direndam <0935> dalam air <04325> , dan benda itu najis <02930> sampai <05704> matahari terbenam <06153> . Setelah itu, barang tersebut tahir <02891> kembali. |
AVB ITL | Jika mana-mana <03605> antara <05921> haiwan itu <01992> mati <04194> lalu jatuh <05307> menimpa sesuatu barang, maka barang itu menjadi najis <02930> , baik <03605> itu perkakas <03627> kayu <06086> , pakaian <0899> , kulit <05785> , mahupun <0176> karung <08242> , apa-apa <03605> perkakas <03627> yang <0834> digunakan <06213> untuk pekerjaan <04399> apa-apa pun. Hendaklah barang itu dimasukkan <0935> ke dalam air <04325> dan barang itu menjadi najis <02930> sampai <05704> waktu maghrib <06153> . Sesudah itu barulah barang itu menjadi suci <02891> . |
HEBREW | |
[+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 11:32 |
Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan 1 ke dalam air 1 dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
[+] Bhs. Inggris |