Imamat 20:4                     
	Konteks| TB (1974) © SABDAweb Im 20:4 | Tetapi jikalau rakyat negeri menutup mata terhadap orang itu, ketika ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum dia mati, j | 
| AYT (2018) | Akan tetapi, jika penduduk negeri itu tidak mau tahu terhadap orang itu ketika dia menyerahkan anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum mati dia, | 
| TL (1954) © SABDAweb Im 20:4 | Maka jikalau kiranya orang isi negeri itu pura-pura tiada melihat apabila orang itu mempersembahkan anak buahnya kepada Molekh, sehingga tiada dibunuh mereka itu akan dia: | 
| BIS (1985) © SABDAweb Im 20:4 | Kalau masyarakat menutup mata terhadap perbuatan orang itu dan tidak melaksanakan hukum mati atas dia, | 
| TSI (2014) | Jika kalian membiarkan orang itu mempersembahkan anaknya kepada Molok dan tidak menjatuhkan hukuman mati padanya, | 
| MILT (2008) | Dan apabila bangsa dari negeri itu benar-benar menutup matanya terhadap orang itu saat menyerahkan seorang dari keturunannya kepada Molokh, sehingga tidak menghukumnya mati, | 
| Shellabear 2011 (2011) | Jika rakyat negeri menutup mata terhadap orang itu ketika ia mempersembahkan seorang dari keturunannya kepada Dewa Molokh, dan mereka tidak menghukum mati orang itu, | 
| AVB (2015) | Jika warga negeri menutup mata terhadap orang itu ketika dia mempersembahkan anaknya kepada Molokh, dan mereka tidak menghukum mati orang itu, | 
|   
		    				[+] Bhs. Inggris
		    			   
		    				[+] Bhs. Indonesia
		    			   
		    				[+] Bhs. Suku
		    			   
		    				[+] Kuno
		    			 | |
| TB ITL © SABDAweb Im 20:4 | |
| TL ITL © SABDAweb Im 20:4 | |
| AYT ITL | |
| AVB ITL | |
| HEBREW | |
|  [+] Bhs. Inggris | |
| TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 20:4 | Tetapi jikalau rakyat negeri menutup 1 mata terhadap orang itu, ketika ia menyerahkan seorang dari anak-anaknya kepada Molokh, dan tidak menghukum dia mati 2 , | 
|  [+] Bhs. Inggris | |


 
   untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [
 untuk mendengarkan pasal yang sedang Anda tampilkan. [