1 Timotius 3:1-7
Konteks[3:1] 1 Full Life : ORANG YANG MENGHENDAKI JABATAN PENILIK JEMAAT.
Nas : 1Tim 3:1-7
Untuk pembahasan tentang syarat-syarat menjadi penilik jemaat atau gembala
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).
[3:2] 2 Full Life : SEORANG YANG TAK BERCACAT.
Nas : 1Tim 3:2
Seorang calon penilik jemaat harus "tak bercacat" (Yun. _anepilemptos_, secara harfiah berarti "bukan untuk dipegang"). Hal ini berhubungan dengan perilaku yang sudah terbukti benar, yang tak bercacat dalam kehidupan pernikahan, rumah tangga, sosial, dan usaha. Seorang penilik jemaat sebaiknya jangan sampai dituntut telah melakukan kemesuman atau perbuatan yang tidak senonoh. Sebaliknya, dia harus mempunyai reputasi tidak bercela di hadapan orang yang di dalam dan di luar gereja
(lihat cat. --> 1Tim 3:7),
[atau ref. 1Tim 3:7]
karena kehidupan Kristennya tidak dirusaki oleh dosa atau kemesuman karena kebiasaan atau kebetulan. Dengan demikian ia dapat menjadi teladan yang akan diikuti oleh semua
(lihat cat. --> 1Tim 4:12).
[atau ref. 1Tim 4:12]
[3:3] 3 Full Life : BUKAN PEMINUM.
Nas : 1Tim 3:3
Frasa ini (Yun. _me paroinon_, dari _me_, berarti "tidak" dan _paroinos_, kata majemuk yang berarti "pada, dengan, dekat anggur") yang diterjemahkan harfiah "tidak dekat atau dengan anggur," "tidak bersama dengan anggur". Di sini Alkitab menuntut bahwa seorang penilik jemaat tidak boleh "duduk di samping anggur" atau "dengan anggur". Dengan kata lain, ia tidak boleh minum anggur yang memabukkan, tergoda atau terbujuk olehnya, atau "makan minum bersama-sama pemabuk-pemabuk" (Mat 24:49).
- 1) Pertarakan total dari anggur yang difermentasi merupakan peraturan
bagi para hakim dan raja dalam PL (Ams 31:4-7). Peraturan ini juga
berlaku bagi semua orang yang mencari pengabdian tingkat tertinggi
kepada Allah (Im 10:8-11; Bil 6:1-5; Hak 13:4-7; 1Sam 1:14-15;
Yer 35:2-6; lih. Ams 23:31;
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA
di mana akhirnya peraturan ini berlaku bagi seluruh umat Allah; bd. Bil 6:3 dst). - 2) Mereka yang menjadi pemimpin jemaat Kristus tak mungkin mempunyai
standar yang lebih rendah. Apalagi, semua orang percaya dalam gereja
disebut sebagai imamat yang rajani (1Pet 2:9; Wahy 1:6) dan dengan
demikian harus hidup sesuai dengan standar Allah yang tertinggi
(lihat cat. --> Yoh 2:3;
lihat cat. --> Ef 5:18;
lihat cat. --> 1Tes 5:6;
lihat cat. --> Tit 2:2;
[atau ref. Yoh 2:3; Ef 5:18; 1Tes 5:6; Tit 2:2]
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (1)
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (2)).
[3:4] 4 Full Life : SEORANG KEPALA KELUARGA YANG BAIK.
Nas : 1Tim 3:4
Salah satu syarat kunci bagi seorang calon penilik jemaat adalah kesetiaan dalam hubungan pernikahan dan keluarga. Untuk keterangan yang lebih terinci
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).
[3:7] 5 Full Life : JUGA MEMPUNYAI NAMA BAIK.
Nas : 1Tim 3:7
Seorang penilik atau calon penilik jemaat harus "mempunyai nama baik" di dua kalangan:
(a) orang dalam, yaitu anggota gereja (ayat 1Tim 3:1-6) dan
(b) orang luar, yaitu orang di luar gereja (ayat 1Tim 3:7). Dia harus memiliki reputasi dari dahulu dan sampai sekarang dari gaya hidup benar yang sesuai dengan Injil Kristus.