
Teks -- 1 Korintus 7:15 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem: 1Kor 7:1-40 - -- Dalam bab ini Paulus tidak membicarakan perkawinan dan hidup wadat pada umumnya, tetapi menjawab satu demi satu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Be...
Dalam bab ini Paulus tidak membicarakan perkawinan dan hidup wadat pada umumnya, tetapi menjawab satu demi satu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Berturut-turut ia membahas; tentang orang yang sudah kawin (pasangan Kristen, 1Ko 7:1-11, orang Kristen yang kawin dengan orang yang bukan Kristen, 1Ko 7:12-16); tentang orang yang tidak/belum kawin (gadis, 1Ko 7:25-35, yang bertunangan, 1Ko 7:36-38, janda-janda 1Ko 7:39-40). Pegangan umum untuk memecahkan masalah-masalah yang diajukan diutarakan dalam 1Ko 7:17,20,24, yaitu: Tiap-tiap orang hendaknya tetap hidup dalam keadaan seperti waktu dipanggil untuk masuk Kristen. Urutan pikiran tidak terlalu ketat, sehingga kerap kali hidup tidak kawin disinggung sehubungan dengan perkawinan dan sebaliknya. Dengan jalan itu Paulus menyarankan bahwa kedua keadaan hidup itu saling melengkapi dan tidak dapat dimengerti terlepas satu sama lain.

Jerusalem: 1Kor 7:15 - biarlah ia bercerai Dipakai kata Yunani yang sama (khorizein: bercerai) seperti dalam 1Ko 7:11. Dalam 1Ko 7:11 kawin kembali dengan tegas dilarang. Di sini Paulus tidak m...
Ende -> 1Kor 7:15-16
Ende: 1Kor 7:15-16 - Terpanggil untuk hidup berdamai Kalau pihak takberiman tidak setudju
dengan bertobatnja suami atau isterinja, dan mau bertjerai, atau tidak mau hidup
berdamai dengan dia, atau tidak ...
Kalau pihak takberiman tidak setudju dengan bertobatnja suami atau isterinja, dan mau bertjerai, atau tidak mau hidup berdamai dengan dia, atau tidak mau hidup dalam perkawinan "tanpa penghinaan terhadap Pentjipta", seperti bunjinja rumusan resmi dalam hukum Geredja, maka pihak beriman berhak bertjerai dan bebas untuk kawin dengan seorang lain, asalkan dia seorang beriman. Ketetapan itu masih berlaku dan dalam hukum Geredja disebut "privilegium Paulinum", artinja keluasan menurut adjaran Paulus.
Ref. Silang FULL -> 1Kor 7:15
· damai sejahtera: Rom 14:19; [Lihat FULL. Rom 14:19]; 1Kor 14:33
Defender (ID) -> 1Kor 7:15
Defender (ID): 1Kor 7:15 - ikatan dalam kasus seperti itu Jika suami atau istri yang tidak percaya memilih untuk meninggalkan hubungan, tidak ada yang bisa dilakukan oleh orang percaya. Pasangan Kristen harus...
Jika suami atau istri yang tidak percaya memilih untuk meninggalkan hubungan, tidak ada yang bisa dilakukan oleh orang percaya. Pasangan Kristen harus tetap tidak menikah (1Co 7:11) selama masih ada kemungkinan rekonsiliasi. Jika tidak, dia "tidak berada di bawah ikatan" - artinya, tidak lagi terikat oleh hukum untuk tetap bersama pasangan yang lain. Situasinya tampak mirip dengan kondisi di mana salah satu pasangan meninggal. "Jika suami telah mati, dia dibebaskan dari hukum suaminya ... sehingga dia bukan penzina, meskipun dia menikah dengan pria lain" (Rom 7:2, Rom 7:3). Setelah mantan suami atau mantan istri menikah dengan orang lain, maka hubungan pernikahan sebelumnya terputus secara permanen seolah-olah telah diputuskan oleh kematian, tanpa ada kemungkinan rekonsiliasi lebih lanjut. Ketika hal itu terjadi, tampaknya jelas bahwa tidak ada "ikatan" lebih lanjut dari jenis apa pun, sehingga orang percaya bebas untuk menikah lagi - tetapi hanya "di dalam Tuhan" (1Co 7:39)."

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> 1Kor 7:15
Gill (ID): 1Kor 7:15 - Tetapi jika orang-orang yang tidak percaya pergi // biarkan dia pergi // seorang saudara atau saudari tidak terikat dalam kasus seperti ini // tetapi Allah telah memanggil kita untuk damai Tetapi jika orang-orang yang tidak percaya pergi,.... Jika pihak yang tidak percaya, pria atau wanita, memisahkan diri dari pihak yang percaya karena ...
Tetapi jika orang-orang yang tidak percaya pergi,.... Jika pihak yang tidak percaya, pria atau wanita, memisahkan diri dari pihak yang percaya karena agama, dan dengan kebencian terhadapnya, dan tidak mau hidup dengan orang yang percaya kecuali Kristus disangkal, Injil-Nya ditinggalkan, dan tata cara serta ibadah-Nya dilepaskan:
biarkan dia pergi; dia atau dia, meskipun tidak tanpa menggunakan semua cara yang tepat untuk mempertahankan mereka; tetapi jika, setelah segala usaha, mereka tetap pergi, kecuali hal-hal yang tidak masuk akal dan berdosa yang harus dipenuhi, mereka tidak perlu ditahan, tetapi dilepaskan; dan orang yang ditinggalkan dapat duduk dengan tenang, tidak dapat disalahkan, kesalahan sepenuhnya terletak pada orang yang meninggalkan:
seorang saudara atau saudari tidak terikat dalam kasus seperti ini. Versi Etiopia membacanya, "kepada orang seperti itu"; seseorang yang disebut dengan kasih karunia sebagai anggota gereja, dan dengan demikian seorang saudara atau saudari dalam Kristus, tidak seharusnya tunduk kepada orang yang tidak percaya dalam masalah hati nurani, dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kepada Tuhan, serta pelayanan dan kemuliaan Kristus; nor, dalam keadaan seperti itu, di mana Kristus harus ditinggalkan, atau orang yang tidak percaya akan pergi, mereka tidak wajib untuk menyerah kepada orang seperti itu, tetapi lebih baik menderita perpisahan; mereka juga tidak terikat untuk tetap tidak menikah, tetapi bebas untuk menikah dengan orang lain, setelah semua cara yang tepat telah dicoba untuk rekonsiliasi, dan terlihat tidak mungkin; pengabaian dalam kasus seperti itu, dan dengan keadaan seperti itu, adalah pelanggaran kontrak pernikahan, dan pembubaran ikatan, dan orang yang ditinggalkan dapat menikah lagi secara sah; jika tidak, seorang saudara, atau seorang saudari dalam kasus seperti itu, akan berada dalam subjek dan belenggu kepada orang seperti itu:
tetapi Allah telah memanggil kita untuk damai; yang seharusnya dicari dan dipertahankan, sejauh hal itu dapat konsisten dengan kebenaran, kemuliaan Tuhan, kehormatan Kristus, dan kepentingan agama. Pihak yang percaya yang diancam dengan pengabaian, harus sebisa mungkin mencari damai dan rekonsiliasi, dan melakukan semua yang dapat dilakukan untuk mencegah perpisahan; karena orang-orang kudus dipanggil oleh kasih karunia Tuhan, untuk mengejar dan memupuk damai, tidak hanya dengan satu sama lain dalam persekutuan Kristen mereka sebagai orang-orang kudus, tetapi dengan semua orang, bahkan musuh mereka, dan terutama dengan mereka yang begitu dekat bersaudara; oleh karena itu, perpisahan seharusnya tidak diterima dengan mudah, atau pernikahan baru segera dimasuki, rekonsiliasi, jika dapat dicapai, adalah paling diinginkan dan sesuai dengan seorang Kristen.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> 1Kor 7:10-16
Matthew Henry: 1Kor 7:10-16 - Ikatan Perkawinan Tidak Bisa Diganggu Gugat Ikatan Perkawinan Tidak Bisa Diganggu Gugat (1 Korintus 7:10-16)
...
SH: 1Kor 7:7-16 - Kudusnya pernikahan (Kamis, 11 September 2003) Kudusnya pernikahan
Kudusnya pernikahan.
Paulus kembali menegaskan kepada jemaat Korintus bahwa perni...

SH: 1Kor 7:12-16 - Injil bagi pasangan hidup (Sabtu, 29 Agustus 2009) Injil bagi pasangan hidup
Judul: Injil bagi pasangan hidup
Apakah Anda sudah menginjili seseorang? Apa...

SH: 1Kor 7:1-16 - Seks tidak najis. (Rabu, 27 Agustus 1997) Seks tidak najis.
Seks tidak najis. Daya seks dalam diri manusia diciptakan Allah dalam konteks seksua...

SH: 1Kor 7:1-5 - Cerai! Bolehkah? (Sabtu, 22 Agustus 2009) Cerai! Bolehkah?
Judul: Cerai! Bolehkah?
Apa jalan keluar terbaik bagi pasangan suami isteri yang konf...

SH: 1Kor 7:1-2 - Melajang (Sabtu, 5 September 2009) Melajang
Judul: Melajang
Allah ingin hidup manusia berarti, melimpah, dan jadi berkat. Maka
Allah men...
Utley -> 1Kor 7:12-16
Topik Teologia -> 1Kor 7:15
Topik Teologia: 1Kor 7:15 - -- Keselamatan
Panggilan
Natur Panggilan
Untuk Apa Allah Memanggil Manusia
Allah Memanggil Manusia untu...
TFTWMS -> 1Kor 7:12-16
TFTWMS: 1Kor 7:12-16 - Nasihat Untuk Orang Percaya Yang Kawin Dengan Orang Tidak Percaya NASIHAT UNTUK ORANG PERCAYA YANG KAWIN DENGAN ORANG TIDAK PERCAYA (1 Korintus 7:12-16)...
Constable (ID): 1Kor 7:1--16:13 - --III. Pertanyaan yang diajukan kepada Paulus 7:1--16:12
Sisa tubuh sura...


Constable (ID): 1Kor 7:1-16 - --1. Nasihat untuk yang sudah menikah atau yang pernah menikah 7:1-16 ...
