
Teks -- Keluaran 21:13 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Full Life -> Kel 21:12-17
Full Life: Kel 21:12-17 - PASTILAH IA DIHUKUM MATI.
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati
oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14),...
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).
Jerusalem: Kel 19:1--40:38 - -- Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat ...
Sebagian besar dari bagian terakhir kitab Keluaran ini, yaitu Kel 19:1-2; 24:15-31:18; 34:29-35:8, berasal dari tradisi Para Imam. Bagian yang memuat Kitab (Hukum) Perjanjian, Kel 20:22-23:33, harus dipisahkan, sebab baru belakangan dihubungkan dengan peristiwa di gunung Sinai. Bagian-bagian lain berasal dari sumber-sumber yang lebih tua usianya. Sering sukar menentukan bagian manakah berasal dari tradisi Yahwista dan bagian manakah berasal dari tradisi Elohista. Menurut pandangan penyusun terakhir kisah ini maka perjanjian yang diadakan Musa meneguhkan kepilihan bangsa Israel serta janji-janji yang telah diberikan kepadanya, Kel 6:5-7, sama seperti perjanjian dengan Abraham (yang disinggung dalam Kel 6:4) meneguhkan janji-janji yang terdahulu, Kej 17. Akan tetapi perjanjian dengan Abraham diadakan dengan seorang saja (walaupun perjanjian itu menyangkut keturunannya) dan disertai satu perintah saja (sunat). Perjanjian di gunung Sinai langsung menyangkut seluruh bangsa yang menerima hukum: kesepuluh perintah (Allah) serta Kitab Perjanjian. Bersama dengan semua tambahannya dari zaman kemudian hukum tsb menjadi piagam agama Yahudi, Sir 24:9-27 menyamakan Hukum Taurat itu dengan Hikmat Allah. Tetapi sekaligus hukum itu "menjadi suatu saksi terhadap bangsa Israel", Ula 31:26, artinya: pelanggaran hukum Taurat oleh umat Israel akan membatalkan segala janji dan akan mendatangkan kutuk Allah. Maka hukum Taurat hanya berperan sebagai pengajaran dan paksaan untuk menyiapkan manusia bagi kedatangan Kristus yang akan mengadakan suatu perjanjian yang baru. Peranan sementara dari hukum Taurat itu diterangkan Paulus dalam uraiannya melawan orang Kristen yang hendak memaksakan hukum Taurat kepada orang Kristen bukan Yahudi, Gal 3; Rom 7.

Jerusalem: Kel 20:22--23:33 - -- Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan ...
Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.

Jerusalem: Kel 21:13 - ditentukan Allah Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah
Apa yang dilakukan dengan tidak disengaja dianggap disebabkan oleh Allah

Jerusalem: Kel 21:13 - suatu tempat Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perl...
Dalam sebuah masyarakat di mana tata hukum negara belum mengganti pembalasan perorangan, orang yang tidak dengan sengaja membunuh, perlu mendapat perlindungan terhadap penuntut darah, bdk Bil 35:19. Tempat suaka aslinya sebuah tempat suci, 1Ra 1:50; 2:28-34 (hak suaka itu tidak berlaku bagi orang yang membunuh dengan sengaja, Kel 21:14). Penetapan itu menjadi landasan bagi lembaga "kota'kota perlindungan", Yos 20:1.
Ende -> Kel 21:13
Ende: Kel 21:13 - -- Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja
jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).
Dimaksudkan disini pembunuhan setjara kebetulan. Tempat pengungsian itu biasanja jang sutji, misalnja mezbah, dan sebagainja (lihat aj.14)(Kel 21:14).
Ref. Silang FULL -> Kel 21:13
· suatu tempat: Bil 35:10-34; Ul 4:42; 19:2-13; Yos 20:9

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Ref. Silang BIS -> Kel 21:13
Ref. Silang TB -> Kel 21:13
Gill (ID) -> Kel 21:13
Gill (ID): Kel 21:13 - Dan jika seorang lelaki tidak mengintai // tetapi Allah menyerahkannya ke dalam tangannya // maka aku akan menetapkan tempat bagimu ke mana dia akan melarikan diri. Dan jika seorang lelaki tidak mengintai,.... Untuk kehidupan orang lain untuk mengambilnya; atau tidak melakukannya dengan sengaja, seperti versi Sept...
Dan jika seorang lelaki tidak mengintai,.... Untuk kehidupan orang lain untuk mengambilnya; atau tidak melakukannya dengan sengaja, seperti versi Septuaginta, tidak mencarinya, atau merencanakannya:
tetapi Allah menyerahkannya ke dalam tangannya; itu terjadi dan diatur oleh providensi Allah, tanpa pengetahuan dan kehendak-Nya tidak ada yang terjadi, bahkan apa yang mungkin tampak sebagai sesuatu yang kebetulan, atau masalah keberuntungan, bagi kita; atau itu diatur sedemikian rupa, sehingga satu orang jatuh ke dalam tangan orang lain, dan hidupnya diambil olehnya, meskipun tidak dengan sengaja dan dengan niat jahat; karena, seperti yang diungkapkan Aben Ezra, karena dosa lain yang telah dilakukannya, dan untuk mana ia harus mati dengan cara ini, meskipun tidak dimaksudkan oleh orang yang menjadi penyebab langsung kematiannya:
maka aku akan menetapkan tempat bagimu ke mana dia akan melarikan diri; dan di sana aman baik dari pembalas darah, maupun dari penguasa sipil; tempat ini, sementara Israel berada di padang gurun, adalah kamp para Levite, menurut Jarchi, atau altar, seperti yang berikut; tetapi ketika mereka telah sampai di tanah Kanaan, ada kota perlindungan yang ditetapkan bagi orang-orang seperti itu, yang membunuh seseorang tanpa sadar, untuk melarikan diri, dan di mana mereka aman dari dendam pribadi, dan tidak menjadi korban keadilan publik.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Kel 21:12-21
Matthew Henry: Kel 21:12-21 - Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain Hukum-hukum tentang Kekerasan terhadap Orang Lain (21:12-21)
...
SH: Kel 21:12-36 - Nyawa ganti nyawa. (Kamis, 7 Agustus 1997) Nyawa ganti nyawa.
Nyawa ganti nyawa. Manusia tidak berhak mencabut nyawa sesamanya. Hanya Allah yang ...

SH: Kel 21:12-36 - Tanggung jawab terhadap sesama (Jumat, 27 Januari 2006) Tanggung jawab terhadap sesama
Judul: Tanggung jawab terhadap sesama
Hukum Taurat dibuat untuk men...

SH: Kel 21:12-36 - Penatalayan kepunyaan-Nya (Selasa, 2 Juli 2013) Penatalayan kepunyaan-Nya
Judul: Penatalayan kepunyaan-Nya
Ayat ...

SH: Kel 21:12-36 - Melawan Kekerasan dalam Keseharian (Selasa, 11 Desember 2018) Melawan Kekerasan dalam Keseharian
Ada peribahasa Jawa yang berbunyi: "Asu gedhe menang kerahe", yang artinya pan...
Constable (ID) -> Kel 15:22--Im 1:1; Kel 19:1--24:12; Kel 20:22--24:1; Kel 21:1--23:13; Kel 21:12-17
Constable (ID): Kel 15:22--Im 1:1 - --II. ADOPSI ISRAEL 15:22--40:38 Bagian utama kedua dari Keluaran mencata...



