TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Kisah Para Rasul 7:38

Konteks
7:38 Musa inilah yang menjadi pengantara dalam sidang jemaah di padang gurun 1  di antara malaikat z  yang berfirman kepadanya di gunung Sinai dan nenek moyang a  kita; dan dialah yang menerima firman-firman b  yang hidup untuk menyampaikannya kepada kamu. c 

Galatia 3:19

Konteks
3:19 Kalau demikian, apakah maksudnya hukum Taurat 2 ? Ia ditambahkan oleh karena pelanggaran-pelanggaran z --sampai datang keturunan a  yang dimaksud oleh janji itu--dan ia disampaikan dengan perantaraan malaikat-malaikat b  ke dalam tangan seorang pengantara. c 

Ibrani 2:2

Konteks
2:2 Sebab kalau firman yang dikatakan j  dengan perantaraan malaikat-malaikat k  tetap berlaku, dan setiap pelanggaran dan ketidaktaatan mendapat balasan l  yang setimpal,
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[7:38]  1 Full Life : SIDANG JEMAAH DI PADANG GURUN.

Nas : Kis 7:38

Yang dimaksudkan adalah Israel sebagai umat Allah. Dalam bahasa Ibrani kata yang diterjemahkan "gereja" adalah _qahal_ dan dalam Septuaginta (terjemahan PL dalam bah. Yunani) disebut _ekklesia_ (yaitu: "sidang jemaah" atau "gereja").

  1. 1) Sebagaimana Musa memimpin gereja PL, sedemikian pula Kristus memimpin gereja dari PB. Gereja PB yang disebut "keturunan Abraham" (Gal 3:29; bd. Rom 4:11-18) dan "Israel milik Allah" (Gal 6:16) merupakan kelanjutan dari gereja dalam PL.
  2. 2) Seperti halnya gereja PL, maka gereja dalam PB berada "di padang gurun", yaitu, suatu gereja yang mengembara jauh dari tanah perjanjian (Ibr 11:6-16). Oleh karena itu tidak boleh kita merasa terlalu senang tinggal di dunia ini.

[3:19]  2 Full Life : KALAU DEMIKIAN, APAKAH MAKSUDNYA HUKUM TAURAT?

Nas : Gal 3:19

Kata "hukum" (Ibr. _Torah_;Yun. _nomos_) berarti "ajaran" atau "pengarahan". Hukum dapat menunjuk kepada Sepuluh Hukum, Pentateukh atau perintah apa pun dalam PL; penggunaan kata hukum oleh Paulus di sini akan meliputi sistem persembahan korban dari perjanjian Musa. Mengenai hukum ini Paulus menyatakan beberapa hal:

  1. 1) Hukum diberikan oleh Allah "karena ... pelanggaran," yaitu supaya menunjukkan dosa sebagai pelanggaran kehendak Allah dan membangkitkan kesadaran manusia akan perlunya belas kasihan, kasih karunia, dan keselamatan dalam Kristus (ayat Gal 3:24; bd. Rom 5:20; 8:2).
  2. 2) Walaupun hukum PL itu kudus, baik, dan benar (Rom 7:12), hukum PL tidak memadai karena tidak dapat memberikan hidup rohani atau kekuatan moral (ayat Gal 3:21; Rom 8:3; Ibr 7:18-19).
  3. 3) Hukum berfungsi sebagai penuntun sementara untuk umat Allah sehingga keselamatan oleh iman kepada Kristus datang (ayat Gal 3:22-26). Sebagai penuntun, hukum itu menyatakan kehendak Allah untuk perilaku umat-Nya (Kel 19:4-6; 20:1-17; 21:1-24:8), menyediakan korban darah untuk menutup dosa manusia (lih. Im 1:5; 16:33) dan menunjuk kepada kematian Kristus yang mendamaikan (Ibr 9:14; 10:12-14).
  4. 4) Hukum diberikan untuk menuntun kita kepada Kristus "supaya kita dibenarkan karena iman" (ayat Gal 3:24). Tetapi kini setelah Kristus datang, peranan hukum sebagai penuntun sudah berakhir (ayat Gal 3:25). Oleh karena itu, kita tidak lagi mencari keselamatan melalui persediaan perjanjian yang lama, termasuk ketaatan kepada hukum-hukumnya dan sistem pengorbanan. Keselamatan kini diperoleh menurut persediaan perjanjian yang baru, khususnya kematian yang mendamaikan dan kebangkitan yang mulia dari Yesus, dan hak istimewa untuk menjadi milik Kristus (ayat Gal 3:27-29;

    lihat cat. --> Mat 5:17

    [atau ref. Mat 5:17]

    mengenai hubungan orang Kristen dengan hukum Taurat;

    lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).



TIP #31: Tutup popup dengan arahkan mouse keluar dari popup. Tutup sticky dengan menekan ikon . [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA