Keluaran 22:9
KonteksTB (1974) © SABDAweb Kel 22:9 |
Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. j Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat. |
AYT (2018) | Untuk segala bentuk pelanggaran, baik itu tentang sapi, tentang keledai, tentang domba, tentang pakaian, atau tentang segala sesuatu yang hilang, dia yang mengatakan bahwa barang itu miliknya, keduanya harus membawanya ke hadapan Allah. Siapa pun yang Allah nyatakan bersalah harus membayar dua kali lipat kepada temannya. |
TL (1954) © SABDAweb Kel 22:9 |
Adapun segala perselisihan yang jahat sengajanya, baik dari sebab seekor lembu, atau seekor keledai, atau seekor binatang kecil, atau sehelai pakaian, atau segala barang yang hilang, yang dikatakan orang dia punya, perkara kedua pihak itu hendaklah dibawa ke hadapan hakim; mana yang dipersalahkan oleh hakim itu, tak akan jangan diberinya akan kawannya dua kali banyaknya akan gantinya. |
BIS (1985) © SABDAweb Kel 22:9 |
Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya. |
TSI (2014) | “Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya. |
MILT (2008) | Untuk setiap perkara pelanggaran, tentang lembu, tentang keledai jantan, tentang kambing domba, tentang pakaian, tentang segala barang yang hilang, yang ia katakan bahwa barang itu miliknya, mereka keduanya harus membawa perkara itu ke hadapan Allah Elohim 0430; siapa yang Allah Elohim 0430 nyatakan salah, dia harus membayar ganti dua kali lipat kepada temannya itu. |
Shellabear 2011 (2011) | Dalam segala perkara perselisihan, entah itu tentang sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang apa pun yang hilang, jika yang seorang berkata, "Ini milikku," maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadirat Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah harus membayar ganti rugi dua kali lipat kepada kawannya. |
AVB (2015) | Dalam segala bentuk kecerobohan, sama ada berkaitan dengan lembu, keldai, domba, pakaian, atau barang apa-apa pun yang hilang, jika yang seorang berkata, “Ini milikku,” maka perkara kedua-dua orang itu harus dibawa ke hadirat Allah. Sesiapa yang dipersalahkan oleh Allah harus membayar ganti rugi dua kali ganda kepada jirannya. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Kel 22:9 |
Dalam <05921> tiap-tiap <03605> perkara <01697> pertengkaran <06588> harta, baik tentang <05921> seekor lembu <07794> , tentang <05921> seekor keledai <02543> , tentang <05921> seekor domba <07716> , tentang <05921> sehelai pakaian <08008> , baik tentang <05921> barang apapun <03605> yang <0834> kehilangan <09> , kalau <03588> seorang <01931> mengatakan <0559> : Inilah <02088> kepunyaanku -- maka perkara <01697> kedua <08147> orang itu harus dibawa <0935> ke hadapan <05704> Allah <0430> . Siapa yang <0834> dipersalahkan <07561> oleh Allah <0430> kepada temannya <07453> dua kali lipat <08147> . |
TL ITL © SABDAweb Kel 22:9 |
Adapun segala <03605> perselisihan <01697> yang jahat <06588> sengajanya, baik dari sebab seekor lembu <07794> , atau seekor keledai <02543> , atau seekor binatang kecil <07716> , atau sehelai pakaian <08008> , atau segala <03605> barang yang hilang <09> , yang <0834> dikatakan <0559> orang dia punya, perkara <01697> kedua <08147> pihak itu hendaklah dibawa <0935> ke hadapan hakim <0430> ; mana yang dipersalahkan <07561> oleh hakim <0430> itu, tak akan jangan diberinya <07999> akan kawannya <07453> dua <08147> kali banyaknya akan gantinya. |
AYT ITL | Untuk <05921> segala <03605> bentuk <01697> pelanggaran <06588> , baik itu tentang <05921> sapi <07794> , tentang <05921> keledai <02543> , tentang <05921> domba <07716> , tentang <05921> pakaian <08008> , atau tentang <05921> segala <03605> sesuatu yang hilang <09> , dia yang <0834> mengatakan <0559> bahwa <03588> barang itu <01931> miliknya, keduanya <08147> harus membawanya <0935> ke hadapan <05704> Allah <0430> . Siapa pun <01697> yang <0834> Allah <0430> nyatakan bersalah <07561> harus membayar <07999> dua <08147> kali lipat kepada temannya <07453> . |
AVB ITL | Dalam <05921> segala <03605> bentuk <01697> kecerobohan <06588> , sama ada berkaitan dengan <05921> lembu <07794> , keldai <02543> , domba <07716> , pakaian <08008> apa-apa pun <03605> , jika yang <0834> seorang berkata <0559> , “Ini <02088> milikku,” maka perkara <01697> kedua-dua <08147> orang itu harus dibawa <0935> ke hadirat <05704> Allah <0430> . Sesiapa yang <0834> dipersalahkan <07561> oleh Allah <0430> harus membayar ganti rugi <07999> dua <08147> kali ganda kepada <07453> jirannya. |
HEBREW | o (22:9) <22:8> |
[+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Kel 22:9 |
Dalam tiap-tiap perkara 2 pertengkaran 1 harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara 1 kedua 3 orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar 3 kepada temannya ganti kerugian dua 2 3 kali lipat. |
[+] Bhs. Inggris |