
Teks -- Ulangan 17:6 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Ul 12:1--26:15
Jerusalem: Ul 12:1--26:15 - -- Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum...
Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.
Ref. Silang FULL -> Ul 17:6
Defender (ID) -> Ul 17:6
Defender (ID): Ul 17:6 - mulut dua saksi Dipahami bahwa saksi kedua dan/atau ketiga tidak boleh bersekongkol dengan saksi pertama atau satu sama lain, berusaha untuk memberikan kesaksian pals...
Dipahami bahwa saksi kedua dan/atau ketiga tidak boleh bersekongkol dengan saksi pertama atau satu sama lain, berusaha untuk memberikan kesaksian palsu secara bersamaan terhadap orang yang dituduh. Kesaksian palsu semacam itu dikenakan sanksi yang berat (Ulangan 15-19). Juga, keseriusan tuduhan, bahkan jika terbukti benar, ditekankan dengan mewajibkan saksi untuk menjadi orang pertama yang melaksanakan eksekusi (Ula 17:7). Referensi tambahan mencakup Mat 18:16; Yoh 8:16-18; 2Kor 13:1; 1Tim 5:19; Ibr 10:28.

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Ref. Silang BIS -> Ul 17:6
Ref. Silang TB -> Ul 17:6
Gill (ID) -> Ul 17:6
Gill (ID): Ul 17:6 - Di hadapan dua saksi, atau tiga saksi, maka barangsiapa yang layak mendapat hukuman mati harus dijatuhi hukuman mati // tetapi di hadapan satu saksi tidak boleh ia dijatuhi hukuman mati. Di hadapan dua saksi, atau tiga saksi, maka barangsiapa yang layak mendapat hukuman mati harus dijatuhi hukuman mati,.... Penyembah berhala yang terbu...
Di hadapan dua saksi, atau tiga saksi, maka barangsiapa yang layak mendapat hukuman mati harus dijatuhi hukuman mati,.... Penyembah berhala yang terbukti bersalah harus direjam; dua saksi sudah cukup untuk membuktikan suatu fakta, jika tiga lebih baik, tetapi, berdasarkan kesaksian satu orang, vonis tidak dapat dijatuhkan. Aben Ezra mengamati, bahwa sebagian orang mengatakan, jika dua saksi saling bertentangan dengan dua saksi lainnya, maka saksi ketiga akan menyeimbangkan dan menentukan perkara; dan yang lain mengatakan, bahwa dua orang yang bijaksana sudah cukup, dan tiga dari orang lain; dan karena dikatakan "di hadapan" saksi-saksi ini, disimpulkan bahwa sebuah kesaksian harus bersifat lisan dan bukan tertulis; tidak boleh dicatat, baik dalam kasus finansial maupun kasus pidana, tetapi dari mulut saksi, sebagaimana dikatakan "di mulut", &c. dari mulut mereka, dan bukan dari tulisan mereka.
tetapi di hadapan satu saksi tidak boleh ia dijatuhi hukuman mati; begitu hati-hatinya Tuhan terhadap kehidupan manusia, sehingga tidak ada yang boleh diambil kecuali berdasarkan bukti yang lengkap dan cukup, bahkan dalam kasus di mana kemuliaan dan kehormatan-Nya sangat terlibat.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Ul 17:1-7
SH: Ul 16:21--17:7 - Pengabdian mutlak (Rabu, 21 Mei 2003) Pengabdian mutlak
Pengabdian mutlak.
Menyembah patung atau apa pun yang diperlakukan sebagai ilah,
...

SH: Ul 16:21--17:7 - Cara Menghapuskan yang Jahat (Rabu, 11 Mei 2016) Cara Menghapuskan yang Jahat
Orang Israel cenderung mencari kesempatan untuk berpaling atau mendua hati terhadap ...

SH: Ul 16:21--17:7 - Allah: Prioritas Utama dalam Hidupku (Rabu, 30 November 2022) Allah: Prioritas Utama dalam Hidupku
Berkat yang melimpah bisa saja menjadi rintangan bagi kita untuk hidup bagi ...
Utley -> Ul 17:2-7
Constable (ID): Ul 5:1--26:19 - --IV. KHOTBA KEDUA MOSES: PENJELASAN TENTANG HUKUM pasal 5--26
". . . Ulangan memuat kumpulan hukum yang paling...


