Imamat 21:3 
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 21:3 |
saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan h diri. |
AYT (2018) | saudaranya perempuan yang masih perawan, yang dekat dengannya karena belum memiliki suami. Untuknya imam boleh menajiskan diri. |
TL (1954) © SABDAweb Im 21:3 |
Atau dari karena saudaranya perempuan yang duduk sertanya selagi anak dara, yang belum menjadi bini orang, dari karena diapun boleh ia menajiskan dirinya. |
BIS (1985) © SABDAweb Im 21:3 |
atau saudaranya perempuan yang belum kawin, dan tinggal serumah dengan dia. |
TSI (2014) | atau saudarinya yang belum menikah dan masih tinggal dengannya. Bagi saudarinya yang masih berada di bawah naungannya itu, imam diperbolehkan menjadi najis dengan menguburkan jenazahnya. |
MILT (2008) | dan saudara perempuannya, seorang perawan, kerabat dekatnya yang belum pernah bersuami; terhadap ia, dia boleh menajiskan diri. |
Shellabear 2011 (2011) | atau saudara perempuannya yang masih perawan dan yang dekat dengannya karena belum bersuami. Dengan orang-orang itu ia boleh menajiskan diri. |
AVB (2015) | atau saudara perempuannya yang masih perawan dan yang belum bersuami. Dengan mereka itu dia boleh menajiskan diri. |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 21:3 |
|
TL ITL © SABDAweb Im 21:3 |
|
AYT ITL | |
AVB ITL | |
HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 21:3 |
saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri. |
![]() [+] Bhs. Inggris |