TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Matius 11:15

Konteks
11:15 Siapa bertelinga, hendaklah ia mendengar! c 

Matius 13:9

Konteks
13:9 Siapa bertelinga, hendaklah ia mendengar! x "

Matius 19:9

Konteks
19:9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah 1 , lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah. z "

Matius 22:10

Konteks
22:10 Maka pergilah hamba-hamba itu dan mereka mengumpulkan semua orang yang dijumpainya di jalan-jalan, orang-orang jahat dan orang-orang baik, s  sehingga penuhlah ruangan perjamuan kawin itu dengan tamu.

Matius 26:18

Konteks
26:18 Jawab Yesus: "Pergilah ke kota kepada si Anu dan katakan kepadanya: Pesan Guru: waktu-Ku y  hampir tiba; di dalam rumahmulah Aku mau merayakan Paskah bersama-sama dengan murid-murid-Ku."

Matius 27:21

Konteks
27:21 Wali negeri menjawab dan berkata kepada mereka: "Siapa di antara kedua orang itu yang kamu kehendaki kubebaskan bagimu?" Kata mereka: "Barabas."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[19:9]  1 Full Life : KECUALI KARENA ZINAH.

Nas : Mat 19:9

Kehendak Allah bagi pernikahan adalah satu pasangan, satu pernikahan untuk seumur hidup (ayat Mat 19:5-6;

lihat cat. --> Kej 2:24;

lihat cat. --> Kid 2:7;

lihat cat. --> Kid 4:12;

lihat cat. --> Mal 2:14).

[atau ref. Kej 2:24; Kid 2:7; 4:12; Mal 2:14]

Terhadap peraturan ini Yesus memberikan satu perkecualian yaitu "zinah". Perzinahan (Yun. _porneia_) meliputi segala macam bentuk kebejatan seksual (bd. Mat 5:32). Oleh karena itu, perceraian diizinkan apabila telah terjadi kebejatan seksual. Berikut ini ada beberapa fakta alkitabiah yang penting mengenai perceraian.

  1. 1) Ketika Yesus mengecam perceraian dalam ayat Mat 19:7-8, yang dikecam-Nya bukanlah perpisahan karena zinah, melainkan perceraian yang diizinkan dalam masa PL jikalau suami menemukan bahwa istrinya tidak perawan lagi setelah upacara pernikahan diadakan (Ul 24:1-4). Allah menginginkan agar dalam kasus semacam itu pasangan suami istri tetap bersatu. Akan tetapi, Ia mengizinkan perceraian dalam kasus semacam itu karena orang sudah keras hatinya (ayat Mat 19:7-8).
  2. 2) Dalam kasus perzinahan sesudah pernikahan, hukum PL mengizinkan terputusnya hubungan pernikahan itu dengan menghukum mati kedua pihak yang bersalah (Im 20:10; Ul 22:22). Tentu saja, hal ini akan membebaskan orang yang tidak berdosa untuk menikah kembali (Rom 7:2; 1Kor 7:39).
  3. 3) Di bawah perjanjian yang baru syarat-syarat bagi orang percaya sama saja. Sekalipun perceraian adalah peristiwa yang menyedihkan, ketidaksetiaan dalam hubungan pernikahan merupakan dosa yang begitu kejam terhadap pasangan dalam pernikahan. Kristus menyatakan pihak yang tidak bersalah berhak untuk mengakhiri pernikahan itu dengan menceraikan pasangannya.
  4. 4) Uraian Paulus dalam 1Kor 7:12-16 mengenai pernikahan dan pembelotan menunjukkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan juga apabila pasangan yang belum beriman pergi meninggalkannya.



TIP #26: Perkuat kehidupan spiritual harian Anda dengan Bacaan Alkitab Harian. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA