Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 121 - 140 dari 143 ayat untuk beberapa allah AND book:3 (0.003 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.74965379928315) (Im 17:1) (ende)

Bagian ini lazimnja disebut "Taurat Kesutjian" dan merupakan sekumpulan undang dan hukum jang bermaksud melindungi kesutjian Umat Jahwe jang kudus, dari pelbagai segi. Bagian ini djauh lebih mendalam adjarannja daripada pasal beberapa+allah+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">1-16 jang lebih memperhatikan segi lahiriah dan rituil sadja. Kekudusan Tuhan Israil menuntut dari umatNja kesutjian jang tidak terdiri atas ketahiran lahiriah dan rituil semata-mata, tetapi djuga dan terutama atas kesutjian moril dan batiniah. Pasal #TB Ima 1-16 memperbintjangkan segala sesuatu jang menghalang umat berhadapan Allah dalam ibadah; pasal #TB Ima 17-26 mengutarakan apa jang dituntut dari orang jang hendak menghubungi Jahwe.

(0.74965379928315) (Im 23:10) (full: HASIL PERTAMA DARI PENUAIANMU. )

Nas : Im 23:10

Hari Raya Buah Sulung (ayat Im 23:10-14), yang mengakui bahwa panen hasil bumi berasal dari Tuhan, dirayakan dalam hubungan dengan Hari Raya Roti Tidak Beragi. Hasil panen yang pertama harus diserahkan kepada Tuhan, yang menunjuk kepada penyerahan seluruh hidup orang percaya PB kepada Allah. Orang Kristen merupakan buah sulung karya keselamatan Kristus (Yak 1:18; Wahy 14:4).

(0.74965379928315) (Im 23:34) (full: HARI RAYA PONDOK DAUN. )

Nas : Im 23:34-43

Disebut demikian karena sepanjang perayaan ini orang meninggalkan rumah mereka dan tinggal untuk sementara di dalam pondok daun atau tenda yang dibuat dari ranting-ranting pohon (ayat Im 23:40-42); tindakan ini mengingatkan mereka akan kebaikan Allah kepada mereka selama 40 tahun di padang gurun ketika mereka belum punya tempat tinggal tetap. Hari Raya Pondok Daun juga disebut Hari Raya Panen karena merayakan akhir dari masa panen buah dan kacang-kacangan musim panas.

(0.74965379928315) (Im 1:4) (jerusalem: pendamaian) Pendamaian yang tercapai melalui korban itu berarti: seorang yang berdosa karena melanggar perjanjian, kembali direlai Tuhan. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban (Ibraninya: kipper) diartikan sebagai tebusan (Ibraninya: koper), bdk Kel 30:12. dalam korban pendamaian itu upacara sekitar darah memegang peranan utama, Ima 17:11; bdk Ima 4:1+; Ima 4:12+. Korban pendamaian semacam itu juga dikenal pada bangsa Babel dan Asyur. tetapi pada bangsa Israel pendamaian itu terkait pada dasar-dasar hukum Taurat. Dalam Perjanjian Baru pendamaian itu tidak dianggap sebagai tebusan atau pengganti, tetapi sebagai karunia Allah yang menghidupkan manusia, Rom 3:25-26.
(0.74965379928315) (Im 3:1) (jerusalem) Korban yang diistilahkan sebagai "korban keselamatan" sudah dikenal di negeri Kanaan dahulu. Korban keselamatan (atau: persekutuan) Israel berbeda karena upacara di sekitar darah korban, bdk Ima 1:5+. dalam korban keselamatan sebagiannya dibakar bagi Tuhan dan sebagiannya dimakan oleh orang yang mempersembahkannya. Korban itu berupa sebuah perjamuan suci: bagian korban yang paling penting dipersembahkan kepada Tuhan; bagian pilihan diberikan kepada imam, bdk Ima 7:28 dst; sisanya dimakan orang beriman. Di zaman dahulu korban itulah yang paling sering dipersembahkan dan menjadi upacara inti semua perayaan. Secara unggul korban itu mengibaratkan persekutuan dalam hidup, hubungan yang terjalin oleh perjanjian dan persahabatan umat dengan Allah.
(0.74965379928315) (Im 8:1) (jerusalem) Bab ini berupa ceritera mengenai pentahbisan Harun beserta anak-anaknya menyajikan tata upacara pentahbisan imam. Upacara itu merangkum: pemberian pakaian dan pengurapan, Ima 8:7-13, sebuah korban penghapusan dosa yang perlu untuk menguduskan mezbah, Ima 8:14-17, sebuah korban bakaran, Ima 8:18-21, dan akhirnya korban pentahbisan, Ima 8:22-35. Dalam bab 9 lalu dibicarakan bagaimana imam baru mulai bertugas. Upacara pengurapan aslinya hak istimewa raja, tetapi kemudian, yaitu di zaman bait Allah yang kedua, upacara itu dipindahkan kepada imam, bdk Kel 30:22. Di zaman dahulu tidak ada pentahbisan imam yang sebenarnya. Tugas imam sendirilah yang memasukkannya ke dalam bidang yang kudus.
(0.74965379928315) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.74794777777778) (Im 9:8) (full: DISEMBELIHNYALAH ANAK LEMBU. )

Nas : Im 9:8

Allah menetapkan korban binatang sebagai peraturan agar orang berdosa dapat menghampiri Dia dalam pertobatan dan iman sehingga mengalami pengampunan, keselamatan, dan persekutuan dari-Nya.

  1. 1) Penyembahan binatang itu merupakan pelajaran peraga, menunjuk kepada prinsip korban dan pendamaian untuk orang lain. Hidup binatang yang tidak bersalah dikorbankan sebagai pengganti penyembah yang berdosa dan bersalah

    (lihat cat. --> Im 1:4).

    [atau ref. Im 1:4]

  2. 2) Korban itu mengungkapkan pertobatan seorang dan merupakan pengakuan dosa serta kesadaran akan perlunya pentahiran dan penebusan (Im 16:30-34;

    lihat cat. --> Im 1:2).

    [atau ref. Im 1:2]

  3. 3) Apabila sebuah korban dipersembahkan dengan iman dan ketaatan, Allah berkenan akan tindakan penyembah sehingga memberi kasih karunia dan pengampunan yang didambakannya (Im 4:3,20; 5:15-16).
  4. 4) Korban itu menyediakan pendamaian dengan "menutupi" dosa

    (lihat art. HARI PENDAMAIAN).

  5. 5) Perhatikan bahwa dari sudut PB, korban binatang tidak sempurna karena tidak dapat menuntun penyembah itu kepada keadaan iman dan ketaatan dewasa yang kini tersedia di bawah perjanjian yang baru (Ibr 10:1-4). Peraturan ini berlaku sebagai bayangan atau sketsa pendahuluan dari "satu korban saja karena dosa" untuk sepanjang masa yang disediakan ketika Kristus mempersembahkan tubuh-Nya satu kali untuk selama-lamanya (Ibr 10:12).
(0.74794777777778) (Im 5:14) (sh: Antara kekudusan dan kepemilikan (Minggu, 8 September 2002))
Antara kekudusan dan kepemilikan

Antara kekudusan dan kepemilikan. Selain kurban penghapus dosa, ada pula kurban penebus salah. Kurban itu juga harus dibawa kehadapan Allah apabila seseorang bersalah karena melakukan sesuatu yang keliru dengan tidak terlalu yakin, atau melakukan dosa, namun tidak sadar kemudian bahwa ia telah bersalah (ayat 17-19)

Selain itu, ada pula kesalahan karena pengambilan harta, yang berkaitan dengan besumpah palsu dalam masalah kepemilikan sesamnya. Ada orang yang bersalah karena tidak bertanggung jawab terhadap harta yang dipercayakan kepadanya, ada pula yang menipu, dan ada juga kesalahan tidak bisa mengganti barang hilang yang sebelumnya ia telah temukan. Kita melihat bahwa kesalahan disini adalah kesalahan yang disengaja!

Sumpah palsu langsung akan melibatkan Allah yang namaNya disebut secara sia-sia. Orang yang bersalah tidak dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengembalikan harta sesamanya, namun ia harus membayar secara penuh kerugian yang telah disebabkannya. Bahkan ia juga di denda 20% dadri nilai yang hilang.

Dalam Mazmur 7:1-17, kita melihat bahwa cara kurban disajikan telah ditentukan. kulit dari kurban bisa disimpan, tidak seperti dalam kasus kurban penghapus dosa. Kurban sajian lebih lanjut disyaratkan (ayat 9).

Renungkan: Kekudusan berkaitan dengan masalah materiil. Bagaimana cara anda mendapatkan kebutuhan harta benda Anda? Singkirkan mental atau kecenderungan untuk korupsi jauh-jauh ! Itu akan menyelamatkan banyak orang, dan terutama diri anda sendiri.

(0.74565734767025) (Im 11:1) (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.
(0.74468215053763) (Im 4:20) (ende: kurban penebus dosa)

jaitu kurban guna imam agung (aj. beberapa+allah+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">3-11)(Ima 4:3-11).

(0.74468215053763) (Im 4:12) (full: KE LUAR PERKEMAHAN. )

Nas : Im 4:12

Pembakaran binatang yang dipersembahkan "ke luar perkemahan" melambangkan pemindahan dosa secara menyeluruh. PB menghubungkan hal ini dengan penderitaan Yesus di luar pintu gerbang (yaitu, di luar Yerusalem) supaya menyucikan umat-Nya dengan darah-Nya sendiri (bd. Yoh 19:17-18; Ibr 13:11-15). Orang Kristen juga dipanggil untuk "pergi kepada-Nya di luar perkemahan" (yaitu, meninggalkan kesenangan-kesenangan berdosa dunia ini) untuk mencari kota sorgawi dan mempersembahkan korban pujian dan ucapan syukur kepada Allah

(lihat cat. --> Ibr 13:13).

[atau ref. Ibr 13:13]

(0.74468215053763) (Im 23:2) (full: HARI-HARI RAYA YANG DITETAPKAN TUHAN. )

Nas : Im 23:2

Pasal ini memberikan sebuah daftar "hari-hari raya Tuhan," yaitu hari-hari perayaan dan penyembahan yang kudus. Semua hari ini merupakan lambang dari penebusan dan penyerahan diri, yang menunjukkan bahwa seluruh Israel dan segala milik mereka adalah milik Allah. Ada dua peredaran hari raya: peredaran mingguan dan peredaran tahunan. Semua merupakan hari raya dengan pesta terkecuali Hari Pendamaian, yang menjadi satu-satunya hari puasa yang dituntut oleh hukum Taurat. Kedua peredaran ini mengikat ibadah mereka dengan peristiwa dalam hidup sehari-hari, karena mereka tidak boleh memisahkan ibadah dari kehidupan.

(0.74468215053763) (Im 4:1) (jerusalem) Bagian terbesar Tata Upacara Korban (Ima 4:1-6:7) membicarakan korban pendamaian. dibedakan dua macam korban pendamaian, yaitu: korban penghapusan dosa dan korban penebus salah. Tetapi perbedaannya jauh dari jelas. Rupanya "korban penghapus dosa" lebih luas dari pada "korban penebus salah". Yang terakhir terutama mengenai kesalahan-kesalahan yang dianggap merugikan Allah, para imam atau sesama manusia. Tetapi kedua macam korban itu di sini dibebankan bagi kesalahan yang sangat serupa satu sama lain, bab 5, sehingga perbedaan tsb mengabur. Kekaburan hanya bertambah besar kalau juga diperhatikan aturan-aturan khusus yang tercantum dalam Ima 14:10-32; Bil 6:9-12; 15:22-33. Upacara-upacara terperinci yang disajikan dosa tunggal, yang dipersembahkan Yesus Kristus, bdk Ibr 9+.
(0.74468215053763) (Im 5:15) (jerusalem) Mana kala hak Allah atau sesama manusia diperkosa, bdk Ima 4:1+, sehingga mereka mendapat rugi yang dapat diganti, maka pada korban penghapusan dosa ditambahkan sejumlah uang sebagai ganti rugi, bdk Ima 16,24. "Uang korban penebus salah" dan "uang korban penghapusan dosa" yang disebutkan dalam 1Ra 12:16 kiranya menyinggung denda berupa uang yang menyertai korban-korban itu. Jadi di zaman sebelum masa pembuangan sudah ada korban semacam itu. Barangkali korban itu disinggung juga dalam Hos 4:8.
(0.74468215053763) (Im 27:2) (jerusalem: nazar) Bab 27 ini berupa tambahan pada kitab Imamat. Ia berisikan peraturan mengenai penglulusan nazar, Ima 7:16; 22:21; Bil 30:2-16; Ula 12:6-12; 23:21. Peraturan itu dahulu berlaku dalam bait Allah yang dibangun sesudah masa pembuangan. Mungkin sekali aslinya peraturan itu terlepas dan baru kemudian digabungkan dengan kitab hukum yang dikatakan diresmikan di gunung Sinai. Penggabungnya ialah Ima 27:1-2 dan Ima 27:34. Mula-mula sebuah nazar menghasilkan kewajiban berat untuk meluluskannya. Tetapi kemudian kewajiban itu diringankan dan akhirnya dapat diganti dengan bayaran berupa uang, kecuali sehubungan dengan apa yang "diharamkan" (dikhususkan bagi TUHAN), Ima 27:28-29
(0.74443225806452) (Im 4:3) (full: KORBAN PENGHAPUS DOSA. )

Nas : Im 4:3

Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6;

lihat cat. --> Im 5:15);

[atau ref. Im 5:15]

korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).

  1. 1) Korban penghapus dosa melambangkan kematian Kristus yang mendamaikan dan yang menanggung hukuman karena dosa kita. Akan tetapi, kematian-Nya jauh lebih sempurna daripada korban penghapus dosa PL karena menyediakan pendamaian satu kali untuk semua dosa (Yes 53:1-12; 2Kor 5:21; Ef 1:7; Ibr 9:11-12;

    lihat art. HARI PENDAMAIAN).

  2. 2) Sebagai orang percaya PB kita senantiasa membutuhkan darah pendamaian Kristus untuk menutupi kesalahan, kelemahan, dan kejatuhan kita yang tidak disengaja karena kerapuhan tabiat manusia (Mazm 19:13). Tetapi dosa yang disebabkan oleh sikap memberontak terhadap Allah dan Firman-Nya, akan membuat kita dijatuhi hukuman dan kematian rohani kecuali kita mengakuinya dan bertobat melalui iman yang dibaharui kepada pendamaian Kristus (Ibr 2:3; 10:26,31; 2Pet 2:20-21).
(0.74443225806452) (Im 12:2) (full: MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI. )

Nas : Im 12:2

Menjadi orang-tua adalah kehendak Allah bagi laki-laki dan wanita dan dapat merupakan sukacita hidup yang terbesar (Kej 1:28; 9:1; Mazm 127:3; 128:3). Akan tetapi, semua kotoran pada saat melahirkan anak harus dipandang sebagai najis (Im 15:16-19; Kel 19:15;

lihat cat. --> Im 13:3 selanjutnya)

[atau ref. Im 13:3]

dan melambangkan akibat-akibat kejatuhan umat manusia

(lihat cat. --> Kej 3:15).

[atau ref. Kej 3:15]

  1. 1) Anak-anak kini lahir dengan tabiat berdosa

    (lihat cat. --> 1Yoh 1:8).

    [atau ref. 1Yoh 1:8]

    Kata-kata pemazmur berlaku di sini, "Sesungguhnya dalam kesalahan aku diperanakkan, dalam dosa aku dikandung ibuku" (Mazm 51:7).
  2. 2) Anak-anak juga menghadapi realitas kematian jasmaniah (Kej 2:16-17; 5:3) dan kemungkinan kematian abadi terkecuali mereka menerima penebusan Kristus. Kematian tidak pernah menjadi maksud atau kehendak Allah yang sempurna bagi manusia. Kenajisan yang dikaitkan dengan melahirkan anak mengungkapkan kebenaran bahwa anak yang baru lahir itu memerlukan Juruselamat.
  3. 3) Orang-tua Kristen, yang mengetahui kecenderungan berdosa anak-anak mereka, harus sungguh-sungguh berdoa agar anak-anak mereka akan menerima Kristus sebagai Tuhan dan dilahirkan kembali, dibaharui oleh Roh Kudus

    (lihat art. PEMBAHARUAN; dan

    lihat art. ORANG-TUA DAN ANAK-ANAK).

(0.74443225806452) (Im 24:10) (sh: Menganggap dosa sebagai ... dosa! (Jumat, 27 September 2002))
Menganggap dosa sebagai ... dosa!

Menganggap dosa sebagai ... dosa! Nas ini mungkin terasa mengerikan bagi kita pembaca masa kini. Karena itu, baiklah dipahami bahwa zaman sudah berubah dan cara-cara seperti yang kita lihat pada nas ini (pelemparan batu, dlsb.) tidak diberlakukan lagi karena anugerah Kristus dan konteks zaman sekarang ini. Tetapi, prinsip terhadap dosa yang mendasari peristiwa itu tetap berlaku dan sah bagi kita di masa kini. Prinsip itu, dapat kita sebut sebagai menganggap dosa sebagai dosa.

Seringkali manusia modern menganggap dosa sebagai sesuatu yang lain. Misalnya “Ah, sekali saja enggak apa-apa” (dosa= perbuatan iseng yang tak berbahaya dan bias berhenti dilakukan kapan saja). Atau, “Biasa saja lah, enggak usah terlalu diributkan” (dosa= sesuatu yang biasa terjadi/dilakukan dan tidak perlu dipermasalahkan).

Nas yang kita baca hari ini menegaskan pandangan-pandangan alkitabiah untuk melihat dosa sebagai dosa. Pertama, tindakan pelemparan batu terhadap sang penghujat lebih merupakan tindakan untuk menjadi kekudusan umat (bdk. 14). Penumpangan tangan jemaat (ayat 14) atas kepala orang itu merupakan symbol pengembalian dosa karena mendengar hujatan-hujatan itu kembali kepada orang yang mengucapkan hujatan tersebut. Makna dari kisah ini adalah, bahwa umat Israel harus menjaga dengan sungguh-sungguh kekudusan mereka di hadapan Allah, dan tidak menolerir dosa apa pun di antara mereka.

Kedua, dalam hubungan antara manusia, dosa menuntut penggantian yang setimpal; tidak berlebihan (bdk. Lamekh dalam Kej. 4:23-24), tidak juga kurang konsep. Konsep keseriusan dosa ini pula yang menjadi jembatan bagi kita untuk dapat mengerti besarnya pengorbanan Yesus di salib untuk menebus dosa manusia di kayu salib. Dosa manusia yang begitu besar itu hanya dapat ditebus oleh Sang Anak Allah sendiri.

Renungkan: Kristen sejati berani menyebut dosa sebagai dosa, di saat semua yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa, bahkan patut dilakukan.

(0.74091684587814) (Im 19:1) (sh: Kudus dalam segala segi kehidupan (Sabtu, 21 September 2002))
Kudus dalam segala segi kehidupan

Kudus dalam segala segi kehidupan. Sekilas membaca bagian ini langsung Anda merasakan betapa luas hal-hal yang diatur Tuhan di sini. Bisa-bisa malah Anda merasa bingung apa saja yang harus diperhatikan dalam daftar peraturan ini. Perhatikanlah hal-hal berikut Anda akan menemukan suatu pola. Pertama, perhatikan ungkapan, “Akulah Tuhan (Allahmu)”. Seluruh pasal ini dapat kita kelompokan menurut ungkapan tersebut yang mengunci tiap bagian. Kedua, perhatikan gema isi hukum-hukum ini dengan sepuluh Hukum , dan dengan hukum kasihi sesama manusia. Anda akan menemukan bahwa pada intinya semua hukum ini adalah Allah ingin mengatur agar seluruh segi kehidupan umatNya kudus adanya.

“Kuduslah kamu” inilah inti dari seluruh isi uraian berikutnya. Alasan untuk hidup kudus didalam segi kehidupan adalah karena Tuhan Allah kudus adanya (ayat 2). Kekudusan pertama tama harus dipraktikan di dalam hubungan-hubungan keluarga (ayat 3). Kedua, di dalam memelihara hukum Sabat (ayat beberapa+allah+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">3b). Ketiga, dengan tidak menyembah berhala (ayat 4) dan mengikuti aturan tentang ibadah (ayat 5). Keempat, dengan memperhatikan kebutuhan sesama kita (ayat 9-11) dan menghormati hak dan hidup sesama kita (ayat 12-18). Hal ini kita penuhi dengan memberlakukan keadilan , dan kasih. Kelima, dengan menghormati ciri-ciri khas yang telah Tuhan ciptakan (ayat 19-24). Keenam, dengan memberi kesempatan bagi tumbuh-tumbuhan untuk berbuah dewasa baru di petik hasilnya (ayat 25-26). Ketujuh, dengan tidak meniru kebiasaan orang-orang kafir (ayat 27-31), khusunya tidak mempraktekkan pelacuran bakti (ayat 29-30) dan okultisme (ayat 31). Kedelapan, dengan menghormati orang tua usia (ayat 32), dan akhirnya dengan menunjukan kasih dan keadilan pada sesama manusia dan didepan pengadilan (ayat 33-36). Bagaimanakah kita menerapkan hukum-hukum ini untuk masa kini? Tentu tidak semua rinci hukum-hukum ini masih mengikat untuk kita yang hidup di zaman Perjanjian Baru. Namun prinsip dari hukum-hukum ini harus terus kita taati.

Renungkan: Ibadah dan iman harus terjelma didalam moralitas hidup kita sehari-hari, baik di dalam hubungan kita dengan sesama maupun di dalam sikap kita terhadap pekerjaan atau benda.



TIP #19: Centang "Pencarian Tepat" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab tanpa keluarga katanya. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA