Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 41 - 60 dari 503 ayat untuk menerima hukum AND book:[40 TO 66] (0.003 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.48) (Gal 2:19) (jerusalem: aku telah mati ... untuk hukum Taurat) Ungkapan yang pendek padat ini diartikan dengan macam-macam cara. Dapat diartikan: oleh karena disalibkan bersama dengan Kristus, maka orang Kristen bersama dengan Kristus dan di dalam Dia sudah mati bagi hukum Taurat, bdk Rom 7:1 dst, oleh karena hukum Taurat itu sendiri yang menjatuhkan hukuman mati, Gal 3:13; lalu orang Kristen menjadi penyerta dalam hidup Kristus yang dibangkitkan, Rom 6:4-10; 7:4-6 serta catatannya. Sementara ahli lain mengartikan kalimat itu: Orang Kristen meninggalkan hukum Taurat justru untuk mentaati Perjanjian Lama, Gal 3:19,24; Rom 10:4; atau: Orang Kristen telah mati untuk hukum Taurat, supaya mentaati hukum lain, yakni hukum iman atau hukum Roh Kudus, Rom 8:2.
(0.48) (Mrk 15:42) (ende)

Menurut hukum orang Jahudi, majat-majat harus dikuburkan sebelum perajaan Sabat mulai, djadi sebelum matahari terbenam.

(0.48) (Rm 7:4) (ende: Dimatikan)

jaitu oleh penganut-penganut hukum sendiri. Telah turut dihukum mati dan disalibkan bersama Kristus. Bdl. Rom 6:3; dan Gal 2:19.

Djalan pikiran agaknja begini: Kristus dihukum mati oleh orang Jahudi. Demikian Ia dengan resmi (pura-pura menurut tuntutan-tuntutan hukum taurat) dikeluarkan (dikutjil) dari lingkungan hukum taurat, djadi dengan resmi bebas terhadapnja. Demikian semua orang dalam Kristus turut terkutjil bersama dengan Jesus dan sebab itu bebas dari ikatan hukum itu.

(0.48) (Gal 4:12) (ende: Djadi seperti aku)

jaitu hidup berdasarkan kepertjajaan tanpa pengamalan hukum taurat.

(0.48) (Yak 2:8) (ende)

Orang kristen mungkin berkata bahwa melajani orang kaja-kaja itu hanja sekedar memenuhi hukum tjinta kepada semua.

(0.48) (Rm 3:31) (full: KAMI MENEGUHKANNYA (HUKUM TAURAT). )

Nas : Rom 3:31

Keselamatan dalam Kristus tidak berarti bahwa hukum Taurat tidak ada nilainya. Sebenarnya, pembenaran oleh iman menopang hukum Taurat menurut maksud dan fungsinya. Melalui pendamaian dengan Allah dan melalui karya pembaharuan Roh Kudus, orang percaya sanggup menghormati dan menaati hukum moral Allah

(lihat cat. --> Rom 8:2;

lihat cat. --> Rom 8:4).

[atau ref. Rom 8:2-4]

(0.48) (Luk 11:44) (jerusalem: tidak mengetahuinya) Dengan berjalan di atas kubur orang menjadi najis, menurut hukum Musa, Bil 19:16.
(0.48) (Rm 3:19) (jerusalem: Kitab Taurat) Harafiah: hukum Taurat. Yang dimaksudkan ialah seluruh Kitab Perjanjian Lama, bdk 1Ko 14:34; dll.
(0.48) (Gal 2:21) (jerusalem: tidak menolak kasih-karunia Allah) Yaitu dengan kembali kepada Hukum Taurat, bdk Gal 3:17.
(0.48) (Gal 3:20) (jerusalem: sedangkan Allah adalah satu) Ciri khas hukum Taurat ialah pengantaraan suatu penengah, sedangkan janji langsung diberikan oleh Allah.
(0.48) (Gal 4:23) (jerusalem: diperanakkan menurut daging) Ialah menurut hukum alamiah, bdk Rom 7:5+, sedangkan Allah tidak campur tangan hendak melaksanakan janjinya.
(0.47) (Rm 7:7) (jerusalem) Hukum Taurat pada dirinya memang baik dan suci, oleh karena menyatakan kehendak Allah, Rom 7:12-25; 1Ti 1:8; merupakan kehormatan bagi Israel, Rom 9:4 tetapi bdk Rom 2:14 dst. Namun demikian nampaknya hukum Taurat gagal: orang Yahudi tidak hanya menjadi orang berdosa sama seperti orang lain, kendati hukum Tauratnya, Rom 2:21-27; Gal 6:13; Efe 2;3, tetapi mereka juga bersandar pada hukum Taurat untuk membanggakan perbuatan-perbuatan mereka, Rom 2:17-20; 3:27; 4:2,4; 10:21 dst; Fili 3:9; Efe 2:8, dan kebanggaan itu menutup mereka terhadap kasih-karunia Kristus, Gal 6:12; Fili 3:18; bdk Kis 15:1; 18:13; 21:21. Pokoknya, hukum Taurat tidak mampu memberikan kebenaran, Gal 3:11,21 dst; Rom 3:20; bdk Ibr 7:19. Dengan suatu jalan pemikiran yang karena pertikaiannya berupa paradoks Paulus menjelaskan kegagalan hukum Taurat yang nyata dengan menunjuk kepada hakekat hukum sendiri dan perananNya dalam sejarah penyelamatan. Hukum Taurat (dan setiap hukum, misalnya "perintah" yang diberikan kepada Adam: bdk Rom 7:9-11) merupakan sebuah cahaya yang menerangi tetapi tidak menyampaikan kekuatan batiniah, sehingga hukum tidak mampu mencegah dari dosa; sebaliknya hukum menolong dosa. Meskipun bukan sumber dosa, namun hukum menjadi alat dosa oleh karena membangkitkan keinginan jahat, Rom 7:7 dst; oleh karena menerangi pengetahuan manusia maka hukum memberatkan dosa dengan membuat kesalahan menjadi suatu "pelanggaran", Rom 4:15; 5:13; akhirnya hukum (Taurat) hanya menanggulangi dosa dengan hukuman yang ditimpakan oleh kemurkaan, Rom 4;15, dengan mengutuk, Gal 3:10, menghukum, 2Ko 3:9, dan mematikan, 2Ko 3:6 dst. Maka hukum Taurat dapat disebutkan sebagai "hukum dosa dan hukum maut", Rom 8:2; bdk 1Ko 15:56; Rom 7:13, Allah memang menghendaki tata penyelamatan yang tidak sempurna semacam itu, tetapi hanya sebagai tata penyelamatan sementara yang berupa penuntun (pendidik), Gal 3:24, supaya memberi manusia kesadaran akan dosanya, Rom 3:19 dst; Rom 5:20; Gal 3:19, dan membuatnya menantikan pembenaran dari kasih-karunia Allah melulu, Gal 3:22; Rom 11:32. Oleh karena bersifat sementara maka hukum Taurat haruslah lenyap dan diganti dengan pemenuhan janji yang sebelum hukum Taurat sudah diberikan kepada Abraham serta keturunannya, Gal 3:6-22; Rom 4. Kristus telah mengakhiri hukum Taurat, Efe 2:15; bdk Rom 10:4, dengan "menggenapi" hukum Taurat, bdk Mat 5:17; 3:15, dalam segala sesuatunya yang bernilai dalam hukum Taurat, Rom 3:31; 9:31; 10:4. Ia membebaskan anak-anak dari ikatan dengan penuntun, Gal 3:25 dst. Bersama dengan Kristus anak-anak itu sudah mati terhadap hukum Taurat, Gal 2:19; Rom 7:4-6; bdk Kol 2:20, sebab telah "ditebus" olehNya dari hukum Taurat, Gal 3:13, supaya dijadikan anak-anak angkat, Gal 4:5. Melalui Roh yang dijanjikan itu Kristus memberi manusia baru, Efe 2:15+, kekuatan batiniah untuk melakukan yang baik seperti diperintahkan oleh hukum Taurat, Rom 8:4 dst. Tata penyelamatan kasih karunia yang menggantikan tata penyelamatan hukum lama itu masih juga dapat dikatakan "hukum", tetapi hukum itu ialah "hukum iman", Rom 3:27+, "hukum Kristus", Gal 6:2, "hukum Roh" (terj: Roh, Rom 8:2), yang perintah pokoknya ialah kasih, Gal 5:14; Rom 13:8 dst: bdk Yak 2:8; Yoh 13:34. Dan kasih itu ialah penyertaan dalam kasih Bapa kepada Anak, Gal 4:6; Rom 5:5+.
(0.47) (Rm 3:29) (ende)

Seandainja pengalaman hukum ini sjarat mutlak untuk diselamatkan, maka seluruh bangsa manusia jang bukan Jahudi, dan sebab itu tidak dikurniakan hukum, tak mungkin diselamatkan. Tetapi itu bertentangan dengan pernjataan hukum dan tulisan-tulisan para nabi sendiri, seperti akan ditegaskan dalam bab berikut.

(0.47) (Rm 8:4) (ende: Kebenaran hukum)

Itulah kebenaran jang ditjita-tjitakan dalam Perdjandjian Lama, jaitu ketaatan sempurna kepada hukum. Kebenaran ini, disamping dan bersatu dengan kebenaran baru dalam Kristus, hanja dapat ditjapai dengan sempurna, dalam hidup "dibawah hukum roh".

(0.47) (2Kor 3:17) (ende)

Tuhan adalah roh itu". "Roh" disini agaknja sama artinja seperti dalam 2Ko 3:6, jaitu roh hukum. Isi Indjil adalah roh Kristus, jang djuga sekedar hidup dalam hukum taurat, tetapi tidak dikenal oleh orang Jahudi.

(0.47) (1Tim 1:8) (ende: Hukum)

Pengadjar-pengadjar jang diketjam tadi antara lain mengadjukan penganut hukum taurat djuga. Tentang pendirian Paulus mengenai nilai-nilai hukum itu batjalah Gal 2,3 dan Gal 5; Rom 3 dan selandjutnja. Bdl. pula Tit 3:9 dan 2Ti 2:23-24.

(0.47) (1Yoh 2:7) (ende: Hukum)

atau "perintah lama" disini ialah hukum kasih,jang telah diberi Jesus kepada Rasul-rasulNja pada perdjamuan achir. Orang-orang serani pun telah mengetahui hukum ini sedjak bertobatnja, namun diperingati St. Joanes dengan suratnja karena belum dipraktekkan dalam hidup serani sebagai seorang serani.

(0.47) (1Tim 1:8) (full: HUKUM TAURAT ITU BAIK. )

Nas : 1Tim 1:8

Lihat cat. --> Mat 5:17

[atau ref. Mat 5:17]

tentang hukum Taurat dan orang Kristen; bd. Rom 7:12;

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA.

(0.47) (Mat 12:18) (jerusalem: hukum) Kata Ibrani (dan juga terjemahannya dalam LXX) kiranya dapat dimengerti sebagai "iman-agama yang benar", sebab hukum itu tidak lain kecuali hukum ilahi yang mengatur hubungan Allah dengan manusia, dan yang pada pokoknya terungkap melalui wahyu dan agama sejati.
(0.47) (2Kor 3:6) (jerusalem: hukum yang tertulis mematikan) Harafiah: huruf mematikan. Bdk Rom 7:7+. Yang dimaksudkan ialah hukum Taurat tertulis yang lahiriah. Ini dibandingkan dengan Roh Kudus, hukum batiniah. Jadi tidak dimaksudkan "huruf" salah satu nas, yang diperlawankan dengan "rohnya", maksud yang sebenarnya.


TIP #13: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab dalam format PDF. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA