(0.49900362264151) | (Kol 4:14) | (jerusalem: Lukas) ialah pengarang Injil ketiga dan Kisah para rasul. Ia menemani Paulus di perjalanannya yang ketiga, Kis 20:5 dst, sampai di Roma, Kis 27:1 dst; maka Lukas masih beserta Paulus waktu rasul itu ditahan, bdk File 24, dan masih juga menyertainya waktu Paulus untuk kedua kalinya dipenjarakan, 2Ti 4:11 |
(0.49900362264151) | (1Tes 5:17) | (jerusalem) Nasehat pendek ini untuk "tetap berdoa" sangat mempengaruhi hidup keagamaan Kristen. Bdk 1Te 1:2; 2:13; Luk 18:1+; Rom 1:10; 12:12; Efe 6:18; Fili 1:3-4; 4:6; Kol 1:3; 4:2; 2Te 1:11; 1Ti 2:8; 5:5; 2Ti 1:3; dll. |
(0.49900362264151) | (2Tes 2:3) | (jerusalem: murtad) Tentang murtad itu Paulus berkata, seolah-olah sudah diketahui. Jelaslah bahwa kata itu mempunyai makna keagamaan (arti profannya: memisahkan diri; memungkiri), Kis 5:37; 21:21; Ibr 3:12. Adalah mungkin bahwa orang yang membiarkan dirinya diselewengkan dari iman sejati digabungkan dengan mereka yang tidak pernah menjadi milik Kristus, bdk 1Ti 4:1; 2Ti 3:1; 4:3; dll. |
(0.49900362264151) | (1Tim 1:1) | (jerusalem: perintah Allah) Var: janji Allah |
(0.49900362264151) | (1Ptr 3:15) | (jerusalem: sebagai Tuhan) Var: sebagai Allah |
(0.49900362264151) | (2Ptr 3:3) | (jerusalem: Yang terutama harus kamu ketahui) Yang dimaksudkan kiranya bukanlah nubuat-nubuat yang tercantum dalam Perjanjian Lama, tetapi ajaran para rasul, Kis 20:29; 2Ti 3:1-5. Nasihat ini lebih cocok dengan Yud 18 |
(0.43653724528302) | (1Tim 6:4) | (jerusalem: mencari-cari soal) Dipertentangkan satu sama lain: mencari Allah hal mana dalam Perjanjian Lama menyimpulkan sikap kaum beriman terhadap Allah, Ula 4:29; Maz 27:8; Yer 29:13-14, dll dan oleh Perjanjian Baru terus dijunjung tinggi, Mat 6:33; 7:7-8; Kis 17:27, dll, dan mencari-cari soal-soal halus dengan kurang pantas dan dengan tidak ada habis-habisnya. Ini merupakan suatu "penyakit" bagi "ajaran sehat", 1Ti 6:3; 1:10+, dan keinginan tahu yang seolah-olah mau melampaui rahasia iman, bdk 2Yo 9. Bdk 1Ti 1:4; 2Ti 2:16,23; Tit 3:9. |
(0.42771741509434) | (1Tim 4:14) |
(ende: Kurnia Roh) Itu disini tidak berarti suatu kurnia Roh kudus atau suatu kekuasaan untuk sementara, seperti jang dibitjarakan dalam 1Ko 12 sampai 1Ko 14, melainkan disini suatu kekuasaan jang menetap. Diduga dan agak pasti, bahwa kekuasaan itu ialah kekuasaan keuskupan. Menurut 2Ti 1:6 tahbisan keuskupan diberi kepadanja oleh penumpang tangan Paulus, berdasarkan suatu pernjataan dari Roh Kudus jang istimewa. Ingatlah pula 1Ti 1:18. Penumpang tangan para orang tua-tua tentu sadja dilakukan sebagai tanda persetudjuan dan penjaksian. |
(0.42771741509434) | (Kis 23:1) | (jerusalem: Mahkamah Agama) Sesuai dengan apa yang dikatakan Yesus kepada murid-muridNya, Mat 10:17-18 = Mar 13:9-10; Luk 21:12, maka Paulus harus dihadapkan kepada "anggota-anggota Mahkamah Agama" (Sanhedrin) Kis 22:30-23:19, kepala "wali negeri-wali negeri" (Feliks 24) dan "raja-raja" (Agripa, 25-26) |
(0.42771741509434) | (1Tim 3:16) | (jerusalem: Dia) Ialah Kristus. Sejumlah naskah dan terjemahan memakai kata penghubung yang menunjuk barang. Kalau demikian maka pelaku semua kata kerja yang berikut ialah rahasia ibadat kita". bdk Kol 2:3+. Ayat ini kiranya sebuah kutipan dari madah jemaat purba, bdk 1Ti 6:15-16; 2Ti 2:11-13 dan juga Fili 2:6-11. Nyanyian ini boleh dibandingkan dengan Efe 1:3-14; 5:14; Kol 1:15-20 |
(0.42771741509434) | (1Tim 4:1) | (jerusalem) Mengenai masa percobaan menjelang akhir zaman, lihat juga 2Te 2:3-12; 2Ti 3:1; 4:3-4; 2Pe 3:3; Yud 18; bdk Mat 24:6 dst dsj; Kis 20:29-30. Tetapi oleh karena zaman terakhir sudah dimulai, 1Ti 2:6; Rom 3:26+; Mar 1:15+, maka masa percobaan itu boleh dianggap sudah mulai juga, bdk 1Ko 7:26; Efe 5:16; 6:13; Yak 5:13; 1Yo 2:18; 4:1,3; 2Yo 7. |
(0.4032558490566) | (Rm 16:21) |
(ende: Timoteus) sudah tjukup kita kenal. Lusius disebut dalam Kis 13:2, Jason dalam Kis 17:5; Sosipatros dalam Kis 20:4; Kajus dalam 1Ko 1:14; Erostos dalam Kis 19:22 dan 2Ti 4:20. |
(0.4032558490566) | (1Tim 1:8) |
(ende: Hukum) Pengadjar-pengadjar jang diketjam tadi antara lain mengadjukan penganut hukum taurat djuga. Tentang pendirian Paulus mengenai nilai-nilai hukum itu batjalah Gal 2,3 dan Gal 5; Rom 3 dan selandjutnja. Bdl. pula Tit 3:9 dan 2Ti 2:23-24. |
(0.4032558490566) | (1Tim 3:15) |
(ende: Bertingkah-laku) jaitu oleh umat seperti diuraikan dalam bab II, tetapi tak kurang oleh Timoteus sendiri dan para pemimpin dan diakon, sebagaimana diterangkan dalam bab II ini. |
(0.4032558490566) | (1Tim 6:14) |
(ende: Segala perintah) Aslinja diterdjemahkan dengan "hukum" "pesan" atau "amanat", tetapi jang dimaksudkan tentulah segala sjarat dan tjita-tjita Indjil. Barangkali Paulus ingat akan jang dikatakannja dalam 1Ti 6:11, tetapi utjapan-utjapan disitu memang meliputi seluruh "hukum" Indjil. |
(0.4032558490566) | (2Tim 2:1) |
(ende: Dalam rahmat) jaitu dalam melaksanakan tugas kerasulan dan keuskupan, jang dipertaruhkan kepadanja (2Ti 1:14). Tugas kerasulan biasanja dinamakan Paulus rahmat, tetapi disini mengandung pula arti, bahwa pelaksanaan tugas itu diiringkan rahmat Kristus, antara lain untuk mengobarkan dan menguatkan semangat. Tetapi rahmat itu hanja berhasil, kalau si penerima rahmat turut serta mempergiat dan memberanikan semangatnja. |
(0.4032558490566) | (1Tim 1:8) |
(full: HUKUM TAURAT ITU BAIK.
) Nas : 1Tim 1:8 Lihat cat. --> Mat 5:17 [atau ref. Mat 5:17] tentang hukum Taurat dan orang Kristen; bd. Rom 7:12; lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA. |
(0.4032558490566) | (1Tim 1:19) |
(full: KANDASLAH IMAN MEREKA.
) Nas : 1Tim 1:19 Paulus berkali-kali mengingatkan Timotius terhadap kemungkinan terjadinya kemurtadan (1Tim 4:1; 5:11-15; 6:9-10; lihat art. KEMURTADAN PRIBADI). |
(0.4032558490566) | (1Tim 3:1) |
(full: ORANG YANG MENGHENDAKI JABATAN PENILIK JEMAAT.
) Nas : 1Tim 3:1-7 Untuk pembahasan tentang syarat-syarat menjadi penilik jemaat atau gembala lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT). |
(0.4032558490566) | (1Tim 3:4) |
(full: SEORANG KEPALA KELUARGA YANG BAIK.
) Nas : 1Tim 3:4 Salah satu syarat kunci bagi seorang calon penilik jemaat adalah kesetiaan dalam hubungan pernikahan dan keluarga. Untuk keterangan yang lebih terinci lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT). |