Lukas 1:15
Konteks1:15 1 Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras 2 u dan ia akan penuh dengan Roh Kudus v mulai dari rahim w ibunya;
Lukas 1:76
Konteks1:76 Dan engkau, hai anakku, akan disebut nabi i Allah Yang Mahatinggi; j karena engkau akan berjalan mendahului Tuhan untuk mempersiapkan jalan bagi-Nya, k
Lukas 7:27
Konteks7:27 Karena tentang dia ada tertulis: Lihatlah, Aku menyuruh utusan-Ku mendahului Engkau, ia akan mempersiapkan jalan-Mu di hadapan-Mu. l
Lukas 22:56
Konteks22:56 Seorang hamba perempuan melihat dia duduk dekat api; ia mengamat-amatinya lalu berkata: "Juga orang ini bersama-sama dengan Dia."
Lukas 22:61
Konteks22:61 Lalu berpalinglah Tuhan l memandang Petrus. Maka teringatlah Petrus bahwa Tuhan telah berkata kepadanya: "Sebelum ayam berkokok pada hari ini, engkau telah tiga kali m menyangkal Aku."
[1:15] 1 Full Life : PENUH DENGAN ROH KUDUS.
Nas : Luk 1:15
Perhatikanlah hasil dari kehidupan dan pelayanan Yohanes yang penuh dengan Roh. Oleh kuasa Roh Kudus
- (1) khotbahnya menginsafkan orang akan dosa mereka, membawa mereka
kepada pertobatan dan mengarahkan mereka kembali kepada Allah (ayat
Luk 1:15-17;
lihat cat. --> Yoh 16:8);
[atau ref. Yoh 16:8]
- (2) ia berkhotbah dalam roh dan kuasa Elia (ayat Luk 1:17;
lihat cat. --> Kis 1:8);
[atau ref. Kis 1:8]
- (3) ia mendamaikan keluarga dan mengembalikan banyak orang kepada kehidupan di dalam kebenaran (ayat Luk 1:17).
[1:15] 2 Full Life : ANGGUR ATAU MINUMAN KERAS.
Nas : Luk 1:15
Terjemahan harfiah dari teks bahasa Yunani adalah "Ia tak akan pernah minum anggur (_oinos_) atau minuman keras (_sikera_)." Dalam terjemahan bahasa Inggris ada kata "yang lain" ("minuman keras yang lain") yang tidak ditemukan dalam teks Yunani. Kata Yunani yang diterjemahkan "minuman keras" adalah _sikera_. Arti yang tepat belum diketahui, namun tak dapat disangkal bahwa itu berhubungan dengan kata _shekar_ dalam PL
(lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA, dan
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (1),
danlihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (2)).