Keluaran 4:26
Konteks4:26 Lalu TUHAN membiarkan Musa. "Pengantin darah," kata Zipora waktu itu, karena mengingat sunat itu.
Keluaran 14:14
Konteks14:14 TUHAN akan berperang g untuk kamu 1 , dan kamu akan diam saja. h "
Keluaran 16:19
Konteks16:19 Musa berkata kepada mereka: "Seorangpun tidak boleh meninggalkan dari padanya sampai pagi. n "
Keluaran 18:27
Konteks18:27 Kemudian Musa membiarkan mertuanya itu pergi dan ia pulang ke negerinya. z
Keluaran 21:12
KonteksKeluaran 21:15
Konteks21:15 Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati.
Keluaran 21:17
Konteks21:17 Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya, ia pasti dihukum mati. l
Keluaran 21:22
Konteks21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan 3 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan n oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.
Keluaran 22:19
Konteks22:19 Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, t pastilah ia dihukum mati.
Keluaran 30:11
Konteks![Seret untuk mengatur ukuran](images/t_arrow.gif)
![Seret untuk mengatur ukuran](images/d_arrow.gif)
[14:14] 1 Full Life : TUHAN AKAN BERPERANG UNTUK KAMU.
Nas : Kel 14:14
Allah meyakinkan umat itu bahwa Ia akan berperang untuk mereka, tetapi mereka harus maju terus menuju laut dengan iman (ayat Kel 14:15). Allah berperang bagi umat-Nya pada saat mereka berjalan dengan iman dan ketaatan pada firman-Nya (lih. Kel 15:3; Neh 4:20; Mazm 35:1).
[21:12] 2 Full Life : PASTILAH IA DIHUKUM MATI.
Nas : Kel 21:12-17
Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).
[21:22] 3 Full Life : SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN
Nas : Kel 21:22-23
(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.
- 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
- 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
- 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).