Kejadian 9:6
Konteks9:6 Barangsiapa yang menumpahkan darah manusia, maka darahnyapun akan ditumpahkan oleh manusia, karena atas teladan Allah telah dijadikan Allah akan manusia itu. 1
Bilangan 35:33
Konteks35:33 Janganlah kamu menajiskan demikian negeri yang kamu duduk dalamnya, karena darah itu menajiskan negeri, dan tiada boleh diadakan gafirat atas negeri itu dari pada darah yang telah ditumpahkan dalamnya, melainkan dengan darah orang juga yang telah menumpahkan dia. 2
Bilangan 35:1
Konteks35:1 Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa di padang-padang di Moab, di tepi Yarden bertentangan dengan Yerikho, bunyinya:
1 Raja-raja 2:32
Konteks2:32 Maka dibalas Tuhan kelak darah yang telah ditumpahkannya itu kepada kepalanya, sebab sudah diterpanya akan dua orang yang terlebih benar dan terlebih baik dari padanya, dan dibunuhnya keduanya dengan pedang dengan tiada setahu ayahku Daud, yaitu Abner bin Ner, panglima perang orang Israel, dan Amasa bin Yeter, panglima perang orang Yehuda itu.


Nas : Kej 9:6
Akibat nafsu untuk melakukan kekerasan dan penumpahan darah yang timbul di hati manusia (bd. Kej 6:11; 8:21), Allah berusaha untuk melindungi kekudusan hidup manusia dengan membatasi pembunuhan yang ada di dalam masyarakat;
- (1) dengan menekankan bahwa manusia telah diciptakan menurut gambar-Nya (Kej 1:26) dan bahwa nyawa mereka itu kudus di hadapan-Nya;
- (2) dengan menetapkan hukuman mati, yaitu memerintahkan agar semua
pembunuh dijatuhi hukuman mati (bd. Kel 21:12,14; 22:2;
Bil 35:6-34; Ul 19:1-13;
lihat cat. --> Rom 13:4).
[atau ref. Rom 13:4]
Kekuasaan pemerintah untuk mempergunakan "pedang" dalam hukuman mati ditegaskan kembali dalam PB (Kis 25:11; Rom 13:4; bd. Mat 26:52).
Nas : Bil 35:33
Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus
(lihat cat. --> Kej 9:6).
[atau ref. Kej 9:6]