Berikut adalah beberapa topik penting dalam Kitab Bilangan pasal
36:
1.
Pewarisan tanah pusaka bagi anak perempuan (Bilangan 36:1-4)
- Para kepala keluarga dari keturunan Gilead datang kepada Musa untuk membahas pewarisan tanah pusaka bagi anak perempuan.
- Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa jika anak perempuan menikah dengan suku lain, tanah pusaka akan berpindah ke suku tersebut.
2.
Perintah TUHAN mengenai pewarisan tanah pusaka (Bilangan 36:5-9)
- Musa menerima perintah TUHAN bahwa anak perempuan Zelafehad boleh menikah, tetapi harus menikah dengan orang dari sukunya sendiri.
- Tujuannya adalah agar tanah pusaka tidak beralih dari suku ke suku, dan setiap orang Israel menjaga tanah pusaka milik nenek moyangnya.
3.
Kepatuhan anak-anak perempuan Zelafehad (Bilangan 36:10-13)
- Anak-anak perempuan Zelafehad, yaitu Mahla, Tirza, Hogla, Milka, dan Noa, menikah dengan saudara sepupu dari keluarga ayah mereka.
- Dengan demikian, tanah pusaka mereka tetap menjadi milik keluarga ayah mereka.
4.
Penegasan hukum pewarisan tanah pusaka (Bilangan 36:13)
- Kitab Bilangan menegaskan bahwa perintah dan hukum mengenai pewarisan tanah pusaka ini diberikan oleh TUHAN kepada umat Israel melalui Musa di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, seberang Yerikho.
Catatan: Ayat-ayat referensi yang disebutkan di atas adalah untuk memberikan gambaran umum tentang topik-topik yang dibahas dalam Kitab Bilangan pasal
36. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, disarankan untuk membaca seluruh pasal tersebut.